• Login
  • Register
Kamis, 29 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Belajar dari Krisis Kelahiran di Jepang dan Usaha Mempersiapkan Pernikahan

Kurangnya tenaga produktif dan juga angka kelahiran yang ada di Jepang mungkin saja jadi hal aneh yang ada di negara kita

Salsabila Septi Salsabila Septi
20/06/2024
in Keluarga
0
Krisis Kelahiran

Krisis Kelahiran

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Awal tahun 2024, Jepang menyatakan mengalami krisis kelahiran dengan penurunan terbesar selama 90 tahun terakhir. Penyebabnya yaitu penurunan angka pernikahan oleh usia-usia matang yang memilih untuk merintis karir. Hal ini berdampak bagi semua lini kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, banyak orang-orang dengan usia yang lanjut tetap bekerja di Jepang. Dari adanya hal ini, pemerintah Jepang mulai membuat beragam kebijakan guna meningkatkan angka kelahiran di negaranya.

Krisis Kelahiran di Jepang

Kurangnya tenaga produktif dan juga angka kelahiran yang ada di Jepang mungkin saja jadi hal aneh yang ada di negara kita. Negara dengan peringkat 4 sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak ini pastinya melihat Jepang sebagai ladang untuk bekerja karena sedikitnya jumlah kelahiran di sana.

Tetapi, pembahasan kita kali ini terkait bagaimana angka pernikahan dapat mengalami penurunan tersebut? Apakah negara kita juga akan mengalaminya?

Dari data, BKKBN atau Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional usia menikah ideal yaitu 21-30 tahun. Data ini merujuk pada kesehatan mental, reproduksi dan kondisi ekonomi seseorang. Walau demikian, usia ideal ini sebenarnya tidak menentukan kematangan secara keseluruhan. Hal ini ditunjukkan dari masih adanya kasus perceraian hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga:

Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

Dari hal tersebut, menunda pernikahan nyatanya sangat erat dengan generasi saat ini. Yang mana rentang usia di atas bisa saja tidak berpengaruh untuk beberapa orang. Hal ini tidak menutup kemungkinan karena adanya perubahan pandangan hidup dalam masyarakat. Perubahan itu meliputi, ketidakstabilan kondisi ekonomi, kondisi sosial hingga gaya hidup juga dapat mempengaruhinya.

Dampak Positif Menunda Pernikahan

Dari adanya fenomena ini, menunda pernikahan tidak hanya berdampak negatif saja. Penundaan ini dapat menjadikan seorang mempersiapkannya lebih matang lagi. Menunda yang penulis maksud sebenarnya bukan berarti sampai pada ranah ketakutan. Tapi dalam ranah mempersiapkan mental dan juga ekonomi, di mana hal ini sejalan dengan QS. Ar-Rum ayat 21 yang artinya:

“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”

Ayat tersebut menyapa laki-laki dan perempuan dalam hal tujuan dari kehidupan berpasangan yang ideal yaitu dengan saling memperoleh ketentraman atau sakinah dari pasangan itu sendiri. Bukan hanya dari salah satu pihak saja, tapi berlaku untuk keduanya. Rasa tentram tersebut juga untuk laki-laki dan perempuaan.

Dari adanya penurunan angka pernikahan maka kita dapat melihat bagaimana nabi mengenalkan konsep din. Nabi Muhammad mengenalkan din sebagai ikatan kuat yang bersifat komitmen, moral dan spiritual dalam tujuan fundamental pernikahan. Ikatan ini yang harus menjadi pedoman dalam pernikahan.

Baik laki-laki maupun perempuan harus memiliki tujuan dalam pernikahan yang selaras. Walau pada praktiknya jadi hal yang tidak mudah, tetapi bukan berarti mustahil untuk dilakukan. Din sendiri dapat berarti agama, yang mana puncaknya adalah akhlak mulia.

Dan dalam pernikahan din dapat berarti sebagai “Pondasi spiritual-moral yang ada pada seseorang, yang membuatnya memiliki komitmen untuk selalu berbuat yang terbaik terhadap pasangannya dan seluruh anggota keluarganya”.

Menyikapi turunnya angka pernikahan sebenarnya tidak dapat dilihat dari salah satu prespektif saja. Perkembangan teknologi, banjir informasi, hingga stigma tertentu menjadikan fenomena ini memiliki solusi yang kompleks. Kita sebagai individu salah satunya perlu menelisik kembali bagaimana esensi dalam penciptaan diri kita.[]

Tags: JepangkeluargaKrisis Kelahiranpernikahanrumah tangga
Salsabila Septi

Salsabila Septi

Menulis untuk ketenangan, dan menjaga alam untuk kemaslahatan.

Terkait Posts

Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Program KB

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

23 Mei 2025
Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

22 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Anak

    Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam
  • Kehendak Ilahi Terdengar Saat Jiwa Menjadi Hening: Merefleksikan Noble Silence dalam Perspektif Katolik
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual
  • Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum
  • Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID