Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Akun Instagram Kampus Cantik, Sebuah Bentuk Glorifikasi Seksisme Bagi Perempuan

Glorifikasi seksisme merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan, karena merendahkan perempuan mengenai tubuh, pikiran dan perasaannya

Galuh Nuri Fathonah by Galuh Nuri Fathonah
27 Januari 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Kampus Cantik

Kampus Cantik

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kecantikan merupakan term yang melekat pada setiap diri perempuan. Setiap perempuan biasanya selalu ingin tampil menawan. Sebagian perempuan menganggap bahwa “Penampilan” merupakan bagian yang paling penting pada dirinya. Namun masalahnya “Penampilan” yang mereka anggap penting tersebut justru membentuk konstruksi penindasan gaya baru bagi perempuan. Perempuan akhirnya harus rela menerapkan standar kecantikan bak selebritas. Ia rela melukai diri sendiri demi mengikuti konstruk sosial yang telah terstigma oleh budaya patriarki.

Dalam fenomena ini, penulis mengangkat Akun Instagram Kampus Cantik sebagai salah satu bentuk glorifikasi Seksisme yang berkonotasi negatif. Mengapa demikian? sebab dalam konteks tersebut perempuan tak lepas dari bentuk diskriminasi dan ketidakadilan gender. Di sisi lain, fenomena ini merupakan ajang pengerukan modal korporasi melalui tubuh perempuan.

Pihak pengelola akun mendapat stimulus melalui foto yang mereka unggah. Berbagai macam fenomena yang perempuan alami tersebut pastinya tidak lepas dengan media sosial. Salah satu dari sekian banyaknya aplikasi media sosial, Instagram merupakan aplikasi yang saat ini paling digandrungi oleh seluruh elemen masyarakat. Sejalan dengan ini, Instagram yang dijalankan dengan kemudi kapitalis telah mempertontonkan bentuk penampilan tubuh perempuan yang dianggap ‘cantik’.

Hal seperti ini tentunya sangat merugikan perempuan, karena tindakan tersebut  merupakan praktik eksploitasi yang mengobjektifikasi tubuh perempuan. Tubuh perempuan terkonstruksi seperti bukan miliknya sendiri. Dari sini daya tarik seksual mendominasi dengan menonjolkan rupa, kemulusan, kesegaran, serta lekuk tubuh perempuan. Itulah realitas pahit yang terjadi. Perempuan selalu menjadi santapan keseharian maskulinitas laki laki.

Apa Sih Akun Kampus Cantik itu?

Mungkin ada segelintir orang yang begitu asing dengan akun kampus cantik ini. Akun Kampus Cantik merupakan suatu platform yang memposting foto mahasiswi kampus yang dianggap cantik dan menawan. Ada beberapa Akun Kampus cantik yang cukup diminati banyak orang seperti, UGM Cantik, UI Cantik, UIN Cantik, UNDIP Cantik, UNPAD Cantik dsb. Namun, keberadaan akun akun tersebut menimbulkan permasalahan yang cukup serius. Karena akun akun tersebut merupakan bentuk glorifikasi seksisme yang merugikan perempuan. Glorifikasi seksisme merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan, karena merendahkan perempuan mengenai tubuh, pikiran dan perasaannya.

Bentuk Glorifikasi Seksisme

Ada beberapa bentuk glorifikasi seksisme yang cukup melukai perempuan. pertama, Objektifitas Seksual, biasanya banyaknya komentar bernada seksis dan misoginis yang cenderung merendahkan perempuan. kedua, Pelanggaran Consent, pelanggaran ini terjadi sebab pemilik akun menggunggah foto tanpa persetujuan pemilik. Ketiga, Komodifikasi tubuh perempuan, dari sini tubuh perempuan mereka jadikan alat untuk meraup keuntungan dari endorsement akun ‘kampus cantik’.

Keempat, Makna Kecantikan yang terkonstruksi, seperti yang telah saya singgung di atas bahwa makna cantik sekarang ialah perempuan yang berkulit putih, langsing, fasionable, ber-makeup, dan modern. Kelima, glorifikasi seksisme, biasanya glorifikasi yang sering terjadi saat ini ialah kekerasan berbasis gender online (KBGO). Keenam, Pelanggaran Privasi, dari sini foto yang terunggah dapat membahayakan data pribadi mahasiswi, karena foto tersebut rentan untuk tersebar. Nah, untuk menanggulangi bentuk glorifikasi di atas, maka kita sebagai perempuan seharusnya melakukan perlawanan. Kira kira bentuk perlawanan seperti apa yang harus perempuan lakukan ?

Dalam melawan bentuk glorifikasi di atas, kita perlu melakukan berbagai macam cara. Di antaranya Pertama, kita selalu berada dalam pihak korban dengan melakukan callout untuk mengatasi tindakan seksisme. Kedua, kita dapat mengedukasi dalam skala besar bahwa adanya akun ‘Kampus Cantik’ merupakan bentuk glorifikasi seksisme yang merugikan perempuan.

Ketiga, kita juga bisa melakukan kampanye secara online dan offline untuk memberantas akun ‘kampus cantik’ tersebut. Keempat, kita bisa menggugat akun ‘kampus’ cantik secara hukum bersama pihak yang mereka rugikan. Dengan menggunakan beberapa bentuk perlawanan di atas maka kita dapat sertamerta mengatasi bentuk diskriminasi berbalut glorifikasi seksisme yang sangat merugikan perempuan.

Standarisasi Kecantikan

Bagi penulis, setiap perempuan memiliki aura kecantikan tersendiri. Namun pada faktanya terdapat standar kecantikan yang hadir pada diri perempuan. Perempuan yang dianggap cantik ialah ia yang berkulit putih cerah, kurus, langsing, memiliki wajah simetris dan lain sebagainya. Hal ini juga didukung dengan pemaknaan kata cantik dalam KBBI.

Makna cantik di sini artinya elok, molek, rupawan. Molek dan rupawan lebih mengarah pada bentuk fisik perempuan. Bagi penulis makna tersebut cenderung memberikan stereotype pada perempuan. Sebab tidak semua perempuan mempunyai kriteria makna cantik tersebut. Dari sini  muncul bentuk standar kecantikan yang perempuan sandang sehingga melahirkan beauty injustice bagi perempuan. Mengapa melahirkan ketidakadilan? Bagi penulis makna cantik tersebut melanggar hukum sara dan salah satu bentuk penindasan terhadap kaum perempuan. Apa kabar mereka yang yang ditakdirkan berkulit hitam, badan kurus, rambut keriting dll? Apakah kita bisa pure mengubahnya? Kan tidak.

Dari bentukan standarisasi kecantikan inilah kemudian muncul keresahan bagi kaum perempuan, sehingga mereka berusaha mencapai bentuk sesuai dengan standar yang terkonstruksi di masyarakat. Perempuan yang telah menjadi korban glorifikasi seksisme sekaligus rela melukai diri sendiri demi menggapai makna cantik yang masyarakat bentuk. Itulah mengapa akun kampus ‘cantik’ sudah seharusnya kita hapuskan, dengan begitu perempuan tidak lagi tereduksi dalam bentuk glorifikasi seksisme yang begitu menyakiti. (bebarengan)

 

 

Tags: CantikGlorifikasikampusKekerasan Bebasis Gendermedia sosialperempuanseksisme
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tujuan Etika Menurut Socrates

Next Post

Prinsip Mubadalah adalah Prinsip untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan

Galuh Nuri Fathonah

Galuh Nuri Fathonah

Penulis Asal Yogyakarta. Sebagai Mahasantri yang sedang menyelesaikan studi Ilmu Hadis di IIQ An Nur Yogyakarta. Nyantri di Pondok Pesantren An Nur Ngrukem Yogyakarta.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Next Post
mubadalah

Prinsip Mubadalah adalah Prinsip untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0