Jumat, 14 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Berumah Tangga dengan Aturan Fikih

Tidak semua aturan fikih wajib kita terapkan, melainkan ada waktu, kondisi dan ketentuan masing-masing

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
5 September 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Berumah Tangga

Berumah Tangga

887
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Betapa kakunya berumah tangga jika harus didekte dengan hitam putihnya hukum fikih. Bukan untuk menghindar dari aturan yang sudah masyrū’ (disyariatkan) tapi justeru mau menempatkan ia di posisi seharusnya. Perlu kita ketahui, aturan yang masyrū’ memiliki 5 hukum; wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Tidak semua aturan fikih wajib kita terapkan, melainkan ada waktu, kondisi dan ketentuan masing-masing.

Seperti halnya faraid, aturan fikih tentang pembagian harta warisan kita aplikasikan saat diperlukan, misal, mana kala terjadi perselisihan antara ahli waris. Jika ahli warisnya kaya raya semua dan adem ayem ya ndak perlu kita pakai faraidnya.

Sebagaimana berumah tangga yang merupakan lembaga sosial terkecil dalam masyarakat, haruslah berlandaskan atas mawaddah (cinta) dan rahmah (sayang).  Syekh ‘Ali Jum’ah, Grand Mufti Mesir mengatakan dalam kitabnya Fatāwā wa Ahkāmun lil Mar-ati al-Muslimah;

فما تقرر فى الفقه إنما هو لرفع النزاع والخصام بين الناس فى ساحة القضاء

Aturan yang tercantum dalam fikih tidak lain untuk melerai perselisihan dan pertengkaran di antara manusia dalam ranah penghakiman.

Kewajiban Nafkah dalam Fikih

Dalam masalah nafkah pun begitu, secara de facto banyak sekali istri yang memiliki income sendiri bahkan lebih besar dari suaminya. Hasilnya bekerja tidak hanya dinikmati sendiri melainkan untuk membiayai rumah tangganya dan membiayai pendidikan anak-anaknya.

Padahal dalam fikih, kewajiban memberi nafkah terbebankan kepada suami, ya meski kita sesuaikan dengan kemampuannya. Agar tahu lebih banyak tentang beban suami, mari bahas lebih rinci.

Sandang, pangan dan papan. Suami harus menyediakan sandang yang layak dan sesuai dengan cuaca di setiap enam bulan sekali. Saat cuaca dingin istri berhak mendapatkan gamis atau semacam mantel yang mampu melindunginya dari hawa dingin.

Selain itu ia berhak mendapatkan alat-alat bebersih diri dan rumah, bukan hanya sapu dan pel melainkan seperti sikat gigi, sisir dan minya rambut sesuai kebiasaan istri. Istilahnya ya skincare itu wajib. Hal ini  sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha’ Addimyathi jelaskan secara rinci dalam I’anatut Thalibin syarah Fathul Mu’in.

Itu masih sandang. Sementara pangan yang harus dikeluarkan oleh suami miskin adalah 1 mud atau setara dengan 675 gram perhari, untuk suami yang ekonominya menengah 1,5 mud dan suami sultan 2 mud, disertai lauk yang layak, seperti daging sekali dua kali dalam seminggu yang harus suami sediakan.

Meski istri tidak menghabiskannya. Minimal tersedia di kulkas dan siap dikonsumsi kapan saja. Satu lagi masalah perdapuran, harus tersedia kitchen set untuk memasak, barangkali istri ingin memasak. Bukan wajib ya.

Istri Berhak Menerima Pakaian Lengkap

Apa cukup di situ? Oh tidak, masih banyak episode selanjutnya. Setiap enam bulan sekali istri berhak menerima pakaian lengkap nan layak sesuai dengan musim di daerahnya. Misal saat musim dingin pakaiannya berbahan tebal, atau outer yang bisa menahan suhu tubuh dari cengkraman hawa dingin. Dan saat musim panas pakaiannya berbahan katun tipis (tapi tidak terawang) adem.

Terakhir papan, dalam Al-Quran menyatakan;

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka,” (QS. At-Thalaq:6)

Artinya, perihal tempat tinggal bisa kita ukur dengan kenyamanan dan kemampuan diri sendiri, yang terpenting bisa melindungi dari terik matahari dan dinginnya angina atau guryuran hujan.

Dan jika istri sulit memilah suaminya kaya, nanggung ataukah miskin, maka hakim yang menentukan dengan ijtihadnya agar istri segera terpenuhi kebutuhannya sesuai kadar kemampuan suami. Ribet kan? Padahal ini semua hanyalah indikator kebahagiaan. Ya kebahagiaan dalam rumah tangga, sebab bahagia itu kasat mata maka harus tertandai dengan yang riil, yakni sandang, pangan dan papan yang memadai.

Siapa yang Harus Menjadi Prioritas?

Lantas apakah benar ibu harus tetap menjadi prioritas anak laki-lakinya? Oke, ini banyak terjadi di kehidupan nyata, seorang suami sampai lalai pada istri karena ‘terlalu’ memprioritaskan ibu. Kita pahami konteks dulu, si ibu anggap sudah mampu secara finansial maka dalam hal ini istri adalah prioritas.

Syekh Musthafa Al-Khin dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘Ala Madzhabil Imam Asy-Syafii menyebutkan:

يقدم بعد نفسه: زوجته، لأن نفقتها آكد، فإنها لا تسقط بمضي الزمان، بخلاف نفقة الأصول والفروع، فإنها تسقط بمضي الوقت

“Setelah dirinya, suami harus mendahulukan istrinya. Menafkahinya lebih ditekankan karena nafkahnya tidak gugur seiring dengan berlalunya waktu. Berbeda halnya dengan nafkah untuk orang tua atau anak. Nafkah mereka gugur seiring dengan berlalunya waktu.”

Dari teks ini ada poin penting; nafkah istri tidak gugur dengan berlalunya waktu. Kalau nafkah hari ini gak full maka itu jadi hutang yang wajib terbayar di kemudian hari. Nah lo, berapa banyak hutang suami selama ini? Berbeda halnya dengan kewajiban menafkahi ibu, jika hari ini tidak mampu maka lepaslah kewajibannya.

Dalil Nafkah

Para ulama sepakat kewajiban suami memberi nafkah kepada istrinya berdasarkan ayat-ayat berikut; At-Thalaq:7 (kewajiban seseorang yang diberi rezeki lebih menafkahi orang yang sedang sempit harta), Al-Baqarah: 231 (kewajiban seorang ayah memberi nafkah sandang dan pangan), At-Thalaq: 46 (perintah menyediakan tempat tinggal yang layak).

Sedangkan hadis nabi yang membahas nafkah istri banyak sekali,  di antaranya,

ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف

“bagi mereka (para istri) ada hak yang wajib atas kalian (para suami) berupa rezeki dan pakaian dengan cara yang bijak”

Selanjutnya para ulama sepakat bahwa suami wajib menafkahi istri selama istri menyerahkan diri pada suami dan mampu untuk bersenang-senang (ah bahasanya ngeri). Syekh Sayyid Sabiq menjelaskan, nafkah istri juga terikat dengan beberapa syarat; pertama, suami dan istri terikat dengan akad nikah yang sah.

Kedua, istri memasrahkan dirinya kepada suami. Ketiga, suami berkesempatan dengan istri layaknya suami istri. Keempat, istri tidak menolak untuk pindah ke tempat yang suami inginkan (tentu dengan pertimbangan skala prioritas). Kelima, keadaan suami dan istri sudah normal secara seksual dan bukan anak di bawah umur.

Intinya kalau bahas batasan nafkah tidak akan selesai tulisan ini dalam seribu kata, karena memang sedetil itu aturan fikih demi mensejahterakan kehidupan istri pasca pernikahan. Ya. Semua itu tujuannya hanya satu, demi terciptanya kehidupan keluarga yang sejahtera.

Akhirnya oleh masyarakat modern yang sangat dinamis seperti saat ini pembagian kerja domestik-publik bergantung pada skill masing-masing individu. Siapa yang bisa dia yang melakukan. Maka tak heran jika banyak istri yang mandiri dan membantu memperkuat ekonomi keluarga. hidup kini by skill bukan by feminim or female. []

 

 

Tags: berumah tanggafikihistrikeluarganafkahsuami
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan
  • Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID