Sabtu, 3 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apakah Muslim yang Damai tidak Mengetahui Agamanya?

Menjadi muslim yang damai artinya terus belajar memahami bahwa menebar kemaslahatan ialah salah satu hal yang diajarkan dalam agama Islam

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
15 November 2023
in Personal
0
Muslim yang Damai

Muslim yang Damai

724
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu terakhir ini, algoritma tik-tok merekomendasikan kepada saya video-video tentang kritik terhadap agama Islam. Seperti tentang kebolehan suami untuk memukul istri, superioritas muslim atas non-muslim. Hingga persoalan larangan muslim untuk berhubungan atau berteman dengan non-muslim serta hal-hal lain yang pada dasarnya mempertanyakan keadilan di dalam ajaran Islam.

Menariknya, dalam salah satu video-video tersebut muncul komentar bahwa teroris adalah muslim yang sebenarnya. Muslim yang damai justru adalah muslim yang tidak mengetahui agamanya (terrorist are the true muslim, the peaceful muslim do not know their religion).

Komentar tersebut tertuju pada satu video yang menampilkan percakapan seorang muslim yang ditanya mengenai hukum mengucapkan salam kepada orang non-muslim. Ia menjawab bahwa pada dasarnya seorang muslim boleh untuk menyampaikan kedamaian kepada setiap orang.

Jawaban ini kemudian penanya bantah dengan membacakan hadis “janganlah kalian awali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang mereka di jalan, maka desaklah hingga ke pinggirnya”.

Hadis ini kemudian menjadi dasar dalam video tersebut untuk menyatakan bahwa kedamaian yang seringkali  umat muslim klaim tidaklah berasal dari ajaran Nabi Muhammad. Melainkan dari ketidaktahuan umat muslim dengan agamanya sendiri.

Tantangan Untuk Memahami

Harus kita akui bahwa tidak mudah untuk memahami dengan tepat makna-makna dalam berbagai sumber hukum Islam. Untuk menemukan hukum yang tepat dan benar, metode yang kita gunakan haruslah dapat kita pertanggungjawabkan.

Penemuan hukum tersebut pun harus dilakukan oleh seseorang yang kredibel dan dapat kita percaya. Oleh karenanya kita kenal ilmu ushul fiqh, ulumul hadits dan berbagai disiplin ilmu lainnya yang kita tujukan sebagai jalan untuk menemukan hukum dalam Islam.

Saya kira rumitnya proses penemuan hukum tersebut harus benar-benar kita pahami dan kita terima. Tujuannya agar kita sebagai seorang muslim yang damai tidak tergesa-gesa untuk menilai suatu hal sebagai hukum dalam Islam.

Pemahaman yang setengah-setengah terhadap hukum Islam juga berpotensi memunculkan pendapat yang kurang tepat. Seseorang yang hanya mengenal konsep talak misalnya, akan mengatakan bahwa hanya suamilah yang dapat memutuskan perceraian.

Padahal dalam fikih masih ada konsep fasakh dan tafriq qadha’i yang memungkinkan putusnya perkawinan tidak dari pernyataan talak suami.

Kaidah Fikih

Nampaknya karena memahami kerumitan-kerumitan tersebut, ulama-ulama kemudian merumuskan metode-metode yang mempermudah proses penemuan hukum. Salah satunya ialah kaidah-kaidah fikih (qawaidhul fiqhiyyah).

Kaidah fikih merupakan suatu rumusan hukum yang bersifat menyeluruh dan merangkum berbagai permasalahan furu’iyyah yang tidak terhitung jumlahnya. Hal ini juga menjadi cerminan atas hakikat dari fikih serta secara tidak langsung menunjukkan landasan pemikiran dari suatu hukum fikih (Haq et al., 2009).

Di mana kaidah fikih dapat membantu kita untuk menemukan jawaban atas sejumlah persoalan-persoalan pelik yang kerap kita ajukan dalam agama Islam. Seperti ketika kita harus menjawab hukum perkawinan anak yang mana seringkali bersandar pada perkawinan antara Rasulullah dengan Siti Aisyah.

Seyogyanya kita butuhkan sejumlah disiplin ilmu seperti ulumul hadits dan ushul fiqh untuk dapat memberikan makna serta menarik kesimpulan hukum dari riwayat tersebut. Sehingga kita membutuhkan waktu dan proses tertentu untuk dapat sampai pada satu kesimpulan hukum.

Proses penemuan hukum dalam persoalan tersebut dapat lebih mudah dan sederhana jika kita gunakan kaidah fikih. Dengan menggunakan kaidah Ad-Dharar Yuzal (Bahaya Harus kita hilangkan) atau dengan sub kaidahnya. Yaitu Dar’ul Mafasid Awla Min Jalbil Mashalih (Mencegah Bahaya Lebih Utama Daripada Menarik Datangnya Kebaikan) maka perkawinan anak seharusnya tidak serta merta kita anggap boleh untuk dilakukan.

Hal ini karena perkawinan anak di masa sekarang membahayakan bagi kondisi psikis dan fisik anak. Risiko kematian akan semakin besar karena kondisi fisik perempuan yang masih berstatus anak cenderung belum siap untuk hamil dan melahirkan.

Sementara itu, untuk menjawab persoalan mengapa atau benarkah Rasulullah menikahi Aisyah saat masih berusia anak, kita membutuhkan kajian lebih lanjut. Yakni dengan menggunakan sejumlah pendekatan lainnya. Namun demikian, kesimpulan yang kita hasilkan melalui penggunaan kaidah fikih setidaknya dapat menjadi pegangan awal sebelum melakukan penelitian lebih lanjut atas masalah hukum tersebut.

Tidak Perlu Kaget

Dengan mengingat adanya sighat nahi (kata larangan) di dalam hadis mengenai salam di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa pada dasarnya mengucapkan salam kepada non-muslim kita anggap sebagai perbuatan terlarang.

Namun demikian, jika ditinggalkannya pemberian salam kepada non-muslim akan menimbulkan kemudharatan, maka dapat kita terapkan kaidah Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat (kondisi dharurat akan memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang). Sehingga pemberian salam menjadi hal yang boleh untuk kita lakukan.

Kesimpulan di atas tentu rasanya kurang memuaskan karena mengesankan oportunitas dibanding ketulusan. Pada titik inilah kita membutuhkan lebih dari sekedar kaidah fikih untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Dengan memperhatikan konteks saat hadis tersebut Rasulullah ucapkan.

Maka dapat kita pahami bahwa hadits ini muncul saat umat muslim sedang berperang dan terjadi pengkhianatan oleh kelompok yahudi. Sehingga sudah barang tentu tidak perlu diucapkan salam kepada mereka di kala itu (Hosen, n.d.).

Baik Al-Qur’an maupun hadist terkadang perlu dipahami dengan mengingat kondisi saat diwahyukannya (asbabun nuzul) dan juga kondisi saat periwatannya (asbabul wurud) serta dibandingkan dengan ayat dan hadist lainnya.

Islam Hadir untuk Kemaslahatan

Suatu fatwa/hukum, termasuk fikih Islam juga tidak lahir dalam ruang kosong. Lokasi dan waktu seringkali berpengaruh terhadap hukum yang dirumuskan.

Oleh karenanya, kita tidak perlu kaget jika menemukan suatu pendapat fikih yang rasanya bertentangan dengan rasa keadilan di masa sekarang. Sangat mungkin bukan pendapat fikih tersebut yang tidak adil. Namun kitalah yang belum mampu memahami dengan baik makna di balik lahirnya pendapat tersebut.

Pada prinsipnya, semakin banyak kita membaca dan mengetahu berbagai pendapat dalam fikih, maka seharusnya kita semakin bijak dalam menghadapi perbedaan. Tugas kita adalah untuk terus belajar dan berusaha memahami aturan-aturan tersebut. Sembari mengingat bahwa seharusya hukum Islam hadir untuk kemaslahatan (Kodir, 2019).

Tidak semua muslim diberikan kesempatan dan kemampuan untuk menghafal Al-Qur’an, Hadis dan mempelajari berbagai ilmu dalam disiplin penemuan hukum Islam. Tetapi setiap muslim seyogyanya selalu mengingat bahwa Nabi Muhammad diutus tidak lain untuk menyempurnakan akhlak dan membawa agama Islam sebagai rahmat untuk semesta alam.

Oleh karenanya menjadi muslim yang damai memang tidak harus selalu sama dengan menjadi muslim yang ahli fikih, ahli tafsir dan ahli hadits. Menjadi muslim yang damai artinya terus belajar sembari memahami bahwa menebar kemaslahatan ialah salah satu hal yang diajarkan dalam agama Islam. []

Tags: Hukum Islamkontenmedia sosialMuslim yang Damaisosial mediaTikTok
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Akhir Tahun
Personal

Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

31 Desember 2025
Wanita Mahal
Personal

Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

30 Desember 2025
Media Sosial
Publik

Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

30 Desember 2025
Era Scroll
Publik

Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

27 Desember 2025
Ruang Digital
Publik

Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

16 Desember 2025
Korban Bencana Alam
Publik

ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

11 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan yang Melukai Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam
  • Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?
  • Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID