Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apakah Muslim yang Damai tidak Mengetahui Agamanya?

Menjadi muslim yang damai artinya terus belajar memahami bahwa menebar kemaslahatan ialah salah satu hal yang diajarkan dalam agama Islam

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
15 November 2023
in Personal
0
Muslim yang Damai

Muslim yang Damai

721
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu terakhir ini, algoritma tik-tok merekomendasikan kepada saya video-video tentang kritik terhadap agama Islam. Seperti tentang kebolehan suami untuk memukul istri, superioritas muslim atas non-muslim. Hingga persoalan larangan muslim untuk berhubungan atau berteman dengan non-muslim serta hal-hal lain yang pada dasarnya mempertanyakan keadilan di dalam ajaran Islam.

Menariknya, dalam salah satu video-video tersebut muncul komentar bahwa teroris adalah muslim yang sebenarnya. Muslim yang damai justru adalah muslim yang tidak mengetahui agamanya (terrorist are the true muslim, the peaceful muslim do not know their religion).

Komentar tersebut tertuju pada satu video yang menampilkan percakapan seorang muslim yang ditanya mengenai hukum mengucapkan salam kepada orang non-muslim. Ia menjawab bahwa pada dasarnya seorang muslim boleh untuk menyampaikan kedamaian kepada setiap orang.

Jawaban ini kemudian penanya bantah dengan membacakan hadis “janganlah kalian awali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang mereka di jalan, maka desaklah hingga ke pinggirnya”.

Hadis ini kemudian menjadi dasar dalam video tersebut untuk menyatakan bahwa kedamaian yang seringkali  umat muslim klaim tidaklah berasal dari ajaran Nabi Muhammad. Melainkan dari ketidaktahuan umat muslim dengan agamanya sendiri.

Tantangan Untuk Memahami

Harus kita akui bahwa tidak mudah untuk memahami dengan tepat makna-makna dalam berbagai sumber hukum Islam. Untuk menemukan hukum yang tepat dan benar, metode yang kita gunakan haruslah dapat kita pertanggungjawabkan.

Penemuan hukum tersebut pun harus dilakukan oleh seseorang yang kredibel dan dapat kita percaya. Oleh karenanya kita kenal ilmu ushul fiqh, ulumul hadits dan berbagai disiplin ilmu lainnya yang kita tujukan sebagai jalan untuk menemukan hukum dalam Islam.

Saya kira rumitnya proses penemuan hukum tersebut harus benar-benar kita pahami dan kita terima. Tujuannya agar kita sebagai seorang muslim yang damai tidak tergesa-gesa untuk menilai suatu hal sebagai hukum dalam Islam.

Pemahaman yang setengah-setengah terhadap hukum Islam juga berpotensi memunculkan pendapat yang kurang tepat. Seseorang yang hanya mengenal konsep talak misalnya, akan mengatakan bahwa hanya suamilah yang dapat memutuskan perceraian.

Padahal dalam fikih masih ada konsep fasakh dan tafriq qadha’i yang memungkinkan putusnya perkawinan tidak dari pernyataan talak suami.

Kaidah Fikih

Nampaknya karena memahami kerumitan-kerumitan tersebut, ulama-ulama kemudian merumuskan metode-metode yang mempermudah proses penemuan hukum. Salah satunya ialah kaidah-kaidah fikih (qawaidhul fiqhiyyah).

Kaidah fikih merupakan suatu rumusan hukum yang bersifat menyeluruh dan merangkum berbagai permasalahan furu’iyyah yang tidak terhitung jumlahnya. Hal ini juga menjadi cerminan atas hakikat dari fikih serta secara tidak langsung menunjukkan landasan pemikiran dari suatu hukum fikih (Haq et al., 2009).

Di mana kaidah fikih dapat membantu kita untuk menemukan jawaban atas sejumlah persoalan-persoalan pelik yang kerap kita ajukan dalam agama Islam. Seperti ketika kita harus menjawab hukum perkawinan anak yang mana seringkali bersandar pada perkawinan antara Rasulullah dengan Siti Aisyah.

Seyogyanya kita butuhkan sejumlah disiplin ilmu seperti ulumul hadits dan ushul fiqh untuk dapat memberikan makna serta menarik kesimpulan hukum dari riwayat tersebut. Sehingga kita membutuhkan waktu dan proses tertentu untuk dapat sampai pada satu kesimpulan hukum.

Proses penemuan hukum dalam persoalan tersebut dapat lebih mudah dan sederhana jika kita gunakan kaidah fikih. Dengan menggunakan kaidah Ad-Dharar Yuzal (Bahaya Harus kita hilangkan) atau dengan sub kaidahnya. Yaitu Dar’ul Mafasid Awla Min Jalbil Mashalih (Mencegah Bahaya Lebih Utama Daripada Menarik Datangnya Kebaikan) maka perkawinan anak seharusnya tidak serta merta kita anggap boleh untuk dilakukan.

Hal ini karena perkawinan anak di masa sekarang membahayakan bagi kondisi psikis dan fisik anak. Risiko kematian akan semakin besar karena kondisi fisik perempuan yang masih berstatus anak cenderung belum siap untuk hamil dan melahirkan.

Sementara itu, untuk menjawab persoalan mengapa atau benarkah Rasulullah menikahi Aisyah saat masih berusia anak, kita membutuhkan kajian lebih lanjut. Yakni dengan menggunakan sejumlah pendekatan lainnya. Namun demikian, kesimpulan yang kita hasilkan melalui penggunaan kaidah fikih setidaknya dapat menjadi pegangan awal sebelum melakukan penelitian lebih lanjut atas masalah hukum tersebut.

Tidak Perlu Kaget

Dengan mengingat adanya sighat nahi (kata larangan) di dalam hadis mengenai salam di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa pada dasarnya mengucapkan salam kepada non-muslim kita anggap sebagai perbuatan terlarang.

Namun demikian, jika ditinggalkannya pemberian salam kepada non-muslim akan menimbulkan kemudharatan, maka dapat kita terapkan kaidah Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat (kondisi dharurat akan memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang). Sehingga pemberian salam menjadi hal yang boleh untuk kita lakukan.

Kesimpulan di atas tentu rasanya kurang memuaskan karena mengesankan oportunitas dibanding ketulusan. Pada titik inilah kita membutuhkan lebih dari sekedar kaidah fikih untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Dengan memperhatikan konteks saat hadis tersebut Rasulullah ucapkan.

Maka dapat kita pahami bahwa hadits ini muncul saat umat muslim sedang berperang dan terjadi pengkhianatan oleh kelompok yahudi. Sehingga sudah barang tentu tidak perlu diucapkan salam kepada mereka di kala itu (Hosen, n.d.).

Baik Al-Qur’an maupun hadist terkadang perlu dipahami dengan mengingat kondisi saat diwahyukannya (asbabun nuzul) dan juga kondisi saat periwatannya (asbabul wurud) serta dibandingkan dengan ayat dan hadist lainnya.

Islam Hadir untuk Kemaslahatan

Suatu fatwa/hukum, termasuk fikih Islam juga tidak lahir dalam ruang kosong. Lokasi dan waktu seringkali berpengaruh terhadap hukum yang dirumuskan.

Oleh karenanya, kita tidak perlu kaget jika menemukan suatu pendapat fikih yang rasanya bertentangan dengan rasa keadilan di masa sekarang. Sangat mungkin bukan pendapat fikih tersebut yang tidak adil. Namun kitalah yang belum mampu memahami dengan baik makna di balik lahirnya pendapat tersebut.

Pada prinsipnya, semakin banyak kita membaca dan mengetahu berbagai pendapat dalam fikih, maka seharusnya kita semakin bijak dalam menghadapi perbedaan. Tugas kita adalah untuk terus belajar dan berusaha memahami aturan-aturan tersebut. Sembari mengingat bahwa seharusya hukum Islam hadir untuk kemaslahatan (Kodir, 2019).

Tidak semua muslim diberikan kesempatan dan kemampuan untuk menghafal Al-Qur’an, Hadis dan mempelajari berbagai ilmu dalam disiplin penemuan hukum Islam. Tetapi setiap muslim seyogyanya selalu mengingat bahwa Nabi Muhammad diutus tidak lain untuk menyempurnakan akhlak dan membawa agama Islam sebagai rahmat untuk semesta alam.

Oleh karenanya menjadi muslim yang damai memang tidak harus selalu sama dengan menjadi muslim yang ahli fikih, ahli tafsir dan ahli hadits. Menjadi muslim yang damai artinya terus belajar sembari memahami bahwa menebar kemaslahatan ialah salah satu hal yang diajarkan dalam agama Islam. []

Tags: Hukum Islamkontenmedia sosialMuslim yang Damaisosial mediaTikTok
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Feodalisme di Pesantren
Kolom

Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

18 Oktober 2025
Lirboyo
Publik

Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

16 Oktober 2025
Media Alternatif
Publik

Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

15 Oktober 2025
Difabel
Publik

Difabel, Media Sosial, dan Sebuah Usaha Meniti Jalan Panjang Inklusivitas

4 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID