• Login
  • Register
Kamis, 2 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Nafkah Menjadi Tanggungjawab Suami?

Secara prinsip, pemenuhan kebutuhan nafkah keluarga bisa dan boleh dari harta siapa pun. Tidak hanya dari harta suami, tetapi bisa dari harta istri. Bisa juga dari keduanya, suami dan istri

Redaksi Redaksi
14/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
1
Nafkah

Nafkah

414
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nafkah adalah harta yang diperoleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik pangan, sandang, papan, maupun yang lain.

Dalam sebuah keluarga, harus ada yang bertanggung jawab menghasilkan nafkah demi keberlangsungan hidup semua anggotanya.

Secara prinsip, pemenuhan kebutuhan nafkah keluarga bisa dan boleh dari harta siapa pun. Tidak hanya dari harta suami, tetapi bisa dari harta istri. Bisa juga dari keduanya, suami dan istri. Atau bisa juga dari harta orangtua suami dan atau istri. Atau yang lain, seperti santunan sosial atau bantuan negara.

Tujuan laki-laki menikahi perempuan, di antaranya karena harta yang ia miliki tercantum dalam Hadis (Shahih al-Bukhiri, no. 5146) adalah indikasi kuat bahwa harta istri bisa berguna untuk kebutuhan keluarga.

Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw, bersabda, “Seorang perempuan itu dinikahi karena empat hal: hartanya, status sosialnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah perempuan yang memiliki agama, agar kehidupan (rumah tanggamu) lebih terpuji dan lestari.” (Shahih al-Bukhari, no. 3708 dan Shahih Muslim, no. 5146).

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam
  • Benarkah Perempuan Makhluk Pengganggu?
  • Benarkan Perjodohan Menjadi Pangkal Masalah?
  • Di Ruang Domestik Suami dan Istri Harus Saling Melayani dan Menguatkan

Baca Juga:

7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam

Benarkah Perempuan Makhluk Pengganggu?

Benarkan Perjodohan Menjadi Pangkal Masalah?

Di Ruang Domestik Suami dan Istri Harus Saling Melayani dan Menguatkan

Terlebih dengan kisah kehidupan Rasulullah Saw di Makkah, terutama setelah memperoleh wahyu saat berusia 40 tahun.

Semua kebutuhan nafkah keluarga Nabi Saw menggunakan penuh oleh harta istri tercinta, Sayidah Khadijah r.a.

Surat an-Nisa ayat keempat juga secara eksplisit memperbolehkan laki-laki menggunakan mahar yang milik istri, jika istri restui, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: BenarkahistriJadinafkahsuamiTanggungjawab
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Abu Syuqqah

Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender

1 Februari 2023
Kerja Perempuan

Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja

1 Februari 2023
Salma

Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

1 Februari 2023
Akhlak Manusia

Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

1 Februari 2023
keluarga

7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam

1 Februari 2023
Nyadran Perdamaian

Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Jawa Tengah

1 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyadran Perdamaian

    Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja
  • Pertemuan Mitologi, Ekologi, dan Phallotechnology dalam Film Troll

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist