Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Viral Anak Muda Tendang Sesajen, Merusak Nilai Arif Nusantara

Komentar KH Cholil Nafis dan Yenny Wahid mewakili masyarakat terkait dengan viralnya anak muda yang tidak menghargai kearifan lokal budaya masyarakat di sekitar Gunung Semeru

Ikfal Al Fazri by Ikfal Al Fazri
25 Januari 2023
in Publik
A A
0
Sesajen

Sesajen

79
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dunia maya kini diramaikan oleh viralnya seorang pria tendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Senin 11 Januari 2022. Kejadian memprihatinkan tersebut diberitakan oleh berbagai media masa dan membuat masyarakat resah.

Kejadian tersebut sontak membuat beberapa tokoh berkomentar seperti MUI melalui twitter KH Cholil Nafis, kemudian Direktur Wahid Foundation, Yenni Wahid.

Penulis akan mengurai tentang Sesajen baik dari sisi historis maupun filosofis, karena Sesajen memiliki sejarah panjang mengapa hingga saat ini masih di lestarikan.

Dari sudut akademis dalam riset berjudul Sesajen: Menelusuri Makna dan Akar Tradisi Sesajen Masyarakat Muslim Banten dan Masyarakat Hindu Bali yang diterbitkan oleh LP2M UIN SMH Banten pada 2021 inti dari sesajen adalah warisan budaya tradisional yang bertujuan untuk mendatangkan keberuntungan dan menolak kesialan.

Sesajen menjadi budaya masyarakat Indonesia yang hingga saat ini masih dilestarikan. Awalnya budaya sesajen pada masa lampau dilakukan untuk memuja para dewa, roh tertentu atau penunggu tempat (pohon, batu, persimpangan, dan lain – lain) yang mereka yakini dapat mendatangkan keberuntungan dan menolak kesialan, seperti upacara menjelang panen yang mereka persembahkan kepada Dewi Sri (dewi padi dan kesuburan) yang masih dipraktikkan di sebagian daerah Jawa, Banten dan Bali.

Di Cirebon Jawa Barat misalnya ada Tradisi Nadran, yaitu upacara sedekah laut, dengan memberikan sesajen kepada alam. Ritual ini dilakukan oleh nelayan dengan melarungkan sesajen itu menjadi wujud syukur kepada Tuhan yang telah memberikan rezeki lewat laut.

Nadran dilaksanakan sekali setahun di wilayah pesisir Cirebon, seperti Gunung Jati, Gebang dan Losari. Tujuan membuang sesajen atau nglarung (membuang kesialan) ke laut yang masih banyak dilakukan oleh mereka yang tinggal di pesisir pantai Selatan pulau Jawa dan juga di beberapa pesisir Banten.

Sama halnya para penduduk di lokasi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur membuat sesajen sebagai bentuk membuang sial dan berharap bencana cepat selesai. Warga disana membuat ruwatan sebagai salah satu ritual penyucian untuk membebaskan atau melepaskan seseorang yang diruwat dari hukuman atau kutukan dewa yang menimbulkan bahaya.

Dalam hal ini sesajen sedang dilaksanakan di Gunung meletus Semeru di Lumajang Jawa Timur.

Salah satu unsur sepiritual yang melekat di tanah Jawa adalah sesaji yang digunakan untuk persembahan kepada Dzat Ilahi dan juga makhluk-makhluk halus lainnya. Akan tetapi ritual ini dipandang sangat aneh ketika dihadapkan dengan modernisasi dan globalisasi.

Para leluhur menciptakan ritual sesajen merupakan pemikiran yang sangat bermanfaat bagi kehidupan di setiap masa, simbol yang tetkandung di dalam sesajen merupakan pelajaran yang harus di pelihara di setiap generasi.

Dalam konsep self sosial menurut Baron dan Byrne (2005) Baron, A. Robert & Bryne Donn. (2005) bahwa Sesajen mengandung makna berkelanjutan demi menjaga nilai dan norma di masyarakat, yang di harapkan oleh para leluhur. Sesajen memiliki makna setiap manusia lebih mendekatkan diri pada Tuhan Yang maha Esa, serta tanpa henti berdo’a. Identitas ini sangat melekat dan dijadikan suatu ciri khas oleh masyarakat tradisional.

Suatu tradisi memiliki nilai waris yang sangat tinggi untuk di masa depan, keharmonisan antar makhluk menjadi sangat damai dan dapat terpelihara. Sampai sekarang, banyak penulis membahas nilai warisan budaya, termasuk definisi dan teori, serta, metode untuk mengevaluasi nilai warisan budaya dalam praktek.

Munculnya kebudayaan ini tidak terlepas dari unsur budaya Hindu yang melekat di masyarakat Indonesia khususnya di wilayah Jawa dan Bali, dan menjadi akulturasi dan bercampurnya budaya dengan budaya yang baru masuk ke Indonesia, seperti sesajen akulturasi dari budaya Hindhu-Islam.

Jadi secara historis dan filosofis bahwa Tradisi sesajen memiliki fungsi adat dan sosial yang berdampak positif,  sehingga masyarakat terus melestarikan. Tak heran kejadian seorang pria menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menjadi perhatian.

Pengurus MUI, KH Cholil Nafis melalui akun Twitternya @cholilnafis, Senin 10 Januari 2022  mengatakan sesajen di Gunung Semeru bisa saja ditaruh sebagai budaya atau keyakinan warga setempat. Namun terkait hal itu, menurutnya, aksi tendang sesajen tidak dibenarkan. Karena tindakan tersebut dinilai merendahkan keyakinan dan kebudayaan orang lain.

“Soal sesajen itu bisa karena keyakinan, bisa karena budaya. Tapi apapun alasannya, tak dibenarkan merendahkan keyakinan atau budaya orang lain. Saya menyesalkan perilaku menendang sesajen di gunung itu atas nama apapun,” cuit Kiai Cholil dalam akun Twitternya.

Sementara Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh Rahman Wahid atau Yenny Wahid menilai perbuatan menendang dan membuang sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, adalah perbuatan yang mencederai keyakinan. Yenny mengatakan, setiap orang boleh memiliki keyakinan yang berbeda. “Yang tidak boleh itu adalah mencederai atau menyakiti keyakinan orang lain. Itu tidak boleh,” kata Yenny dikutip kompas.com pada 12 Januari 2022.

“Jadi, kalau ada yang menendang atau membuang sesajen, itu mencederai kepercayaan orang lain. Berarti harus menunjukkan bahwa harus lebih meningkatkan lagi rasa saling menghormati di antara masyarakat,” ungkapnya. Dia menilai, setiap orang memiliki perbedaan dan boleh berbeda dalam hal apapun.

Komentar KH Cholil Nafis dan Yenny Wahid mewakili masyarakat terkait dengan viralnya anak muda yang tidak menghargai kearifan lokal budaya masyarakat di sekitar Gunung Semeru. Kejadian tersebut benar sangat mencederai nilai arif dan bijak masyarakat Jawa khususnya di Lumajang Jawa Timur.

Dari berbagai data, penulis menyimpulkan bahwa sesajen merupakan identitas budaya, akulturasi dan kearifan lokal masyarakat tradisional di Indonesia, dengan menunjukkan daerah yang masih kental akan budaya sesajen ialah, Jawa dan Bali.

Kejadian viral seorang pria menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menunjukkan bahwa budaya sesajen mulai luntur seiring berkembangnya zaman, serta tidak diminati oleh kalangan muda. Hal tersebut menjadi tantangan bagaimana generasi muda bisa belajar dan memaknai nilai arif dan bijak dalam tradisi sesajen khususnya di Jawa dan Bali.

Kemudian, penampilan sesajen pun sangat sederhana dengan balutan kopi, rujak, rokok, bara api dan lainnya. Berbeda dengan zaman dulu yang dimana isi sesajen begitu variasi dan memiliki makna dan simbol yang positif untuk kehidupan bermasyarakat.

Saat ini yang terpenting adalah bagaimana kita bisa membuat model pelestarian dengan cara menurunkan ilmunya ke generasi selanjutnya. Sebagai wujud untuk menjaga dan melestarikan kearifan lokal yang sarat akan nilai dan makna untuk kehidupan manusia itu sendiri. []

 

 

Tags: BudayaislamNusantaraSesajenTradisi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ikfal Al Fazri

Ikfal Al Fazri

Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Cirebon. Akademisi Antropologi Pascasarjana UNPAD. Minat Kajian : Budaya, Antropologi, Filsafat, dan Gender

Related Posts

Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aku Jalak Bukan Jablay

    Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0