• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Aktivis Cirebon Desak DPR-RI Sahkan RUU PKS

Mubadalah Mubadalah
03/10/2022
in Aktual
0
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Aktivis Cirebon Desak DPR-RI Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

33
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Berbagai elemen aktivis Cirebon bersama Woman Crisis Center (WCC) Mawar Balqis mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Desakan untuk mensahkan RUU PKS, pasalnya saat ini pembahasan RUU tersebut terhenti di Komisi VIII DPR RI. Padahal telah diajukan sejak tahun 2016 lalu.

Hal itu dinilai penting mengingat saat ini kekerasan (seksual) terhadap perempuan dan anak di Indonesia (khususnya Cirebon) masuk katagori darurat.

“RUU tersebut menjadi kebutuhan saat ini di mana dari sekian banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Manager Program WCC Mawar Balqis, Saadah saat berkunjung ke kantor Redaksi HU. Fajar Cirebon, bersama sejumlah komunitas pegiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti Aisyiyah, Teater Awal, ISIF, Cherbon Feminist, Fahira dan KPA, Jumat (30/11) malam.

Dijelaskan Saadah, WCC Mawar Balqis sendiri merupakan lembaga yang bekerja dalam bidang pendampingan, advokasi, serta pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan.

“Kami bahkan memiliki data riil, berapa kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak yang kami dampingi. Tercatat hingga Oktober 2018 saja, ada 60 kasus yang 24 di antaranya adalah kekerasan seksual,” jelasnya.

Baca Juga:

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

Menurut Saadah, UU yang telah ada di Indonesia saat ini (termasuk KDRT) belum mengatur secara komprehensif mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak. UU sebelumnya hanya mengatur tentang perkosaan dan pencabulan.

“Bahkan definisi perkosaan sendiri saat ini masih diperdebatkan, sehingga pernah ada kasus perkosaan masuk pasal pencabulan. Ini kan tidak bisa meng-cover, padahal trauma yang dialami oleh korban sama,” terangnya.

Dalam RUU ini juga, lanjut Saadah, mengatur kewajiban negara untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Misalnya saja dengan mewajibkan aparatur negara untuk membuat program pencegahan, perlindungan hingga pemulihan terhadap korban.

“Di RUU ini juga disebutkan, jika ada kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, maka pelaku wajib memberikan nominal (uang) kepada korban. Dan yang menghitung kerugian yang dialami korban adalah jaksa,” katanya.

Kemudian juga, jika ada masyarakat atau pemerintah yang mengetahui adanya kasus kekerasan (seksual) terhadap perempuan dan anak dan mereka mengabaikannya, maka mereka akan terkena pidana.

“Pada intinya, RUU ini mengajak seluruh pihak untuk terlibat dalam upaya-upaya penanganan dan pencegahan kasus kekerasan (seksual) terhadap perempuan dan anak. Jadi jika ada masyarakat yang mengetahui di lingkungannya ada kasus semacam itu, maka jangan takut untuk melapor,” jelasnya.

WCC Mawar Balqis menemukan fakta, mayoritas korban kekerasan seksual adalah anak-anak hingga remaja.

Para pelaku kekerasan terhadap perempuan kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat. Seperti ayah, paman, pengasuh, dan tetangga korban. Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan terjadi karena minimnya informasi tentang kesehatan reproduksi, khususnya pada kalangan remaja.

Demikian penjelasan terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Semoga bermanfaat.

Sumber berita, klik di sini.

Tags: BalqisKDRTkekerasankorbanlaki-lakipelakupemerkosaanpencabulanperempuanperkosaanRUUseksualUU
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID