Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Akun Instagram Kampus Cantik, Sebuah Bentuk Glorifikasi Seksisme Bagi Perempuan

Glorifikasi seksisme merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan, karena merendahkan perempuan mengenai tubuh, pikiran dan perasaannya

Galuh Nuri Fathonah by Galuh Nuri Fathonah
27 Januari 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Kampus Cantik

Kampus Cantik

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kecantikan merupakan term yang melekat pada setiap diri perempuan. Setiap perempuan biasanya selalu ingin tampil menawan. Sebagian perempuan menganggap bahwa “Penampilan” merupakan bagian yang paling penting pada dirinya. Namun masalahnya “Penampilan” yang mereka anggap penting tersebut justru membentuk konstruksi penindasan gaya baru bagi perempuan. Perempuan akhirnya harus rela menerapkan standar kecantikan bak selebritas. Ia rela melukai diri sendiri demi mengikuti konstruk sosial yang telah terstigma oleh budaya patriarki.

Dalam fenomena ini, penulis mengangkat Akun Instagram Kampus Cantik sebagai salah satu bentuk glorifikasi Seksisme yang berkonotasi negatif. Mengapa demikian? sebab dalam konteks tersebut perempuan tak lepas dari bentuk diskriminasi dan ketidakadilan gender. Di sisi lain, fenomena ini merupakan ajang pengerukan modal korporasi melalui tubuh perempuan.

Pihak pengelola akun mendapat stimulus melalui foto yang mereka unggah. Berbagai macam fenomena yang perempuan alami tersebut pastinya tidak lepas dengan media sosial. Salah satu dari sekian banyaknya aplikasi media sosial, Instagram merupakan aplikasi yang saat ini paling digandrungi oleh seluruh elemen masyarakat. Sejalan dengan ini, Instagram yang dijalankan dengan kemudi kapitalis telah mempertontonkan bentuk penampilan tubuh perempuan yang dianggap ‘cantik’.

Hal seperti ini tentunya sangat merugikan perempuan, karena tindakan tersebut  merupakan praktik eksploitasi yang mengobjektifikasi tubuh perempuan. Tubuh perempuan terkonstruksi seperti bukan miliknya sendiri. Dari sini daya tarik seksual mendominasi dengan menonjolkan rupa, kemulusan, kesegaran, serta lekuk tubuh perempuan. Itulah realitas pahit yang terjadi. Perempuan selalu menjadi santapan keseharian maskulinitas laki laki.

Apa Sih Akun Kampus Cantik itu?

Mungkin ada segelintir orang yang begitu asing dengan akun kampus cantik ini. Akun Kampus Cantik merupakan suatu platform yang memposting foto mahasiswi kampus yang dianggap cantik dan menawan. Ada beberapa Akun Kampus cantik yang cukup diminati banyak orang seperti, UGM Cantik, UI Cantik, UIN Cantik, UNDIP Cantik, UNPAD Cantik dsb. Namun, keberadaan akun akun tersebut menimbulkan permasalahan yang cukup serius. Karena akun akun tersebut merupakan bentuk glorifikasi seksisme yang merugikan perempuan. Glorifikasi seksisme merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan, karena merendahkan perempuan mengenai tubuh, pikiran dan perasaannya.

Bentuk Glorifikasi Seksisme

Ada beberapa bentuk glorifikasi seksisme yang cukup melukai perempuan. pertama, Objektifitas Seksual, biasanya banyaknya komentar bernada seksis dan misoginis yang cenderung merendahkan perempuan. kedua, Pelanggaran Consent, pelanggaran ini terjadi sebab pemilik akun menggunggah foto tanpa persetujuan pemilik. Ketiga, Komodifikasi tubuh perempuan, dari sini tubuh perempuan mereka jadikan alat untuk meraup keuntungan dari endorsement akun ‘kampus cantik’.

Keempat, Makna Kecantikan yang terkonstruksi, seperti yang telah saya singgung di atas bahwa makna cantik sekarang ialah perempuan yang berkulit putih, langsing, fasionable, ber-makeup, dan modern. Kelima, glorifikasi seksisme, biasanya glorifikasi yang sering terjadi saat ini ialah kekerasan berbasis gender online (KBGO). Keenam, Pelanggaran Privasi, dari sini foto yang terunggah dapat membahayakan data pribadi mahasiswi, karena foto tersebut rentan untuk tersebar. Nah, untuk menanggulangi bentuk glorifikasi di atas, maka kita sebagai perempuan seharusnya melakukan perlawanan. Kira kira bentuk perlawanan seperti apa yang harus perempuan lakukan ?

Dalam melawan bentuk glorifikasi di atas, kita perlu melakukan berbagai macam cara. Di antaranya Pertama, kita selalu berada dalam pihak korban dengan melakukan callout untuk mengatasi tindakan seksisme. Kedua, kita dapat mengedukasi dalam skala besar bahwa adanya akun ‘Kampus Cantik’ merupakan bentuk glorifikasi seksisme yang merugikan perempuan.

Ketiga, kita juga bisa melakukan kampanye secara online dan offline untuk memberantas akun ‘kampus cantik’ tersebut. Keempat, kita bisa menggugat akun ‘kampus’ cantik secara hukum bersama pihak yang mereka rugikan. Dengan menggunakan beberapa bentuk perlawanan di atas maka kita dapat sertamerta mengatasi bentuk diskriminasi berbalut glorifikasi seksisme yang sangat merugikan perempuan.

Standarisasi Kecantikan

Bagi penulis, setiap perempuan memiliki aura kecantikan tersendiri. Namun pada faktanya terdapat standar kecantikan yang hadir pada diri perempuan. Perempuan yang dianggap cantik ialah ia yang berkulit putih cerah, kurus, langsing, memiliki wajah simetris dan lain sebagainya. Hal ini juga didukung dengan pemaknaan kata cantik dalam KBBI.

Makna cantik di sini artinya elok, molek, rupawan. Molek dan rupawan lebih mengarah pada bentuk fisik perempuan. Bagi penulis makna tersebut cenderung memberikan stereotype pada perempuan. Sebab tidak semua perempuan mempunyai kriteria makna cantik tersebut. Dari sini  muncul bentuk standar kecantikan yang perempuan sandang sehingga melahirkan beauty injustice bagi perempuan. Mengapa melahirkan ketidakadilan? Bagi penulis makna cantik tersebut melanggar hukum sara dan salah satu bentuk penindasan terhadap kaum perempuan. Apa kabar mereka yang yang ditakdirkan berkulit hitam, badan kurus, rambut keriting dll? Apakah kita bisa pure mengubahnya? Kan tidak.

Dari bentukan standarisasi kecantikan inilah kemudian muncul keresahan bagi kaum perempuan, sehingga mereka berusaha mencapai bentuk sesuai dengan standar yang terkonstruksi di masyarakat. Perempuan yang telah menjadi korban glorifikasi seksisme sekaligus rela melukai diri sendiri demi menggapai makna cantik yang masyarakat bentuk. Itulah mengapa akun kampus ‘cantik’ sudah seharusnya kita hapuskan, dengan begitu perempuan tidak lagi tereduksi dalam bentuk glorifikasi seksisme yang begitu menyakiti. (bebarengan)

 

 

Tags: CantikGlorifikasikampusKekerasan Bebasis Gendermedia sosialperempuanseksisme
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tujuan Etika Menurut Socrates

Next Post

Prinsip Mubadalah adalah Prinsip untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan

Galuh Nuri Fathonah

Galuh Nuri Fathonah

Penulis Asal Yogyakarta. Sebagai Mahasantri yang sedang menyelesaikan studi Ilmu Hadis di IIQ An Nur Yogyakarta. Nyantri di Pondok Pesantren An Nur Ngrukem Yogyakarta.

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
mubadalah

Prinsip Mubadalah adalah Prinsip untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0