Rabu, 3 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bagaimana Islam Menghapus Kekerasan dalam Rumah Tangga?

Mitsaqan Ghaliza sebagai sifat perkawinan dan mu'asyarah bil ma’ruf sebagai relasi yang harus dibangun dalam kehidupan rumah tangga. Semua ini merupakan kata kunci yang membawa pesan antikekerasan.

Zahra Amin Zahra Amin
16 September 2022
in Keluarga
0
Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam Rumah Tangga

413
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lama tak mendengar kabarnya, tiba-tiba mendapat informasi jika salah satu saudara sepupu jauh saya sudah jatuh talak dua secara agama. Bahkan hidupnya sudah tak lagi bersama suaminya. Meski proses hukum di pengadilan agama belum ia tempuh, keluarga masih berupaya mencari jalan keluar. Tetapi sepertinya perpisahan tetap menjadi pilihan. Masing-masing mengemukakan alasan. Salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara dari pihak laki-laki, mengapa menjadi pelaku kekerasan karena kebutuhan seks yang tidak terpenuhi. Sehingga setiap kali ia meminta hubungan seksual lalu istrinya menolak, ia gunakan cara-cara kekerasan. Dari sini saya melihat ada kesalahapahaman terkait bagaimana mengkomunikasikan kebutuhan seksual antar suami istri.

Karena selama ini kita selalu menganggap bahwa mengkomunikasikan kebutuhan seksual itu tabu, dan tak pantas. Padahal, saya meminjam kalimat suami yang sering pula ia sampaikan, bagi laki-laki kebutuhan seks itu sama seperti kebutuhan makan dan minum bagi manusia. Di mana ketika sudah kenyang menuntaskan dahaga ya sudah. Intinya adalah, bagaimana kita mampu mengelola dan mengendalikan kebutuhan ini agar seimbang.

Islam Melarang Kekerasan Fisik dan Psikis

Kekerasan dalam rumah tangga yang saudaraku alami itu, bagian dari kekerasan fisik dan psikis. Di mana Islam sendiri telah melarangnya. Hal ini dapat kita pahami dari ungkapan Al Qur’an mengenai tujuan perkawinan dan bentuk relasi suami istri. Dalam QS ar-Rum: 21, Allah menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan untuk menciptakan sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Kemudian pada QS an-Nisa’ 19-21 menyebutkan Mitsaqan Ghaliza sebagai sifat perkawinan dan mu’asyarah bil ma’ruf sebagai relasi yang harus dibangun dalam kehidupan rumah tangga. Semua ini merupakan kata kunci yang membawa pesan antikekerasan.

Mu’asyarah bil ma’ruf mutlak harus kita ciptakan di dalam rumah tangga meskipun tanpa dasar rasa suka dan saling cinta. Mutawalli al Sya’rawi berpendapat bahwa penekanan ini ditujukan kepada orang yang tak lagi mencintai pasangannya. Pendapat ini terkait dengan kemungkinan hilangnya perasaan cinta di masa tua.

Jika hal ini terjadi, mua’syarah bil ma’ruf harus tetap berjalan agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Hilangnya mawaddah bukan alasan yang cukup untuk melakukan kekerasan. Apalagi bercerai. Khalifah Umar bin Khattab pernah membentak seseorang yang berniat menceraikan istrinya, karena tidak mencintainya lagi. Menurut Umar, rumah tangga tidak terbina karena dasar cinta, tetapi juga atas dasar amanah dan nilai-nilai luhur.

Menghindari Kekerasan Ekonomi dan Seksual

Ada empat hal yang bisa kita lakukan untuk menghindari kekerasan ekonomi dan seksual dalam rumah tangga. Pertama, tugas mencari nafkah pada keluarga merupakan sesuatu yang wajib bagi suami. Syariat menyebutnya sebagai sedekah untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan kewajiban mereka. Sehingga dengan memberi nafkah itu tidak akan mendapatkan balasan apa-apa. Karena itu, mereka mengetahui balasan apa yang akan diberikan bagi orang yang bersedekah.

Hal ini sebagaimana penjelasan Musdah Mulia dalam buku “Ensiklopedia Muslimah Reformis”, Islam memperkenalkan pada mereka bahwa nafkah kepada keluarga itu termasuk sedekah dan berhak mendapat pahala. Sehingga tidak boleh memberikan sedekah kepada selain keluarga, sebelum mereka mencukupi nafkah yang wajib bagi keluarga sendiri. Upaya ini sebagai pendorong untuk lebih mengutamakan sedekah yang wajib kita keluarkan. Yakni nafkah bagi keluarga dari pada sedekah sunah.

Kedua, seorang istri boleh bekerja. Meski memberi nafkah adalah kewajiban suami, bukan berarti bahwa seorang istri tidak boleh terlibat dalam pekerjaan produktif. Baik di dalam maupun luar rumah. Dalam kondisi apapun, lapang atau sempit, istri berhak untuk bekerja.

Ketiga, tidak menghendaki beban ganda bagi istri. Pada sejumlah kasus, di mana seorang istri terpaksa melakoni peran mencari nafkah mereka juga kerap mengalami kekerasan yang kita sebut dengan peran ganda (double burden). Di samping mengerjakan pekerjaan untuk menopang ekonomi, ia juga harus sibuk mengerjakan tugas-tugas domestik.

Teladan Nabi dalam Pekerjaan Domestik

Rasulullah sebagai panutan bagi umatnya memberikan keteladanan bagaimana ia melakukan pekerjaan-pekerjaan domestik. Penuturan Aisyah menjelaskan bahwa Rasulullah biasa melakukan tugas sehari-hari, yakni melayani keluarga, di samping kesungguhannya menunaikan ibadah kepada Allah (HR Bukhari). Hal ini jelas menunjukkan bahwa laki-laki pun semestinya melakukan tugas-tugas domestik.

Apa yang sering dilakukan Rasulullah lebih jelas dalam riwayat yang disampaikan oleh Ahmad dari istri Nabi Aisyah r.a.: “Beliau seperti seorang manusia pada umumnya, membersihkan pakaiannya, memerah susu kambingnya, dan melayani dirinya.”

Kerja sama suami istri dalam menyelesaikan tugas-tugas domestik tergambar dalam penuturan suami istri, Ali ibn Abu Thalib dan Fatimah binti Muhammad. Di dalam kitabnya Fathu al Bari, Ibnu Hajar menukilkan riwayat tersebut dari Ahmad bahwa Ali berkata kepada Fatimah, “Demi Allah, aku selalu menimba air dari sumur sehingga dadaku terasa sakit.” Fatimah menjawab, “Dan aku, demi Allah, memutar penggiling hingga kedua tanganku melepuh.” Pernyataan Ali dan Fatimah ini menunjukkan bahwa keduanya bekerja sama menyelesaikan pekerjaan domestik.

Tidak Boleh Ada Paksaan dalam Hubungan Seksual

Keempat, tidak ada paksaan dalam hubungan suami istri. Hubungan seksual bersifat holistik; di samping untuk memenuhi kebutuhan biologis dan melengkapi hubungan sosial antara satu dengan lainnya, hubungan seksual juga bersifat ibadah. Di dalam hadis Nabi banyak kita temukan keterangan bahwa hubungan seksual merupakan sunnah yang tidak dapat ditinggalkan.

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Amr menceritakan ihwal seorang sahabat yang berpuasa di siang hari dan beribadah penuh di malam hari dengan harapan untuk memperoleh kedudukan yang mulia di hadapan Tuhan. Lalu Nabi memberikan tanggapan, “Jangan lakukan seperti itu! Berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah karena sesungguhnya pada jasadmu ada haknya, dan istrimu juga ada haknya,” (HR Bukhari).

Seks adalah elemen penting kesejahteraan dan kebahagiaan dalam rumah tangga. Agar berjalan sesuai dengan fungsinya hendaklah seks merupakan “komunikasi dua arah”. Artinya, seks tidak hanya milik suami, tetapi juga milik istri. Pelayanan yang baik harus kita berikan secara berimbang antara kedua belah pihak.

Meluruskan Pemahaman Hubungan Seks yang Keliru

Memahami hubungan seks sebagai hubungan kelamin belaka jelas keliru. Hubungan seks adalah ungkapan kemesraan atau ekspresi cinta yang tinggi karena mempertemukan fisik dan emosi secara total. Al-Qur’an dengan indahnya mengungkapkan bahwa hubungan seks antara suami dan istri diekspresikan sebagai “pakaian” sebagaimana firman-Nya dalam QS al-Baqarah [2]: 187 bahwa istri-istrimu adalah pakaian bagimu.

Ayat ini memperlihatkan pentingnya hubungan saling membutuhkan dan saling melindungi. Penggambaran suami dan istri sebagai pakaian menghendaki si pemakai memperhatikan etika, ketepatan waktu dan tempat, sehingga tidak ada pihak merasa mendapat perlakuan secara sewenang-wenang.

Dalam sebuah hadis lain, Rasul bersabda bahwa “orang yang terbaik di antara kamu adalah mereka yang terbaik dalam mempergauli istrinya.” Mafhum mukhalafah dari hadis ini: “Sejelek-jelek di antara kamu adalah mereka yang paling buruk dalam memperlakukan istrinya.

Tentu saja hubungan seks merupakan bagian utama perlakuan suami terhadap istrinya. Dengan demikian, hadis ini dapat kita maknai sebagai larangan untuk melakukan hubungan seks karena keterpaksaan. Baik keterpaksaan itu dirasakan oleh pihak istri maupun pihak suami. Hubungan seks karena keterpaksaan yang dirasakan oleh satu pihak bertentangan dengan tujuan perkawinan itu sendiri yakni mawaddah wa rahmah. []

 

 

Tags: Hubungan SeksualHukum KeluargaislamistriKDRTKesalingansuami
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Affan Kurniawan
Personal

Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

2 September 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

28 Agustus 2025
KB
Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

27 Agustus 2025
Kesenjangan Gaji
Publik

Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

25 Agustus 2025
Laskar Pelangi
Publik

Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia
  • Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz
  • Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus
  • Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8
  • Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID