Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Belajar Perbedaan dari Surat al-Fatihah

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
3 Agustus 2020
in Ayat Quran
0
Belajar Perbedaan dari Surat al-Fatihah

khat Arab (sumber: balagh.com)

267
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Al-Fatihah berarti pembuka. Ia menjadi nama surat pertama dalam Mushaf al-Qur’an, sekalipuan bukan yang pertama turun, sebagai pengantar bagi surat-surat lain dalam al-Qur’an. Ia juga merupakan surat yang paling banyak dibaca umat Islam. Jika kita asumsikan hanya 5% dari jumlah total 270 orang Islam Indonesia yang shalat lima waktu, surat ini dibaca sebanyak 229 juta kali dalam sehari. Belum lagi, jika ditambahi kebiasaan tahlil orang-orang NU di Indonesia yang jumlahnya hampir 100 juta, dimana surat al-Fatihah selalu menjadi sisipan bacaan di setiap penggalan tawassul dan doa. Banyak juga orang-orang Islam Indonesia yang mengawali pertemuan formal mereka dengan bacaan surat al-Fatihah.

Di samping kita perlu belajar tentang kandungan surat al-Fatihah, kita juga mungkin perlu belajar fakta lain. Jarang kita disadari, tetapi sangat terang benderang. Yaitu fakta perbedaan-perbedaan di kalangan ulama. Tentang hal-hal terkait surat al-Fatihah. Kita bisa belajar tentang berbaagai perbedaan di kalangan ulama, yang berimbas juga ke orang-orang awam. Jika kita biasa mengenali perbedaan sejak awal, memahaminya sebagai fakta-fakta yang tidak bisa terhindar, kita bisa menerima dan mengelolanya secara baik-baik, tanpa destruksi, caci maki, apalagi konflik dan permusuhan.

Misalnya apakah apakah kalimat Bismillaahir-rahmaanir-rahiim menjadi bagian awal dari surat ini atau tidak? Jika bukan, bolehkah seseorang membacanya sebelum membaca surat al-Fatihah? Jika ya bagian dari surat, apakah perlu dibaca nyaring pada shalat-shalat malam, sebagaimana ayat-ayat al-Fatihah yang lain?

Apakah surat al-Fatihah bisa diganti ayat lain dalam shalat, terutama bagi yang tidak mampu? Jika ya, berapa ayat atau berapa panjang? Apakah dalam shalat jama’ah, para makmum juga wajib membaca surat ini, atau cukup mendengar dan mengikuti bacaan imam saja?

Apakah surat ini diturunkan di Mekkah, atau Madinah, atau turun dua kali di Mekkah dan Madinah? Apakah ta’awwudz (bacaan: a’uudzu billahi mina sy-syaithaani r-rajiim) perlu dibaca setiap membaca surat al-Fatihah ini, atau cukup sekali di awal bacaan saja, ketika kita membacanya berulang-ulang?

Tafsir al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’aan karya Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Qurthuby (w. 671 H/1273 M) adalah di antara yang paling lengkap membicarakan perbedaan-perbedaan ulama dalam Surat al-Fatihah ini. Tafsir-tafsir lain, biasanya, merujuk pada kitab 20 jilid ini. Kitab ini biasa dipanggil sebagai Tafsir al-Qurthubi. Merujuk pada nama penulisnya, Imam al-Qurthubi, seorang ulama asketik, yang luas pengetahuannya dalam berbagai bidang, terutama fiqh, tafsir, dan hadits.

Imam al-Qurthubi hidup dan berkarya dalam keluasaan peradaban Islam di Spanyol, tepatnya di Kota Cordova (al-Qurthubah) pada masa Dinasti Mohad (al-Muwahhidun) yang pertama kali didirikan seorang ulama besar Mazhab Maliki, bernama Muhammad bin Tumart (w. 524 H/1130 M). Seorang ulama yang sangat mencintai semua disiplin ilmu pengetahuan. Philip K. Hitti dan banyak sarjana Barat mengakui kebesaran peradaban Cordova di tangan Islam. Suatu masa dimana negara-negara Eropa justru sedang dipenuhi kebodohan dan keterbelakangan. Dalam nuansa kebesaran peradaban dan keluasan ilmu pengetahuan masa Dinasti Mohad ini, Tafsir al-Qurthubi ditulis.

Bagi yang ingin mendalami berbagai perbedaan ulama dalam memaknai al-Qur’an, terutama ayat-ayat hukum, bisa merujuk pada Tafsir al-Qurtubi ini. Untuk surat al-Fatihah saja dibahas dalam 4 bab. Setiap bab terdiri dari lebih dari 20 persoalan. Di sini akan diringkas sebagian kecil saja, sisanya lebih baik merujuk ke Kitab tersebut langsung. Sebagian kecil itu dibahas dalam beberapa poin berikut ini:

Pertama, ulama berbeda pendapat: bolehkah memandang suatu surat dari al-Qur’an, seperti al-Fatihah misalnya, lebih baik dari yang surat-surat yang lain, atau suatu ayat, ayat kursi misalnya, lebih utama dari ayat-ayat yang lain. Banyak ulama mengatakan boleh. Beberapa ulama, di antaranya malah Abu al-Hasan al-Asy’ari, pendiri Mazhab Asy’ariyah, tidak setuju dengan mufaadhalah ini, atau keyakinan bahwa suatu surat atau suatu ayat lebih utama dari surat atau ayat yang lain. Karena semua surat dan semua ayat al-Qur’an adalah baik dan sama-sama utama.

Kedua, yang disepakati ulama mengenai nama surat ini hanya al-Fatihah, yang lain seperti nama Umm al-Kitab atau Umm al-Qur’an, diperselisihkan dengan berbagai argumentasi dan pertimbangan.

Ketiga, status Bismilah sebagai bagian dari surat al-Fatihah diperselisihkan ulama, al-Qur’thubi sendiri memilih pandangan Imam Malik (w. 179 H/795 M) bahwa ia bukan bagian dari al-Fatihah, sehingga tidak perlu dibaca saat shalat. Tetapi Imam Syafi’i (w. 204 H/820 M), murid kesayangan Imam Malik, memandang Bismilah sebagai bagian dari Surat al-Fatihah. Semua pandangan dijelaskan dengan panjang lebar, berikut dalil hadits dan argumentasi masing-masing. Tanpa menghina atau mencaci, sekalipun akhirnya al-Qurthubi sendiri memilih pandangan Imam Malik.

Keempat, status al-Fatihah sebagai bagian dari rukun yang wajib dibaca saat shalat juga diperselisihkan para ulama. Ada yang mengatakan wajib, tetapi jika ditinggalkan dengan sengaja, lalu menggantinya dengan ayat-ayat lain, shalatnya sah. Ini pandangan Imam Abu Hanifah (w. 150 H/767 M), Imam ats-Tsawri (w. 161 H/777 M), dan Imam al-Auza’i (w. 157 H/774 M). Ada yang mengatakan wajib di satu rakaat saja dari shalat, tidak wajib di semua rakaat shalat. Ini pandangan Imam al-Hasan al-Bashri (w. 110 H/728 M) dan Imam al-Mughirah al-Makhzumi. Ada yang bilang wajib dibaca di semua rakaat bagi yang menjadi imam shalat atau shalat sendirian, tetapi tidak wajib bagi yang menjadi makmum shalat yang ikut seorang imam. Ini pandangan Imam Malik. Tetapi juga ada pandangan Imam Syafi’i dan muridnya Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M) pendiri Mazhab Hanbali, yang menyatakan bahwa surat al-Fatihah ini wajib dibaca di setiap rakaat, oleh imam maupun makmum dalam shalat. Pandangan terakhir ini yang menjadi pandangan umum mayoritas umat Islam Indonesia.

Kita Tafsir al-Qurthubi ini kitab otoritatif tentang bagaimana fakta-fakta perbedaan telah terjadi di kalangan ulama-ulama awal Islam, bahkan para Sahabat Nabi Saw. Sehingga usaha menafikan perbedaan-perbedaan ini adalah sia-sia. Apalagi jika dibarengi dengan perbuatan nista, mencaci, menghina, mengajak permusuhan dan pertumpahan darah. Justru malah buruk dan tidak direstui Islam itu sendiri.

Islam adalah agama salaam, yang berarti damai, sejahtera, sehat, tentram, dan bersahabat. Tentu saja kita berhak memilih dan membela pandangan yang dipilih, tetapi harus tetap dengan kesantunan dan penghormatan kepada mereka yang berbeda. Demikianlah adab dari perbedaan yang diajarkan para ulama, sejak kita memulai surat pertama dalam al-Qur’an, yaitu al-Fatihah. Kita bisa belajar banyak hal dari al-Fatihah. Diantaranya adalah mengenali dan menghormati perbedaan.

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian semua, dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kalian berbeda-beda bangsa, dan bermacam-maca suku, agar kalian bisa saling mengenal satu sama lain. Di sisi Allah Swt, yang paling mulia adalah yang paling bertakwa (banyak berbuat kebaikan). Sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui dan Maha Memahami”. (QS. Al-Hujurat, 49: 13)

Semoga kita terus menjadi orang mulia di sisi Allah Swt dengan terus bertakwa, beriman, dan berbuat kebaikan untuk semua manusia dan seluruh alam. Amin. Wallahu a’lam .

Tags: al-Qur'an dan perbedaanAyat mubadalahIslam damaitafsir mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Tafsir Mubadalah
Hikmah

3 Tafsir Mubadalah dalam Hadis Perempuan Sumber Fitnah

27 Desember 2024
Teologi Perdamaian
Publik

Membumikan Teologi Perdamaian dalam Beragama

19 Februari 2024
Laki-laki dan Perempuan Berduaan
Hadits

Benarkah Ada Setan di Antara Laki-laki dan Perempuan yang Berduaan?

27 Desember 2023
bekerja
Hikmah

Hadis Tentang Perempuan Bekerja dalam Tafsir Mubadalah

5 Juli 2022
Perempuan Bekerja dalam Tafsir Mubadalah
Hadits

Perempuan Bekerja dalam Tafsir Mubadalah

14 Oktober 2022
Ladang Kebaikan
Ayat Quran

Suami Juga Ladang Kebaikan bagi Istri

6 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID