Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bolehkah Seorang Ibu Menjadi Wali Nikah Atas Anak Perempuannya?

Pada seorang ayah yang telah menelantarkan anaknya bertahun-tahun, maka perlu kita pertanyakan tanggung jawab perwaliannya

Siti Aminah by Siti Aminah
16 November 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Ibu Menjadi Wali Nikah

Ibu Menjadi Wali Nikah

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id -Moh Sholeh Shofier dalam artikelnya perempuan single parent, berhakkah menjadi wali nikah? menyebutkan kisah yang ia kutip dari Imam Nakhe’I, yaitu kisah seorang Perempuan sarjana yang telah diirawat dan dinafkahi oleh ibunya seorang diri. Ibunya banting tulang seorang diri membiayai, mendidik, menjaga, dan menyekolahkannya. Lagi-lagi tanpa bantuan moril dan materiil dari ayah kandungnya sepeser pun.

Tetapi, ketika ia menikah, penghulu meminta kehadiran sang ayah untuk menjadi wali. Jika selama bertahun tahun lamanya saja ayahnya tidak berkontribusi untuk kemaslahatan hidupnya, maka ketika ia menikah, apakah adil jika yang utama sekali dicari adalah ayah?

Apakah pantas perjuangan seorang ibu kita negasikan? Apakah adil untuk balasan perjuangan seorang ibu yang berjuang mati-matian seorang diri menafkahi anaknya? Bolehkah seorang ibu menjadi  wali nikah atas anak keperempuannya? Kemudian apakah perwalian akan tetap menjadi hak ayah yang telah menelantarkan anaknya hanya karena ia seorang laki-laki. Sangat tidak adil sekali, bukan???

Dalil Kebolehan Wali Perempuan dalam Islam

Ketentuan tentang perwalian dalam perkawinan masih menjadi perdebatan dalam kalangan para ahli fiqh. Ada ulama yang mewajibkan adanya wali, dan ada yang membolehkan tanpa wali.

Husein Muhammad dalam bukunya Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender menyebutkan bahwa Imam Hanafi, Abu Yusuf, Zufar, Al-Awza’I, dan Malik bin Anas menyatakan dalam suatu riwayat bahwasannya wali tidak memiliki otoritas untuk mengawinkan (memaksakan perkawinan) anak perempuannya, baik gadis dewasa maupun janda.

Gadis dewasa kita maknai bagi perempuan yang sudah akil baliqh. Mukhsin Nyak Umar dan Rini Purnama dalam artikel Persyaratan Perkawinan Menurut Mazhab Hanafi, bahwasanya Imam Abu Hanifah menyebutkan dalam kitabnya yang berjudul al-mabsudh bahwa seorang perempuan yang sudah baligh dan berakal baik janda maupun gadis boleh melangsungkan pernikahannya sendiri atas akad pernikahannya. Baik itu menikah dengan laki-laki yang sekufu maupun tidak sekufu.

Kemudian wali boleh menggugat apabila tidak sekufu atau maharnya yang tidak patut. Namun akad pernikahannya dianggap sah. Imam Hanafi bukan saja membolehkan perempuan menikah tanpa wali, tetapi beliau juga membolehkan perempuan menjadi wali nikah perempuan lainnya.

Tentang Kebolehan Perempuan Menjadi Wali Nikah

Kebolehan perempuan menjadi wali juga ada penjelasannya dalam dalam kitab Al-Muwath’tha karangan Imam Malik. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik mengutip dari Kitab Imam Malik yang merujuk kisah Aisyah r.a yang pernah menjadi wali nikah anak beliau, yaitu Hafshah binti Rasulullah saw.

“Dari Abdurrahman bin al-Qasim, dari ayahnya al-Qasim bin Abi Bakr al-Shiddiq r.a., bahwa Aisyah r.a. menikahkan Hafshah bint Abdurrahman dengan seorang laki-laki bernama al-Mundzir bin al-Zubair.

Saat itu, Abdurrahman (ayah Hafshah) sedang tidak ada, karena berada di Syam. Ketika ia datang dari Syam, ia mengeluh, “Orang sepertiku ia perlakukan seperti ini? Orang sepertiku ia langkahi untuknya begitu saja?”

Lalu Aisyah r.a. berbicara dengan al-Mundzir bin al-Zubair. Dan al-Mundzir kemudian berkata, “Semua ini (keputusannya berada) di tangan Abdurrahman.”

Lalu Abdurrahman pun menjawab, “Saya tidak bermaksud membatalkan akad yang telah kamu langsungkan, (wahai Aisyah).” Dan Hafshah pun tetap hidup serumah bersama al-Mundzir. (Muwaththa’, no. 1167).

Ketentuan Wali Nikah dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Ketentuan tentang wali nikah tidak ada penjelasan secara spesifik dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Tetapi penjelasannya secara eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 19 KHI menyebutkan bahwa salah satu rukun nikah adalah wali.

Lebih lanjut dalam pasal 20 disebutkan bahwa yang berhak menjadi wali nikah adalah seorang laki-laki. Dengan demikian, ketentuan perkawinan di Indonesia belum menyediakan ruang untuk posisi perwalian dalam perkawinan untuk perempuan.

Saya melihat bahwa sudah saatnya Indonesia merevisi aturan perkawinan di Indonesia. Direvisi ke arah yang lebih humanis dan berkeadilan. Ahmad Azhar Basyir dalam buku Hukum Perkawinan Islam mengutip pendapat Imam Abu Hanifah, bahwasanya bagi wali yang paling prioritas bukanlah jenis kelamin laki-laki akan tetapi kepandaiannya memilihkan jodoh yang tepat bagi perempuan yang di bawah perwaliannya.

Hal tersebut semata-mata demi terwujudnya kemaslahatan dalam pernikahan anaknya kemudian hari.

Pada seorang ayah yang telah menelantarkan anaknya bertahun-tahun, maka perlu kita pertanyakan tanggung jawab perwaliannya. Al-qur’an sendiri dalam Q.S an-Nisa (4): 9 sudah mewanti-wanti hal tersebut.

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

Artinya: Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).

Apakah hikmah perwalian yang diharapkan Islam akan tetap terwujud jika ayah seperti itu tetap menjadi wali? Jika pun ia tetap memiliki hak perwalian, tetapi mengapa tidak jika Undang-Undang memberi ruang untuk memprioritaskan atau minimal memberi kesempatan seorang ibu untuk menjadi wali anak perempuannya.

Karena dari sisi kecakapan, kemampuan ibu tentu sudah tidak perlu kita ragukan lagi. Kekuatannya bertahun-tahun untuk mengasuh dan melindungi putrinya tentu sudah cukup menjadi bukti. Wallahu a’lam. []

Tags: Hak Perwalianimam hanafiWali Nikahwali perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Lebih Dekat Teungku Fakinah

Next Post

Rania, Gadis yang Direnggut Paksa Kesuciannya

Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Related Posts

Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Surat
Sastra

Surat yang Kukirim pada Malam

6 Juli 2025
Wali Nikah bagi Perempuan
Khazanah

Hikmah Pensyaratan Wali Nikah bagi Perempuan Menurut Al-Ghazali

28 Agustus 2024
Perempuan Jadi Wali
Keluarga

Bolehkah Perempuan Menjadi Wali Nikah?  

19 September 2023
Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah Imam Malik
Hikmah

Imam Malik: Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah

15 Agustus 2023
Wali Nikah Ulama Fikih
Hikmah

Wali Nikah Perempuan dalam Pandangan Ulama Fikih

15 Agustus 2023
Next Post
Rania

Rania, Gadis yang Direnggut Paksa Kesuciannya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0