• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsep Kafa’ah dalam Perspektif Mubadalah

Dengan demikian, keluarga diharapkan dapat memahami bahwa dalam isu kesepadanan ini yang menjadi kunci adalah kerelaan, kemauan, dan komitmen kedua calon pengantin.

Redaksi Redaksi
02/05/2024
in Hikmah, Keluarga
0
Konsep Kafa'ah

Konsep Kafa'ah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan zaman konsep kafa’ah dalam perkawinan cenderung didiskusikan dalam kerangka memfasilitasi kelangsungan ikatan pernikahan kedua mempelai ketimbang terlalu menitikberatkan pada penjagaan status sosial keluarga.

Orientasi konsep kafa’ah perlahan bergerak kepada kesepadanan berbagai aspek yang memungkinkan kedua mempelai membangun dan mempertahankan keluarga yang mereka impikan seperti kesepadanan dalam hal cara berpikir, usia, pendidikan, keindahan fisik, dan tentu saja status sosial serta ekonomi.

Mereka yang hendak memasuki jenjang pernikahan sebaiknya memberikan perhatian yang cukup kepada isu kafa’ah ini.

Sebab, semakin dekat titik kesepadanan antara kedua mempelai, maka akan semakin mudah mereka membangun kesepakatan di kemudian hari. Mereka juga akan semakin mudah untuk memahami perbedaan antara dirinya dan pasangannya. Serta mencari titik temu dan solusi untuk mengatasi berbagai masalah yang dapat ditimbulkan oleh perbedaan tersebut.

Kedua mempelai juga sebaiknya menyadari dan memahami bahwa kesepadanan. Terutama yang berkaitan dengan status sosial, ekonomi, dan pendidikan, adalah kondisi yang dapat mereka wujudkan melalui perjalanan waktu.

Baca Juga:

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Fiqh Al-Usrah Menjembatani Teks Keislaman Klasik dan Realitas Kehidupan

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

Kondisi tersebut berproses mengikuti perkembangan dan dapat mereka upayakan bersama. Selama ada kesiapan dan komitmen dari pasangan yang hendak menikah tersebut. Bahkan keyakinan bahwa semua orang muslim itu sepadan satu dengan yang lain.

Dalam kasus terjadinya gesekan akibat perbedaan pemahaman antara keluarga dan calon pengantin. Pemahaman di atas dapat keduanya sampaikan kepada keluarga besar masing-masing mempelai.

Dengan demikian, keluarga diharapkan dapat memahami bahwa dalam isu kesepadanan ini yang menjadi kunci adalah kerelaan, kemauan, dan komitmen kedua calon pengantin.

Ketiga kata tadi dapat menjadi kunci pernikahan dan rumah tangga yang bahagia, saling memahami, dan saling bekerjasama satu dengan yang lain. Sehingga kesepadanan dalam rumah tangga dapat tercapai. []

Tags: Konsep Kafa'ahperspektif mubadalah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID