• Login
  • Register
Rabu, 22 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Aktivis Cirebon Desak DPR-RI Sahkan RUU PKS

Mubadalah Mubadalah
03/10/2022
in Aktual
0
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Aktivis Cirebon Desak DPR-RI Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Berbagai elemen aktivis Cirebon bersama Woman Crisis Center (WCC) Mawar Balqis mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Desakan untuk mensahkan RUU PKS, pasalnya saat ini pembahasan RUU tersebut terhenti di Komisi VIII DPR RI. Padahal telah diajukan sejak tahun 2016 lalu.

Hal itu dinilai penting mengingat saat ini kekerasan (seksual) terhadap perempuan dan anak di Indonesia (khususnya Cirebon) masuk katagori darurat.

“RUU tersebut menjadi kebutuhan saat ini di mana dari sekian banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Manager Program WCC Mawar Balqis, Saadah saat berkunjung ke kantor Redaksi HU. Fajar Cirebon, bersama sejumlah komunitas pegiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti Aisyiyah, Teater Awal, ISIF, Cherbon Feminist, Fahira dan KPA, Jumat (30/11) malam.

Dijelaskan Saadah, WCC Mawar Balqis sendiri merupakan lembaga yang bekerja dalam bidang pendampingan, advokasi, serta pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan.

“Kami bahkan memiliki data riil, berapa kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak yang kami dampingi. Tercatat hingga Oktober 2018 saja, ada 60 kasus yang 24 di antaranya adalah kekerasan seksual,” jelasnya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Baca Juga:

Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

Perempuan Juga Wajib Bekerja

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Menurut Saadah, UU yang telah ada di Indonesia saat ini (termasuk KDRT) belum mengatur secara komprehensif mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak. UU sebelumnya hanya mengatur tentang perkosaan dan pencabulan.

“Bahkan definisi perkosaan sendiri saat ini masih diperdebatkan, sehingga pernah ada kasus perkosaan masuk pasal pencabulan. Ini kan tidak bisa meng-cover, padahal trauma yang dialami oleh korban sama,” terangnya.

Dalam RUU ini juga, lanjut Saadah, mengatur kewajiban negara untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Misalnya saja dengan mewajibkan aparatur negara untuk membuat program pencegahan, perlindungan hingga pemulihan terhadap korban.

“Di RUU ini juga disebutkan, jika ada kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, maka pelaku wajib memberikan nominal (uang) kepada korban. Dan yang menghitung kerugian yang dialami korban adalah jaksa,” katanya.

Kemudian juga, jika ada masyarakat atau pemerintah yang mengetahui adanya kasus kekerasan (seksual) terhadap perempuan dan anak dan mereka mengabaikannya, maka mereka akan terkena pidana.

“Pada intinya, RUU ini mengajak seluruh pihak untuk terlibat dalam upaya-upaya penanganan dan pencegahan kasus kekerasan (seksual) terhadap perempuan dan anak. Jadi jika ada masyarakat yang mengetahui di lingkungannya ada kasus semacam itu, maka jangan takut untuk melapor,” jelasnya.

WCC Mawar Balqis menemukan fakta, mayoritas korban kekerasan seksual adalah anak-anak hingga remaja.

Para pelaku kekerasan terhadap perempuan kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat. Seperti ayah, paman, pengasuh, dan tetangga korban. Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan terjadi karena minimnya informasi tentang kesehatan reproduksi, khususnya pada kalangan remaja.

Demikian penjelasan terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Semoga bermanfaat.

Sumber berita, klik di sini.

Tags: BalqisKDRTkekerasankorbanlaki-lakipelakupemerkosaanpencabulanperempuanperkosaanRUUseksualUU
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Zakat Perempuan Korban Kekerasan

Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

20 Maret 2023
Aman Indonesia

AMAN Indonesia Terpilih sebagai Inisiator Program Berkelanjutan pada RAN PE Awards 2023

15 Maret 2023
P2GP haram

Tindakan P2GP yang Membahayakan Tanpa Alasan Medis Hukumnya Haram

9 Maret 2023
sampah

Musyawarah Keagamaan KUPI Tetapkan Hukum Pembiaran Sampah yang Mengancam Perempuan Adalah Haram

9 Maret 2023
Melindungi Perempuan Akibat Perkosaan

Melindungi Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan Adalah Wajib

8 Maret 2023
Bahaya Pemaksaan Perkawinan Perempuan

Melindungi Perempuan Dari Bahaya Pemaksaan Perkawinan Hukumnya Wajib

8 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjadi Minoritas

    Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist