• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perlindungan Kebebasan Beragama Menjadi Pilar Tujuan Hukum Islam

Hal yang harus selalu kita upayakan adalah justru berlomba-lomba untuk mewujudkan kebaikan bersama. Lalu saling menolong dalam hal kebaikan, keadilan, dan kemaslahatan

Redaksi Redaksi
05/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
beragama

beragama

447
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk fiqh, mungkin kita mengenal dengan istilah hifzh ad-din, atau perlindungan kebebasan beragama, sebagai salah satu pilar tujuan hukum Islam (maqashid as-syariah).

Pondasi ini menjadi awal bagi semua pihak untuk bisa menjalankan ibadahnya di satu sisi, juga untuk bisa meneruskan kerja-kerja kemanusiaan di ranah sosial di sisi yang lain.

Selama berada dalam ruang persaudaraan dan kerja sama, sekalipun banyak perbedaan, termasuk dalam hal agama dan keyakinan, segala bentuk ketegangan.

Bahkan kesalahan-kesalahan harus kita upayakan untuk memaafkan, dengan mencari titik temu dan kesepakatan serta perdamaian (QS. az-Zukhruf (43): 89 dan QS. al-Jaatsiyah (45): 14).

Hal yang harus selalu kita upayakan adalah justru berlomba-lomba untuk mewujudkan kebaikan bersama (QS. al-Baqarah (2): 148). Lalu saling menolong dalam hal kebaikan, keadilan, dan kemaslahatan (QS. al-Maa’idah (5): 2 dan QS. al-Mumtahanah (60): 8).

Baca Juga:

Tafsir Sakinah

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

Jika jiwa-jiwa secara kemanusiaan sudah menyatu, bisa jadi, untuk kasus-kasus tertentu, perlu mendahulukan pihak lain dibandingkan kepentingan kelompok sendiri (QS. al-Hasyr (59): 9).

Dalam ruang sosial seperti ini, seperti dalam kehidupan berbangsa antar warga yang berbeda agama di Indonesia. Yang perlu banyak kita kuatkan adalah nilai-nilai mubadalah untuk saling menghormati, mencintai, dan berbuat baik satu sama lain.

Sebagaimana pesan Nabi Muhammad Saw dalam relasi antar tetangga, dan antar manusia, yang oleh Imam al-Ghazali tegaskan untuk antar umat beragama. Di dalam sebuah hadits menyebutkan:

“Dari Abu Hurairah, berkata: Rasulullah Saw bersabda: Wahai Abu Hurairah, cintailah untuk semua manusia apa yang kamu cintai untukmu. Maka kamu akan menjadi orang mukmin (yang sejati). Dan berbuatlah baiklah dalam hal persahabatan dengan siapa pun yang bersahabat dengamu. Maka kamu akan menjadi orang Islam (yang sejati)” (HR. Ibnu Majah, hadits nomor 4357).*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Relasi Mubadalah Muslim Dengan Umat Berbeda Agama.

Tags: BeragamahukumislamkebebasanperlindunganPilartujuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID