Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bolehkah Seorang Ibu Menjadi Wali Nikah Atas Anak Perempuannya?

Pada seorang ayah yang telah menelantarkan anaknya bertahun-tahun, maka perlu kita pertanyakan tanggung jawab perwaliannya

Siti Aminah Siti Aminah
16 November 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Ibu Menjadi Wali Nikah

Ibu Menjadi Wali Nikah

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id -Moh Sholeh Shofier dalam artikelnya perempuan single parent, berhakkah menjadi wali nikah? menyebutkan kisah yang ia kutip dari Imam Nakhe’I, yaitu kisah seorang Perempuan sarjana yang telah diirawat dan dinafkahi oleh ibunya seorang diri. Ibunya banting tulang seorang diri membiayai, mendidik, menjaga, dan menyekolahkannya. Lagi-lagi tanpa bantuan moril dan materiil dari ayah kandungnya sepeser pun.

Tetapi, ketika ia menikah, penghulu meminta kehadiran sang ayah untuk menjadi wali. Jika selama bertahun tahun lamanya saja ayahnya tidak berkontribusi untuk kemaslahatan hidupnya, maka ketika ia menikah, apakah adil jika yang utama sekali dicari adalah ayah?

Apakah pantas perjuangan seorang ibu kita negasikan? Apakah adil untuk balasan perjuangan seorang ibu yang berjuang mati-matian seorang diri menafkahi anaknya? Bolehkah seorang ibu menjadi  wali nikah atas anak keperempuannya? Kemudian apakah perwalian akan tetap menjadi hak ayah yang telah menelantarkan anaknya hanya karena ia seorang laki-laki. Sangat tidak adil sekali, bukan???

Dalil Kebolehan Wali Perempuan dalam Islam

Ketentuan tentang perwalian dalam perkawinan masih menjadi perdebatan dalam kalangan para ahli fiqh. Ada ulama yang mewajibkan adanya wali, dan ada yang membolehkan tanpa wali.

Husein Muhammad dalam bukunya Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender menyebutkan bahwa Imam Hanafi, Abu Yusuf, Zufar, Al-Awza’I, dan Malik bin Anas menyatakan dalam suatu riwayat bahwasannya wali tidak memiliki otoritas untuk mengawinkan (memaksakan perkawinan) anak perempuannya, baik gadis dewasa maupun janda.

Gadis dewasa kita maknai bagi perempuan yang sudah akil baliqh. Mukhsin Nyak Umar dan Rini Purnama dalam artikel Persyaratan Perkawinan Menurut Mazhab Hanafi, bahwasanya Imam Abu Hanifah menyebutkan dalam kitabnya yang berjudul al-mabsudh bahwa seorang perempuan yang sudah baligh dan berakal baik janda maupun gadis boleh melangsungkan pernikahannya sendiri atas akad pernikahannya. Baik itu menikah dengan laki-laki yang sekufu maupun tidak sekufu.

Kemudian wali boleh menggugat apabila tidak sekufu atau maharnya yang tidak patut. Namun akad pernikahannya dianggap sah. Imam Hanafi bukan saja membolehkan perempuan menikah tanpa wali, tetapi beliau juga membolehkan perempuan menjadi wali nikah perempuan lainnya.

Tentang Kebolehan Perempuan Menjadi Wali Nikah

Kebolehan perempuan menjadi wali juga ada penjelasannya dalam dalam kitab Al-Muwath’tha karangan Imam Malik. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik mengutip dari Kitab Imam Malik yang merujuk kisah Aisyah r.a yang pernah menjadi wali nikah anak beliau, yaitu Hafshah binti Rasulullah saw.

“Dari Abdurrahman bin al-Qasim, dari ayahnya al-Qasim bin Abi Bakr al-Shiddiq r.a., bahwa Aisyah r.a. menikahkan Hafshah bint Abdurrahman dengan seorang laki-laki bernama al-Mundzir bin al-Zubair.

Saat itu, Abdurrahman (ayah Hafshah) sedang tidak ada, karena berada di Syam. Ketika ia datang dari Syam, ia mengeluh, “Orang sepertiku ia perlakukan seperti ini? Orang sepertiku ia langkahi untuknya begitu saja?”

Lalu Aisyah r.a. berbicara dengan al-Mundzir bin al-Zubair. Dan al-Mundzir kemudian berkata, “Semua ini (keputusannya berada) di tangan Abdurrahman.”

Lalu Abdurrahman pun menjawab, “Saya tidak bermaksud membatalkan akad yang telah kamu langsungkan, (wahai Aisyah).” Dan Hafshah pun tetap hidup serumah bersama al-Mundzir. (Muwaththa’, no. 1167).

Ketentuan Wali Nikah dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Ketentuan tentang wali nikah tidak ada penjelasan secara spesifik dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Tetapi penjelasannya secara eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 19 KHI menyebutkan bahwa salah satu rukun nikah adalah wali.

Lebih lanjut dalam pasal 20 disebutkan bahwa yang berhak menjadi wali nikah adalah seorang laki-laki. Dengan demikian, ketentuan perkawinan di Indonesia belum menyediakan ruang untuk posisi perwalian dalam perkawinan untuk perempuan.

Saya melihat bahwa sudah saatnya Indonesia merevisi aturan perkawinan di Indonesia. Direvisi ke arah yang lebih humanis dan berkeadilan. Ahmad Azhar Basyir dalam buku Hukum Perkawinan Islam mengutip pendapat Imam Abu Hanifah, bahwasanya bagi wali yang paling prioritas bukanlah jenis kelamin laki-laki akan tetapi kepandaiannya memilihkan jodoh yang tepat bagi perempuan yang di bawah perwaliannya.

Hal tersebut semata-mata demi terwujudnya kemaslahatan dalam pernikahan anaknya kemudian hari.

Pada seorang ayah yang telah menelantarkan anaknya bertahun-tahun, maka perlu kita pertanyakan tanggung jawab perwaliannya. Al-qur’an sendiri dalam Q.S an-Nisa (4): 9 sudah mewanti-wanti hal tersebut.

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

Artinya: Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).

Apakah hikmah perwalian yang diharapkan Islam akan tetap terwujud jika ayah seperti itu tetap menjadi wali? Jika pun ia tetap memiliki hak perwalian, tetapi mengapa tidak jika Undang-Undang memberi ruang untuk memprioritaskan atau minimal memberi kesempatan seorang ibu untuk menjadi wali anak perempuannya.

Karena dari sisi kecakapan, kemampuan ibu tentu sudah tidak perlu kita ragukan lagi. Kekuatannya bertahun-tahun untuk mengasuh dan melindungi putrinya tentu sudah cukup menjadi bukti. Wallahu a’lam. []

Tags: Hak Perwalianimam hanafiWali Nikahwali perempuan
Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Terkait Posts

Surat
Sastra

Surat yang Kukirim pada Malam

6 Juli 2025
Wali Nikah bagi Perempuan
Khazanah

Hikmah Pensyaratan Wali Nikah bagi Perempuan Menurut Al-Ghazali

28 Agustus 2024
Perempuan Jadi Wali
Keluarga

Bolehkah Perempuan Menjadi Wali Nikah?  

19 September 2023
Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah Imam Malik
Hikmah

Imam Malik: Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah

15 Agustus 2023
Wali Nikah Ulama Fikih
Hikmah

Wali Nikah Perempuan dalam Pandangan Ulama Fikih

15 Agustus 2023
Wali Nikah Islam
Hikmah

Wali Nikah dalam Pandangan Islam

15 Agustus 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID