Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Apakah Inferior Sifat Alami Perempuan?

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
28 Oktober 2020
in Keluarga, Kolom
0
231
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Baru-baru ini netizen di media sosial membicarakan tentang angkat galon. Hal ini diawali oleh cuitan tentang perempuan yang mandiri dan kadang tidak membutuhkan laki-laki, tetapi laki-laki tetap butuh perempuan sebagai pelengkap. Kemudian netizen lain merespon itu dan mengatakan “sebagian dari perempuan ada yang encok saat angkat galon”, lalu mempertanyakan apakah ada perempuan yang menjadi Nabi.

Di sini yang dipersoalkan adalah gender mana yang lebih superior, yang mana mengacu pada laki-laki yang lebih superior dan kuat. Di posisi ini, tentu saja perempuan adalah pihak yang inferior. Sebenarnya tentang galon ini, gampang sekali apalagi dengan bantuan alat tanpa harus encok. Sekarang sudah ada dispenser yang tidak perlu mengangkat galon atau bisa menggunakan pompa. Dari garasi ke dalam rumah juga bisa pakai trolley.

Selama di perantauan sekitar delapan tahun, saya mengurusi semua kebutuhan saya sendiri termasuk mengangkat galon dari lantai satu ke lantai dua. Saat tinggal bersama orang tua, saya kebagian tugas untuk membeli dan mengangkat galon ke dispenser. Sebenarnya ini hanya tentang pembagian kerja kok. Di dalam rumah tangga tentu butuh kerjasama semua anggota keluarga. Untuk memudahkan, maka ada pembagian tugas domestik.

Dalam buku “Apakah Takdir Perempuan Sebagai Manusia Kelas Dua?”, Evelyn Reed mengatakan bahwa dalam sejarah manusia pemburu dan mengumpulkan makanan, perempuan tidak dianggap cacat atau lemah karena kondisi biologisnya (mensturasi, hamil, melahirkan dan menyusui). Perempuan juga tidak dipinggirkan dalam masyarakat akibat peran keibuannya sebelum terbagi dalam kelas-kelas sosial.

Saat itu perempuan tidak dianggap inferior karena kondisi biologisnya dan kerja domestiknya. Lebih berat mana pekerjaan laki-laki pemburu atau perempuan yang menjaga anak-anak, tempat tinggal, dan mencari bahan makanan di sekitar tempat tinggalnya?

Tentu saja tidak bisa dibandingkan karena itu adalah pembagian kerja dalam rumah tangga atau lebih besar lagi dalam kelompok. Tapi, jika memang tidak bisa dibandingkan perannya, mengapa posisi perempuan seringkali di bawah laki-laki?

Jika mengangkat galon dipandang sebagai hal yang superior dan butuh kekuatan, bagaimana dengan perempuan yang hamil selama sembilan bulan, melahirkan, nifas, menyusui, menggendong dan mengasuh anaknya sampai besar? Tanpa kekuatan fisik, apakah mungkin tugas itu dilakukan dengan baik?

Jangan lupa kepada perempuan-perempuan dengan kondisi biologisnya dan masih bekerja. Ibu-ibu pedagang dan petani yang membawa barang dagangan atau membawa puluhan kilogram hasil panen di kepalanya. Juga Ibu-ibu yang keluar-masuk kereta, naik-turun tangga, dan tetap memompa ASI. Kemudian saat pulang ke rumah mereka harus dihadapkan dengan tugas domestik.

Beban ganda ini seringkali dianggap sebagai “biasa saja” atau bahkan “bukan kodrat perempuan.” Tapi jika laki-laki yang melakukan hal yang sama, tentu orang lain akan menganggapnya pahlawan.

Dalam buku Siapa yang Memasak Makan Malam Adam Smith, Katrine Marcal berkata, “Melahirkan bayi, membesarkan anak, merawat kebun, memasak makanan untuk saudara-saudara, memerah susu sapi keluarga, menjahit pakaian untuk kerabat, atau mengurusi Adam Smith agar ia menulis The Wealth of Nations. Tak ada satu pun dari semua itu dihitung sebagai ‘aktivitas produktif’ dalam model ekonomi standar.”

Masyarakat seringkali mengecilkan peran perempuan dalam kerja domestik karena pekerjaan itu tidak bisa menghasilkan uang. Padahal kerja domestik perempuan tentu saja mempengaruhi kondisi ekonomi keluarga. Padahal bisa saja suami dan isteri sama-sama bekerja dari jam 8-17.00, isteri tidak ingin memiliki anak dan melakukan hal-hal yang sama seperti yang dilakukan suaminya. Kemudian siapa yang membereskan rumah, menyiapkan makan, mencuci baju hingga urusan memesan galon dan mengangkatnya?

Tentu bisa saja membayar orang lain untuk itu. Tapi, apakah tujuan pernikahan? Salah satunya adalah agar memiliki keturunan. Maka konsep pembagian kerja adalah hal paling masuk akal. Siapa yang berperan dalam kerja keluarga, dan siapa yang melakukan kerja sosial. Kemudian keduanya berkolaborasi untuk mengerjakan tugas tertentu seperti pengasuhan anak.

Saya ingat, ada seorang brand ambassador yang mengatakan bahwa kodrat perempuan itu dipimpin dan kodrat laki-laki memimpin. Seolah perempuan terlahir dengan sifat inferiornya yang pasif dan tidak bisa mandiri. Jika manusia tidak bisa menjadi tuan atas dirinya sendiri, tentu manusia akan terus-menerus menjadi korban kedzoliman. Jangankan membantu orang lain, membantu diri sendiri saja tidak mampu.

Simone de Beauvoir mengatakan bahwa perempuan adalah “the second sex” dalam sistem patriarki. Memiliki jenis kelamin kedua berarti perempuan menjadi penghuni kelas dua yang kepentingannya selalu dinomorduakan. Selain itu ada juga istilah “perekonomian kedua” yang secara turun-temurun dilaksanakan oleh laki-laki yang membuat kerja perempuan sebagai “yang lain”, “the other”, atau liyan.

Katrine Marcal mengatakan bahwa perempuan dibebani tugas untuk mengurus orang lain, bukan untuk memaksimalkan perolehannya sendiri. Masyarakat meyakini bahwa perempuan tidak bisa rasional karena fungsi biologisnya (hamil, melahirkan). Karena kerja keluarga tidak menghasilkan uang, maka kerja perempuan berada di bawah posisi laki-laki.

Jika pernikahan adalah institusi untuk bekerjasama, bukankah harusnya posisi laki-laki dan perempuan itu setara? Jika superioritas adalah milik anggota keluarga yang menghasilkan uang, maka anggota keluarga lainnya juga berhak untuk memiliki kemandirian ekonomi bahkan meninggalkan pekerjaan domestiknya.

Tapi, sekali lagi, pernikahan dan keluarga adalah hubungan kesalingan dan kerjasama. Tanpa kerja domestik, pekerjaan sosial tidak akan berjalan lancar. Begitu juga sebaliknya. Karena pada dasarnya laki-laki dan perempuan memiliki sifat interior dan superior, sekaligus harus tahu kapan mengatur dan diatur. Siapa yang mengangkat galon, siapa yang memasak, siapa yang menyuapi anak, siapa yang memandikan anak, dan seterusnya. []

 

Tags: keluargaKesalinganlelakiorang tuaperempuanRelasi
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID