• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bagaimana Islam Menghapus Kekerasan dalam Rumah Tangga?

Mitsaqan Ghaliza sebagai sifat perkawinan dan mu'asyarah bil ma’ruf sebagai relasi yang harus dibangun dalam kehidupan rumah tangga. Semua ini merupakan kata kunci yang membawa pesan antikekerasan.

Zahra Amin Zahra Amin
16/09/2022
in Keluarga
0
Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam Rumah Tangga

413
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lama tak mendengar kabarnya, tiba-tiba mendapat informasi jika salah satu saudara sepupu jauh saya sudah jatuh talak dua secara agama. Bahkan hidupnya sudah tak lagi bersama suaminya. Meski proses hukum di pengadilan agama belum ia tempuh, keluarga masih berupaya mencari jalan keluar. Tetapi sepertinya perpisahan tetap menjadi pilihan. Masing-masing mengemukakan alasan. Salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara dari pihak laki-laki, mengapa menjadi pelaku kekerasan karena kebutuhan seks yang tidak terpenuhi. Sehingga setiap kali ia meminta hubungan seksual lalu istrinya menolak, ia gunakan cara-cara kekerasan. Dari sini saya melihat ada kesalahapahaman terkait bagaimana mengkomunikasikan kebutuhan seksual antar suami istri.

Karena selama ini kita selalu menganggap bahwa mengkomunikasikan kebutuhan seksual itu tabu, dan tak pantas. Padahal, saya meminjam kalimat suami yang sering pula ia sampaikan, bagi laki-laki kebutuhan seks itu sama seperti kebutuhan makan dan minum bagi manusia. Di mana ketika sudah kenyang menuntaskan dahaga ya sudah. Intinya adalah, bagaimana kita mampu mengelola dan mengendalikan kebutuhan ini agar seimbang.

Islam Melarang Kekerasan Fisik dan Psikis

Kekerasan dalam rumah tangga yang saudaraku alami itu, bagian dari kekerasan fisik dan psikis. Di mana Islam sendiri telah melarangnya. Hal ini dapat kita pahami dari ungkapan Al Qur’an mengenai tujuan perkawinan dan bentuk relasi suami istri. Dalam QS ar-Rum: 21, Allah menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan untuk menciptakan sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Kemudian pada QS an-Nisa’ 19-21 menyebutkan Mitsaqan Ghaliza sebagai sifat perkawinan dan mu’asyarah bil ma’ruf sebagai relasi yang harus dibangun dalam kehidupan rumah tangga. Semua ini merupakan kata kunci yang membawa pesan antikekerasan.

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Mu’asyarah bil ma’ruf mutlak harus kita ciptakan di dalam rumah tangga meskipun tanpa dasar rasa suka dan saling cinta. Mutawalli al Sya’rawi berpendapat bahwa penekanan ini ditujukan kepada orang yang tak lagi mencintai pasangannya. Pendapat ini terkait dengan kemungkinan hilangnya perasaan cinta di masa tua.

Jika hal ini terjadi, mua’syarah bil ma’ruf harus tetap berjalan agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Hilangnya mawaddah bukan alasan yang cukup untuk melakukan kekerasan. Apalagi bercerai. Khalifah Umar bin Khattab pernah membentak seseorang yang berniat menceraikan istrinya, karena tidak mencintainya lagi. Menurut Umar, rumah tangga tidak terbina karena dasar cinta, tetapi juga atas dasar amanah dan nilai-nilai luhur.

Menghindari Kekerasan Ekonomi dan Seksual

Ada empat hal yang bisa kita lakukan untuk menghindari kekerasan ekonomi dan seksual dalam rumah tangga. Pertama, tugas mencari nafkah pada keluarga merupakan sesuatu yang wajib bagi suami. Syariat menyebutnya sebagai sedekah untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan kewajiban mereka. Sehingga dengan memberi nafkah itu tidak akan mendapatkan balasan apa-apa. Karena itu, mereka mengetahui balasan apa yang akan diberikan bagi orang yang bersedekah.

Hal ini sebagaimana penjelasan Musdah Mulia dalam buku “Ensiklopedia Muslimah Reformis”, Islam memperkenalkan pada mereka bahwa nafkah kepada keluarga itu termasuk sedekah dan berhak mendapat pahala. Sehingga tidak boleh memberikan sedekah kepada selain keluarga, sebelum mereka mencukupi nafkah yang wajib bagi keluarga sendiri. Upaya ini sebagai pendorong untuk lebih mengutamakan sedekah yang wajib kita keluarkan. Yakni nafkah bagi keluarga dari pada sedekah sunah.

Kedua, seorang istri boleh bekerja. Meski memberi nafkah adalah kewajiban suami, bukan berarti bahwa seorang istri tidak boleh terlibat dalam pekerjaan produktif. Baik di dalam maupun luar rumah. Dalam kondisi apapun, lapang atau sempit, istri berhak untuk bekerja.

Ketiga, tidak menghendaki beban ganda bagi istri. Pada sejumlah kasus, di mana seorang istri terpaksa melakoni peran mencari nafkah mereka juga kerap mengalami kekerasan yang kita sebut dengan peran ganda (double burden). Di samping mengerjakan pekerjaan untuk menopang ekonomi, ia juga harus sibuk mengerjakan tugas-tugas domestik.

Teladan Nabi dalam Pekerjaan Domestik

Rasulullah sebagai panutan bagi umatnya memberikan keteladanan bagaimana ia melakukan pekerjaan-pekerjaan domestik. Penuturan Aisyah menjelaskan bahwa Rasulullah biasa melakukan tugas sehari-hari, yakni melayani keluarga, di samping kesungguhannya menunaikan ibadah kepada Allah (HR Bukhari). Hal ini jelas menunjukkan bahwa laki-laki pun semestinya melakukan tugas-tugas domestik.

Apa yang sering dilakukan Rasulullah lebih jelas dalam riwayat yang disampaikan oleh Ahmad dari istri Nabi Aisyah r.a.: “Beliau seperti seorang manusia pada umumnya, membersihkan pakaiannya, memerah susu kambingnya, dan melayani dirinya.”

Kerja sama suami istri dalam menyelesaikan tugas-tugas domestik tergambar dalam penuturan suami istri, Ali ibn Abu Thalib dan Fatimah binti Muhammad. Di dalam kitabnya Fathu al Bari, Ibnu Hajar menukilkan riwayat tersebut dari Ahmad bahwa Ali berkata kepada Fatimah, “Demi Allah, aku selalu menimba air dari sumur sehingga dadaku terasa sakit.” Fatimah menjawab, “Dan aku, demi Allah, memutar penggiling hingga kedua tanganku melepuh.” Pernyataan Ali dan Fatimah ini menunjukkan bahwa keduanya bekerja sama menyelesaikan pekerjaan domestik.

Tidak Boleh Ada Paksaan dalam Hubungan Seksual

Keempat, tidak ada paksaan dalam hubungan suami istri. Hubungan seksual bersifat holistik; di samping untuk memenuhi kebutuhan biologis dan melengkapi hubungan sosial antara satu dengan lainnya, hubungan seksual juga bersifat ibadah. Di dalam hadis Nabi banyak kita temukan keterangan bahwa hubungan seksual merupakan sunnah yang tidak dapat ditinggalkan.

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Amr menceritakan ihwal seorang sahabat yang berpuasa di siang hari dan beribadah penuh di malam hari dengan harapan untuk memperoleh kedudukan yang mulia di hadapan Tuhan. Lalu Nabi memberikan tanggapan, “Jangan lakukan seperti itu! Berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah karena sesungguhnya pada jasadmu ada haknya, dan istrimu juga ada haknya,” (HR Bukhari).

Seks adalah elemen penting kesejahteraan dan kebahagiaan dalam rumah tangga. Agar berjalan sesuai dengan fungsinya hendaklah seks merupakan “komunikasi dua arah”. Artinya, seks tidak hanya milik suami, tetapi juga milik istri. Pelayanan yang baik harus kita berikan secara berimbang antara kedua belah pihak.

Meluruskan Pemahaman Hubungan Seks yang Keliru

Memahami hubungan seks sebagai hubungan kelamin belaka jelas keliru. Hubungan seks adalah ungkapan kemesraan atau ekspresi cinta yang tinggi karena mempertemukan fisik dan emosi secara total. Al-Qur’an dengan indahnya mengungkapkan bahwa hubungan seks antara suami dan istri diekspresikan sebagai “pakaian” sebagaimana firman-Nya dalam QS al-Baqarah [2]: 187 bahwa istri-istrimu adalah pakaian bagimu.

Ayat ini memperlihatkan pentingnya hubungan saling membutuhkan dan saling melindungi. Penggambaran suami dan istri sebagai pakaian menghendaki si pemakai memperhatikan etika, ketepatan waktu dan tempat, sehingga tidak ada pihak merasa mendapat perlakuan secara sewenang-wenang.

Dalam sebuah hadis lain, Rasul bersabda bahwa “orang yang terbaik di antara kamu adalah mereka yang terbaik dalam mempergauli istrinya.” Mafhum mukhalafah dari hadis ini: “Sejelek-jelek di antara kamu adalah mereka yang paling buruk dalam memperlakukan istrinya.

Tentu saja hubungan seks merupakan bagian utama perlakuan suami terhadap istrinya. Dengan demikian, hadis ini dapat kita maknai sebagai larangan untuk melakukan hubungan seks karena keterpaksaan. Baik keterpaksaan itu dirasakan oleh pihak istri maupun pihak suami. Hubungan seks karena keterpaksaan yang dirasakan oleh satu pihak bertentangan dengan tujuan perkawinan itu sendiri yakni mawaddah wa rahmah. []

 

 

Tags: Hubungan SeksualHukum KeluargaislamistriKDRTKesalingansuami
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version