Senin, 15 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Berumah Tangga dengan Aturan Fikih

Tidak semua aturan fikih wajib kita terapkan, melainkan ada waktu, kondisi dan ketentuan masing-masing

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
5 September 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Berumah Tangga

Berumah Tangga

18
SHARES
900
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Betapa kakunya berumah tangga jika harus didekte dengan hitam putihnya hukum fikih. Bukan untuk menghindar dari aturan yang sudah masyrū’ (disyariatkan) tapi justeru mau menempatkan ia di posisi seharusnya. Perlu kita ketahui, aturan yang masyrū’ memiliki 5 hukum; wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Tidak semua aturan fikih wajib kita terapkan, melainkan ada waktu, kondisi dan ketentuan masing-masing.

Seperti halnya faraid, aturan fikih tentang pembagian harta warisan kita aplikasikan saat diperlukan, misal, mana kala terjadi perselisihan antara ahli waris. Jika ahli warisnya kaya raya semua dan adem ayem ya ndak perlu kita pakai faraidnya.

Sebagaimana berumah tangga yang merupakan lembaga sosial terkecil dalam masyarakat, haruslah berlandaskan atas mawaddah (cinta) dan rahmah (sayang).  Syekh ‘Ali Jum’ah, Grand Mufti Mesir mengatakan dalam kitabnya Fatāwā wa Ahkāmun lil Mar-ati al-Muslimah;

فما تقرر فى الفقه إنما هو لرفع النزاع والخصام بين الناس فى ساحة القضاء

Aturan yang tercantum dalam fikih tidak lain untuk melerai perselisihan dan pertengkaran di antara manusia dalam ranah penghakiman.

Kewajiban Nafkah dalam Fikih

Dalam masalah nafkah pun begitu, secara de facto banyak sekali istri yang memiliki income sendiri bahkan lebih besar dari suaminya. Hasilnya bekerja tidak hanya dinikmati sendiri melainkan untuk membiayai rumah tangganya dan membiayai pendidikan anak-anaknya.

Padahal dalam fikih, kewajiban memberi nafkah terbebankan kepada suami, ya meski kita sesuaikan dengan kemampuannya. Agar tahu lebih banyak tentang beban suami, mari bahas lebih rinci.

Sandang, pangan dan papan. Suami harus menyediakan sandang yang layak dan sesuai dengan cuaca di setiap enam bulan sekali. Saat cuaca dingin istri berhak mendapatkan gamis atau semacam mantel yang mampu melindunginya dari hawa dingin.

Selain itu ia berhak mendapatkan alat-alat bebersih diri dan rumah, bukan hanya sapu dan pel melainkan seperti sikat gigi, sisir dan minya rambut sesuai kebiasaan istri. Istilahnya ya skincare itu wajib. Hal ini  sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha’ Addimyathi jelaskan secara rinci dalam I’anatut Thalibin syarah Fathul Mu’in.

Itu masih sandang. Sementara pangan yang harus dikeluarkan oleh suami miskin adalah 1 mud atau setara dengan 675 gram perhari, untuk suami yang ekonominya menengah 1,5 mud dan suami sultan 2 mud, disertai lauk yang layak, seperti daging sekali dua kali dalam seminggu yang harus suami sediakan.

Meski istri tidak menghabiskannya. Minimal tersedia di kulkas dan siap dikonsumsi kapan saja. Satu lagi masalah perdapuran, harus tersedia kitchen set untuk memasak, barangkali istri ingin memasak. Bukan wajib ya.

Istri Berhak Menerima Pakaian Lengkap

Apa cukup di situ? Oh tidak, masih banyak episode selanjutnya. Setiap enam bulan sekali istri berhak menerima pakaian lengkap nan layak sesuai dengan musim di daerahnya. Misal saat musim dingin pakaiannya berbahan tebal, atau outer yang bisa menahan suhu tubuh dari cengkraman hawa dingin. Dan saat musim panas pakaiannya berbahan katun tipis (tapi tidak terawang) adem.

Terakhir papan, dalam Al-Quran menyatakan;

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka,” (QS. At-Thalaq:6)

Artinya, perihal tempat tinggal bisa kita ukur dengan kenyamanan dan kemampuan diri sendiri, yang terpenting bisa melindungi dari terik matahari dan dinginnya angina atau guryuran hujan.

Dan jika istri sulit memilah suaminya kaya, nanggung ataukah miskin, maka hakim yang menentukan dengan ijtihadnya agar istri segera terpenuhi kebutuhannya sesuai kadar kemampuan suami. Ribet kan? Padahal ini semua hanyalah indikator kebahagiaan. Ya kebahagiaan dalam rumah tangga, sebab bahagia itu kasat mata maka harus tertandai dengan yang riil, yakni sandang, pangan dan papan yang memadai.

Siapa yang Harus Menjadi Prioritas?

Lantas apakah benar ibu harus tetap menjadi prioritas anak laki-lakinya? Oke, ini banyak terjadi di kehidupan nyata, seorang suami sampai lalai pada istri karena ‘terlalu’ memprioritaskan ibu. Kita pahami konteks dulu, si ibu anggap sudah mampu secara finansial maka dalam hal ini istri adalah prioritas.

Syekh Musthafa Al-Khin dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘Ala Madzhabil Imam Asy-Syafii menyebutkan:

يقدم بعد نفسه: زوجته، لأن نفقتها آكد، فإنها لا تسقط بمضي الزمان، بخلاف نفقة الأصول والفروع، فإنها تسقط بمضي الوقت

“Setelah dirinya, suami harus mendahulukan istrinya. Menafkahinya lebih ditekankan karena nafkahnya tidak gugur seiring dengan berlalunya waktu. Berbeda halnya dengan nafkah untuk orang tua atau anak. Nafkah mereka gugur seiring dengan berlalunya waktu.”

Dari teks ini ada poin penting; nafkah istri tidak gugur dengan berlalunya waktu. Kalau nafkah hari ini gak full maka itu jadi hutang yang wajib terbayar di kemudian hari. Nah lo, berapa banyak hutang suami selama ini? Berbeda halnya dengan kewajiban menafkahi ibu, jika hari ini tidak mampu maka lepaslah kewajibannya.

Dalil Nafkah

Para ulama sepakat kewajiban suami memberi nafkah kepada istrinya berdasarkan ayat-ayat berikut; At-Thalaq:7 (kewajiban seseorang yang diberi rezeki lebih menafkahi orang yang sedang sempit harta), Al-Baqarah: 231 (kewajiban seorang ayah memberi nafkah sandang dan pangan), At-Thalaq: 46 (perintah menyediakan tempat tinggal yang layak).

Sedangkan hadis nabi yang membahas nafkah istri banyak sekali,  di antaranya,

ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف

“bagi mereka (para istri) ada hak yang wajib atas kalian (para suami) berupa rezeki dan pakaian dengan cara yang bijak”

Selanjutnya para ulama sepakat bahwa suami wajib menafkahi istri selama istri menyerahkan diri pada suami dan mampu untuk bersenang-senang (ah bahasanya ngeri). Syekh Sayyid Sabiq menjelaskan, nafkah istri juga terikat dengan beberapa syarat; pertama, suami dan istri terikat dengan akad nikah yang sah.

Kedua, istri memasrahkan dirinya kepada suami. Ketiga, suami berkesempatan dengan istri layaknya suami istri. Keempat, istri tidak menolak untuk pindah ke tempat yang suami inginkan (tentu dengan pertimbangan skala prioritas). Kelima, keadaan suami dan istri sudah normal secara seksual dan bukan anak di bawah umur.

Intinya kalau bahas batasan nafkah tidak akan selesai tulisan ini dalam seribu kata, karena memang sedetil itu aturan fikih demi mensejahterakan kehidupan istri pasca pernikahan. Ya. Semua itu tujuannya hanya satu, demi terciptanya kehidupan keluarga yang sejahtera.

Akhirnya oleh masyarakat modern yang sangat dinamis seperti saat ini pembagian kerja domestik-publik bergantung pada skill masing-masing individu. Siapa yang bisa dia yang melakukan. Maka tak heran jika banyak istri yang mandiri dan membantu memperkuat ekonomi keluarga. hidup kini by skill bukan by feminim or female. []

 

 

Tags: berumah tanggafikihistrikeluarganafkahsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Ulama Fiqh Soal Bank ASI

Next Post

Ragam Pendapat Ahli Fiqh Soal Bank ASI

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Ber-KB
Pernak-pernik

Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

13 Juni 2026
Kehamilan dan
Pernak-pernik

Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

13 Juni 2026
Gizi
Pernak-pernik

Tips Memenuhi Gizi Keluarga

5 Juni 2026
Kitab Kuning
Keluarga

Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

3 Juni 2026
Tadarus Subuh ke-191
Keluarga

Tadarus Subuh ke-191: Dimensi Akhlak dalam Pembahasan Poligami

18 Mei 2026
Istri Melahirkan
Pernak-pernik

Setelah Melahirkan, Istri Butuh Istirahat dan Dukungan Penuh dari Suami

11 Mei 2026
Next Post
ASI

Ragam Pendapat Ahli Fiqh Soal Bank ASI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya
  • Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?
  • Kisah Perempuan Pekerja Sekaligus Fandom K-Pop dalam Serial Netflix Night Shift for Cuties
  • Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB
  • Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0