• Login
  • Register
Kamis, 7 Juli 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Bila Harus Berpisah

Rosidin Rosidin
24/01/2018
in Kolom
0
79
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kerelaan atau tidak adanya pemaksaan harus mewarnai relasi suami istri. Suami maupun istri harus rela satu sama lain. Dengan itu, kerelaan merupakan unsur penting yang layak berkembang dalam hubungan ini. Pemaksaan, terlebih dengan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pihak bisa dikatakan dekat dengan kezaliman. Perbuatan menegasi isteri dengan meninggalkan perannya dalam proses pengambilan keputusan cerai juga bisa disebut sebagai tindakan penganiayaan yang melanggar hak asasi isteri.

perceraian yang baik dilakukan melalui jalan dan prosedur yang bersifat edukatif serta etis. Pertama, suami dan isteri saling memberi nasehat. Kedua, pisah tempat tidur antar keduanya. Jika cara kesatu dan kedua tidak membuahkan hasil, maka ketiga, suami dan isteri memberi ketegasan dengan tidak melukai perasaan. Dan keempat, keduanya mendatangi juru damai dan kalau tidak berhasil mesti bersepakat menyelesaikan lewat hakim untuk berpisah dengan baik-baik.

Dengan kata lain, dalam konteks ini, kezaliman relatif mungkin dilakukan suami terhadap isterinya. Mengingat, di satu sisi, pertanda problematika keluarga telah mencapai puncaknya yang bisa jadi sulit dipecahkan. Di sisi lain perempuan pada beberapa kasus sering menjadi korban.

Perceraian berbasis pada kebaikan merupakan peristiwa kontroversial yang berlalu di jalan ahlak yang terpuji. Buruknya persahabatan dan hilangnya kesenangan hidup akibat akhlak tercela bisa dilakukan oleh suami dan isteri.

Karena itu, perceraian yang baik dilakukan melalui jalan dan prosedur yang bersifat edukatif serta etis. Pertama, suami dan isteri saling memberi nasehat. Kedua, pisah tempat tidur antar keduanya. Jika cara kesatu dan kedua tidak membuahkan hasil, maka ketiga, suami dan isteri memberi ketegasan dengan tidak melukai perasaan. Dan keempat, keduanya mendatangi juru damai dan kalau tidak berhasil mesti bersepakat menyelesaikan lewat hakim untuk berpisah dengan baik-baik.

Ayat-ayat perceraian menunjukkan diperkenankannya perceraian yang dilaksanakan dengan cara baik. Ayat yang menyatakan perceraian sesuatu yang halal tetapi dibenci Allah Swt. terkesan tidak sejalan dengan pesan ayat-ayat lain tentang pemberian mut’ah yang mengisyaratkan pengobat luka akibat perceraian. Walaupun didadarkan pada hadis riwayat Ibnu Majah, Abu Dawud, dan Hakim.

Baca Juga:

Beban Ganda Perempuan, Bagaimana Solusinya?

Peristiwa Sa’i Kisah Sang Ratu Zamzam yang Sarat Hikmah

Membela Perempuan Menjadi Salah Satu Amanah Ajaran Kenabian

Lima Komponen Utama Menciptakan Keadilan Melalui Teks

Berpijak pada perspektif logika teologis, Allah tidak akan menciptakan sesuatu yang kontradiktif, membenci sesuatu yang dihalalkan, melainkan menghalalkan sesuatu yang disukai dan melarang yang dibenci.

Logika ini mengisyaratkan bahwa perceraian tidak dilarang atau dapat dilakukan, jika penyelesaian problematika suami isteri menemui jalan buntu, dan apabila perceraian dijadikan alternatif pamungkas. Keberadaannya sebatas menjadi pintu darurat yang mesti dilalui dalam rangka tindakan penyelamatan bersama. Sedangkan yang dibenci-Nya adalah perilaku gegabah dari suami-isteri dalam melakukan perceraian.

Apabila ayat dan hadis mengenai perceraian dikompromikan secara hati-hati, maka agaknya dapat dikatakan bahwa perceraian diperkenankan bila dilakukan dengan cara baik, yaitu pertama, terdapat sebab yang sulit dipecahkan dengan cara selain bercerai. Kedua; penyertaan isteri dalam urun rembug membicarakan persoalan perceraiannya. Ketiga; pemberian mut’ah kepada isteri. Keempat; menempuh prosedur yang pedagogis dan berakhlak tanpa mencaci dan saling membuka keburukan.

Manakala perceraian dilaksanakan dengan cara sebaliknya atau semena-mena, bernuansa kezaliman dan rekayasa, serta berujung dengan perseteruan dan putusnya tali silaturahim, maka kiranya dapat dinilai bahwa perceraian macam ini tegolong sesuatu yang halal, tetapi dibenci Allah Swt.[]

Tags: berceraiberpisahkeluarga bercerailaki-lakiperceraianperempuan
Rosidin

Rosidin

Terkait Posts

Beban Ganda Perempuan

Beban Ganda Perempuan, Bagaimana Solusinya?

7 Juli 2022
Masjid Ramah Lingkungan

Masjid Ramah Lingkungan: Upaya Konservasi Alam dari Tempat Ibadah

7 Juli 2022
Pernikahan Mewah

Meneladani Pernikahan Mewah Ummu Sulaim binti Milhan Ar-Rumaisha’

6 Juli 2022
Tokoh Toleransi

Putri Pramodhawardhani: Tokoh Toleransi di Masa Mataram Kuno

6 Juli 2022
Media Sosial

Etika Menyampaikan Kritik di Media Sosial

5 Juli 2022
Resiko Stunting

Peran Keluarga untuk Mengurangi Resiko Stunting

5 Juli 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Istri Menggugat Cerai Suami

    Berdosakah Istri Menggugat Cerai Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beban Ganda Perempuan, Bagaimana Solusinya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhlak Nabi Saw dengan Orang yang Berbeda Agama (Fase Mekkah)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Ramah Lingkungan: Upaya Konservasi Alam dari Tempat Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peristiwa Sa’i Kisah Sang Ratu Zamzam yang Sarat Hikmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah
  • Beban Ganda Perempuan, Bagaimana Solusinya?
  • Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah
  • Masjid Ramah Lingkungan: Upaya Konservasi Alam dari Tempat Ibadah
  • Rasulullah Saw Meminta Umatnya Hentikan Kezaliman dan Wujudkan Keadilan

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist