Mubadalah.id – Dalam menerapkan kerja metode mubadalah, kita bisa mengambil contoh mengenai teks-teks relasi pasangan suami istri.
Misalnya Hadis yang menyatakan bahwa istri yang tidak pandai berterima kasih pada kebaikan suami akan menghuni neraka (Shahih Bukhari, no. 305).
Lalu, istri yang tidak melayani kebutuhan biologis suami akan mendapat laknat dari malaikat (Shahih Bukhari, no. 5248), dan istri yang meminta cerai tanpa alasan yang mendasar akan haram dari surga (Sunan Abi Dawud, no. 2228).
Dari Abu Sa’id al-Khudriy r.a., berkata: Rasulullah Saw. keluar rumah pada Hari Raya Iduladha atau Idulfitri. Lalu masuk ke masjid dan bertemu dengan para perempuan:
“Wahai perempuan, bersedekahlah, aku diperlihatkan kalian bisa menjadi penduduk neraka terbanyak” Mereka bertanya: “Mengapa demikian wahai Rasulullah?.” “Karena kalian mudah mengutuk dan tidak berterima kasih pada (kebaikan yang diberikan) keluarga,” jawab Nabi Saw. (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Haidh, no. 305).
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. berkata: “Apabila ada seorang laki-laki mengajak istrinya ke atas ranjang (berhubungan seksual). Lalu sang istri menolak memenuhi (tanpa alasan yang jelas), maka malaikat akan melaknatnya sampai subuh.” (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Nikah, no. 5248)
Dari Tsauban al-Hasyimi r.a., berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Seorang perempuan yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan. Maka haram atasnya bau wangi surga.” (Sunan Abu Dawud, Kitab al-Nikah, no. 2228)
Teks-teks Hadis di atas berbicara tentang relasi yang hanya menyebut perempuan sebagai subjek yang disapa teks, dan diminta untuk berbuat baik, atau diancam akan menjadi penghuni neraka karena berbuat buruk. Tetapi melupakan laki-laki yang juga target dari teks. Secara prinsip, tidak mungkin Islam memerintah dan mengancam hanya karena ia berjenis kelamin perempuan.
Secara Prinsip
Karena itu, pada Hadis di atas kita harus menemukan makna yang lebih prinsip yang bisa kita terapkan kepada kedua belah pihak, perempuan dan laki-laki.
Kita bisa merujuk kembali kepada ayat-ayat dan Hadis-Hadis yang menyatakan prinsip-prinsip Islam (al-mabadi’) bahwa laki-laki dan perempuan itu harus sama-sama Islam tuntut untuk beriman, berbuat baik, bersyukur, melayani orang, dan menjaga keutuhan rumah tangga.
Begitu pun prinsip-prinsip relasi pasangan suami istri (al-qawa’id) yang lima pilar itu, keduanya bermitra dan berpasangan. Termasuk keduanya harus menjaga ikatan pernikahan secara kukuh, saling berbuat baik, saling berembuk, saling rela dan saling nyaman. []