Rabu, 24 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Bekerja dan Relasi Seksual Menurut Kiai Husein Muhammad

Di dalam perjalanan sejarah peradaban Islam, perempuan memiliki peran, sumbangan, dan pengaruh yang sangat besar dalam semua bidang kehidupan.

Redaksi Redaksi
30 Juni 2021
in Aktual
0
Bekerja

Bekerja

138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 23 Juni 2021, rumahkitab.com menurunkan tulisan opini tentang  BERKAH: Bedah Karya Kiai Husein Muhammad Buku Fikih Perempuan Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender, yang disiarkan secara live di fanspage Facebook Mubadalah.id pada 18 Juni 2021. Dalam sesi Berkah tersebut, mengambil tema “Bekerja dan Relasi Seksual” Karya Kiai Husein Muhammad.

Bekerja bagi Perempuan

…lihatlah Rasulullah, beliau tidak pernah mengurangi hak-hak perempuan beriman

ilmu pengetahuan menjadi jalan bagi hidup istri-istri Rasulullah

mereka berdagang, melakukan aktivitas publik, politik

Mengambil kebijakan publik dan urusan-urusan lain.

Puisi tersebut menjadi pembuka diskusi. Sebagai pengantar, Mbak Alifatul Arifiati selaku moderator mengajukan beberapa pertanyaan pemantik diskusi. Buya Husein, begitu beliau biasa disapa, memulai dengan pernyataan asumsi bahwa bekerja akan selalu terkait dengan nafkah, lalu apakah mencari nafkah itu hak atau kewajiban? Benarkah pencari nafkah utama itu adalah laki-laki? Apa hukumnya jika perempuan bekerja?.

Setelah membacakan puisi, Buya Husein membuka diskusi dengan mengutip buku terjemahan “Perempuan Ulama di atas Panggung Sejarah.” Menurutnya buku tersebut memuat banyak kisah tentang perempuan-perempuan yang berkarya dan melakukan berbagai aktivitas di luar rumah di sepanjang sejarah Kenabian Muhammad SAW.

Di dalam perjalanan sejarah peradaban Islam, perempuan memiliki peran, sumbangan, dan pengaruh yang sangat besar dalam semua bidang kehidupan. Ada yang berdagang seperti Siti Khadijah, kesuksesan Nabi justru karena dukungan besar darinya; Saidah Rafiah Al Aslamiyah perempuan yang aktif bertani, berkebun, dan beternak; Asma binti Abu Bakar seorang penggembala: Syifa binti Abdullah bin Abu Syams seorang bendahara/pengelola pasar;  dan Asma binti Umais yang bekerja menyamak kulit hewan seperti kambing, unta, dllnya.

Contoh-contoh itu menurut Buya, merupakan sebuah bukti historis bahwa perempuan boleh bekerja dan beraktivitas di ruang publik.  Karenanya, menurut Buya, sangat keliru jika perempuan diposisikan sebagai semata-mata makhluk domestik yang bekerja di rumah saja.

Lebih lanjut Buya mengutup Hadis:  “Ada seorang perempuan bernama Umi Basyi Al Anshariyah yang sedang menanam kurma, kemudian Nabi mengatakan seorang muslim beriman yang menanam tanaman dan hasilnya untuk dibagikan pada banyak orang, binatang, dan menyedekahkan itu, maka usahanya akan mendapatkan pahala sedekah”. Pernyataan Nabi tersebut menerangkan bahwa Nabi menerima dan mendorong perempuan untuk bekerja.

Kemudian Buya bergurau dengan melontarkan pertanyaan “Hari gini masih bicara perempuan bekerja boleh atau tidak? Sejarah-sejarah kehidupan perempuan itu sudah bekerja. Apa yang sebenarnya menjadi masalah bagi kita?”

Namun begitu, Buya Husein menangkap duduk persoalan mengapa bahkan hingga saat ini isu perempuan bekerja masih dipersoalkan. Menurutnya, problem besar yang akan selalu menjadi “senjata” bagi para kelompok/orang yang tidak setuju perempuan beraktivitas di luar rumah adalah karena kegiatan itu bisa membahayakan perempuan.

Sementara dalam kaitannya dengan fungsi perlindungan sebagaimana diatur hukum fikih, lelaki berkewajiban melindungi perempuan. Namun, alih-alih mengupayakan perlindungan dari gangguan laki-laki, yang dilakukan justru pelarangan ke luar rumah.  Hal itu jelas telah membatasi hak-hak bekerja sebagaimana dicontohkan Nabi.

Padahal logikanya dengan pembatasan perempuan untuk tinggal di rumah demi terbebas dari pelecehan itu menunjukkan bahwa pelecehan yang dilakukan laki-laki di ruang publik sebagai hal yang dianggap wajar dan diperbolehkan. Asumsi kedua seolah-olah perempuan sepenuhnya terlindungi di dalam rumah, padahal pelecehan terhadap perempuan juga bisa terjadi di dalam rumah. Demikian Buya Husein yang selama bertahun-tahun menjadi Komisioner Komnas Perempuan.

Lebih lanjut Buya menegaskan “…kita memang perlu melindungi perempuan, tapi apakah melindungi perempuan harus dengan cara merumahkan, mendomestikasi perempuan yang seolah-olah di rumah mereka lebih aman?”

Karenanya, menurut Buya, hal yang harus diupayakan adalah bagaimana perlindungan terhadap perempuan dilakukan dengan tidak mengurangi hak-haknya. Hak berpartisipasi penuh, beraktivitas, dan berprestasi di ruang domestik maupun publik. Perempuan memiliki haknya untuk memperoleh semua akses, juga kesejahteraan dalam keadaan aman dan nyaman.

Karenanya makna “proteksi” harus diartikan  dalam kerangka “kebebasan” bukan “pembatasan” atau “memarjinalkan”. Baginya dengan memberikan ruang kebebasan,  perempuan dapat mengekspresikan potensi yang mereka miliki  dan untuk itu dibutuhkan perlindungan bukan pembatasan.

Lalu, bagaimana cara untuk memberikan perlindungan?  Menurutnya,  diperlukan mekanisme perlindungan yang komprehensif, sistematis dan berorientasi kepada hak kebebasannya. Dengan begitu ketika mereka bekerja dan melakukan aktivitas di luar rumah perempuan merasa aman. Melindungi itu bukan membatasi, bukan dengan “mengunci” perempuan melalui cara berpakaiannya atau ruang geraknya.

Tetapi untuk membangun mekanisme perlindungan seperti dalam bentuk regulasi, Undang-Undang, masyarakat, termasuk perempuan harus memberikan pendapat berdasarkan pengalamannya, mereka harus memiliki peran/andil dalam mendorong kebijakan perlindungan yang komprehensif itu.

Melalui narasi yang beliau sumbangkan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu ditegaskan bahwa titik berangkat untuk merumuskan perlindungan itu harus dari prinsip dan keyakinan bahwa “perempuan memiliki potensi yang sama dengan laki-laki. Mereka memiliki potensi intelektual, potensi kemanusiaan  berupa mental, spiritual, hasrat seksual juga tenaga serta peran-perannya dalam bereproduksi. Persamaan sekaligus perbedaan terkait peran dan fungsinya itu haruslah dikelola untuk kehidupan bersama dan berkesalingan (mubadalah). []

 

Via: https://rumahkitab.com/berkah-bedah-karya-kiai-husein-muhammad-buku-fikih-perempuan-refleksi-kiai-atas-tafsir-wacana-agama-dan-gender/
Tags: EmansipisasiKesalinganKH Husein MuhammadPeran Perempuanperempuan bekerjaPerempuan Sahabat Nabirumah kitabSejarah IslamSyariat Islam
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Catatan Kaki
Personal

Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

20 Desember 2025
Fikih Disabilitas
Publik

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

18 Desember 2025
Perspektif Mubādalah
Publik

Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

17 Desember 2025
Transisi Energi
Publik

Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

22 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan
  • Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un
  • Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

Komentar Terbaru

  • www.lowes.com survey pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Lk21 Layarkaca21 pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • 7 Situs Togel Terpercaya dengan Jackpot Terbesar pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Victoria3905 pada Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan
  • Why Is Royal Reels Not Working pada Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID