• Login
  • Register
Selasa, 24 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Bagaimana Memahami al-Qur’an?

Imam Nakhai Imam Nakhai
05/07/2020
in Hukum Syariat
0
23
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pertama: Pastikan situasi seperti apa yang hendak direspon al Qur’an. Mengenal situasi ini bisa melalui ilmu asbabu an Nuzul (sebab sebab dihadirkannya ayat), baik sabab khusus/spesifik maupun konteks sosial, budaya, politik, saat ayat diturunkan.

Kedua : Situasi seperti apa yang diedealkan yang hendak diubah oleh al Qur’an. Situasi yang diidealkan al Qur’an ini dapat diketahui melalui mengenali apa tujuan utama (maqhashid), mana tujuan antara nya (wasa’ilu al wasa’il) dan mana media atau strategi menuju ke tujuan utama itu (al wasa’il).

Ketiga : mengetahui struktur bahasa yg digunakan al Qur’an. Bahasa al Qur’an adalah tangga atau alat untuk menyelami makna/keinginan/maksud Allah yg melekat dalam dzatnya.

Dengan tiga hal ini setidaknya sebuah penafsiran/pemahaman akan lebih mendekati kebenaran yang dikehendaki Allah. Walapun bukan satu satunya. Sebab Ilmu Allah bisa saja di”dlesebkan” oleh Allah ke dalam hati hamba hamba yg bersih dan dikasihinya. Seperti Ilmunya Nabiyullah Khidir as, sebagimana digambarkan dalam al Qur’an.

Contoh bagaimana kita memahami ayat “Jilbab”:

Baca Juga:

Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital

Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّبِیُّ قُل لِّأَزۡوَ ٰ⁠جِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاۤءِ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ یُدۡنِینَ عَلَیۡهِنَّ مِن جَلَـٰبِیبِهِنَّۚ ذَ ٰ⁠لِكَ أَدۡنَىٰۤ أَن یُعۡرَفۡنَ فَلَا یُؤۡذَیۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورࣰا رَّحِیمࣰا﴾ [الأحزاب ٥٩]

Pertama: Situasi sosial-budaya seperti apa yang direspon ayat ini?

Menurut penuturan beberapa mufassir ayat ini turun untuk mengingatkan agar perempuan perempuan merdeka tidak mengenakan pakaian yang meyerupai pakaian budak budak perempuan. Sebab banyak laki-laki fasiq yang gemar menggoda/menyakiti budak-budak perempuan. Jadi jika perempuan merdeka mengunakan pakaian mirip budak maka ia akan disakiti seperti budak disakiti.

Maka, kedua: situasi ideal apa yang dikehendaki al Qur’an? Apakah keamanan dan kenyamanan perempuan dimana perempuan tidak digoda dan disakiti? Sehingga mengenakan jilbab hanyalah tujuan antara? Maka spirit ayat itu adalah mengubah budaya “mengganggu itu”.

Ataukah tujuan utamanya mengenakan jilbab, bahkan harus bercadar agar tidak diganggu laki-laki fasiq (jahat)? Sekalipun perempuan harus mengurangi “sedikit” kenyamanannya, dengan makan dan minum dari balik cadar yg “menurut dugaan saya” menyulitkan.

Setelah mengenali dua hal itu, baru kita menyelami ayat di atas melalui bahasa suci yang digunakan Allah swt. Gunakan ilmu Nahwu, Sharraf, ilmu lughah, dan juga Usul Fiqih, sebagai cara untuk memahami teks Al-Qur’an dengan lebih baik. []

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bias Kultural

    Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingkah Melabeli Wahabi Lingkungan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!
  • Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID