• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pernikahan Anak dalam Perspektif Mubadalah

Begitu pun terkait pernikahan usia anak. Kita tidak bisa, dengan alasan meniru pernikahan Nabi Saw. dengan Aisyah r.a., memperbolehkan atau menganjurkan pernikahan usia anak.

Redaksi Redaksi
02/10/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nikah Anak Mubadalah

Nikah Anak Mubadalah

786
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jikapun Hadis Aisyah r.a tentang pernikahan anak diterima, namun kita tidak bisa serta-merta merujuknya untuk memperbolehkan atau menganjurkan pernikahan anak. Karena kita harus selalu bertanggung jawab dengan pilihan-pilihan yang kita lakukan.

Kita tidak bisa, misalnya, mengendarai kuda di atas jalan tol, karena ingin meniru Nabi Saw., sehingga melawan aturan pemerintah dengan alasan meneladani Nabi Saw. lebih diutamakan dibanding peraturan pemerintah.

Logika ini tentu saja salah. Ini mencerminkan pribadi yang tidak bertanggung jawab dan tidak bertenggang rasa dengan kehidupan banyak orang karena bisa mengakibatkan kekacauan lalu lintas.

Begitu pun terkait pernikahan usia anak. Kita tidak bisa, dengan alasan meniru pernikahan Nabi Saw. dengan Aisyah r.a., memperbolehkan atau menganjurkan pernikahan usia anak.

Karena pernikahan, yang pada praktiknya sering mengalami problem sosial, akan membebani masyarakat dan negara.

Baca Juga:

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

Tafsir Sakinah

Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

Kedua mempelai akan terancam sakit secara moral, psikologis, medis, sosial, dan ekonomi. Apalagi bagi anak-anak yang ia lahirkan dari pasangan pernikahan anak.

Seseorang yang menikah di usia anak, terutama perempuan dengan tanggung jawab sebagai istri akan keluar dari program wajib belajar. Hal tersebut menyebabkan ia tidak memiliki keterampilan untuk bekerja.

Sehingga sulit mengakses sumber ekonomi dan membuatnya menjadi miskin, mentalnya tidak stabil, dan beresiko terhadap problem-problem medis dan sosial. Yang kemudian akibatnya harus masyarakat dan negara ikut bertanggung jawab.

Beban negara menjadi berat karena menghadapi anak-anak yang mental dan intelektualnya lemah. Yang juga akan melahirkan anak-anak yang lemah secara fisik, mental, maupun intelektual. []

Tags: anakMubadalahNikahpernikahanperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID