• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Berbagi Peran Antara Suami dan Istri di Era Kekinian

Nurul Annisa Ladjadji Nurul Annisa Ladjadji
31/01/2020
in Keluarga
0
Berbagi Peran Antara Suami dan Istri di Era Kekinian
64
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Berikut ini berbagi peran suami dan istri di era kekinian. Berbagi peran suami dan istri seyogianya merupakan hal yang menarik untuk dibahas.

Nafkah adalah sesuatu yang dinafkahkan, dan bentuk jamak dari kata nafaqah adalah nifaaq, suatu kata yang biasa dipakai untuk sesuatu yang kamu belanjakan baik itu berupa makanan, sandang, tempat tinggal atau lainnya untuk dirimu sendiri atau orang lain.

Syari’at islam telah mengatur hak-hak dan kewajiban bagi setiap pasangan suami istri terhadap pasangannya. Seluruh ulama fikih dari berbagai madzhab yang berbeda telah sepakat bahwa sebab-sebab yang mewajibkan nafkah ada tiga: istri, kerabat dan harta milik. Nafkah wajib diberikan oleh suami kepada istrinya.

Nafkah wajib diberikan kepada saudara dekat yang membutuhkan bantuan dari saudaranya yang mampu. Dan nafkah wajib diberikan sang majikan kepada budaknya.

Nafkah istri yang dimaksudkan disini adalah tuntutan terhadap suami karena perintah syari’at untuk istrinya yang berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, ranjang, pelayanan dan yang lainnya, selama masih dalam lingkaran kaidah-kaidah syari’at.

Baca Juga:

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan

Oleh karena itu, nafkah wajib atas suami meskipun istrinya kaya raya. Landasan kewajiban ini adalah nash al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan dalil akal.  Sudah sepantasnya seorang suami berusaha sekuat tenaga dalam mencari nafkah untuk istri. Meskipun jalan yang harus dilewati cukup sulit. Selama yang diusahakan itu halal maka dengan kondisi apapun tetap harus diusahakan.

Lalu bagaimana jika suami bermasalah dalam urusan kepemimpinannya di rumah tangga? Tidak mampu bekerja? Atau bahkan tidak mau bekerja dengan sengaja? Tidak punya penghasilan? Tidak menafkahi istri dengan sebenarnya dalam artian kurang?

Dalam kondisi seperti itulah, seorang istri tentu tidak akan diam dan berpangku tangan. Tidak sedikit di luaran sana seorang istri yang bekerja, menjadi tulang punggung dan mencari nafkah, yang dilakukan karena berbagai alasan berbeda-beda. Tapi mengapa lagi-lagi istrilah yang disalahkan jika ia mengambil alih tugas, dianggap istri yang durhaka, dipandang miring, dan dicemooh dilingkungan masyarakat.

Padahal kalau ia diam saja, rumah tangganya, anak, suami bahkan dirinya sendiri bagaimana nasibnya, mau makan apa? Pertanyaannya, apakah betul seorang istri tidak boleh turut menafkahi dalam rumah tangga? Sehingga ketika ada seorang istri yang menafkahi keluarga hukumnya haram?

Syekh Yusuf Qaradhawi mengatakan jika hukum seorang perempuan yang bekerja adalah diperbolehkan dan bisa menjadi sunnah atau wajib apabila perempuan tersebut memang menbutuhkan seperti ketika ia menjadi janda dan tidak ada yang bisa menanggung kebutuhan ekonominya. Meskipun perempuan yang bekerja dan menafkahi suami diperbolehkan, akan tetapi ada beberapa syarat yang wajib untuk dipenuhi yaitu tidak boleh melanggar sumber syari’at islam seperti bekerja di bar.

Sebenarnya istri yang mencari nafkah sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW, yakni istri dari sahabat Rasulullah bernama Zainab ats Tsaqafiyyah yang merupakan perempuan tangguh dan memiliki bisnis sebagai pengrajin.

Meskipun istri diperbolehkan bekerja, bukan berarti menjadi alasan seorang suami terbebas dari kewajiban memberi nafkah. Karena nafkah dari seorang suami merupakan hak yang harus didapatkan seorang istri. Mengapa tidak dalam kehidupan berumah tangga dibangun relasi yang seimbang antara suami dan istri guna mencapai prinsip kepercayaan dan kesadaran.

Sehingga jikalau kebutuhan keluarga tidak mencukupi maka suami dan istri saling bekerjasama membangun ekonomi rumah tangganya. Nah, jika tanggung jawab mencari nafkah bisa ditanggung bersama, maka pekerjaan dalam ranah domestik juga bukan hanya menjadi tanggungan seorang istri saja.

Mengapa tidak, laki-laki juga turut serta berperan dalam mengurus domestik. Karena, bukan suatu kesalahan apabila suami turut membantu mengurus rumah tangga seperti memasak, mencuci, menyetrika dan mengurus anak, karena itu adalah taggung jawab bersama.

Oleh karena itu, kewajiban mencari nafkah dan mengurus berbagai urusan pekerjaan rumah dapat disepakati bersama antara suami dan istri. Bahkan Rasulullah SAW pun biasa melakukan pekerjaan rumahnya sendiri tanpa membebani istrinya.

Menurut Aisyah, seperti yang diriwayatkan Bukhari, Nabi juga menyibukkan diri dalam pekerjaan rumah tangga. Misalnya menjahit baju yang sobek, menyapu lantai, memerah susu kambing, belanja ke pasar, membetulkan sepatu dan kantung air yang rusak, memberi makan hewannya.

Bahkan Rasulullah pernah memasak tepung bersama-sama dengan pelayannya. Dalam kehidupan berumah tangga, suami dan istri itu sama mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dijaga untuk saling mencintai, menghargai, menghormati dan menggayomi satu sama lain demi terwujudnya kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga, hingga terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.[]

Nurul Annisa Ladjadji

Nurul Annisa Ladjadji

Terkait Posts

Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Keluarga Maslahah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sekolah Tumbuh

    Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan
  • Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID