• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Cara Meminimalisir Poligami Ala Nyai Badriyah Fayumi

Nya Badriyah juga menyebutkan bahwa izin poligami dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia adalah ikhtiar untuk mempersempit dan meminimalisir poligami yang berpotensi besar menyengsarakan istri dan anak

Redaksi Redaksi
24/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
meminimalisir Poligami

meminimalisir Poligami

302
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menyebutkan bahwa izin poligami pada hakikatnya adalah cara untuk meminimalisir terjadinya poligami itu sendiri.

Jika suami-istri tidak tuntas membangun dialog, izin poligami yang dibuat atas dasar kerelaan dan kesiapan istri, kata dia, adalah mustahil.

Banyak suami yang kebelet berpoligami menyerah sebelum menempuh proses dialog yang pasti tidak mudah itu.

Akhirnya, suami menempuh jalan pintas. Ada yang dengan mengancam cerai, ada yang memanipulasi tanda tangan, bahkan ada yang mencuri cap jempol istri saat tidur.

Hal yang demikian, menurut Nyai Badriyah, hanya menyimpan bom waktu yang berpotensi menghancurkan perkawinan, entah perkawinan yang terdahulu atau yang kemudian atau dua-duanya.

Baca Juga:

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

Minimal akan ada ketegangan akibat kesewenang-wenangan, kebohongan dan manipuasi.

Nya Badriyah juga menyebutkan bahwa izin poligami dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia adalah ikhtiar untuk mempersempit dan meminimalisir poligami yang berpotensi besar menyengsarakan istri dan anak.

Izin poligami, kata dia, ada sebagai benteng terakhir penjaga keutuhan keluarga yang sudah dibina, sekali pun menyisakan derita.

Izin berpoligami mengadaikan bahwa poligami itu hanya bisa terjadi saat suami-istri betul-betul bersepakat lahir-batin menempuh perkawinan tersebut, yang mungkin kejadian tersebut 1:1.000.000 pasangan yang mengalami.

Sebaliknya, izin poligami, dia mengungkapkan, ada agar tidak semena-mena, memperlakukan perempuan sebagai objek pelengkap penderita dalam perkawinan. (Rul)

Tags: Bu Nyai Badriyah FayumiCaraharamislamIzinmeminimalisirpoligamiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beda Keyakinan

    Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID