Kamis, 4 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    Suara Disabilitas

    Dari Dialog Ibrahim-Ismail ke Meja Kebijakan: Refleksi Keterlibatan Suara Disabilitas

    Anak Berkebutuhan Khusus

    Mencintai Tanpa Membatasi: Belajar Melepas Anak Berkebutuhan Khusus untuk Mandiri

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren agar Terhindar dari Pencabulan dan Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    Suara Disabilitas

    Dari Dialog Ibrahim-Ismail ke Meja Kebijakan: Refleksi Keterlibatan Suara Disabilitas

    Anak Berkebutuhan Khusus

    Mencintai Tanpa Membatasi: Belajar Melepas Anak Berkebutuhan Khusus untuk Mandiri

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren agar Terhindar dari Pencabulan dan Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apakah Muslim yang Damai tidak Mengetahui Agamanya?

Menjadi muslim yang damai artinya terus belajar memahami bahwa menebar kemaslahatan ialah salah satu hal yang diajarkan dalam agama Islam

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
15 November 2023
in Personal
A A
0
Muslim yang Damai

Muslim yang Damai

15
SHARES
731
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu terakhir ini, algoritma tik-tok merekomendasikan kepada saya video-video tentang kritik terhadap agama Islam. Seperti tentang kebolehan suami untuk memukul istri, superioritas muslim atas non-muslim. Hingga persoalan larangan muslim untuk berhubungan atau berteman dengan non-muslim serta hal-hal lain yang pada dasarnya mempertanyakan keadilan di dalam ajaran Islam.

Menariknya, dalam salah satu video-video tersebut muncul komentar bahwa teroris adalah muslim yang sebenarnya. Muslim yang damai justru adalah muslim yang tidak mengetahui agamanya (terrorist are the true muslim, the peaceful muslim do not know their religion).

Komentar tersebut tertuju pada satu video yang menampilkan percakapan seorang muslim yang ditanya mengenai hukum mengucapkan salam kepada orang non-muslim. Ia menjawab bahwa pada dasarnya seorang muslim boleh untuk menyampaikan kedamaian kepada setiap orang.

Jawaban ini kemudian penanya bantah dengan membacakan hadis “janganlah kalian awali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang mereka di jalan, maka desaklah hingga ke pinggirnya”.

Hadis ini kemudian menjadi dasar dalam video tersebut untuk menyatakan bahwa kedamaian yang seringkali  umat muslim klaim tidaklah berasal dari ajaran Nabi Muhammad. Melainkan dari ketidaktahuan umat muslim dengan agamanya sendiri.

Tantangan Untuk Memahami

Harus kita akui bahwa tidak mudah untuk memahami dengan tepat makna-makna dalam berbagai sumber hukum Islam. Untuk menemukan hukum yang tepat dan benar, metode yang kita gunakan haruslah dapat kita pertanggungjawabkan.

Penemuan hukum tersebut pun harus dilakukan oleh seseorang yang kredibel dan dapat kita percaya. Oleh karenanya kita kenal ilmu ushul fiqh, ulumul hadits dan berbagai disiplin ilmu lainnya yang kita tujukan sebagai jalan untuk menemukan hukum dalam Islam.

Saya kira rumitnya proses penemuan hukum tersebut harus benar-benar kita pahami dan kita terima. Tujuannya agar kita sebagai seorang muslim yang damai tidak tergesa-gesa untuk menilai suatu hal sebagai hukum dalam Islam.

Pemahaman yang setengah-setengah terhadap hukum Islam juga berpotensi memunculkan pendapat yang kurang tepat. Seseorang yang hanya mengenal konsep talak misalnya, akan mengatakan bahwa hanya suamilah yang dapat memutuskan perceraian.

Padahal dalam fikih masih ada konsep fasakh dan tafriq qadha’i yang memungkinkan putusnya perkawinan tidak dari pernyataan talak suami.

Kaidah Fikih

Nampaknya karena memahami kerumitan-kerumitan tersebut, ulama-ulama kemudian merumuskan metode-metode yang mempermudah proses penemuan hukum. Salah satunya ialah kaidah-kaidah fikih (qawaidhul fiqhiyyah).

Kaidah fikih merupakan suatu rumusan hukum yang bersifat menyeluruh dan merangkum berbagai permasalahan furu’iyyah yang tidak terhitung jumlahnya. Hal ini juga menjadi cerminan atas hakikat dari fikih serta secara tidak langsung menunjukkan landasan pemikiran dari suatu hukum fikih (Haq et al., 2009).

Di mana kaidah fikih dapat membantu kita untuk menemukan jawaban atas sejumlah persoalan-persoalan pelik yang kerap kita ajukan dalam agama Islam. Seperti ketika kita harus menjawab hukum perkawinan anak yang mana seringkali bersandar pada perkawinan antara Rasulullah dengan Siti Aisyah.

Seyogyanya kita butuhkan sejumlah disiplin ilmu seperti ulumul hadits dan ushul fiqh untuk dapat memberikan makna serta menarik kesimpulan hukum dari riwayat tersebut. Sehingga kita membutuhkan waktu dan proses tertentu untuk dapat sampai pada satu kesimpulan hukum.

Proses penemuan hukum dalam persoalan tersebut dapat lebih mudah dan sederhana jika kita gunakan kaidah fikih. Dengan menggunakan kaidah Ad-Dharar Yuzal (Bahaya Harus kita hilangkan) atau dengan sub kaidahnya. Yaitu Dar’ul Mafasid Awla Min Jalbil Mashalih (Mencegah Bahaya Lebih Utama Daripada Menarik Datangnya Kebaikan) maka perkawinan anak seharusnya tidak serta merta kita anggap boleh untuk dilakukan.

Hal ini karena perkawinan anak di masa sekarang membahayakan bagi kondisi psikis dan fisik anak. Risiko kematian akan semakin besar karena kondisi fisik perempuan yang masih berstatus anak cenderung belum siap untuk hamil dan melahirkan.

Sementara itu, untuk menjawab persoalan mengapa atau benarkah Rasulullah menikahi Aisyah saat masih berusia anak, kita membutuhkan kajian lebih lanjut. Yakni dengan menggunakan sejumlah pendekatan lainnya. Namun demikian, kesimpulan yang kita hasilkan melalui penggunaan kaidah fikih setidaknya dapat menjadi pegangan awal sebelum melakukan penelitian lebih lanjut atas masalah hukum tersebut.

Tidak Perlu Kaget

Dengan mengingat adanya sighat nahi (kata larangan) di dalam hadis mengenai salam di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa pada dasarnya mengucapkan salam kepada non-muslim kita anggap sebagai perbuatan terlarang.

Namun demikian, jika ditinggalkannya pemberian salam kepada non-muslim akan menimbulkan kemudharatan, maka dapat kita terapkan kaidah Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat (kondisi dharurat akan memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang). Sehingga pemberian salam menjadi hal yang boleh untuk kita lakukan.

Kesimpulan di atas tentu rasanya kurang memuaskan karena mengesankan oportunitas dibanding ketulusan. Pada titik inilah kita membutuhkan lebih dari sekedar kaidah fikih untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Dengan memperhatikan konteks saat hadis tersebut Rasulullah ucapkan.

Maka dapat kita pahami bahwa hadits ini muncul saat umat muslim sedang berperang dan terjadi pengkhianatan oleh kelompok yahudi. Sehingga sudah barang tentu tidak perlu diucapkan salam kepada mereka di kala itu (Hosen, n.d.).

Baik Al-Qur’an maupun hadist terkadang perlu dipahami dengan mengingat kondisi saat diwahyukannya (asbabun nuzul) dan juga kondisi saat periwatannya (asbabul wurud) serta dibandingkan dengan ayat dan hadist lainnya.

Islam Hadir untuk Kemaslahatan

Suatu fatwa/hukum, termasuk fikih Islam juga tidak lahir dalam ruang kosong. Lokasi dan waktu seringkali berpengaruh terhadap hukum yang dirumuskan.

Oleh karenanya, kita tidak perlu kaget jika menemukan suatu pendapat fikih yang rasanya bertentangan dengan rasa keadilan di masa sekarang. Sangat mungkin bukan pendapat fikih tersebut yang tidak adil. Namun kitalah yang belum mampu memahami dengan baik makna di balik lahirnya pendapat tersebut.

Pada prinsipnya, semakin banyak kita membaca dan mengetahu berbagai pendapat dalam fikih, maka seharusnya kita semakin bijak dalam menghadapi perbedaan. Tugas kita adalah untuk terus belajar dan berusaha memahami aturan-aturan tersebut. Sembari mengingat bahwa seharusya hukum Islam hadir untuk kemaslahatan (Kodir, 2019).

Tidak semua muslim diberikan kesempatan dan kemampuan untuk menghafal Al-Qur’an, Hadis dan mempelajari berbagai ilmu dalam disiplin penemuan hukum Islam. Tetapi setiap muslim seyogyanya selalu mengingat bahwa Nabi Muhammad diutus tidak lain untuk menyempurnakan akhlak dan membawa agama Islam sebagai rahmat untuk semesta alam.

Oleh karenanya menjadi muslim yang damai memang tidak harus selalu sama dengan menjadi muslim yang ahli fikih, ahli tafsir dan ahli hadits. Menjadi muslim yang damai artinya terus belajar sembari memahami bahwa menebar kemaslahatan ialah salah satu hal yang diajarkan dalam agama Islam. []

Tags: Hukum Islamkontenmedia sosialMuslim yang Damaisosial mediaTikTok
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Biografi Aisyah al-Ba’uniyah

Next Post

Aisyah al-Ba’uniyah: Sosok Perempuan Ulama yang Menjadi Guru Besar

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Konten Disabilitas
Disabilitas

Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

4 Juni 2026
Memperlakukan Disabilitas
Disabilitas

Normalitas yang Menyingkirkan: Kritik atas Cara Kita Memperlakukan Disabilitas

7 Mei 2026
Menitipkan Anak di Day Care
Publik

Menitipkan Anak di Day Care, Kenapa Tidak?

28 April 2026
Ketidakadilan
Personal

Diammu Tak Pernah Netral, Mari Belajar Bersuara di Tengah Ketidakadilan

17 April 2026
SHECURE Digital
Publik

Peluncuran SHECURE Digital untuk Keamanan Perempuan dan Anak di Ruang Siber

16 April 2026
Denny Sumargo
Publik

Mengecam Podcast Denny Sumargo yang Rentan Melukai Korban Anak

14 April 2026
Next Post
Aisyah al-Ba'uniyah

Aisyah al-Ba'uniyah: Sosok Perempuan Ulama yang Menjadi Guru Besar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers
  • Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama
  • Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai
  • Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui
  • Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0