• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Buruh dan Majikan Harus Saling Memenuhi Haknya

Selanjutnya, dengan hak yang diperoleh, buruh memiliki kewajiban yang harus dilakukan. Kewajiban ini harus dipenuhi untuk melestarikan relasi timbal balik yang seimbang, adil, dan saling menguntungkan

Redaksi Redaksi
27/06/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Buruh

Buruh

450
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam Islam, hak-hak buruh harus dipenuhi secara penuh oleh majikan atau perusahaan. Hal ini agar buruh bisa bekerja secara produktif dan maksimal. Pemenuhan hakhak dasar juga sebagai imbalan yang memang harus diterima seorang buruh.

Bekerja adalah kehormatan. Mempekerjakan orang dan memberikan upah adalah upaya untuk melestarikan kehormatan tersebut. Ibn Hazm pernah mengemukakan suatu pernyataan yang menarik:

“Pekerjaan adalah suatu hal yang dihormati, dan di dalam hal-hal yang dihormati ada imbalannya. Dan hak seorang buruh adalah mengambil imbalan sesuai dengan pekerjaannya.”

Selanjutnya, dengan hak yang ia peroleh, buruh memiliki kewajiban yang harus ia lakukan. Kewajiban ini harus ia penuhi untuk melestarikan relasi timbal balik yang seimbang, adil, dan saling menguntungkan.

Jika kepentingan majikan tidak terpenuhi, maka pada akhirnya buruh pun tidak akan bisa memperoleh hak-haknya. Karena buruh hanya mungkin ada, jika majikan juga ada. Kepentingan buruh bisa mereka adakan, ketika kepentingan majikan juga bisa mereka hadirkan.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

Kewajiban pekerja atau buruh yang paling mendasar adalah memenuhi pekerjaan yang wajib semaksimal mungkin sesuai dengan kontrak yang telah keduanya sepakati. Dalam istilah fikih, kewajiban ini merupakan aminah yang harus terpenuhi dan merupakan konsekuensi dari akad yang telah ia sepakati.

 اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk memenuhi amanat-amanat kepada para pemiliknya.” (QS. an-Nisa ayat 58).

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah (hasil kesepakatan) akad-akad (kontrak)…” (QS. al-Ma’idah ayat 11).

Kerjakan dengan Baik

Kemudian, Nabi Muhammad SAW pernah menyatakan bahwa ketika seseorang mendapat kepercayaan untuk mengerjakan sesuatu. Maka seharusnya ia mengerjakan dengan penuh semangat dan mempersembahkannya secara baik, penuh ketelitian, dan sempurna.

Kewajiban-kewajiban lain yang harus buruh atau pekerja penuhi adalah hal-hal yang merupakan turunan dari semangat untuk menjaga amanah tersebut di atas. Baik amanah pekerjaan, amanah alat-alat perusahaan, dan amanah waktu, serta jabatan yang sedang ia emban.

Semua ini harus kita jaga untuk kelestarian dan kemajuan perusahan. Nabi Muhammad SAW pernah mengungkapkan bahwa setiap orang bertanggungjawab terhadap segala yang ada dalam lingkup pertangunganjawabnya.

Dari Ibn Umar ra, berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kamu adalah pemimpin (terhadap suatu hal), dan setiap kamu bertanggungjawab atas kepemimpinannya tersebut.” (HR. Imam Bukhari). []

Tags: buruhhakMajikanmemenuhisaling
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Praktik Kesalingan

    Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merebut Kembali Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir
  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID