Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Belajar Perbedaan dari Surat al-Fatihah

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 Maret 2026
in Publik
A A
0
Belajar Perbedaan dari Surat al-Fatihah

khat Arab (sumber: balagh.com)

6
SHARES
280
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Al-Fatihah berarti pembuka. Ia menjadi nama surat pertama dalam Mushaf al-Qur’an, sekalipuan bukan yang pertama turun, sebagai pengantar bagi surat-surat lain dalam al-Qur’an. Ia juga merupakan surat yang paling banyak dibaca umat Islam. Jika kita asumsikan hanya 5% dari jumlah total 270 orang Islam Indonesia yang shalat lima waktu, surat ini dibaca sebanyak 229 juta kali dalam sehari. Belum lagi, jika ditambahi kebiasaan tahlil orang-orang NU di Indonesia yang jumlahnya hampir 100 juta, dimana surat al-Fatihah selalu menjadi sisipan bacaan di setiap penggalan tawassul dan doa. Banyak juga orang-orang Islam Indonesia yang mengawali pertemuan formal mereka dengan bacaan surat al-Fatihah.

Di samping kita perlu belajar tentang kandungan surat al-Fatihah, kita juga mungkin perlu belajar fakta lain. Jarang kita disadari, tetapi sangat terang benderang. Yaitu fakta perbedaan-perbedaan di kalangan ulama. Tentang hal-hal terkait surat al-Fatihah. Kita bisa belajar tentang berbaagai perbedaan di kalangan ulama, yang berimbas juga ke orang-orang awam. Jika kita biasa mengenali perbedaan sejak awal, memahaminya sebagai fakta-fakta yang tidak bisa terhindar, kita bisa menerima dan mengelolanya secara baik-baik, tanpa destruksi, caci maki, apalagi konflik dan permusuhan.

Misalnya apakah apakah kalimat Bismillaahir-rahmaanir-rahiim menjadi bagian awal dari surat ini atau tidak? Jika bukan, bolehkah seseorang membacanya sebelum membaca surat al-Fatihah? Jika ya bagian dari surat, apakah perlu dibaca nyaring pada shalat-shalat malam, sebagaimana ayat-ayat al-Fatihah yang lain?

Apakah surat al-Fatihah bisa diganti ayat lain dalam shalat, terutama bagi yang tidak mampu? Jika ya, berapa ayat atau berapa panjang? Apakah dalam shalat jama’ah, para makmum juga wajib membaca surat ini, atau cukup mendengar dan mengikuti bacaan imam saja?

Apakah surat ini diturunkan di Mekkah, atau Madinah, atau turun dua kali di Mekkah dan Madinah? Apakah ta’awwudz (bacaan: a’uudzu billahi mina sy-syaithaani r-rajiim) perlu dibaca setiap membaca surat al-Fatihah ini, atau cukup sekali di awal bacaan saja, ketika kita membacanya berulang-ulang?

Tafsir al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’aan karya Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Qurthuby (w. 671 H/1273 M) adalah di antara yang paling lengkap membicarakan perbedaan-perbedaan ulama dalam Surat al-Fatihah ini. Tafsir-tafsir lain, biasanya, merujuk pada kitab 20 jilid ini. Kitab ini biasa dipanggil sebagai Tafsir al-Qurthubi. Merujuk pada nama penulisnya, Imam al-Qurthubi, seorang ulama asketik, yang luas pengetahuannya dalam berbagai bidang, terutama fiqh, tafsir, dan hadits.

Imam al-Qurthubi hidup dan berkarya dalam keluasaan peradaban Islam di Spanyol, tepatnya di Kota Cordova (al-Qurthubah) pada masa Dinasti Mohad (al-Muwahhidun) yang pertama kali didirikan seorang ulama besar Mazhab Maliki, bernama Muhammad bin Tumart (w. 524 H/1130 M). Seorang ulama yang sangat mencintai semua disiplin ilmu pengetahuan. Philip K. Hitti dan banyak sarjana Barat mengakui kebesaran peradaban Cordova di tangan Islam. Suatu masa dimana negara-negara Eropa justru sedang dipenuhi kebodohan dan keterbelakangan. Dalam nuansa kebesaran peradaban dan keluasan ilmu pengetahuan masa Dinasti Mohad ini, Tafsir al-Qurthubi ditulis.

Bagi yang ingin mendalami berbagai perbedaan ulama dalam memaknai al-Qur’an, terutama ayat-ayat hukum, bisa merujuk pada Tafsir al-Qurtubi ini. Untuk surat al-Fatihah saja dibahas dalam 4 bab. Setiap bab terdiri dari lebih dari 20 persoalan. Di sini akan diringkas sebagian kecil saja, sisanya lebih baik merujuk ke Kitab tersebut langsung. Sebagian kecil itu dibahas dalam beberapa poin berikut ini:

Pertama, ulama berbeda pendapat: bolehkah memandang suatu surat dari al-Qur’an, seperti al-Fatihah misalnya, lebih baik dari yang surat-surat yang lain, atau suatu ayat, ayat kursi misalnya, lebih utama dari ayat-ayat yang lain. Banyak ulama mengatakan boleh. Beberapa ulama, di antaranya malah Abu al-Hasan al-Asy’ari, pendiri Mazhab Asy’ariyah, tidak setuju dengan mufaadhalah ini, atau keyakinan bahwa suatu surat atau suatu ayat lebih utama dari surat atau ayat yang lain. Karena semua surat dan semua ayat al-Qur’an adalah baik dan sama-sama utama.

Kedua, yang disepakati ulama mengenai nama surat ini hanya al-Fatihah, yang lain seperti nama Umm al-Kitab atau Umm al-Qur’an, diperselisihkan dengan berbagai argumentasi dan pertimbangan.

Ketiga, status Bismilah sebagai bagian dari surat al-Fatihah diperselisihkan ulama, al-Qur’thubi sendiri memilih pandangan Imam Malik (w. 179 H/795 M) bahwa ia bukan bagian dari al-Fatihah, sehingga tidak perlu dibaca saat shalat. Tetapi Imam Syafi’i (w. 204 H/820 M), murid kesayangan Imam Malik, memandang Bismilah sebagai bagian dari Surat al-Fatihah. Semua pandangan dijelaskan dengan panjang lebar, berikut dalil hadits dan argumentasi masing-masing. Tanpa menghina atau mencaci, sekalipun akhirnya al-Qurthubi sendiri memilih pandangan Imam Malik.

Keempat, status al-Fatihah sebagai bagian dari rukun yang wajib dibaca saat shalat juga diperselisihkan para ulama. Ada yang mengatakan wajib, tetapi jika ditinggalkan dengan sengaja, lalu menggantinya dengan ayat-ayat lain, shalatnya sah. Ini pandangan Imam Abu Hanifah (w. 150 H/767 M), Imam ats-Tsawri (w. 161 H/777 M), dan Imam al-Auza’i (w. 157 H/774 M). Ada yang mengatakan wajib di satu rakaat saja dari shalat, tidak wajib di semua rakaat shalat. Ini pandangan Imam al-Hasan al-Bashri (w. 110 H/728 M) dan Imam al-Mughirah al-Makhzumi. Ada yang bilang wajib dibaca di semua rakaat bagi yang menjadi imam shalat atau shalat sendirian, tetapi tidak wajib bagi yang menjadi makmum shalat yang ikut seorang imam. Ini pandangan Imam Malik. Tetapi juga ada pandangan Imam Syafi’i dan muridnya Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M) pendiri Mazhab Hanbali, yang menyatakan bahwa surat al-Fatihah ini wajib dibaca di setiap rakaat, oleh imam maupun makmum dalam shalat. Pandangan terakhir ini yang menjadi pandangan umum mayoritas umat Islam Indonesia.

Kita Tafsir al-Qurthubi ini kitab otoritatif tentang bagaimana fakta-fakta perbedaan telah terjadi di kalangan ulama-ulama awal Islam, bahkan para Sahabat Nabi Saw. Sehingga usaha menafikan perbedaan-perbedaan ini adalah sia-sia. Apalagi jika dibarengi dengan perbuatan nista, mencaci, menghina, mengajak permusuhan dan pertumpahan darah. Justru malah buruk dan tidak direstui Islam itu sendiri.

Islam adalah agama salaam, yang berarti damai, sejahtera, sehat, tentram, dan bersahabat. Tentu saja kita berhak memilih dan membela pandangan yang dipilih, tetapi harus tetap dengan kesantunan dan penghormatan kepada mereka yang berbeda. Demikianlah adab dari perbedaan yang diajarkan para ulama, sejak kita memulai surat pertama dalam al-Qur’an, yaitu al-Fatihah. Kita bisa belajar banyak hal dari al-Fatihah. Diantaranya adalah mengenali dan menghormati perbedaan.

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian semua, dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kalian berbeda-beda bangsa, dan bermacam-maca suku, agar kalian bisa saling mengenal satu sama lain. Di sisi Allah Swt, yang paling mulia adalah yang paling bertakwa (banyak berbuat kebaikan). Sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui dan Maha Memahami”. (QS. Al-Hujurat, 49: 13)

Semoga kita terus menjadi orang mulia di sisi Allah Swt dengan terus bertakwa, beriman, dan berbuat kebaikan untuk semua manusia dan seluruh alam. Amin. Wallahu a’lam .

Tags: al-Qur'an dan perbedaanAyat mubadalahIslam damaitafsir mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mugshot Challenge; Wujud Romantisasi Kekerasan dan Kurangnya Sensitifitas Terhadap Penyintas

Next Post

Perempuan, Talak dan Fiqih Indonesia

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Hikmah

3 Tafsir Mubadalah dalam Hadis Perempuan Sumber Fitnah

27 Desember 2024
Teologi Perdamaian
Publik

Membumikan Teologi Perdamaian dalam Beragama

19 Februari 2024
Laki-laki dan Perempuan Berduaan
Hadits

Benarkah Ada Setan di Antara Laki-laki dan Perempuan yang Berduaan?

27 Desember 2023
bekerja
Hikmah

Hadis Tentang Perempuan Bekerja dalam Tafsir Mubadalah

5 Juli 2022
Perempuan Bekerja dalam Tafsir Mubadalah
Hadits

Perempuan Bekerja dalam Tafsir Mubadalah

9 Maret 2026
Next Post
Perempuan, Talak dan Fiqih Indonesia

Perempuan, Talak dan Fiqih Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0