Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Analisa Wacana Iklan Rabbani Melalui Teori Sara Mills

Iklan Rabbani menunjukkan viktimisasi korban kekerasan seksual. Rabbani menarik simpati tanpa rasa manusiawi dan menjadikan perempuan sebagai obyek dalam iklan

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
3 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
1
Iklan Rabbani

Iklan Rabbani

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbincangan mengenai perempuan selalu menarik sebagai alat untuk mendatangkan keuntungan. Kita menemukan fenomena dalam narasi iklan Rabbani di reklame atau di Twitter, berikut ini:

“ Rok Makin di atas, Prestasi makin di bawah”

“Wanita yang berpakaian terbuka itu bodoh

“Tidak Memberikan kesempatan untuk pria yang berfikiran jorok”

“ Dari pada ngurusin boneka, lebih baik ngurusin janda”

“Wanita yang berpakaian terbuka akan mengundang seorang pria yang berniat berfikiran buruk

”Pria yang salah, atau wanita yang bodoh”, respon Rabbani terkait maraknya kasus kekerasan seksual

“ Diskon 50% all produk Rabbani, bagi yang bernama Rina”, pada saat viralnya Rina Nose memutuskan mencopot kerudung.

Rabbani menujukkan dalam industri fashion, tubuh perempuan mereka anggap bernilai tinggi untuk mampu meraup keuntungan. Perempuan mereka gunakan sebagai “daya tarik” memikat konsumen serta meningkatkan daya beli masyarakat dari brand tersebut. Narasi itu berisi tayangan narasi provokatif dengan bahasa yang kurang etis.

Kalimat iklan di atas terdapat dalam papan reklame dan status Twitter. Kalimat yang mengandung perundungan tersistematis. Iklan terkemas dengan memamerkan betapa salihahnya konsumen jika memakai brand ini. Memasang iklan pada reklame di sudut strategis, dengan menampilkan standar kesalehan perempuan melalui tren fashion kaum kapitalis.

Dianggap sebagai Standar Kesalehan Perempuan

Seolah standar kesalehan hanya dengan memakai brand Rabbani. Iklan yang sesunggunya tidak merepresentasikan kaum muslim di Indonesia, sebuah fasisme religius. Beragamnya cara menutup aurat kaum muslim di Indonesia, ada yang memakai kerudung berupa selendang, sampai dengan memakai cadar menutupi wajah kecuali mata dan telapak tangan. Sehingga simbol beragam perempuan muslim tidak bisa kita standarkan melalui satu brand saja, yaitu Rabbani.

Mari mengupas bagaimana deskripsi eksploitasi tubuh perempuan dalam iklan ini. Brand ini sangat ngeyel dan masif dalam iklannya. Keindahan perempuan mereka tempatkan dalam stereotip bahwa perempuan yang memakai pakaian minim tidak dapat terhindarkan dari kekerasan seksual. Sebaliknya, jika perempuan memakai pakaian tertutup akan terhindar dari perilaku kekerasan seksual dan dijauhkan dari pikiran negatif dari pelaku kekerasan seksual.

Faktanya, kasus kekerasan terjadi pada santriwati dengan balutan pakaian panjang menutupi aurat. Kita dipaksa sepakat bahwa narasi iklannya sebagai bentuk labeling terhadap perempuan, bahwa korban kekerasan seksual karena pakaiannya. Padahal beragam pemberitaan banyak anak di bawah umur yang jadi korban kekerasan, termasuk santriwati dan bahkan bayi usia 7 bulan sebagai korban kekerasan hingga meninggal dunia, dan yang terbaru korban masih berusia 5 tahun .

Stereotip ini menjadi ide, citra dan sumber eksploitasi perempuan di berbagai media. Dalam kehidupan sehari-hari perempuan banyak mereka gunakan dalam iklan televisi. Keterlibatan tersebut berdasarkan dua faktor utama. Pertama, perempuan mereka sebut sebagai pasar yang sangat besar dalam perindustrian. Kedua adalah bahwa perempuan memiliki kepercayaan yang terakui mampu menguatkan pesan dalam iklan.

Iklan Menggiring Opini Publik

Tayangan iklan mampu menghadirkan gambar serta audio visual bagi khalayak yang menyaksikannya. Iklan membawa pola pikir perempuan harus tampil berkerudung dan memakai pakaian panjang. Selain itu menggiring opini, perempuan berpakaian terbuka bisa mengundang syahwat  para kaum pria, dan menganggap wajar jika menerima tindak kekerasan.

Iklan Rabbani memiliki tujuan akhir mempersuasi dan menarik khalayak untuk respek terhadap tayangan yang mereka tawarkan. Perempuan mereka jadikan objek utama, model perempuan menjadi senjata psikologis iklan yang ampuh memberikan kepuasan tersendiri pada kaum sesamanya.

Hal inilah yang mendasari industri kapitalis untuk meraup keuntungan dalam mengembangkan dan memasarkan produk fashion. Dengan adanya kritik narasi dari iklan Rabbani yang mengandung kekerasan simbolik, harapannya mampu membuka mata hati para khalayak masyarakat. Supaya perempuan tidak hanya mendapat nilai sebagai objek.

Kekerasan simbolik sulit teratasi adalah karena dampak tidak terlihat seperti kekerasan biasa. Perempuan adalah salah satu kelompok sosial yang menjadi objek kekerasan simbolik. Konten Rabbani melalui kata-kata dan mengandung ujaran kebencian dengan latar belakang yang bersifat seksis dan bertujuan melukai integritas pribadi perempuan.

Mengupas Analisa Wacana Sara Mills

Analisis wacana Sara Mills melalui konsep kekerasan simbolik yang iklan Rabbani gunakan menunjukkan bahwa; (1) dominasi mengatasnamakan agama dalam berpakaian, (2) dominasi menempatkan perempuan sebagai objek iklan, dan (3) dominasi dengan membungkam perempuan sebagai korban kekerasan berdasarkan penampilannya.

Hasil analisa wacana ini menunjukkan bahwa empat tahap yaitu konstruksi karakter lelaki dan perempuan dalam teks pemberitaan (character), penggambaran bagian tubuh perempuan (fragmentation), sudut pandang gender (focalization) dan bagaimana ideologi dominan yang ada tumbuh dalam perbedaan gender.

Adapun viktimisasi korban kekerasan seksual mereka lakukan dengan menggunakan bahasa di Twitter. Di mana pembaca mereka giring untuk menyalahkan dan menyudutkan penampilan korban.

Iklan Rabbani memberikan konstruksi berbagai berita tentang opini terhadap perempuan yang mereka pandang melalui penampilan, bukan pada pemikiran dan karyanya. Di mana narasi dibumbui berbagai opini tambahan, yang terkemas menjadi status sok asyik. Padahal hal ini berpotensi menjadikan pembaca terus menerus dijejali informasi stigma negatif terhadap perempuan. Dampaknya, masyarakat  menjadi tidak sensitif terhadap masalah kaum perempuan.

Viktimisasi Korban Kekerasan Seksual

Fragmentation muncul dalam teks melalui penggambaran perempuan berpakaian tertutup menurut standar Rabbani. Perempuan terlihat sebagai obyek dalam berpakaian dianggap membuat banyak konsumen akan tertarik. Selanjutnya, strategi teks mereka lakukan melalui cara focalization. Hal ini melihat penggambaran bentuk dominasi dalam teks secara teks. Terlihat bahwa prioritas teks membela pelaku kekerasan menjadi tidak bersalah. Namun kesalahan mereka letakkan pada cara berpakaian korban, bukan pada pelaku.

Secara focalization, ada beberapa hal yang mereka munculkan seperti perempuan yang berpakaian terbuka adalah bodoh, dan anggapan wajar jika terjadi pemerkosaan. Rabbani juga pernah menampilkan gambar kambing yang memakai kerudung di papan reklame.

Terakhir adalah schemata, merupakan kerangka paling luas yang terkait dengan pola pikir dominan telah berlaku di masyarakat yang kita temukan dalam teks. Melalui schemata muncul beberapa hal seperti kedudukan pelaku superior dibandingkan korban, korban memikul jika menggunakan pakaian yang tidak mengikuti standar Rabbani.

Iklan Rabbani menunjukkan viktimisasi korban kekerasan seksual. Rabbani menarik simpati tanpa rasa manusiawi dan menjadikan perempuan sebagai obyek dalam iklan. Viktimisasi ini mereka lakukan melalui naturalisasi dengan menyudutkan korban  yang mengarah kepada victim blaming. Narasi iklan tersebut memasang target  utama kaum perempuan, namun dengan cara membuat posisi perempuan semakin tidak beruntung. []

Tags: Analisa WacanaIklan RabbaniKekerasan SimbolikMuslimahperempuanSara MillsVictim Blaming
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Begini Prinsip Kasih Sayang untuk Anak

Next Post

Ini Hak-Hak Dasar Anak yang Sebaiknya Orang Tua Penuhi

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Next Post
Hak Dasar Anak

Ini Hak-Hak Dasar Anak yang Sebaiknya Orang Tua Penuhi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0