Sabtu, 27 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Berumah Tangga dengan Aturan Fikih

Tidak semua aturan fikih wajib kita terapkan, melainkan ada waktu, kondisi dan ketentuan masing-masing

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
5 September 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Berumah Tangga

Berumah Tangga

889
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Betapa kakunya berumah tangga jika harus didekte dengan hitam putihnya hukum fikih. Bukan untuk menghindar dari aturan yang sudah masyrū’ (disyariatkan) tapi justeru mau menempatkan ia di posisi seharusnya. Perlu kita ketahui, aturan yang masyrū’ memiliki 5 hukum; wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Tidak semua aturan fikih wajib kita terapkan, melainkan ada waktu, kondisi dan ketentuan masing-masing.

Seperti halnya faraid, aturan fikih tentang pembagian harta warisan kita aplikasikan saat diperlukan, misal, mana kala terjadi perselisihan antara ahli waris. Jika ahli warisnya kaya raya semua dan adem ayem ya ndak perlu kita pakai faraidnya.

Sebagaimana berumah tangga yang merupakan lembaga sosial terkecil dalam masyarakat, haruslah berlandaskan atas mawaddah (cinta) dan rahmah (sayang).  Syekh ‘Ali Jum’ah, Grand Mufti Mesir mengatakan dalam kitabnya Fatāwā wa Ahkāmun lil Mar-ati al-Muslimah;

فما تقرر فى الفقه إنما هو لرفع النزاع والخصام بين الناس فى ساحة القضاء

Aturan yang tercantum dalam fikih tidak lain untuk melerai perselisihan dan pertengkaran di antara manusia dalam ranah penghakiman.

Kewajiban Nafkah dalam Fikih

Dalam masalah nafkah pun begitu, secara de facto banyak sekali istri yang memiliki income sendiri bahkan lebih besar dari suaminya. Hasilnya bekerja tidak hanya dinikmati sendiri melainkan untuk membiayai rumah tangganya dan membiayai pendidikan anak-anaknya.

Padahal dalam fikih, kewajiban memberi nafkah terbebankan kepada suami, ya meski kita sesuaikan dengan kemampuannya. Agar tahu lebih banyak tentang beban suami, mari bahas lebih rinci.

Sandang, pangan dan papan. Suami harus menyediakan sandang yang layak dan sesuai dengan cuaca di setiap enam bulan sekali. Saat cuaca dingin istri berhak mendapatkan gamis atau semacam mantel yang mampu melindunginya dari hawa dingin.

Selain itu ia berhak mendapatkan alat-alat bebersih diri dan rumah, bukan hanya sapu dan pel melainkan seperti sikat gigi, sisir dan minya rambut sesuai kebiasaan istri. Istilahnya ya skincare itu wajib. Hal ini  sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha’ Addimyathi jelaskan secara rinci dalam I’anatut Thalibin syarah Fathul Mu’in.

Itu masih sandang. Sementara pangan yang harus dikeluarkan oleh suami miskin adalah 1 mud atau setara dengan 675 gram perhari, untuk suami yang ekonominya menengah 1,5 mud dan suami sultan 2 mud, disertai lauk yang layak, seperti daging sekali dua kali dalam seminggu yang harus suami sediakan.

Meski istri tidak menghabiskannya. Minimal tersedia di kulkas dan siap dikonsumsi kapan saja. Satu lagi masalah perdapuran, harus tersedia kitchen set untuk memasak, barangkali istri ingin memasak. Bukan wajib ya.

Istri Berhak Menerima Pakaian Lengkap

Apa cukup di situ? Oh tidak, masih banyak episode selanjutnya. Setiap enam bulan sekali istri berhak menerima pakaian lengkap nan layak sesuai dengan musim di daerahnya. Misal saat musim dingin pakaiannya berbahan tebal, atau outer yang bisa menahan suhu tubuh dari cengkraman hawa dingin. Dan saat musim panas pakaiannya berbahan katun tipis (tapi tidak terawang) adem.

Terakhir papan, dalam Al-Quran menyatakan;

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka,” (QS. At-Thalaq:6)

Artinya, perihal tempat tinggal bisa kita ukur dengan kenyamanan dan kemampuan diri sendiri, yang terpenting bisa melindungi dari terik matahari dan dinginnya angina atau guryuran hujan.

Dan jika istri sulit memilah suaminya kaya, nanggung ataukah miskin, maka hakim yang menentukan dengan ijtihadnya agar istri segera terpenuhi kebutuhannya sesuai kadar kemampuan suami. Ribet kan? Padahal ini semua hanyalah indikator kebahagiaan. Ya kebahagiaan dalam rumah tangga, sebab bahagia itu kasat mata maka harus tertandai dengan yang riil, yakni sandang, pangan dan papan yang memadai.

Siapa yang Harus Menjadi Prioritas?

Lantas apakah benar ibu harus tetap menjadi prioritas anak laki-lakinya? Oke, ini banyak terjadi di kehidupan nyata, seorang suami sampai lalai pada istri karena ‘terlalu’ memprioritaskan ibu. Kita pahami konteks dulu, si ibu anggap sudah mampu secara finansial maka dalam hal ini istri adalah prioritas.

Syekh Musthafa Al-Khin dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘Ala Madzhabil Imam Asy-Syafii menyebutkan:

يقدم بعد نفسه: زوجته، لأن نفقتها آكد، فإنها لا تسقط بمضي الزمان، بخلاف نفقة الأصول والفروع، فإنها تسقط بمضي الوقت

“Setelah dirinya, suami harus mendahulukan istrinya. Menafkahinya lebih ditekankan karena nafkahnya tidak gugur seiring dengan berlalunya waktu. Berbeda halnya dengan nafkah untuk orang tua atau anak. Nafkah mereka gugur seiring dengan berlalunya waktu.”

Dari teks ini ada poin penting; nafkah istri tidak gugur dengan berlalunya waktu. Kalau nafkah hari ini gak full maka itu jadi hutang yang wajib terbayar di kemudian hari. Nah lo, berapa banyak hutang suami selama ini? Berbeda halnya dengan kewajiban menafkahi ibu, jika hari ini tidak mampu maka lepaslah kewajibannya.

Dalil Nafkah

Para ulama sepakat kewajiban suami memberi nafkah kepada istrinya berdasarkan ayat-ayat berikut; At-Thalaq:7 (kewajiban seseorang yang diberi rezeki lebih menafkahi orang yang sedang sempit harta), Al-Baqarah: 231 (kewajiban seorang ayah memberi nafkah sandang dan pangan), At-Thalaq: 46 (perintah menyediakan tempat tinggal yang layak).

Sedangkan hadis nabi yang membahas nafkah istri banyak sekali,  di antaranya,

ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف

“bagi mereka (para istri) ada hak yang wajib atas kalian (para suami) berupa rezeki dan pakaian dengan cara yang bijak”

Selanjutnya para ulama sepakat bahwa suami wajib menafkahi istri selama istri menyerahkan diri pada suami dan mampu untuk bersenang-senang (ah bahasanya ngeri). Syekh Sayyid Sabiq menjelaskan, nafkah istri juga terikat dengan beberapa syarat; pertama, suami dan istri terikat dengan akad nikah yang sah.

Kedua, istri memasrahkan dirinya kepada suami. Ketiga, suami berkesempatan dengan istri layaknya suami istri. Keempat, istri tidak menolak untuk pindah ke tempat yang suami inginkan (tentu dengan pertimbangan skala prioritas). Kelima, keadaan suami dan istri sudah normal secara seksual dan bukan anak di bawah umur.

Intinya kalau bahas batasan nafkah tidak akan selesai tulisan ini dalam seribu kata, karena memang sedetil itu aturan fikih demi mensejahterakan kehidupan istri pasca pernikahan. Ya. Semua itu tujuannya hanya satu, demi terciptanya kehidupan keluarga yang sejahtera.

Akhirnya oleh masyarakat modern yang sangat dinamis seperti saat ini pembagian kerja domestik-publik bergantung pada skill masing-masing individu. Siapa yang bisa dia yang melakukan. Maka tak heran jika banyak istri yang mandiri dan membantu memperkuat ekonomi keluarga. hidup kini by skill bukan by feminim or female. []

 

 

Tags: berumah tanggafikihistrikeluarganafkahsuami
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Mother Wound
Keluarga

Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

22 Desember 2025
Orang Tua Durhaka
Keluarga

Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

21 Desember 2025
Anak Pertama
Film

Film In Your Dream: Apakah Benar Anak Pertama Dilahirkan untuk Selalu Kuat?

20 Desember 2025
Gerakan Ayah Ambil Rapor
Keluarga

Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

19 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam
  • Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas
  • Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?
  • Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri
  • Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID