Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Berbagi Peran Antara Suami dan Istri di Era Kekinian

Nurul Annisa Ladjadji by Nurul Annisa Ladjadji
11 Februari 2023
in Keluarga
A A
0
Berbagi Peran Antara Suami dan Istri di Era Kekinian
1
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Berikut ini berbagi peran suami dan istri di era kekinian. Berbagi peran suami dan istri seyogianya merupakan hal yang menarik untuk dibahas.

Nafkah adalah sesuatu yang dinafkahkan, dan bentuk jamak dari kata nafaqah adalah nifaaq, suatu kata yang biasa dipakai untuk sesuatu yang kamu belanjakan baik itu berupa makanan, sandang, tempat tinggal atau lainnya untuk dirimu sendiri atau orang lain.

Syari’at islam telah mengatur hak-hak dan kewajiban bagi setiap pasangan suami istri terhadap pasangannya. Seluruh ulama fikih dari berbagai madzhab yang berbeda telah sepakat bahwa sebab-sebab yang mewajibkan nafkah ada tiga: istri, kerabat dan harta milik. Nafkah wajib diberikan oleh suami kepada istrinya.

Nafkah wajib diberikan kepada saudara dekat yang membutuhkan bantuan dari saudaranya yang mampu. Dan nafkah wajib diberikan sang majikan kepada budaknya.

Nafkah istri yang dimaksudkan disini adalah tuntutan terhadap suami karena perintah syari’at untuk istrinya yang berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, ranjang, pelayanan dan yang lainnya, selama masih dalam lingkaran kaidah-kaidah syari’at.

Oleh karena itu, nafkah wajib atas suami meskipun istrinya kaya raya. Landasan kewajiban ini adalah nash al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan dalil akal.  Sudah sepantasnya seorang suami berusaha sekuat tenaga dalam mencari nafkah untuk istri. Meskipun jalan yang harus dilewati cukup sulit. Selama yang diusahakan itu halal maka dengan kondisi apapun tetap harus diusahakan.

Lalu bagaimana jika suami bermasalah dalam urusan kepemimpinannya di rumah tangga? Tidak mampu bekerja? Atau bahkan tidak mau bekerja dengan sengaja? Tidak punya penghasilan? Tidak menafkahi istri dengan sebenarnya dalam artian kurang?

Dalam kondisi seperti itulah, seorang istri tentu tidak akan diam dan berpangku tangan. Tidak sedikit di luaran sana seorang istri yang bekerja, menjadi tulang punggung dan mencari nafkah, yang dilakukan karena berbagai alasan berbeda-beda. Tapi mengapa lagi-lagi istrilah yang disalahkan jika ia mengambil alih tugas, dianggap istri yang durhaka, dipandang miring, dan dicemooh dilingkungan masyarakat.

Padahal kalau ia diam saja, rumah tangganya, anak, suami bahkan dirinya sendiri bagaimana nasibnya, mau makan apa? Pertanyaannya, apakah betul seorang istri tidak boleh turut menafkahi dalam rumah tangga? Sehingga ketika ada seorang istri yang menafkahi keluarga hukumnya haram?

Syekh Yusuf Qaradhawi mengatakan jika hukum seorang perempuan yang bekerja adalah diperbolehkan dan bisa menjadi sunnah atau wajib apabila perempuan tersebut memang menbutuhkan seperti ketika ia menjadi janda dan tidak ada yang bisa menanggung kebutuhan ekonominya. Meskipun perempuan yang bekerja dan menafkahi suami diperbolehkan, akan tetapi ada beberapa syarat yang wajib untuk dipenuhi yaitu tidak boleh melanggar sumber syari’at islam seperti bekerja di bar.

Sebenarnya istri yang mencari nafkah sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW, yakni istri dari sahabat Rasulullah bernama Zainab ats Tsaqafiyyah yang merupakan perempuan tangguh dan memiliki bisnis sebagai pengrajin.

Meskipun istri diperbolehkan bekerja, bukan berarti menjadi alasan seorang suami terbebas dari kewajiban memberi nafkah. Karena nafkah dari seorang suami merupakan hak yang harus didapatkan seorang istri. Mengapa tidak dalam kehidupan berumah tangga dibangun relasi yang seimbang antara suami dan istri guna mencapai prinsip kepercayaan dan kesadaran.

Sehingga jikalau kebutuhan keluarga tidak mencukupi maka suami dan istri saling bekerjasama membangun ekonomi rumah tangganya. Nah, jika tanggung jawab mencari nafkah bisa ditanggung bersama, maka pekerjaan dalam ranah domestik juga bukan hanya menjadi tanggungan seorang istri saja.

Mengapa tidak, laki-laki juga turut serta berperan dalam mengurus domestik. Karena, bukan suatu kesalahan apabila suami turut membantu mengurus rumah tangga seperti memasak, mencuci, menyetrika dan mengurus anak, karena itu adalah taggung jawab bersama.

Oleh karena itu, kewajiban mencari nafkah dan mengurus berbagai urusan pekerjaan rumah dapat disepakati bersama antara suami dan istri. Bahkan Rasulullah SAW pun biasa melakukan pekerjaan rumahnya sendiri tanpa membebani istrinya.

Menurut Aisyah, seperti yang diriwayatkan Bukhari, Nabi juga menyibukkan diri dalam pekerjaan rumah tangga. Misalnya menjahit baju yang sobek, menyapu lantai, memerah susu kambing, belanja ke pasar, membetulkan sepatu dan kantung air yang rusak, memberi makan hewannya.

Bahkan Rasulullah pernah memasak tepung bersama-sama dengan pelayannya. Dalam kehidupan berumah tangga, suami dan istri itu sama mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dijaga untuk saling mencintai, menghargai, menghormati dan menggayomi satu sama lain demi terwujudnya kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga, hingga terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sisi Lain dari Haul Gus Dur ke-10 di Cirebon, yang Bikin Semua jadi Ambyar

Next Post

Beragama dengan Kaidah Cinta

Nurul Annisa Ladjadji

Nurul Annisa Ladjadji

Related Posts

Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
The Art of Sarah
Film

Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”

2 Maret 2026
Suara Perempuan sebagai
Pernak-pernik

Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

2 Maret 2026
Industri Perfilman
Publik

Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

2 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Next Post
Beragama dengan Kaidah Cinta

Beragama dengan Kaidah Cinta

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?
  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0