Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Analisa Wacana Iklan Rabbani Melalui Teori Sara Mills

Iklan Rabbani menunjukkan viktimisasi korban kekerasan seksual. Rabbani menarik simpati tanpa rasa manusiawi dan menjadikan perempuan sebagai obyek dalam iklan

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
3 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
1
Iklan Rabbani

Iklan Rabbani

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbincangan mengenai perempuan selalu menarik sebagai alat untuk mendatangkan keuntungan. Kita menemukan fenomena dalam narasi iklan Rabbani di reklame atau di Twitter, berikut ini:

“ Rok Makin di atas, Prestasi makin di bawah”

“Wanita yang berpakaian terbuka itu bodoh

“Tidak Memberikan kesempatan untuk pria yang berfikiran jorok”

“ Dari pada ngurusin boneka, lebih baik ngurusin janda”

“Wanita yang berpakaian terbuka akan mengundang seorang pria yang berniat berfikiran buruk

”Pria yang salah, atau wanita yang bodoh”, respon Rabbani terkait maraknya kasus kekerasan seksual

“ Diskon 50% all produk Rabbani, bagi yang bernama Rina”, pada saat viralnya Rina Nose memutuskan mencopot kerudung.

Rabbani menujukkan dalam industri fashion, tubuh perempuan mereka anggap bernilai tinggi untuk mampu meraup keuntungan. Perempuan mereka gunakan sebagai “daya tarik” memikat konsumen serta meningkatkan daya beli masyarakat dari brand tersebut. Narasi itu berisi tayangan narasi provokatif dengan bahasa yang kurang etis.

Kalimat iklan di atas terdapat dalam papan reklame dan status Twitter. Kalimat yang mengandung perundungan tersistematis. Iklan terkemas dengan memamerkan betapa salihahnya konsumen jika memakai brand ini. Memasang iklan pada reklame di sudut strategis, dengan menampilkan standar kesalehan perempuan melalui tren fashion kaum kapitalis.

Dianggap sebagai Standar Kesalehan Perempuan

Seolah standar kesalehan hanya dengan memakai brand Rabbani. Iklan yang sesunggunya tidak merepresentasikan kaum muslim di Indonesia, sebuah fasisme religius. Beragamnya cara menutup aurat kaum muslim di Indonesia, ada yang memakai kerudung berupa selendang, sampai dengan memakai cadar menutupi wajah kecuali mata dan telapak tangan. Sehingga simbol beragam perempuan muslim tidak bisa kita standarkan melalui satu brand saja, yaitu Rabbani.

Mari mengupas bagaimana deskripsi eksploitasi tubuh perempuan dalam iklan ini. Brand ini sangat ngeyel dan masif dalam iklannya. Keindahan perempuan mereka tempatkan dalam stereotip bahwa perempuan yang memakai pakaian minim tidak dapat terhindarkan dari kekerasan seksual. Sebaliknya, jika perempuan memakai pakaian tertutup akan terhindar dari perilaku kekerasan seksual dan dijauhkan dari pikiran negatif dari pelaku kekerasan seksual.

Faktanya, kasus kekerasan terjadi pada santriwati dengan balutan pakaian panjang menutupi aurat. Kita dipaksa sepakat bahwa narasi iklannya sebagai bentuk labeling terhadap perempuan, bahwa korban kekerasan seksual karena pakaiannya. Padahal beragam pemberitaan banyak anak di bawah umur yang jadi korban kekerasan, termasuk santriwati dan bahkan bayi usia 7 bulan sebagai korban kekerasan hingga meninggal dunia, dan yang terbaru korban masih berusia 5 tahun .

Stereotip ini menjadi ide, citra dan sumber eksploitasi perempuan di berbagai media. Dalam kehidupan sehari-hari perempuan banyak mereka gunakan dalam iklan televisi. Keterlibatan tersebut berdasarkan dua faktor utama. Pertama, perempuan mereka sebut sebagai pasar yang sangat besar dalam perindustrian. Kedua adalah bahwa perempuan memiliki kepercayaan yang terakui mampu menguatkan pesan dalam iklan.

Iklan Menggiring Opini Publik

Tayangan iklan mampu menghadirkan gambar serta audio visual bagi khalayak yang menyaksikannya. Iklan membawa pola pikir perempuan harus tampil berkerudung dan memakai pakaian panjang. Selain itu menggiring opini, perempuan berpakaian terbuka bisa mengundang syahwat  para kaum pria, dan menganggap wajar jika menerima tindak kekerasan.

Iklan Rabbani memiliki tujuan akhir mempersuasi dan menarik khalayak untuk respek terhadap tayangan yang mereka tawarkan. Perempuan mereka jadikan objek utama, model perempuan menjadi senjata psikologis iklan yang ampuh memberikan kepuasan tersendiri pada kaum sesamanya.

Hal inilah yang mendasari industri kapitalis untuk meraup keuntungan dalam mengembangkan dan memasarkan produk fashion. Dengan adanya kritik narasi dari iklan Rabbani yang mengandung kekerasan simbolik, harapannya mampu membuka mata hati para khalayak masyarakat. Supaya perempuan tidak hanya mendapat nilai sebagai objek.

Kekerasan simbolik sulit teratasi adalah karena dampak tidak terlihat seperti kekerasan biasa. Perempuan adalah salah satu kelompok sosial yang menjadi objek kekerasan simbolik. Konten Rabbani melalui kata-kata dan mengandung ujaran kebencian dengan latar belakang yang bersifat seksis dan bertujuan melukai integritas pribadi perempuan.

Mengupas Analisa Wacana Sara Mills

Analisis wacana Sara Mills melalui konsep kekerasan simbolik yang iklan Rabbani gunakan menunjukkan bahwa; (1) dominasi mengatasnamakan agama dalam berpakaian, (2) dominasi menempatkan perempuan sebagai objek iklan, dan (3) dominasi dengan membungkam perempuan sebagai korban kekerasan berdasarkan penampilannya.

Hasil analisa wacana ini menunjukkan bahwa empat tahap yaitu konstruksi karakter lelaki dan perempuan dalam teks pemberitaan (character), penggambaran bagian tubuh perempuan (fragmentation), sudut pandang gender (focalization) dan bagaimana ideologi dominan yang ada tumbuh dalam perbedaan gender.

Adapun viktimisasi korban kekerasan seksual mereka lakukan dengan menggunakan bahasa di Twitter. Di mana pembaca mereka giring untuk menyalahkan dan menyudutkan penampilan korban.

Iklan Rabbani memberikan konstruksi berbagai berita tentang opini terhadap perempuan yang mereka pandang melalui penampilan, bukan pada pemikiran dan karyanya. Di mana narasi dibumbui berbagai opini tambahan, yang terkemas menjadi status sok asyik. Padahal hal ini berpotensi menjadikan pembaca terus menerus dijejali informasi stigma negatif terhadap perempuan. Dampaknya, masyarakat  menjadi tidak sensitif terhadap masalah kaum perempuan.

Viktimisasi Korban Kekerasan Seksual

Fragmentation muncul dalam teks melalui penggambaran perempuan berpakaian tertutup menurut standar Rabbani. Perempuan terlihat sebagai obyek dalam berpakaian dianggap membuat banyak konsumen akan tertarik. Selanjutnya, strategi teks mereka lakukan melalui cara focalization. Hal ini melihat penggambaran bentuk dominasi dalam teks secara teks. Terlihat bahwa prioritas teks membela pelaku kekerasan menjadi tidak bersalah. Namun kesalahan mereka letakkan pada cara berpakaian korban, bukan pada pelaku.

Secara focalization, ada beberapa hal yang mereka munculkan seperti perempuan yang berpakaian terbuka adalah bodoh, dan anggapan wajar jika terjadi pemerkosaan. Rabbani juga pernah menampilkan gambar kambing yang memakai kerudung di papan reklame.

Terakhir adalah schemata, merupakan kerangka paling luas yang terkait dengan pola pikir dominan telah berlaku di masyarakat yang kita temukan dalam teks. Melalui schemata muncul beberapa hal seperti kedudukan pelaku superior dibandingkan korban, korban memikul jika menggunakan pakaian yang tidak mengikuti standar Rabbani.

Iklan Rabbani menunjukkan viktimisasi korban kekerasan seksual. Rabbani menarik simpati tanpa rasa manusiawi dan menjadikan perempuan sebagai obyek dalam iklan. Viktimisasi ini mereka lakukan melalui naturalisasi dengan menyudutkan korban  yang mengarah kepada victim blaming. Narasi iklan tersebut memasang target  utama kaum perempuan, namun dengan cara membuat posisi perempuan semakin tidak beruntung. []

Tags: Analisa WacanaIklan RabbaniKekerasan SimbolikMuslimahperempuanSara MillsVictim Blaming
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID