• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Apakah Tujuan Menikah Hanya untuk Punya Anak?

Jangan sampai, adanya keturunan bukan membawa manfaat yang lebih luas, namun malah berdampak buruk, terutama ketika pasangan suami istri belum sepenuhnya siap menjadi orangtua.

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
16/08/2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Menikah Hanya untuk punya Anak

Carok

2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Alhasil, salah satu tujuan utama dari pernikahan adalah punya anak. Lalu untuk apa menikah kalau tak ada motif punya anak? Kalau menikah tak berurusan dengan punya anak, tidak usah menunggu Aqil baligh.”

Mubadalah.id – Begitu salah satu akun masjid kampus menanggapi keputusan childfree yang kini mulai diambil oleh sekelompok pasangan suami istri di Indonesia. Menurut saya generalisasi tujuan utama pernikahan dengan memiliki anak tak hanya salah kaprah tapi justru mempersempit konsep pernikahan itu sendiri. Bagaimana tidak, sejatinya misi utama pernikahan dalam Islam adalah meraih kemaslahatan, yang dijabarkan sebagai sesuatu yang mendatangkan kebaikan, keselamatan, kemanfaatan.

Dalam mencapai tujuan tersebut, tentu kita bisa merujuk bahwa Islam sendiri menekankan prinsip rahmatan lil alamin. Sederhananya, Islam dalam praktiknya mengembangkan pola hubungan antar manusia yang pluralis, humanis, dialogis, dan toleran. Islam harus menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta. Secara spesifik, ketika dikaitkan dengan relasi pernikahan, kebaikan yang menjadi tujuan utamanya harus didapatkan oleh individu-nya, keluarga, masyarakat, hingga dunia.

Pilar Utama Menikah

Nah, dalam konsepnya, merujuk pada materi bimbingan perkawinan yang saya dapatkan dari Kementerian Agama, Islam sendiri sudah mengatur bahwa dalam pernikahan, setidaknya pasangan suami istri merujuk pada lima pilar utama, yaitu: mitsaqan ghalidlan (keyakinan bahwa perkawinan adalah janji yang kokoh, sehingga tidak mempermainkannya sesuka hati.

Lalu zaawaj (mengembangkan sikap saling melengkapi dan kerja sama untuk kebaikan yang lebih luas),  mu’asyarah bil ma’ruf (suami istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat), menjadikan musyawarah sebagai cara pengambilan keputusan, dan taradlin (suami dan istri saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan). Kelima pilar tadi kemudian perlu diterapkan juga terkait soal isu memiliki anak.

Jangan sampai, adanya keturunan bukan membawa manfaat yang lebih luas, namun malah berdampak buruk, terutama ketika pasangan suami istri belum sepenuhnya siap menjadi orang tua. Terlebih selama ini kita jauh lebih akrab dengan istilah anak durhaka, padahal orang tua pun bisa durhaka jika ia tak dapat memberikan pengasuhan terbaik kepada generasi penerusnya.

Baca Juga:

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

Tafsir Sakinah

Belajar dari Kisah Ayah yang Tidak Bertanggungjawab di Era Umar bin Khattab

Bahkan di zaman Khalifah Umar bin Khattab, terdapat kisah ayah durhaka yang menuntut putra-putrinya berbakti pada orang tua, namun dia sendiri justru telah mengabaikan kewajiban yang sepatutnya ia tunaikan.

Syahdan, suatu hari Khalifah Umar bin Khattab dihadapkan pada seorang ayah yang menyeret putranya untuk berbicara kepada beliau. Dengan emosi yang sudah di ubun-ubun, ia mengadu kepada sang khalifah bahwa putranya ini bisa dibilang sebagai anak durhaka. Secara gamblang, ia pun meminta Umar untuk menasihati anaknya tersebut, mohon nasehati dia, wahai Amirul mukminin!”

Diminta untuk memberikan wejangan, Umar pun tak segan mempertanyakan sikap si anak,

“apakah kamu tak takut kepada Rabb-mu? Tahukah engkau bahwa ridla Tuhanmu tergantung ridla orangtuamu?”

Yang menarik, alih-alih menjawab pertanyaan khalifah kedua setelah Abu Bakar tersebut, ia justru melontarkan pertanyaan balik kepada pemimpinnya:

“Wahai Khalifah! Apa di samping terdapat perintah anak berbakti kepada orang tua, terdapat juga ajaran orang tua bertanggung jawab kepada anaknya?”

Dibalik tanya, Amirul Mukminin kemudian menjelaskan panjang lebar terkait kewajiban seorang ayah. Ia pun merincinya satu per satu,

“Tentu! Seorang ayah wajib menyenangkan dan mencukupi nafkah istri sekaligus ibu dari putra-putrinya, memberikan nama yang baik kepada putra-putrinya, serta mengajari putra-putrinya Al-Quran dan ajaran agama lainnya.”

Usai mendengarkan uraian dari Umar bin Khattab, si anak tadi menyampaikan apa yang dialaminya dan mempertanyakan tindakan ayahnya pada ia dan ibunya, “jika demikian, bagaimana aku berbakti kepada ayahku? Demi Allah, ayahku tak sayang kepada ibuku, ibuku diperlakukannya tak ubahnya (seperti) seorang hamba sahaya. Ia juga tak menamaiku dengan nama yang baik, aku dinamainya “Juala” (Jadian). Bahkan ia tak pernah mengajariku mengaji, walau satu ayat pun!”

Mendengar penuturan si anak, Khalifah Umar pun tak jadi memberikan nasihat padanya. Ia memutuskan untuk berpaling kepada sang ayah yang ternyata salah paham akan konsep parenting sesungguhnya,

“Kalau begitu bukan anakmu yang durhaka! Justru engkaulah yang durhaka!”

Dari kisah di era Amirul Mukminin tersebut, kita bisa mengambil pelajaran bahwa menjadi orang tua pun sejatinya tidak sekadar status sosial belaka, namun lebih dari itu: merupakan tanggung jawab besar yang diberikan kepada Allah untuk mencetak generasi penerus agar dapat melanggengkan prinsip Islam Rahmatan lil alamin.

Lalu, bagaimana jika kita kondisi pasangan suami istri tidak memungkinkan untuk menjadi orang tua? Dalam kasus tertentu, ada individu yang secara fisik dan ditinjau dari aspek kesehatan, tidak memungkinkan untuk memiliki anak. Apakah dengan demikian, mereka tidak dapat memenuhi tujuan pernikahan? Tentu tidak bukan?

Sebab, seperti doa yang kerap diucapkan kepada mempelai, tujuan pernikahan tidak melulu merujuk pada kehadiran anak. Perkawinan diharapkan dapat menjadikan suami istri menggapai sakinah, yakni mendapatkan ketenangan jiwa karena kebutuhan spiritual, intelektual, mental, seksual, finansial, dan lain-lain terpenuhi dengan baik sesuai dengan ikhtiar maksimalnya. Tidak cukup itu saja, mewujudkan sakinah juga perlu didampingi oleh mawaddah dan rahmah, yaitu cinta kasih dan sayang yang melahirkan kemaslahatan bagi pihak yang mencintai dan dicintai.

Merujuk konsep-konsep tersebut, keluarga hanya sakinah ketika cinta dalam pernikahan dapat memberi manfaat pada diri sendiri dan pihak lain dalam keluarga, yang kemudian dipelihara dan dijaga sepanjang usia pernikahan. Dan cara mencapai sakinah pastinya beragam.

Memiliki anak mungkin membawa maslahat bagi satu pasangan, tapi tidak memungkinkan bagi pasangan lain. Lha wong, nikah saja tidak selalu dihukumi wajib kok, apalagi punya anak?! Makanya, yuk.. jangan mudah menghakimi pasangan dari keputusan yang mereka buat, lebih baik kita saling mendorong untuk terwujudnya kebaikan seluas-luasnya bagi semesta alam. []

Tags: anakChildfreekeluargaKesalinganmenikahorang tuaparentingpernikahanRelasisakinahTujuan Pernikahan
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Keluarga Maslahah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Fiqh Al-Usrah

Fiqh Al-Usrah Menjembatani Teks Keislaman Klasik dan Realitas Kehidupan

28 Juni 2025
Sejarah Indonesia

Dari Androsentris ke Bisentris Histori: Membicarakan Sejarah Perempuan dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

27 Juni 2025
Sakinah

Apa itu Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah?

26 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID