• Login
  • Register
Selasa, 17 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bolehkah Perceraian dalam Islam?

Jika perceraian menjadi jalan bagi seseorang terbebas dari kekerasan dan tindakan-tindakan buruk dalam pernikahan yang menyakitkan. Ia menjadi tidak berdosa.

Redaksi Redaksi
25/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perceraian dalam Islam

Perceraian dalam Islam

865
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam, perceraian disebut Nabi Saw sebagai perbuatan halal yang dibenci Allah Swt. (Sunan Abi Dawud, no. 2180 dan Ibn Majah, no. 2096).

Meskipun diperbolehkan (halal), perceraian mengindikasikan ketidakseriusan kedua belah pihak. Bisa jadi mereka hanya main-main dan tidak serius membangun rumah tangga.

Jika serius, seharusnya mereka terus berusaha mencari titik temu dan mengembangkannya sebagai modal memperkokoh tali ikatan pernikahan mereka.

Dari Abdullah bin Umar r.a. Rasulullah Saw, bersabda: “Sesuatu yang halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian.” (Sunan Ibn Majah, no. 2096).

Apabila suami atau istri mengajukan cerai dalam kondisi pernikahan yang baik-baik saja dan di saat lima pilar pernikahan terjaga dengan baik. Maka ia berdosa karena merusak ikatan pernikahan yang sudah kokoh. Apalagi jika perceraian itu akan berdampak buruk kepada anak-anak dan atau pasangan.

Baca Juga:

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

Ayat Al-Qur’an tentang Relasi Suami dan Istri

Sebaliknya, jika perceraian menjadi jalan bagi seseorang terbebas dari kekerasan dan tindakan-tindakan buruk dalam pernikahan yang menyakitkan. Ia menjadi tidak berdosa. Bahkan pengajuan cerai bisa menjadi sunnah atau wajib hukumnya.

Al-Qur’an menggariskan bahwa pernikahan harus keduanya jalankan dengan baik. Jikapun pernikahan harus berakhir, maka harus berpisah dengan baik (fa imsik bi ma’ruf au tasrih bi ihsan) (QS. al-Baqarah (2): 229).

Apabila pernikahan benar-benar tidak menghadirkan kebaikan-kebaikan, al-Qur’an memberi kesempatan kepada suami atau istri untuk mengajukan perceraian.

Bahkan, kata al-Qur’an, bisa jadi perceraian dalam Islam membuat jalan suami istri menjadi lebih baik, lapang, dan menguatkan. (QS. al-Baqarah (2): 130). Perceraian pada kondisi pernikahan yang tidak baik dan tidak maslahat. []

Tags: ceraiislamistriperceraiansuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan yang

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

17 Juni 2025
Hajar dan Sarah

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

16 Juni 2025
Rumah Tangga yang

Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

16 Juni 2025
Kehidupan Rumah Tangga

Belajar dari Kehidupan Rumah Tangga Nabi: Menyelesaikan Konflik Tanpa Kekerasan

16 Juni 2025
Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Suami

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

14 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesalehan Perempuan

    Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Perkosaan Massal Mei 1998 itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pearl Eclipse: Potret Keberanian Perempuan Dalam Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat
  • Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?
  • Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID