Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apakah Muslim yang Damai tidak Mengetahui Agamanya?

Menjadi muslim yang damai artinya terus belajar memahami bahwa menebar kemaslahatan ialah salah satu hal yang diajarkan dalam agama Islam

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
15 November 2023
in Personal
A A
0
Muslim yang Damai

Muslim yang Damai

15
SHARES
727
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu terakhir ini, algoritma tik-tok merekomendasikan kepada saya video-video tentang kritik terhadap agama Islam. Seperti tentang kebolehan suami untuk memukul istri, superioritas muslim atas non-muslim. Hingga persoalan larangan muslim untuk berhubungan atau berteman dengan non-muslim serta hal-hal lain yang pada dasarnya mempertanyakan keadilan di dalam ajaran Islam.

Menariknya, dalam salah satu video-video tersebut muncul komentar bahwa teroris adalah muslim yang sebenarnya. Muslim yang damai justru adalah muslim yang tidak mengetahui agamanya (terrorist are the true muslim, the peaceful muslim do not know their religion).

Komentar tersebut tertuju pada satu video yang menampilkan percakapan seorang muslim yang ditanya mengenai hukum mengucapkan salam kepada orang non-muslim. Ia menjawab bahwa pada dasarnya seorang muslim boleh untuk menyampaikan kedamaian kepada setiap orang.

Jawaban ini kemudian penanya bantah dengan membacakan hadis “janganlah kalian awali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang mereka di jalan, maka desaklah hingga ke pinggirnya”.

Hadis ini kemudian menjadi dasar dalam video tersebut untuk menyatakan bahwa kedamaian yang seringkali  umat muslim klaim tidaklah berasal dari ajaran Nabi Muhammad. Melainkan dari ketidaktahuan umat muslim dengan agamanya sendiri.

Tantangan Untuk Memahami

Harus kita akui bahwa tidak mudah untuk memahami dengan tepat makna-makna dalam berbagai sumber hukum Islam. Untuk menemukan hukum yang tepat dan benar, metode yang kita gunakan haruslah dapat kita pertanggungjawabkan.

Penemuan hukum tersebut pun harus dilakukan oleh seseorang yang kredibel dan dapat kita percaya. Oleh karenanya kita kenal ilmu ushul fiqh, ulumul hadits dan berbagai disiplin ilmu lainnya yang kita tujukan sebagai jalan untuk menemukan hukum dalam Islam.

Saya kira rumitnya proses penemuan hukum tersebut harus benar-benar kita pahami dan kita terima. Tujuannya agar kita sebagai seorang muslim yang damai tidak tergesa-gesa untuk menilai suatu hal sebagai hukum dalam Islam.

Pemahaman yang setengah-setengah terhadap hukum Islam juga berpotensi memunculkan pendapat yang kurang tepat. Seseorang yang hanya mengenal konsep talak misalnya, akan mengatakan bahwa hanya suamilah yang dapat memutuskan perceraian.

Padahal dalam fikih masih ada konsep fasakh dan tafriq qadha’i yang memungkinkan putusnya perkawinan tidak dari pernyataan talak suami.

Kaidah Fikih

Nampaknya karena memahami kerumitan-kerumitan tersebut, ulama-ulama kemudian merumuskan metode-metode yang mempermudah proses penemuan hukum. Salah satunya ialah kaidah-kaidah fikih (qawaidhul fiqhiyyah).

Kaidah fikih merupakan suatu rumusan hukum yang bersifat menyeluruh dan merangkum berbagai permasalahan furu’iyyah yang tidak terhitung jumlahnya. Hal ini juga menjadi cerminan atas hakikat dari fikih serta secara tidak langsung menunjukkan landasan pemikiran dari suatu hukum fikih (Haq et al., 2009).

Di mana kaidah fikih dapat membantu kita untuk menemukan jawaban atas sejumlah persoalan-persoalan pelik yang kerap kita ajukan dalam agama Islam. Seperti ketika kita harus menjawab hukum perkawinan anak yang mana seringkali bersandar pada perkawinan antara Rasulullah dengan Siti Aisyah.

Seyogyanya kita butuhkan sejumlah disiplin ilmu seperti ulumul hadits dan ushul fiqh untuk dapat memberikan makna serta menarik kesimpulan hukum dari riwayat tersebut. Sehingga kita membutuhkan waktu dan proses tertentu untuk dapat sampai pada satu kesimpulan hukum.

Proses penemuan hukum dalam persoalan tersebut dapat lebih mudah dan sederhana jika kita gunakan kaidah fikih. Dengan menggunakan kaidah Ad-Dharar Yuzal (Bahaya Harus kita hilangkan) atau dengan sub kaidahnya. Yaitu Dar’ul Mafasid Awla Min Jalbil Mashalih (Mencegah Bahaya Lebih Utama Daripada Menarik Datangnya Kebaikan) maka perkawinan anak seharusnya tidak serta merta kita anggap boleh untuk dilakukan.

Hal ini karena perkawinan anak di masa sekarang membahayakan bagi kondisi psikis dan fisik anak. Risiko kematian akan semakin besar karena kondisi fisik perempuan yang masih berstatus anak cenderung belum siap untuk hamil dan melahirkan.

Sementara itu, untuk menjawab persoalan mengapa atau benarkah Rasulullah menikahi Aisyah saat masih berusia anak, kita membutuhkan kajian lebih lanjut. Yakni dengan menggunakan sejumlah pendekatan lainnya. Namun demikian, kesimpulan yang kita hasilkan melalui penggunaan kaidah fikih setidaknya dapat menjadi pegangan awal sebelum melakukan penelitian lebih lanjut atas masalah hukum tersebut.

Tidak Perlu Kaget

Dengan mengingat adanya sighat nahi (kata larangan) di dalam hadis mengenai salam di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa pada dasarnya mengucapkan salam kepada non-muslim kita anggap sebagai perbuatan terlarang.

Namun demikian, jika ditinggalkannya pemberian salam kepada non-muslim akan menimbulkan kemudharatan, maka dapat kita terapkan kaidah Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat (kondisi dharurat akan memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang). Sehingga pemberian salam menjadi hal yang boleh untuk kita lakukan.

Kesimpulan di atas tentu rasanya kurang memuaskan karena mengesankan oportunitas dibanding ketulusan. Pada titik inilah kita membutuhkan lebih dari sekedar kaidah fikih untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Dengan memperhatikan konteks saat hadis tersebut Rasulullah ucapkan.

Maka dapat kita pahami bahwa hadits ini muncul saat umat muslim sedang berperang dan terjadi pengkhianatan oleh kelompok yahudi. Sehingga sudah barang tentu tidak perlu diucapkan salam kepada mereka di kala itu (Hosen, n.d.).

Baik Al-Qur’an maupun hadist terkadang perlu dipahami dengan mengingat kondisi saat diwahyukannya (asbabun nuzul) dan juga kondisi saat periwatannya (asbabul wurud) serta dibandingkan dengan ayat dan hadist lainnya.

Islam Hadir untuk Kemaslahatan

Suatu fatwa/hukum, termasuk fikih Islam juga tidak lahir dalam ruang kosong. Lokasi dan waktu seringkali berpengaruh terhadap hukum yang dirumuskan.

Oleh karenanya, kita tidak perlu kaget jika menemukan suatu pendapat fikih yang rasanya bertentangan dengan rasa keadilan di masa sekarang. Sangat mungkin bukan pendapat fikih tersebut yang tidak adil. Namun kitalah yang belum mampu memahami dengan baik makna di balik lahirnya pendapat tersebut.

Pada prinsipnya, semakin banyak kita membaca dan mengetahu berbagai pendapat dalam fikih, maka seharusnya kita semakin bijak dalam menghadapi perbedaan. Tugas kita adalah untuk terus belajar dan berusaha memahami aturan-aturan tersebut. Sembari mengingat bahwa seharusya hukum Islam hadir untuk kemaslahatan (Kodir, 2019).

Tidak semua muslim diberikan kesempatan dan kemampuan untuk menghafal Al-Qur’an, Hadis dan mempelajari berbagai ilmu dalam disiplin penemuan hukum Islam. Tetapi setiap muslim seyogyanya selalu mengingat bahwa Nabi Muhammad diutus tidak lain untuk menyempurnakan akhlak dan membawa agama Islam sebagai rahmat untuk semesta alam.

Oleh karenanya menjadi muslim yang damai memang tidak harus selalu sama dengan menjadi muslim yang ahli fikih, ahli tafsir dan ahli hadits. Menjadi muslim yang damai artinya terus belajar sembari memahami bahwa menebar kemaslahatan ialah salah satu hal yang diajarkan dalam agama Islam. []

Tags: Hukum Islamkontenmedia sosialMuslim yang Damaisosial mediaTikTok
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Biografi Aisyah al-Ba’uniyah

Next Post

Aisyah al-Ba’uniyah: Sosok Perempuan Ulama yang Menjadi Guru Besar

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Next Post
Aisyah al-Ba'uniyah

Aisyah al-Ba'uniyah: Sosok Perempuan Ulama yang Menjadi Guru Besar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0