• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Cara Meminimalisir Poligami Ala Nyai Badriyah Fayumi

Nya Badriyah juga menyebutkan bahwa izin poligami dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia adalah ikhtiar untuk mempersempit dan meminimalisir poligami yang berpotensi besar menyengsarakan istri dan anak

Redaksi Redaksi
24/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
meminimalisir Poligami

meminimalisir Poligami

300
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menyebutkan bahwa izin poligami pada hakikatnya adalah cara untuk meminimalisir terjadinya poligami itu sendiri.

Jika suami-istri tidak tuntas membangun dialog, izin poligami yang dibuat atas dasar kerelaan dan kesiapan istri, kata dia, adalah mustahil.

Banyak suami yang kebelet berpoligami menyerah sebelum menempuh proses dialog yang pasti tidak mudah itu.

Akhirnya, suami menempuh jalan pintas. Ada yang dengan mengancam cerai, ada yang memanipulasi tanda tangan, bahkan ada yang mencuri cap jempol istri saat tidur.

Hal yang demikian, menurut Nyai Badriyah, hanya menyimpan bom waktu yang berpotensi menghancurkan perkawinan, entah perkawinan yang terdahulu atau yang kemudian atau dua-duanya.

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Minimal akan ada ketegangan akibat kesewenang-wenangan, kebohongan dan manipuasi.

Nya Badriyah juga menyebutkan bahwa izin poligami dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia adalah ikhtiar untuk mempersempit dan meminimalisir poligami yang berpotensi besar menyengsarakan istri dan anak.

Izin poligami, kata dia, ada sebagai benteng terakhir penjaga keutuhan keluarga yang sudah dibina, sekali pun menyisakan derita.

Izin berpoligami mengadaikan bahwa poligami itu hanya bisa terjadi saat suami-istri betul-betul bersepakat lahir-batin menempuh perkawinan tersebut, yang mungkin kejadian tersebut 1:1.000.000 pasangan yang mengalami.

Sebaliknya, izin poligami, dia mengungkapkan, ada agar tidak semena-mena, memperlakukan perempuan sebagai objek pelengkap penderita dalam perkawinan. (Rul)

Tags: Bu Nyai Badriyah FayumiCaraharamislamIzinmeminimalisirpoligamiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version