• Login
  • Register
Sabtu, 23 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Catcalling Bukan Sebuah Pujian, Tapi itu Bentuk Kekerasan

“Kita ingin banget tackle dalam isu ini, supaya orang dapat lebih respect satu sama lain dan sadar bahwa catcalling ini salah satu bentuk kekerasan yang dapat melemahkan para perempuan,” kata founder BeWithYou, Maya

Redaksi Redaksi
23/10/2022
in Aktual
0
catcalling

catcalling

532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Campaign.com bersama BeWithYou mengajak kita semua untuk berkampanye bahwa catcalling bukanlah sebuah pujian, melainkan itu merupakan bentuk kekerasan.

Kampanye ini digaungkan dengan mengupload foto atau tulisan dengan menggunakan tagar #CatcallingBukanPujian.

Dengan kampanye #CatcallingBukanPujian ini, diharapkan dapat menolong para korban dan memberantas kasus pelecehan seksual secara verbal.

“Kita ingin banget tackle dalam isu ini, supaya orang dapat lebih respect satu sama lain dan sadar bahwa catcalling ini salah satu bentuk kekerasan yang dapat melemahkan para perempuan,” kata founder BeWithYou, Maya Kornelia Musa, dalam rilis yang mubadalah terima, belum lama ini.

Lebih lanjut, Maya juga menyebutkan, jika merujuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 5, catcalling termasuk sebagai kekerasan seksual secara verbal dan para pelaku dapat terpidana.

Hasil Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik menunjukkan, sebanyak 60% para korban menyampaikan pernah mengalami pelecehan secara verbal yaitu komentar atas tubuh.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Perempuan yang Meringkuk di Balik Regulasi
  • Kurangnya Sensitivitas APH dalam Penanganan Kasus KDRT
  • Bentuk Perlindungan dalam Hukum Mahram Perempuan
  • Tidak Semua Perempuan Layak Kita Dukung di Pemilu 2024

Baca Juga:

Perempuan yang Meringkuk di Balik Regulasi

Kurangnya Sensitivitas APH dalam Penanganan Kasus KDRT

Bentuk Perlindungan dalam Hukum Mahram Perempuan

Tidak Semua Perempuan Layak Kita Dukung di Pemilu 2024

Namun mengenai hal ini, pengetahuan masyarakat akan hal ini masih minim dan belum aware terhadap fenomena catcalling.

Masih adanya stereotip gender di tengah masyarakat yang menimbulkan makna ganda pada catcalling itu sendiri, yaitu sebagai candaan atau pujian dan catcalling sebagai pelecehan seksual.

Dengan masih mengakarnya stereotip gender tersebut, akan semakin banyak perempuan yang menjadi korban catcalling.

Maka dari itu, semakin banyak organisasi yang memperjuangkan kesetaraan gender dan mematahkan setiap stereotip yang ada di tengah masyarakat.

Maya juga mengungkapkan bahwa ia mendirikan BeWithYou supaya perempuan Indonesia bisa lebih berdaya dan mempunyai ruang yang aman.

“Ketika perempuan Indonesia bisa berdaya dan mereka punya pilihan dan bisa memilih. Pada akhirnya nanti mereka bisa dukung perekonomian Indonesia,” tukasnya. (Rul)

Tags: bentukbukanCatcallingkekerasanpelecehan seksualpujian
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hari Santri 2023

Jelang Hari Santri 2023, Kemenag Harap Jadi Momen Glorifikasi Pesantren

17 September 2023
Stabilitas Wakaf

Pengembangan Instrumen Wakaf Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sosial Ekonomi Masyarakat

11 September 2023
Suara Perempuan Pemilu

Suara Perempuan untuk Pemilu 2024: Pertegas Pemilu yang Setara, Adil dan Inklusif

29 Agustus 2023
Perempuan Nasional

5 Rekomendasi Kongres Perempuan Nasional Semarang

27 Agustus 2023
Kongres Perempuan Nasional

Kongres Perempuan Nasional Hasilkan Maklumat Semarang dan 5 Rekomendasi

27 Agustus 2023
Ponpes Kebon Jambu

Ponpes Kebon Jambu Merdeka Sampah Plastik di Hari Kemerdekaan Indonesia

17 Agustus 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mahnaz Afkhami

    Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka
  • Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda
  • Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist