• Login
  • Register
Selasa, 3 Oktober 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Waris Perempuan Separuh dari Hak Waris Laki-laki?

Akan tetapi mereka juga meyakini bahwa Tuhan adalah Maha Adil, dan Keadilan Tuhan ini harus dapat mereka rasakan atau buktikan dalam kehidupan di bumi ini, bukan di langit. Dengan keyakinan ini, mereka mencari jalan, cara atau mekanisme lain yang lebih memenuhi rasa keadilan

Redaksi Redaksi
30/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Waris Perempuan

Waris Perempuan

748
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Walaupun seluruh ulama di dunia muslim secara terus menerus memfatwakan bahwa hak sosial-ekonomi, terutama waris perempuan, adalah separuh dari hak waris laki-laki.

Berdasarkan teks-teks suci al-Qur’an yang, menurut mereka, berstatus qath’i al-dilalah (tidak bisa ditafsirkan). Tetapi dalam praktiknya, banyak masyarakat muslim yang justru mengambil fiqh jalan lain.

Mereka secara diam-diam melakukan pemberontakan terhadap ketentuan pembagian hak waris perempuan tersebut dengan caranya masing-masing.

Dengan kata lain mereka secara diam-diam meninggalkannya. Adalah sangat mungkin bahwa tindakan tidak terang-terangan mereka lakukan karena pembagian demikian kurang atau tidak adil.

Apakah dengan tindakan melawan tersebut berarti mereka termasuk ke dalam golongan orang-orang yang tidak beriman kepada kitab sucinya dan menentang keputusan Tuhan. Mereka menolak sebutan itu. Mereka meyakini sepenuhnya atas otentisitas, kesucian dan keagungan kitab suci tersebut.

Akan tetapi mereka juga meyakini bahwa Tuhan adalah Maha Adil, dan Keadilan Tuhan ini harus dapat mereka rasakan atau buktikan dalam kehidupan di bumi ini, bukan di langit. Dengan keyakinan ini, mereka mencari jalan, cara atau mekanisme lain yang lebih memenuhi rasa keadilan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Perempuan Berhak Menolak Perjodohan
  • Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (5): Mengapa Harus Menghormati Perempuan?
  • Benarkah Perempuan Tidak Boleh Menolak Perjodohan?
  • Pernikahan Anak dalam Pandangan Ulama Perempuan

Baca Juga:

Perempuan Berhak Menolak Perjodohan

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (5): Mengapa Harus Menghormati Perempuan?

Benarkah Perempuan Tidak Boleh Menolak Perjodohan?

Pernikahan Anak dalam Pandangan Ulama Perempuan

Dalam pencarian ini, sebagian dari mereka bermusyawarah untuk memperoleh persetujuan ahli waris yang lain.

Sebagian yang lain melakukan pembagian harta milik keluarganya sebelum mereka meninggal dunia dan sebagian lagi melalui jalan adat gono-gini (Solo-Jawa). Atau ada juga adat perpantangan (Banjarmasin Kalimantan Selatan), Seuharkat (Aceh) atau harta bersama (UU no. 1/1974 dan KHI). []

Tags: Benarkahhaklaki-lakiperempuanSeparuhwaris
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menolak Perjodohan

Perempuan Berhak Menolak Perjodohan

2 Oktober 2023
menolak jodoh

Benarkah Perempuan Tidak Boleh Menolak Perjodohan?

2 Oktober 2023
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak dalam Pandangan Ulama Perempuan

2 Oktober 2023
Khususiyah Nabi Muhammad

Membumikan Khususiyah Nabi Muhammad Saw dalam Momen Maulid Nabi

2 Oktober 2023
Nikah Anak Mubadalah

Pernikahan Anak dalam Perspektif Mubadalah

2 Oktober 2023
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Pancasila Sumber Inspirasi Keadilan Gender

1 Oktober 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Khususiyah Nabi Muhammad

    Membumikan Khususiyah Nabi Muhammad Saw dalam Momen Maulid Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Petani dan Refleksi Spirit Gerwani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (5): Mengapa Harus Menghormati Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Relasi Sosial dalam Islam: Upaya Mengatasi Relasi Paling di Lingkungan Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Anak dalam Pandangan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Berhak Menolak Perjodohan
  • Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (5): Mengapa Harus Menghormati Perempuan?
  • Benarkah Perempuan Tidak Boleh Menolak Perjodohan?
  • Prinsip Relasi Sosial dalam Islam: Upaya Mengatasi Relasi Paling di Lingkungan Pendidikan
  • Pernikahan Anak dalam Pandangan Ulama Perempuan

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist