Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Islam Mendukung Perempuan untuk Bekerja

Islam hadir untuk memberikan kesempatan dan mendukung para perempuan untuk bekerja dan aktif mengisi ruang-ruang publik.

Tasnim Qiy by Tasnim Qiy
1 November 2023
in Buku
A A
0
Perempuan Bekerja

Perempuan Bekerja

16
SHARES
785
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul buku : Umat Bertanya Ulama Menjawab
Penulis : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dkk
Jumlah halaman : 213 halaman
Penerbit : Rahima
Cetakan : Cetakan Pertama, April 2008
ISBN : 978-979-25-4915-7

Karena di dalam Islam sudah banyak praktik kehidupan para perempuan pada zaman Nabi Muhammad Saw yang bekerja dan kaya raya.

Mubadalah.id – Belum lama ini, saya mengikuti kelas menulis yang ada di Pondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina. Kelas ini bagi saya sangat menarik karena mengajarkan para mahasantriwa untuk menulis.

Pada kelas menulis yang pertama ini, saya diajarkan untuk menulis review buku. Pada awalnya, saya cukup mengalami kesulitan untuk mereview buku. Karena di sini juga saya masih sangat pemula.

Namun, setelah mendapatkan beberapa arahan, akhirnya saya mendapatkan satu buku yang menurut saya cukup menarik untuk direview. Buku tersebut adalah Umat Bertanya, Ulama Menjawab.

Buku yang ditulis oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dkk ini menjelaskan semua jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tentang keresahan-keresahan yang dialami umat manusia di dalam kehidupan sehari-sehari. Baik soal karir, pernikahan, dan keluarga.

Perasaan saya setelah membaca buku Umat Bertanya Ulama Menjawab adalah sangat senang karena pertanyaan-pertanyaan dan unek-unek yang ada dipikiran saya akhirnya bisa terjawab. Maka dari itu, bagi saya buku ini sangat penting untuk kita baca.

Tema Menarik

Akan tetapi dari semua tema yang ada di dalam tulisan tersebut, ada satu tema yang membuat saya tertarik. Tema tersebut adalah tentang “Suami Melarang Saya Bekerja.”

Dalam tema ini, mengisahkan ada seorang ibu yang bertanya tentang suami yang melarangannya untuk bekerja. Adapun pertanyaan lengkapnya sebagai berikut:

“Apakah seorang istri yang dilarang bekerja oleh suaminya dengan dalil agama itu dibenarkan?. Sedangkan penghasilan suami tak menentu, lantas bagaimana jika seorang istri tetap bekerja dan apakah seorang istri melanggar agama?”

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir. Beliau menjawab bahwa terkait perintah bekerja, tidak ditemukan satu ayat pun yang melarang siapapun (laki-laki atau perempuan) untuk bekerja, baik di dalam ataupun di luar rumah.

Artinya, perintah untuk bekerja ini tidak berjenis kelamin, karena laki-laki dan perempuan kata Kiai Faqih memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bekerja.

Bahkan jika ada yang melarang perempuan untuk bekerja, maka hal tersebut, sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Karena di dalam Islam sudah banyak praktik kehidupan para perempuan pada zaman Nabi Muhammad Saw yang bekerja dan kaya raya.

Perempuan Pemberi Nafkah

Terlebih, kekayaan yang mereka miliki, merekalah yang memenuhi kebutuhan nafkah keluarga, termasuk kebutuhan suami dan anak-anaknya.

Teladan yang paling kentara adalah Khadijah r.a istri Baginda Nabi Muhammad Saw. Beliau adalah saudagar kaya raya.

Nabi Muhammad Saw pada usia remaja bekerja pada Khadijah r.a. Melihat kejujuran, kebaikan, dan keindahan budi pekerti Nabi Saw Sayidah Khadijah r.a. melamar Nabi Saw yang masih berusia 25 tahun. Sementara Khadijah r.a. sudah berusia 40 tahun.

Pendapatan Khadijah r.a sebagai saudagar dan pemilik perusahaan jauh lebih banyak dibanding Nabi Saw yang pada saat itu sebagai pekerja beliau.

Pada masa-masa awal kenabian Nabi Muhammad, hampir semua kebutuhan nafkah keluarga dan dakwah mendapat dukungan dari harta Khadijah r.a.

Sampai harta tersebut benar-benar habis, karena boikot perekonomian dari pihak orang-orang Quraish kepada usaha Khadijah r.a.

Umm Syuraik R.a

Nama lain yang cukup terkenal publik adalah Umm Syuraik r.a seorang perempuan kaya raya. Harta yang ia miliki tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarganya.

Beliau juga menjadi rujukan para sahabat Nabi Muhammad Saw. untuk meminta makan, minum, dan penginapan. Fathimah bint Qays r.a pernah bercerita tentang hal ini dalam sebuah Hadis. (Shahih Muslim, no. 1573).

Selain itu, kita juga punya nama Zainab al-Tsaqafiyah r.a istri Abdullah bin Mas’ud r.a yang bekerja dan memiliki pendapatan yang ia gunakan untuk menafkahi keluarganya, suami, dan anak, anaknya.

Hal ini pernah ia ungkapkan langsung ke hadapan Nabi Muhammad Saw Kisah ini di antaranya tercatat dalam Hadis. (Shahih al-Bukhari, no. 1489).

Oleh sebab itu, dengan beberapa teladan para sahabat perempuan seperti di atas membuktikan bahwa Islam tidak melarang perempuan bekerja. Justru Islam hadir untuk memberikan kesempatan dan mendukung para perempuan untuk bekerja dan aktif mengisi ruang-ruang publik. []

Tags: bekerjabukuhakperempuanUlama MenjawabUmat Bertanya
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pengalaman Kemanusiaan Khas Perempuan dalam Lensa Keadilan Hakiki

Next Post

Memahami Hukum Menyusui Bayi dalam Perspektif Mubadalah

Tasnim Qiy

Tasnim Qiy

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Next Post
Menyusui Bayi

Memahami Hukum Menyusui Bayi dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0