• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Beberapa Sikap Ulama Kontemporer tentang Hadis Perempuan sebagai Sumber Kesialan

Dengan metode mubadalah, karena laki-laki tidak diberi label sebagai sumber kesialan, maka perempuan juga seyogianya tidak perlu untuk diberi label secara tidak patut.

Redaksi Redaksi
29/08/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hadis perempuan sebagai sumber kesialan

Hadis perempuan sebagai sumber kesialan

775
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa kalangan ulama kontemporer, seperti Muhammad Baltaji, Nawal al-id, Sodiq al-Hadi, dan Ahmad Syarqawi, maka masih tetap menerima teks Hadis perempuan sebagai sumber kesialan ini.

Merujuk pada pemaknaan para ulama klasik, mereka menerimanya dan memilih memaknainya secara simbolik, dan bukan secara faktual.

Atau “kesialan” itu dimaknai untuk konteks dan kondisi perempuan tertentu, tidak bagi semua perempuan.

Beberapa tafsir, misalnya, menyebut kesialan itu untuk perempuan yang berakhlak buruk atau yang mandul. Artinya, kesialan itu bukan karena jenis kelamin, tetapi dari kondisi dan konteks perempuan tertentu.

Karena itu, sekalipun diterima sebagai Hadis yang sahih, Hadis tersebut tidak dianggap sebagai teks yang mendiskreditkan kemanusiaan perempuan.

Baca Juga:

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Dalam bahasa lain, teks ini tidak bisa dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa kemanusiaan perempuan itu memiliki kualitas yang rendah. Sama sekali tidak.

Jika pemaknaan kesialan perempuan yang berakhlak buruk dan mandul bisa ia terima, maka pemaknaan tersebut bisa kita baca dengan metode mubadalah. Sehingga laki-laki yang bersifat demikian juga bisa menjadi sumber kesialan.

Dengan metode mubadalah, karena laki-laki tidak kita beri label sebagai sumber kesialan, maka perempuan juga seyogianya tidak perlu untuk ia beri label secara tidak patut.

Pandangan Ulama Kontemporer

Salah satu ulama kontemporer yang menolak Hadis tentang perempuan sebagai sumber kesialan yang tercatat dalam Shahih al-Bukhari di atas adalah Abu Syuqqah.

Karena menurut Abu Syuqqah, redaksi Hadis tersebut bertentangan dengan redaksi Hadis lain yang berisi sebaliknya, yaitu

“Bahwa tidak ada sumber kesialan (dalam Islam), justru ada kebaikan dalam tiga hal: rumah, perempuan, dan kuda.”

Pertentangan ini lebih nyata lagi, karena juga sudah Aisyah r.a., kritik sebelumnya seperti tercatat Badruddin al-Zarkasyi dalam kitabnya al-Ijabah.

Artinya, teks Hadis itu kita tolak, bukan karena menolak Hadis Nabi Saw. Tetapi karena periwayatannya yang kita ragukan dan tidak beberapa kalangan terima. Sejak masa sahabat, telah terjadi penolakan terhadap teks Hadis “perempuan sebagai sumber kesialan”. []

Tags: BeberapaHadisKesialanperempuansikapsumber
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
KB Modern

5 Jenis KB Modern

22 Mei 2025
Kontrasepsi

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

22 Mei 2025
Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Azl menurut Fiqh

    KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud
  • KB dan Politik Negara
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan
  • 5 Jenis KB Modern
  • Jalan Mandiri Pernikahan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version