Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Cantik dan Tampan (saja) Tidak Cukup

Ada perkara yang perlu dicermati dengan bijak agar suatu predikat (cantik atau tampan) yang disematkan kepada orang lain itu tidak mendiskriminasi

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
30 April 2024
in Personal
A A
0
Cantik dan Tampan

Cantik dan Tampan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Alejandra Marisa Rodríguez berhasil memenangkan ajang kompetisi Miss Universe di Buenos Aires, Argentina tahun 2024. Kemenangan perempuan lajang yang berprofesi sebagai pengacara dan jurnalis itu cukup mengagetkan, karena usianya yang sudah 60 tahun. Usia yang dinilai cukup uzur untuk sebuah ajang kontes kecantikan.

Sebelumnya ada aturan yang membatasi usia kontestan Miss Universe antara 18 hingga 28 tahun. Kini, pemenangnya seorang perempuan yang umurnya jauh di atas batas maksimal. Rodríguez, selanjutnya akan berkompetisi pada level nasional di Argentina.

Ketika berdiri di atas panggung di Odditycentral, Rodríguez memberi pesan tegas bahwa kecantikan tidak mengenal usia.

”Kita bisa mendobrak batasan itu” ujarnya.

Kemenangan hanyalah hasil dari proses panjang dalam melatih kepercayaan dan keterampilan diri dengan pola hidup dan disiplin ketat.

“Kecantikan tidak memiliki tanggal kedaluwarsa, untuk menjadi cantik Anda hanya perlu memercayai diri sendiri dan menjadi autentik” Imbuhnya.

Keikutsertaannya dalam kontes kecantikan tahun ini merupakan bukti komitmen kontes Miss Universe terhadap spirit inklusi.

Pesan penting yang terus ia suarakan adalah bahwa keberdayaan seorang perempuan tidak pernah mengenal batas usia.  Rodríguez yang memilih hidup melajang karena perceraian itu berseloroh, bahwa status lajangnya mungkin telah berkontribusi besar terhadap kesuksesannya dalam kontestasi.

Baginya, angin yang membawa spirit perjuangan bagi perempuan itu tetap berhembus kuat, meski ia telah memutuskan untuk hidup tanpa pendamping. Menggantungkan diri kepada pasangan adalah akar dari setiap halangan baginya.

Cantik dan Tampan

Melihat foto Rodríguez yang tersebar di banyak media, saya tidak berani menilai apakah dia perempuan yang berparas cantik, sehingga berhak menjadi pemenang. Penilaian itu tidak penting, karena setiap individu pasti memiliki penilaian yang berbeda-beda. Penilaian yang menyimpulkan bahwa seseorang berpredikat cantik atau tampan akan selalu berangkat dari pandangan subyektif.

Oleh karena itu, sifat dasar sebuah penilaian dan hasilnya tidak akan pernah seragam. Cantik atau tampan menurut seseorang belum tentu sama menurut yang lain. Pastinya, setiap orang memiliki keunikan yang beragam, hingga bisa menumbuhkan daya tarik bagi yang lain.

Ada perkara yang perlu kita cermati dengan bijak agar suatu predikat (cantik atau tampan) yang kita sematkan kepada orang lain itu tidak mendiskriminasi. Misalnya, di dalam komunitas sekolah dan kampus yang pernah saya alami. Seseorang yang kita persepsi cantik atau tampan, akan selalu memperoleh keistimewaan dan peluang dalam banyak hal. Keistimewaan itu datang dari para guru atau kakak senior yang memiliki akses besar di lingkungan tersebut.

Alih-alih mendapat keistimewaan, saya kerap menerima nasib yang berkebalikan. Ukuran tubuh yang pendek dan tampang pas-pasan, membuat saya teralienasi. Dalam sebuah pertunjukan teater, saya tidak pernah mendapat peran sebagai Hamlet, Macbeth, atau Romeo saat hendak mementaskan naskah karya William Shakespeare. Ketika saya mempertanyakan ’nasib” itu, jawaban yang muncul sederhana; ”karena kamu bertubuh pendek”.

Sejak itu, saya bersyukur karena telah dikaruniai kesadaran untuk mengikuti petuah jamaah Stoicisme. Salah satu pesan pentingnya adalah ”belajar menerima apa yang tidak dapat kita ubah dan berfokus pada apa yang dapat kita kontrol”. Kesadaran itu telah mengurungkan niat untuk berani menyalahkan Tuhan atau orang tua yang mungkin kurang mampu memberi asupan gizi yang cukup.

Kelapangan hati untuk menerima sesuatu yang tidak mampu saya ubah, ternyata telah menumbuhkan kekuatan lain yang selama ini tersembunyi. Sebuah kekuatan ghaib bisa tiba-tiba muncul dalam berbagai bentuk. Bisa berupa ketekunan, keberanian, keuletan, kesabaran, rasa percaya diri, hingga sikap untuk tidak mudah menyerah.

Jebakan Prasangka

Saya paham, bahwa predikat cantik atau tampan yang kerap kita sematkan kepada seseorang itu harus kita sikapi dengan hati-hati. Segala bentuk keistimewaan dan peluang yang kerap kita terima karena predikat itu, harus kita sadari bahwa itu hanya berlaku di lingkungan sekolah dan kampus yang durasinya sangat pendek.

Nasib yang sama tidak akan berlaku lagi di dunia kerja. Di situ, seseorang akan dinilai berdasarkan kinerja dan output yang ia hasilkan. Kualitas seseorang akan dinilai dan diukur oleh banyak parameter yang mengabaikan kesan cantik ataupun tampan.

Begitupun dalam urusan rumah tangga. Ketika seseorang menjadikan predikat tampan dan cantik sebagai parameter utama dalam pernikahan, maka bersiaplah untuk kecewa. Apalagi, jika parameter ketampanan dan kecantikan itu menjadi prasyarat utama untuk sekedar memenuhi hasrat seksual.

Mendapatkan pasangan yang cantik atau tampan itu sangat lumrah. Namun, kecantikan dan ketampanan yang bertahan lama adalah yang bersumber dari kedalaman jiwa. Ia akan tampak dan bisa dirasakan melalui tutur kata dan perilaku baik, tulus, apa adanya, sarat kejujuran dalam balutan cinta kasih. []

 

 

 

Tags: Alejandra Marisa RodríguezArgentinaCantik dan TampankecantikanMiss Universeperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerusakan Alam dalam Al-Qur’an, Akibat Ulah Manusia Hari Ini Sudah Banyak Terjadi: Benarkah Rasullullah Menyuruh Ke Syam?

Next Post

Mengapa Perjodohan Hingga saat Ini Masih Ada?

Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Perjodohan

Mengapa Perjodohan Hingga saat Ini Masih Ada?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0