Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Viral Anak Muda Tendang Sesajen, Merusak Nilai Arif Nusantara

Komentar KH Cholil Nafis dan Yenny Wahid mewakili masyarakat terkait dengan viralnya anak muda yang tidak menghargai kearifan lokal budaya masyarakat di sekitar Gunung Semeru

Ikfal Al Fazri by Ikfal Al Fazri
25 Januari 2023
in Publik
A A
0
Sesajen

Sesajen

2
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dunia maya kini diramaikan oleh viralnya seorang pria tendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Senin 11 Januari 2022. Kejadian memprihatinkan tersebut diberitakan oleh berbagai media masa dan membuat masyarakat resah.

Kejadian tersebut sontak membuat beberapa tokoh berkomentar seperti MUI melalui twitter KH Cholil Nafis, kemudian Direktur Wahid Foundation, Yenni Wahid.

Penulis akan mengurai tentang Sesajen baik dari sisi historis maupun filosofis, karena Sesajen memiliki sejarah panjang mengapa hingga saat ini masih di lestarikan.

Dari sudut akademis dalam riset berjudul Sesajen: Menelusuri Makna dan Akar Tradisi Sesajen Masyarakat Muslim Banten dan Masyarakat Hindu Bali yang diterbitkan oleh LP2M UIN SMH Banten pada 2021 inti dari sesajen adalah warisan budaya tradisional yang bertujuan untuk mendatangkan keberuntungan dan menolak kesialan.

Sesajen menjadi budaya masyarakat Indonesia yang hingga saat ini masih dilestarikan. Awalnya budaya sesajen pada masa lampau dilakukan untuk memuja para dewa, roh tertentu atau penunggu tempat (pohon, batu, persimpangan, dan lain – lain) yang mereka yakini dapat mendatangkan keberuntungan dan menolak kesialan, seperti upacara menjelang panen yang mereka persembahkan kepada Dewi Sri (dewi padi dan kesuburan) yang masih dipraktikkan di sebagian daerah Jawa, Banten dan Bali.

Di Cirebon Jawa Barat misalnya ada Tradisi Nadran, yaitu upacara sedekah laut, dengan memberikan sesajen kepada alam. Ritual ini dilakukan oleh nelayan dengan melarungkan sesajen itu menjadi wujud syukur kepada Tuhan yang telah memberikan rezeki lewat laut.

Nadran dilaksanakan sekali setahun di wilayah pesisir Cirebon, seperti Gunung Jati, Gebang dan Losari. Tujuan membuang sesajen atau nglarung (membuang kesialan) ke laut yang masih banyak dilakukan oleh mereka yang tinggal di pesisir pantai Selatan pulau Jawa dan juga di beberapa pesisir Banten.

Sama halnya para penduduk di lokasi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur membuat sesajen sebagai bentuk membuang sial dan berharap bencana cepat selesai. Warga disana membuat ruwatan sebagai salah satu ritual penyucian untuk membebaskan atau melepaskan seseorang yang diruwat dari hukuman atau kutukan dewa yang menimbulkan bahaya.

Dalam hal ini sesajen sedang dilaksanakan di Gunung meletus Semeru di Lumajang Jawa Timur.

Salah satu unsur sepiritual yang melekat di tanah Jawa adalah sesaji yang digunakan untuk persembahan kepada Dzat Ilahi dan juga makhluk-makhluk halus lainnya. Akan tetapi ritual ini dipandang sangat aneh ketika dihadapkan dengan modernisasi dan globalisasi.

Para leluhur menciptakan ritual sesajen merupakan pemikiran yang sangat bermanfaat bagi kehidupan di setiap masa, simbol yang tetkandung di dalam sesajen merupakan pelajaran yang harus di pelihara di setiap generasi.

Dalam konsep self sosial menurut Baron dan Byrne (2005) Baron, A. Robert & Bryne Donn. (2005) bahwa Sesajen mengandung makna berkelanjutan demi menjaga nilai dan norma di masyarakat, yang di harapkan oleh para leluhur. Sesajen memiliki makna setiap manusia lebih mendekatkan diri pada Tuhan Yang maha Esa, serta tanpa henti berdo’a. Identitas ini sangat melekat dan dijadikan suatu ciri khas oleh masyarakat tradisional.

Suatu tradisi memiliki nilai waris yang sangat tinggi untuk di masa depan, keharmonisan antar makhluk menjadi sangat damai dan dapat terpelihara. Sampai sekarang, banyak penulis membahas nilai warisan budaya, termasuk definisi dan teori, serta, metode untuk mengevaluasi nilai warisan budaya dalam praktek.

Munculnya kebudayaan ini tidak terlepas dari unsur budaya Hindu yang melekat di masyarakat Indonesia khususnya di wilayah Jawa dan Bali, dan menjadi akulturasi dan bercampurnya budaya dengan budaya yang baru masuk ke Indonesia, seperti sesajen akulturasi dari budaya Hindhu-Islam.

Jadi secara historis dan filosofis bahwa Tradisi sesajen memiliki fungsi adat dan sosial yang berdampak positif,  sehingga masyarakat terus melestarikan. Tak heran kejadian seorang pria menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menjadi perhatian.

Pengurus MUI, KH Cholil Nafis melalui akun Twitternya @cholilnafis, Senin 10 Januari 2022  mengatakan sesajen di Gunung Semeru bisa saja ditaruh sebagai budaya atau keyakinan warga setempat. Namun terkait hal itu, menurutnya, aksi tendang sesajen tidak dibenarkan. Karena tindakan tersebut dinilai merendahkan keyakinan dan kebudayaan orang lain.

“Soal sesajen itu bisa karena keyakinan, bisa karena budaya. Tapi apapun alasannya, tak dibenarkan merendahkan keyakinan atau budaya orang lain. Saya menyesalkan perilaku menendang sesajen di gunung itu atas nama apapun,” cuit Kiai Cholil dalam akun Twitternya.

Sementara Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh Rahman Wahid atau Yenny Wahid menilai perbuatan menendang dan membuang sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, adalah perbuatan yang mencederai keyakinan. Yenny mengatakan, setiap orang boleh memiliki keyakinan yang berbeda. “Yang tidak boleh itu adalah mencederai atau menyakiti keyakinan orang lain. Itu tidak boleh,” kata Yenny dikutip kompas.com pada 12 Januari 2022.

“Jadi, kalau ada yang menendang atau membuang sesajen, itu mencederai kepercayaan orang lain. Berarti harus menunjukkan bahwa harus lebih meningkatkan lagi rasa saling menghormati di antara masyarakat,” ungkapnya. Dia menilai, setiap orang memiliki perbedaan dan boleh berbeda dalam hal apapun.

Komentar KH Cholil Nafis dan Yenny Wahid mewakili masyarakat terkait dengan viralnya anak muda yang tidak menghargai kearifan lokal budaya masyarakat di sekitar Gunung Semeru. Kejadian tersebut benar sangat mencederai nilai arif dan bijak masyarakat Jawa khususnya di Lumajang Jawa Timur.

Dari berbagai data, penulis menyimpulkan bahwa sesajen merupakan identitas budaya, akulturasi dan kearifan lokal masyarakat tradisional di Indonesia, dengan menunjukkan daerah yang masih kental akan budaya sesajen ialah, Jawa dan Bali.

Kejadian viral seorang pria menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menunjukkan bahwa budaya sesajen mulai luntur seiring berkembangnya zaman, serta tidak diminati oleh kalangan muda. Hal tersebut menjadi tantangan bagaimana generasi muda bisa belajar dan memaknai nilai arif dan bijak dalam tradisi sesajen khususnya di Jawa dan Bali.

Kemudian, penampilan sesajen pun sangat sederhana dengan balutan kopi, rujak, rokok, bara api dan lainnya. Berbeda dengan zaman dulu yang dimana isi sesajen begitu variasi dan memiliki makna dan simbol yang positif untuk kehidupan bermasyarakat.

Saat ini yang terpenting adalah bagaimana kita bisa membuat model pelestarian dengan cara menurunkan ilmunya ke generasi selanjutnya. Sebagai wujud untuk menjaga dan melestarikan kearifan lokal yang sarat akan nilai dan makna untuk kehidupan manusia itu sendiri. []

 

 

Tags: BudayaislamNusantaraSesajenTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Demi Nama Baik Kampus, Film Pendek Besutan Kemendikbud yang Sarat Pesan

Next Post

Kecantikan Bukan Melulu Tentang Paras Tapi Kualitas

Ikfal Al Fazri

Ikfal Al Fazri

Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Cirebon. Akademisi Antropologi Pascasarjana UNPAD. Minat Kajian : Budaya, Antropologi, Filsafat, dan Gender

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Next Post
Kecantikan

Kecantikan Bukan Melulu Tentang Paras Tapi Kualitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0