• Login
  • Register
Sabtu, 17 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tanggung Jawab Ilahi dan Insani dalam Perkawinan

Kesadaran akan adanya tanggung jawab kepada Allah ini menyebabkan suami istri sama-sama menjaga diri. Baik ketika pasangannya ada maupun ketika tidak ada

Redaksi Redaksi
26/04/2024
in Keluarga
0
Perkawinan

Perkawinan

342
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap perbuatan seorang Muslim, termasuk perkawinan, selalu mengandung aspek ibadah jika dilakukan atas dasar keyakinan bahwa Allah mengizinkan. Serta aspek muamalah karena bersinggungan dengan hak orang lain, baik sebagai warga masyarakat, maupun sebagai warga negara.

Seperti telah disebut di atas, Allah menyebut perkawinan sebagai janji kuat (mitsaqan ghalizhan). Kata ini hanya digunakan tiga kali dalam al-Qur’an, yaitu janji antara Allah dan para Rasul-Nya (QS. al-Ahzab/33:7), janji antara Nabi Musa As dengan umatnya (QS. an-Nisa/4:154) dan janji perkawinan (QS. An-Nisa:21).

Fakta ini mengisyaratkan bahwa di hadapan Allah, janji suami dan istri dalam perkawinan adalah sekuat perjanjian antara Nabi Musa As dengan kaumnya. Bahkan sekuat janji yang diambil Allah Swt dari para Rasul.

Ini berarti perkawinan harus sah secara hukum agama dan kita jalankan sesuai tuntunan Allah. Suami dan istri harus mempertanggung jawabkan setiap tindakannya dalam perkawinan. Baik yang orang lain ketahui maupun tidak kelak di Hari Perhitungan (Yaumul Hisab). Dalam QS. Yasin 36:65 Allah berfirman:

اَلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلٰٓى اَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ اَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ اَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

Baca Juga:

Separuh Mahar untuk Istri? Ini Bukan Soal Diskon, Tapi Fikih

Peran Negara Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

Perempuan Rentan Menjadi Korban Kekerasan dalam Perkawinan Poligami

Pada hari ini Kami kunci mulut mereka: dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka lakukan. (QS. Yasin 36:65)

Pengabaian atas tanggung jawab ilahi perkawinan membuat suami istri hanya akan menjalankan perkawinan dengan baik hanya jika pasangannya atau orang lain mengetahuinya. Sementara jika tidak ada yang mengetahui, mereka berani melakukan pengkhianatan tanpa rasa takut.

Saling Tanggung Jawab

Sebaliknya, kesadaran akan adanya tanggung jawab kepada Allah ini menyebabkan suami istri sama-sama menjaga diri. Baik ketika pasangannya ada maupun ketika tidak ada, karena meyakini bahwa Allah selalu menjaga (melihat) mereka.

Sikap saling setia antara suami dan istri bukan semata-mata karena pasangannya menghendaki kesetiaan, tetapi terutama karena Allah menghendaki demikian.

Tanggung jawab kepada Allah dalam perkawinan juga tercermin dalam ayat al-Qur’an dan hadis yang menyatakan bahwa perilaku dalam perkawinan harus berdasarkan dari keimanan dan ketakwaan:

…Bertakwalah kalian semua kepada Allah dalam memperlakukan para istri. Sesungguhnya kalian telah meminang mereka dengan amanah Allah dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat Allah…. (HR. Muslim). []

Tags: IlahiInsaniperkawinantanggung jawab
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Soft Spoken

Soft Spoken: Menanamkan Nilai Tata Krama pada Anak Sedari Kecil

25 April 2025
Orang Tua Gen Z

Antara Reels dan Realita: Dilema Orang Tua Gen Z di Tengah Arus Media Sosial

24 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyi HIndun

    Mengenal Nyi Hindun, Potret Ketangguhan Perempuan Pesantren di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)
  • Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat
  • Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki
  • Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah
  • Mengenal Nyi Hindun, Potret Ketangguhan Perempuan Pesantren di Cirebon

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version