Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Balikan Sama Mantan Istri/Rujuk Saat Ihram Haji, Bolehkah?

Ada anggapan sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa, balikan sama mantan istri atau rujuk tidak boleh dilakukan saat istri (atau suami) sedang menjalani ihram, baik ihram haji maupun umrah

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
24 Juni 2023
in Featured, Hikmah
A A
0
Balikan Sama Mantan Istri

Balikan Sama Mantan Istri

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Balikan sama mantan istri (rujuk) merupakan hak suami untuk melanjutkan institusi keluarga yang sempat retak sebab talak. Hal ini berangkat dari ayat Alquran yang menegaskan bahwa rujuk merupakan hak preogatif suami ketimbang lelaki yang baru kenal.

Dalam surah Al-Baqarah Ayat: 228;

{وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا} [البقرة: 228]

Artinya, “Suami-suami mereka (para istri) lebih berhak untuk melakukan rujuk saat sedang menjalani iddah jika mereka (para suami) menginginkan perbaikan” (QS. Al-Baqarah [2]: 228).

Namun, ada anggapan sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa, balikan sama mantan istri atau rujuk tidak boleh dilakukan saat istri (atau suami) sedang menjalani ihram, baik ihram haji maupun umrah.

Anggapan tersebut mencuat lantaran rujuk dianggap memiliki fungsi yang sama dengan nikah. Nikah sendiri merupakan hal yang dilarang; dalam arti tidak sah melakukan nikah saat ihram sebagaimana hadis Nabi, “Janganlah menikah dan menikahkan orang lain”.

Tidak heran bila timbul pertanyaan, apakah (mantan) suami boleh merujuk istri saat ihram?

Silang Pendapat Para Ulama Ulama

Menyikapi persoalan melakukan rujuk ketika ihram rupanya para ulama masih silang pendapat. Misalnya tergambar dalam penggalan bait di bawah ini.

ورجعة النكاح في الإحرام … قولان في الصحة عن إمامي

فابن عقيل لا على المشهور … والشيخ بالصحة كالجمهور

“Mengembalikan pernikahan saat ihram ada dua pendapat dalam keabsahannya menurut mazhabku # menurut Ibnu ‘Uqail tidak sah. Sedangkan menurut yang masyhur sebagaimana pendapat jumhur adalah boleh dan sah” (Manshur bin Yunus, al-Manhu al-Syafi’iyah Bi Syarhi Mufradat al-Imam Ahmad, jilid I, halaman 357).

Menurut Imam Ibnu ‘Uqail, sebagai ulama yang berpendapat tidak sah, rujuk merupakan akad yang menjadi pintu untuk menghalalkan hubungan intim. Di mana memiliki esensi yang sama dengan pernikahan.

Jika demikian, ketika nikah terlarang saat ihram, maka rujuk juga terlarang. Sehingga rujuk yang dilakukan saat ihram tidak sah. Pendapat ini selaras dengan salah satu riwayat yang saya kutip dari Imam Ahmad bin Hanbal, (Imam al-Rafi’i, Syarah al-Kabir, Jilid XII, halaman 560).

Sementara itu, pendapat lain menyatakan bahwa rujuk saat ihram hukumnya adalah sah. Pendapat ini berdasarkan opini mayoritas ulama, pun kalangan Syafi’iyah semisal  Imam Nawawi menegaskan;

وَتَصِحُّ الرَّجْعَةُ فِي الْإِحْرَامِ عَلَى الْأَصَحِّ.

“Menurut pendapat yang lebih shahih, merujuk saat melakukan ihram hukumnya sah.” (Imam Nawawi,  Al-Raudah Al-Thalibin Wa Umdatu Al-Muftin, jilid XII, hal 67).

Lebih detail lagi, Syekh Abu Bakar Syatho Al-Dimyathi menandaskan bahwa kendatipun melakukan rujuk saat ihram hukumnya boleh, dan sah tetapi makruh.

وتجوز الرجعة في الإحرام على الأصح – لكن تكره،

Menurut pendapat yang lebih shahih, hukum merujuk istri saat sedang ihram hukumnya boleh. Akan tetapi, dimakruhan.” (Abu Bakar Syatho Al-Dimyathi, I’anatu Al-Thalibin, jilid II, halaman, 361).

Rujuk tidak Sama dengan Menikah

Adapun argumentasi yang melandasi pendapat jumhur ini sebagaimana Imam al-Rafi’i (W. 623 H) katakan. Yaitu rujuk tidak sama dengan nikah. Sebab, rujuk adalah akad yang melanjutkan pernikahan. Sedangkan nikah adalah akad untuk membangun rumah tangga dari awal.

Masih menurut Imam al-Rafi’i, perbedaan ulama menyikapi kebolehan rujuk saat ihram titik tolaknya adalah, apakah dalam rujuk disyaratkan harus ada saksi atau tidak. Bila disyaratkan ada saksi saat rujuk, maka rujuk saat ihram tidak sah. Sebaliknya bila tidak disyaratkan ada saksi maka rujuk saat ihram sah.

وأصحهما: الْجَوَازُ؛ لأَنَّها استدامة، فَأَشْبَهَتِ الإِمْسَاكُ في دَوَام النِّكَاحِ، وقد يبنى هذا الخلاف على أَنَّ الرَّجْعَةَ هل تفتقر إلى حُضُورِ الشُّهُودِ، فَإِنْ قلنا: نعم -أجريناها مَجْرَى الابتداء

“Pendapat yang lebih sahih dari keduanya adalah boleh sebab rujuk adalah melanjutkan pernikahan sehingga serupa dengan menahan perempuan (istri) dalam melanggengkan nikah. Dan khilaf ini dibangun dari asumsi apakah rujuk membutuhkan kehadiran saksi atau tidak. Bila membutuhkan maka rujuk dianggap permulaan (sebagaimana nikah)” (Imam al-Rafi’i, Syarah al-Kabir, jilid XII, halaman 560).

Argumentasi Kebolehan Rujuk saat Ihram

Bahkan Manshur bin Yunus mengemukakan sederet argumentasi kebolehan rujuk saat ihram. Pertama, rujuk adalah menahan istri dari pernikahan. Kedua, rujuk boleh kita lakukan tanpa harus ada wali, saksi, dan bahkan izin istrinya. Ketiga, menurut yang sahih perempuan yang berada dalam masa idah adalah boleh (halal) sebelum rujuk sehingga rujuk bukan guna menghalalkan.

 تصح …لأنها إمساك للزوجة لقوله تعالى: {فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ} [البقرة: 231، 2] ولأنها تجوز بلا ولي ولا شهود ولا إذنها فلم تحرم، كإمساكها بترك الطلاق، ولأن الصحيح من المذهب أن الرجعية مباحة قبل الرجعة فلا يحصل بها إحلال، وإن قلنا إنها محرمة فليس ذلك مانعًا من رجعتها كالتكفير للمظاهر

“Sah melakukan rujuk (saat ihram) … karena rujuk adalah menahan istri sebagaimana firman Allah swt. “Tahanlah mereka dengan makruf” (QS. Al-Baqarah [2]: 23). Dan karena rujuk boleh dilakukan tanpa wali dan saksi, bahkan izin istri maka tidak diharamkan sebagaimana menahan istri dengan tidak menalaknya.

Dan perempuan yang tertalak raj’i sudah halal sebelum rujuk sehingga rujuk tidak menghalalkannya. Andaipun kami berpendapat bahwa perempuan yang tertalak raj’i adalah haram tetapi bukan berarti menjadi halangan untuk merujuknya sebagaimana membayar kafarat atas orang yang menzihar istrinya.” (Manshur bin Yunus, al-Manhu al-Syafi’iyah Bi Syarhi Mufradat al-Imam Ahmad, jilid I, halaman 357).

Kesimpulan

Dari paparan di atas bisa kita simpulkan bahwa anggapan yang beredar di tengah masyarakat bahwa rujuk tidak sah saat ihram memang benar adanya. Hanya saja, itu merupakan pendapat dari sekelompok ulama. Sedangkan menurut jumhur, rujuk tersebut sah kendatipun makruh.

Selama syarat-syarat rujuknya terpenuhi, semisal perpisahannya melalui talak. Lalu talaknya tidak sampai talak tiga, istri masih dalam masa idah, menggunakan sighat, dan sudah melakukan hubungan intim. Keabsahan merujuk istri saat ihram ini karena rujuk tidak sama dengan nikah. []

Tags: hajiIhramperceraianRujuktalak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak Dideklarasikan

Next Post

Piagam Ketitang Jadi Komitmen Pesantren Lawan Kekerasan Anak

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Pengadilan Agama
Publik

Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

10 Juli 2026
Makna Iddah
Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

4 Juli 2026
Nafkah Anak
Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

10 Juni 2026
Siti Hajar
Pernak-pernik

Siti Hajar, Simbol Kemuliaan Manusia dalam Ritual Haji

27 Mei 2026
Next Post
Pesantren Anak

Piagam Ketitang Jadi Komitmen Pesantren Lawan Kekerasan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome
  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?
  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0