Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Aksi Nyata Penyelamatan Lingkungan di KUPI II

Gerakan menaman pohon, menjadi bagian tidak terpisahkan dari aksi penyelamatan lingkungan. Sehingga tak heran jika pada saat digelar launching Modul Panduan Dakwa Ekologis tersebut juga berlangsung penanaman bibit pohon oleh Ulama Perempuan

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
2 Februari 2026
in Lingkungan, Pernak-pernik
A A
0
KUPI II

KUPI II

9
SHARES
456
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Awal tahun 2020 lalu, saya menulis tulisan kedua saya di mubadalah.id. tentang kesalingan antara manusia dan alam. Dan di KUPI II kali ini, saya menyaksikan langsung. Ulama perempuan melakukan aksi nyata kesalingan dengan alam melalui penyelamatan lingkungan.

Mengapa penting penyelamatan lingkungan? Karena lingkungan sering kali mengalami kerentanan menjadi korban eksploitasi oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pada KUPI II ini para ulama perempuan hadir dengan nilai kesemestaan untuk menyelamatkan lingkungan.

Melalui Mubadalah dan Fahmina Institute yang bekerjasama dengan Pengurus Cabang Aisyiyah, Muslimat, Nasyiatul Aisyiyah, dan Fatayat Kota Jepara, salah satu side Event KUPI II adalah Launching Modul Dakwah Ekologi. Dinas Lingkungan Hidup Kota Jepara juga mensupport kegiatan ini dengan memberikan 2000 bibit pohon siap tanam kepada panitia.

Produk Keilmuan untuk Penyelamatan Lingkungan

Modul yang lahir menjadi salah satu produk keilmuan yang lahir dari ulama perempuan di KUPI II. Menjadi modul dakwah pertama dengan tema lingkungan yang berperspektif perempuan. Sehingga modul ini sangat penting untuk terus kita kampanyekan khususnya melalui gerakan akar rumput (grass root).

Zahra Amin selaku pimpinan redaksi mubadalah.id menyampaikan bahwa sasaran dari modul ini adalah para Daiyah dari ormas dan majelis taklim pengajian. Karena  pada gerakan akar rumput, merekalah yang memiliki peran besar untuk mengkampanyekan dari lapisan masyarakat terdekat yakni keluarga.

Jika sebelumnya rujukan dan panduan dakwah mayoritas ditulis oleh laki-laki dan berperspektif laki-laki. Mubadalah.id hadir untuk menekankan relasi kesalingan antara manusia dengan alam (hablumminal alam) dengan perspektif perempuan. Salah satunya dalam bentuk nyata penyusunan modul panduan dakwah ekologi ini.

Modul ini tidak hanya sebatas berisi panduan dakwah. Namun juga, dilengkapi dengan dalil-dalil penguat, data dan fakta di lapangan. Serta berbagai praktik baik yang telah ada di masyarakat, khususnya dalam aksi penyelamatan lingkungan.

Sehingga, harapannya kedepan di tiap majelis-majelis taklim baik di masyarakat maupun pesantren isu yang diangkat tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ibadah antara manusia dengan Tuhannya, maupun muamlah dengan sesama manusia. Akan tetapi  juga mulai berani membahas topik lingkungan. Seperti pengelolaan sampah, pemeliharaan pohon, dan lain sebagainnya.

Kiai Faqihuddin menyampaikan bahwa, melalui majelis-majelis taklim dan ruang-ruang kelas di pesantren dapat menjadi titik-titik awal dakwah ini kita mulai. Meskipun mulanya kecil jika banyak orang dan banyak majelis yang mengajarkannya, maka ini akan melahirkan gerakan besar penyelamatan lingkungan.

Aksi Nyata Ulama Perempuan KUPI dalam Penyelamatan Lingkungan

Dalam melihat persoalan  baik di masyarakat maupun lingkungan Ulama Perempuan KUPI melakukan tiga pendekatan. Yakni Ma’ruf, Keadilan Hakiki, dan Mubadalah. Termasuk dalam konteks ini berkaitan dengan gerakan penyelamatan dan pelestarian lingkungan. Yang merupakan bagian dari implementasi nilai kesemestaan KUPI.

Prof. Dr. Nur Arfiyah Febriani, MA.  menyampaikan pada saat Halaqah Umum KUPI II– bahwa, kajian gender yang notabene memperjuangkan hak-hak kaum rentan khususnya perempuan. Juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan, karena keduanya kerap kali dijadikan objek dalam kehidupan.

Namun tidak dapat menutup kemungkinan dalam kondisi ini semua menjadi pelaku. Antara laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi merusak alam. Karena kerusakan alam di era modern ini kebanyakan terjadi karena hubungan/relasi manusia dengan alam yang belum baik. Sehingga perlu adanya sinergitas antara laki-laki dan perempuan dalam penyelamatan lingkungan.

Di sinilah kemudian pendekatan KUPI  dihadirkan. Meski yang sangat nampak adalah pendekatan mubadalah, terkait kesalingan dengan alam. Pendekatan ma’ruf juga diperlukan untuk mengkaji dan memberikan pandangan penyelamatan lingkungan. Bagaimana kemudian melalui konsep maqashidus syariah, perlindungan terhadap alam (hifz Al bi’ah) menjadi bagian tugas-tugas kekhalifahan manusia di muka bumi.

Selain itu melalui konsep keadilan hakiki, gerakan penyelamatan lingkungan adalah bentuk nyata perlindungan perempuan. Kenapa demikian? Karena pada saat terjadi kerusakan dan bencana alam akibat ulah manusia, maka perempuanlah yang rentan mengalami hambatan dan tantangan. Oleh karena itu penting bagi kita semua untuk memelihara dan merawat kelestarian dari alam.

Prof. Nur Arfiah menegaskan bahwa apa yang Ulama Perempuan KUPI lakukan bukan sebatas berbicara dan wacana kajian semata. Namun melalui gerakan dan aksi-aksi nyata penyelamatan lingkungan, yang berbasis nilai kesemestaan.

Gerakan menaman pohon, menjadi bagian tidak terpisahkan  dari aksi penyelamatan lingkungan. Sehingga tak heran jika pada saat digelar launching Modul Panduan Dakwa Ekologis tersebut juga berlangsung penanaman bibit pohon oleh Ulama Perempuan.

Kegiatan ini bertujuan agar seluruh ulama perempuan baik dari kalangan pesantren, akademisi, ormas, dan pemangku kebijakan dapat memiliki pemahaman yang kuat. Terkait pentingnya aksi nyata mereka untuk melakukan penyelamatan lingkungan, di wilayah khidmahnya masing-masing. []

Tags: Hasil KUPI IIIsu LingkunganJeparaKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rekomendasi KUPI II: Negara Harus Menjadikan KUPI sebagai Mitra Kerja Strategis

Next Post

Fatwa KUPI II: Hukum Pembiaran Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Sampah adalah Haram

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Next Post
Lingkungan Hidup

Fatwa KUPI II: Hukum Pembiaran Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Sampah adalah Haram

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0