Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bagaimana Islam Menghapus Kekerasan dalam Rumah Tangga?

Mitsaqan Ghaliza sebagai sifat perkawinan dan mu'asyarah bil ma’ruf sebagai relasi yang harus dibangun dalam kehidupan rumah tangga. Semua ini merupakan kata kunci yang membawa pesan antikekerasan.

Zahra Amin by Zahra Amin
16 September 2022
in Keluarga
A A
0
Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam Rumah Tangga

8
SHARES
417
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lama tak mendengar kabarnya, tiba-tiba mendapat informasi jika salah satu saudara sepupu jauh saya sudah jatuh talak dua secara agama. Bahkan hidupnya sudah tak lagi bersama suaminya. Meski proses hukum di pengadilan agama belum ia tempuh, keluarga masih berupaya mencari jalan keluar. Tetapi sepertinya perpisahan tetap menjadi pilihan. Masing-masing mengemukakan alasan. Salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara dari pihak laki-laki, mengapa menjadi pelaku kekerasan karena kebutuhan seks yang tidak terpenuhi. Sehingga setiap kali ia meminta hubungan seksual lalu istrinya menolak, ia gunakan cara-cara kekerasan. Dari sini saya melihat ada kesalahapahaman terkait bagaimana mengkomunikasikan kebutuhan seksual antar suami istri.

Karena selama ini kita selalu menganggap bahwa mengkomunikasikan kebutuhan seksual itu tabu, dan tak pantas. Padahal, saya meminjam kalimat suami yang sering pula ia sampaikan, bagi laki-laki kebutuhan seks itu sama seperti kebutuhan makan dan minum bagi manusia. Di mana ketika sudah kenyang menuntaskan dahaga ya sudah. Intinya adalah, bagaimana kita mampu mengelola dan mengendalikan kebutuhan ini agar seimbang.

Islam Melarang Kekerasan Fisik dan Psikis

Kekerasan dalam rumah tangga yang saudaraku alami itu, bagian dari kekerasan fisik dan psikis. Di mana Islam sendiri telah melarangnya. Hal ini dapat kita pahami dari ungkapan Al Qur’an mengenai tujuan perkawinan dan bentuk relasi suami istri. Dalam QS ar-Rum: 21, Allah menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan untuk menciptakan sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Kemudian pada QS an-Nisa’ 19-21 menyebutkan Mitsaqan Ghaliza sebagai sifat perkawinan dan mu’asyarah bil ma’ruf sebagai relasi yang harus dibangun dalam kehidupan rumah tangga. Semua ini merupakan kata kunci yang membawa pesan antikekerasan.

Mu’asyarah bil ma’ruf mutlak harus kita ciptakan di dalam rumah tangga meskipun tanpa dasar rasa suka dan saling cinta. Mutawalli al Sya’rawi berpendapat bahwa penekanan ini ditujukan kepada orang yang tak lagi mencintai pasangannya. Pendapat ini terkait dengan kemungkinan hilangnya perasaan cinta di masa tua.

Jika hal ini terjadi, mua’syarah bil ma’ruf harus tetap berjalan agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Hilangnya mawaddah bukan alasan yang cukup untuk melakukan kekerasan. Apalagi bercerai. Khalifah Umar bin Khattab pernah membentak seseorang yang berniat menceraikan istrinya, karena tidak mencintainya lagi. Menurut Umar, rumah tangga tidak terbina karena dasar cinta, tetapi juga atas dasar amanah dan nilai-nilai luhur.

Menghindari Kekerasan Ekonomi dan Seksual

Ada empat hal yang bisa kita lakukan untuk menghindari kekerasan ekonomi dan seksual dalam rumah tangga. Pertama, tugas mencari nafkah pada keluarga merupakan sesuatu yang wajib bagi suami. Syariat menyebutnya sebagai sedekah untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan kewajiban mereka. Sehingga dengan memberi nafkah itu tidak akan mendapatkan balasan apa-apa. Karena itu, mereka mengetahui balasan apa yang akan diberikan bagi orang yang bersedekah.

Hal ini sebagaimana penjelasan Musdah Mulia dalam buku “Ensiklopedia Muslimah Reformis”, Islam memperkenalkan pada mereka bahwa nafkah kepada keluarga itu termasuk sedekah dan berhak mendapat pahala. Sehingga tidak boleh memberikan sedekah kepada selain keluarga, sebelum mereka mencukupi nafkah yang wajib bagi keluarga sendiri. Upaya ini sebagai pendorong untuk lebih mengutamakan sedekah yang wajib kita keluarkan. Yakni nafkah bagi keluarga dari pada sedekah sunah.

Kedua, seorang istri boleh bekerja. Meski memberi nafkah adalah kewajiban suami, bukan berarti bahwa seorang istri tidak boleh terlibat dalam pekerjaan produktif. Baik di dalam maupun luar rumah. Dalam kondisi apapun, lapang atau sempit, istri berhak untuk bekerja.

Ketiga, tidak menghendaki beban ganda bagi istri. Pada sejumlah kasus, di mana seorang istri terpaksa melakoni peran mencari nafkah mereka juga kerap mengalami kekerasan yang kita sebut dengan peran ganda (double burden). Di samping mengerjakan pekerjaan untuk menopang ekonomi, ia juga harus sibuk mengerjakan tugas-tugas domestik.

Teladan Nabi dalam Pekerjaan Domestik

Rasulullah sebagai panutan bagi umatnya memberikan keteladanan bagaimana ia melakukan pekerjaan-pekerjaan domestik. Penuturan Aisyah menjelaskan bahwa Rasulullah biasa melakukan tugas sehari-hari, yakni melayani keluarga, di samping kesungguhannya menunaikan ibadah kepada Allah (HR Bukhari). Hal ini jelas menunjukkan bahwa laki-laki pun semestinya melakukan tugas-tugas domestik.

Apa yang sering dilakukan Rasulullah lebih jelas dalam riwayat yang disampaikan oleh Ahmad dari istri Nabi Aisyah r.a.: “Beliau seperti seorang manusia pada umumnya, membersihkan pakaiannya, memerah susu kambingnya, dan melayani dirinya.”

Kerja sama suami istri dalam menyelesaikan tugas-tugas domestik tergambar dalam penuturan suami istri, Ali ibn Abu Thalib dan Fatimah binti Muhammad. Di dalam kitabnya Fathu al Bari, Ibnu Hajar menukilkan riwayat tersebut dari Ahmad bahwa Ali berkata kepada Fatimah, “Demi Allah, aku selalu menimba air dari sumur sehingga dadaku terasa sakit.” Fatimah menjawab, “Dan aku, demi Allah, memutar penggiling hingga kedua tanganku melepuh.” Pernyataan Ali dan Fatimah ini menunjukkan bahwa keduanya bekerja sama menyelesaikan pekerjaan domestik.

Tidak Boleh Ada Paksaan dalam Hubungan Seksual

Keempat, tidak ada paksaan dalam hubungan suami istri. Hubungan seksual bersifat holistik; di samping untuk memenuhi kebutuhan biologis dan melengkapi hubungan sosial antara satu dengan lainnya, hubungan seksual juga bersifat ibadah. Di dalam hadis Nabi banyak kita temukan keterangan bahwa hubungan seksual merupakan sunnah yang tidak dapat ditinggalkan.

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Amr menceritakan ihwal seorang sahabat yang berpuasa di siang hari dan beribadah penuh di malam hari dengan harapan untuk memperoleh kedudukan yang mulia di hadapan Tuhan. Lalu Nabi memberikan tanggapan, “Jangan lakukan seperti itu! Berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah karena sesungguhnya pada jasadmu ada haknya, dan istrimu juga ada haknya,” (HR Bukhari).

Seks adalah elemen penting kesejahteraan dan kebahagiaan dalam rumah tangga. Agar berjalan sesuai dengan fungsinya hendaklah seks merupakan “komunikasi dua arah”. Artinya, seks tidak hanya milik suami, tetapi juga milik istri. Pelayanan yang baik harus kita berikan secara berimbang antara kedua belah pihak.

Meluruskan Pemahaman Hubungan Seks yang Keliru

Memahami hubungan seks sebagai hubungan kelamin belaka jelas keliru. Hubungan seks adalah ungkapan kemesraan atau ekspresi cinta yang tinggi karena mempertemukan fisik dan emosi secara total. Al-Qur’an dengan indahnya mengungkapkan bahwa hubungan seks antara suami dan istri diekspresikan sebagai “pakaian” sebagaimana firman-Nya dalam QS al-Baqarah [2]: 187 bahwa istri-istrimu adalah pakaian bagimu.

Ayat ini memperlihatkan pentingnya hubungan saling membutuhkan dan saling melindungi. Penggambaran suami dan istri sebagai pakaian menghendaki si pemakai memperhatikan etika, ketepatan waktu dan tempat, sehingga tidak ada pihak merasa mendapat perlakuan secara sewenang-wenang.

Dalam sebuah hadis lain, Rasul bersabda bahwa “orang yang terbaik di antara kamu adalah mereka yang terbaik dalam mempergauli istrinya.” Mafhum mukhalafah dari hadis ini: “Sejelek-jelek di antara kamu adalah mereka yang paling buruk dalam memperlakukan istrinya.

Tentu saja hubungan seks merupakan bagian utama perlakuan suami terhadap istrinya. Dengan demikian, hadis ini dapat kita maknai sebagai larangan untuk melakukan hubungan seks karena keterpaksaan. Baik keterpaksaan itu dirasakan oleh pihak istri maupun pihak suami. Hubungan seks karena keterpaksaan yang dirasakan oleh satu pihak bertentangan dengan tujuan perkawinan itu sendiri yakni mawaddah wa rahmah. []

 

 

Tags: Hubungan SeksualHukum KeluargaislamistriKDRTKesalingansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perkawinan Bukan Hanya Ikatan Suami Istri

Next Post

Penyebab Kegagalan dalam Perkawinan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Ketaatan Istri
Pernak-pernik

Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

10 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Next Post
Kegagalan dalam Perkawinan

Penyebab Kegagalan dalam Perkawinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0