Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Apakah Inferior Sifat Alami Perempuan?

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
28 Oktober 2020
in Keluarga, Kolom
A A
0
5
SHARES
239
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Baru-baru ini netizen di media sosial membicarakan tentang angkat galon. Hal ini diawali oleh cuitan tentang perempuan yang mandiri dan kadang tidak membutuhkan laki-laki, tetapi laki-laki tetap butuh perempuan sebagai pelengkap. Kemudian netizen lain merespon itu dan mengatakan “sebagian dari perempuan ada yang encok saat angkat galon”, lalu mempertanyakan apakah ada perempuan yang menjadi Nabi.

Di sini yang dipersoalkan adalah gender mana yang lebih superior, yang mana mengacu pada laki-laki yang lebih superior dan kuat. Di posisi ini, tentu saja perempuan adalah pihak yang inferior. Sebenarnya tentang galon ini, gampang sekali apalagi dengan bantuan alat tanpa harus encok. Sekarang sudah ada dispenser yang tidak perlu mengangkat galon atau bisa menggunakan pompa. Dari garasi ke dalam rumah juga bisa pakai trolley.

Selama di perantauan sekitar delapan tahun, saya mengurusi semua kebutuhan saya sendiri termasuk mengangkat galon dari lantai satu ke lantai dua. Saat tinggal bersama orang tua, saya kebagian tugas untuk membeli dan mengangkat galon ke dispenser. Sebenarnya ini hanya tentang pembagian kerja kok. Di dalam rumah tangga tentu butuh kerjasama semua anggota keluarga. Untuk memudahkan, maka ada pembagian tugas domestik.

Dalam buku “Apakah Takdir Perempuan Sebagai Manusia Kelas Dua?”, Evelyn Reed mengatakan bahwa dalam sejarah manusia pemburu dan mengumpulkan makanan, perempuan tidak dianggap cacat atau lemah karena kondisi biologisnya (mensturasi, hamil, melahirkan dan menyusui). Perempuan juga tidak dipinggirkan dalam masyarakat akibat peran keibuannya sebelum terbagi dalam kelas-kelas sosial.

Saat itu perempuan tidak dianggap inferior karena kondisi biologisnya dan kerja domestiknya. Lebih berat mana pekerjaan laki-laki pemburu atau perempuan yang menjaga anak-anak, tempat tinggal, dan mencari bahan makanan di sekitar tempat tinggalnya?

Tentu saja tidak bisa dibandingkan karena itu adalah pembagian kerja dalam rumah tangga atau lebih besar lagi dalam kelompok. Tapi, jika memang tidak bisa dibandingkan perannya, mengapa posisi perempuan seringkali di bawah laki-laki?

Jika mengangkat galon dipandang sebagai hal yang superior dan butuh kekuatan, bagaimana dengan perempuan yang hamil selama sembilan bulan, melahirkan, nifas, menyusui, menggendong dan mengasuh anaknya sampai besar? Tanpa kekuatan fisik, apakah mungkin tugas itu dilakukan dengan baik?

Jangan lupa kepada perempuan-perempuan dengan kondisi biologisnya dan masih bekerja. Ibu-ibu pedagang dan petani yang membawa barang dagangan atau membawa puluhan kilogram hasil panen di kepalanya. Juga Ibu-ibu yang keluar-masuk kereta, naik-turun tangga, dan tetap memompa ASI. Kemudian saat pulang ke rumah mereka harus dihadapkan dengan tugas domestik.

Beban ganda ini seringkali dianggap sebagai “biasa saja” atau bahkan “bukan kodrat perempuan.” Tapi jika laki-laki yang melakukan hal yang sama, tentu orang lain akan menganggapnya pahlawan.

Dalam buku Siapa yang Memasak Makan Malam Adam Smith, Katrine Marcal berkata, “Melahirkan bayi, membesarkan anak, merawat kebun, memasak makanan untuk saudara-saudara, memerah susu sapi keluarga, menjahit pakaian untuk kerabat, atau mengurusi Adam Smith agar ia menulis The Wealth of Nations. Tak ada satu pun dari semua itu dihitung sebagai ‘aktivitas produktif’ dalam model ekonomi standar.”

Masyarakat seringkali mengecilkan peran perempuan dalam kerja domestik karena pekerjaan itu tidak bisa menghasilkan uang. Padahal kerja domestik perempuan tentu saja mempengaruhi kondisi ekonomi keluarga. Padahal bisa saja suami dan isteri sama-sama bekerja dari jam 8-17.00, isteri tidak ingin memiliki anak dan melakukan hal-hal yang sama seperti yang dilakukan suaminya. Kemudian siapa yang membereskan rumah, menyiapkan makan, mencuci baju hingga urusan memesan galon dan mengangkatnya?

Tentu bisa saja membayar orang lain untuk itu. Tapi, apakah tujuan pernikahan? Salah satunya adalah agar memiliki keturunan. Maka konsep pembagian kerja adalah hal paling masuk akal. Siapa yang berperan dalam kerja keluarga, dan siapa yang melakukan kerja sosial. Kemudian keduanya berkolaborasi untuk mengerjakan tugas tertentu seperti pengasuhan anak.

Saya ingat, ada seorang brand ambassador yang mengatakan bahwa kodrat perempuan itu dipimpin dan kodrat laki-laki memimpin. Seolah perempuan terlahir dengan sifat inferiornya yang pasif dan tidak bisa mandiri. Jika manusia tidak bisa menjadi tuan atas dirinya sendiri, tentu manusia akan terus-menerus menjadi korban kedzoliman. Jangankan membantu orang lain, membantu diri sendiri saja tidak mampu.

Simone de Beauvoir mengatakan bahwa perempuan adalah “the second sex” dalam sistem patriarki. Memiliki jenis kelamin kedua berarti perempuan menjadi penghuni kelas dua yang kepentingannya selalu dinomorduakan. Selain itu ada juga istilah “perekonomian kedua” yang secara turun-temurun dilaksanakan oleh laki-laki yang membuat kerja perempuan sebagai “yang lain”, “the other”, atau liyan.

Katrine Marcal mengatakan bahwa perempuan dibebani tugas untuk mengurus orang lain, bukan untuk memaksimalkan perolehannya sendiri. Masyarakat meyakini bahwa perempuan tidak bisa rasional karena fungsi biologisnya (hamil, melahirkan). Karena kerja keluarga tidak menghasilkan uang, maka kerja perempuan berada di bawah posisi laki-laki.

Jika pernikahan adalah institusi untuk bekerjasama, bukankah harusnya posisi laki-laki dan perempuan itu setara? Jika superioritas adalah milik anggota keluarga yang menghasilkan uang, maka anggota keluarga lainnya juga berhak untuk memiliki kemandirian ekonomi bahkan meninggalkan pekerjaan domestiknya.

Tapi, sekali lagi, pernikahan dan keluarga adalah hubungan kesalingan dan kerjasama. Tanpa kerja domestik, pekerjaan sosial tidak akan berjalan lancar. Begitu juga sebaliknya. Karena pada dasarnya laki-laki dan perempuan memiliki sifat interior dan superior, sekaligus harus tahu kapan mengatur dan diatur. Siapa yang mengangkat galon, siapa yang memasak, siapa yang menyuapi anak, siapa yang memandikan anak, dan seterusnya. []

 

Tags: keluargaKesalinganlelakiorang tuaperempuanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sudahi Saja Ketakutanmu Para Akhi, dan Mari Saling Memahami

Next Post

Maulid Nabi dan Suara Perempuan Subaltern

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Tafsir Kerinduan

Maulid Nabi dan Suara Perempuan Subaltern

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0