Mubadalah.id – Ada empat hal yang biasanya dituju laki-laki saat menikahi perempuan, begitu kata Nabi sebagaimana dicatat dalam kitab-kitab Hadis. Keempat hal itu adalah: kecantikan fisik, keberlimpahan harta, kedudukan sosial, dan perilaku spiritual atau agama.
Nabi Saw. lalu menyarankan agar pertimbangan utamanya adalah agama (Shahih al-Bukhari, no. 3708 dan Shahih Muslim, no. 5146).
Saran Nabi Saw ini juga berlaku sebaliknya. Bagi perempuan, penting juga untuk mempertimbangkan faktor agama yang ada pada laki-laki yang akan menikahinya.
Di samping tiga faktor yang lain, yaitu ketampanan fisik, keberlimpahan harta, dan juga kedudukan sosial.
Faktor-faktor ini dianggap banyak orang, baik laki-laki maupun perempuan, bisa menjadi modal untuk melangsungkan kehidupan rumah tangga sepanjang usia di dunia.
Keindahan fisik calon pasangan menjadi daya tarik awal yang bisa mereka tangkap oleh indra penglihat.
Dengan keindahan fisik, seseorang berharap kehidupan rumah tangganya akan mudah untuk ia nikmati dan pelihara sampai akhir hayat.
Keindahan fisik bisa menjadi modal awal yang secara psikis bisa memacu semangat seseorang untuk berjuang memenuhi segala kebutuhan rumah tangga dan menjaga keberlangsungannya.
Kedudukan sosial yang calon pasangan miliki bisa menjadi dukungan atau semacam jaminan secara sosial dari keluarga besar maupun jaringan.
Sehingga kehidupan rumah tangganya dapat melalui berbagai tantangan hidup yang ia hadapi ke depan. Ia bisa merasa aman dan terlindungi melalui kedudukan seseorang yang ia nikahi, sehingga kehidupan rumah tangga bisa berjalan dengan baik.
Harta yang calon pasangan miliki manfaatnya untuk keberlangsungan keluarga sangat nyata. Semua kebutuhan hidup keluarga bisa ia penuhi dengan harta yang ia miliki.
Kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, hiburan, bahkan ritual keagamaan memerlukan dukungan harta.
Seseorang tentu saja ketika memilih calon mempelai akan mempertimbangkan harta apa yang sudah ia miliki atau yang akan ia miliki untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.