• Login
  • Register
Minggu, 5 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Asal Mula Hukum Puasa

Imam Nakhai Imam Nakhai
28/04/2020
in Hukum Syariat
0
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Puasa disyari’atkan tahun kedua Hijrah, hampir bersamaan dengan kewajiban Jihad, lima tahun setelah kewajiban shalat. Shalat adalah satu satunya kewajiban yang disyari’atkan di periode Makkiyah, yaitu pada tahun ke sepuluh setelah kenabian. Rasulullah menjalankan puasa ramadhan sebanyak 9 kali, sebelum beliau kembali keharibaan sang kekasih, Allah swt.

Pada mulanya kewajiban puasa ramadhan bersifat mukhayyar, artinya pilihan, bagi yang mampu berpuasa boleh berpuasa dan boleh tidak puasa tetapi diganti dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin). Sekalipun al Qur’an menegaskan puasa lebih baik daripada membayar fidyah. (Al Baqaroh, 183-184)

Puasa ramadhan menjadi kewajiban mu’ayyan (bukan pilihan lagi), ketika ayat 185 al Baqarah diturunkan. Semenjak ini semua orang yang mampu berpuasa wajib menjalankannya, tidak boleh lagi membayar fidyah. Terkecuali bagi yang sakit dan musafir.

Inilah yang disebut dalam tarikh tasyri’ dengan at tadarruj fi at tasyri’ (pembentukan hukum secara evolotif, bukan revolusi). Metode evolutif merupakan salah satu manhaj dakwah al Qur’an. Selain puasa, pengharaman khamer dalam al Qur’an dilakukan secara evolutif, yaitu melalui empat tahapan sampai masyarakat benar benar siap, setelah itu barulah khamer diharamkan. Jadi kewajiban puasa berawal dari ringan menuju berat, dari mukhayyar menjadi mu’ayyan.

Namun ada yang menarik, banyak juga hukum islam anyg awalnya berat kemudian menjadi ringan setelah “tawar menawar” antara Rasulullah dan kebutuhan ummat. Seperti diketahui, Rasulullah adalah sosok yang sangat demokratis, jika kebijakannya memberatkan ummatnya, beliau siap merubah kebijakannya. Jadi kalau Rasulullah ndak pakai gengsi gengsian, pokoknya kebijakan yang memberatkan ummatnya, beliau siap merubahnya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam
  • Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

Baca Juga:

Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

Dulu, di awal kewajiban puasa, hubungan suami istri (jima’) hanya dibolehkan malam hari sebelum tidur. Setelah tidur tidak boleh lagi melakukannya. Jadi dulu, tidak boleh “sahur jima'”, kalau sebelumnya sudah tidur.

Situasi ini, sangat memberatkan para sahabat, sebab banyak yang bekerja sepanjang hari, setelah berbuka sudah tidak kuat lagi menahan tidur, atau anaknya tidak segera tidur. Dan baru bangun lagi tengah malam untuk bersaur. Seringkali keinginan jima’ tiba tiba datang di waktu malam ini. Sementara itu, ia dilarang. Maka larangan jima’ saat sahur, sangat memberatkan umat. Mengadulah mereka kepada Rasulullah.

Berdasar pengaduan itu turunlah ayat, “dan diwaktu malam dihalalkan bagimu berjima’ dengan istrimu, karena istri adalah pakaian suami dan suami adalah pakain istri”. Sejak turun ayat ini, suami istri boleh melakukan hubungan sepanjang malam. Pokoknya sebelum kumandang “ash shalatu khairum minan naum”, boleh melakukan “sahur jima’.

Inilah salah satu karakteristik hukum Islam, pelegeslasiannya bersifat evolutif, dan jika kebijakannya memberatkan umatnya, maka islam siap mengubahnya, tentu tetap dalam batas kebijaksanaan Allah swt. []

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Miskin

    Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam
  • Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan
  • Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik

Komentar Terbaru

  • Indonesia Meloloskan Resolusi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran Perempuan - Mubadalah pada Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan
  • Lemahnya Gender Mainstreaming dalam Ekstremisme Kekerasan - Mubadalah pada Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah
  • Jihad Santri di Era Revolusi Industri 4.0 - Mubadalah pada Kepedulian KH. Hasyim Asy’ari terhadap Pendidikan Perempuan
  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist