• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dampak Kawin Anak dalam Pendekatan Keadilan Hakiki

Perlindungan dari dampak kawin anak kepada anak perempuan harus lebih ekstra, dan pengembangan fasilitas untuknya juga harus menyentuh kebutuhan khas biologis dan sosial bagi anak perempuan, yang justru tidak anak laki-laki alami

Redaksi Redaksi
24/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
dampak kawin anak

dampak kawin anak

443
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pendekatan keadilan hakiki yang ditawarkan Dr. Nur Rofiah tentang isu perkawinan anak, maka ia menjelaskan, kawin anak harus berangkat dari fakta bahwa dampak kawin anak bagi perempuan secara biologis maupun sosial, jauh lebih buruk dari laki-laki.

Sehingga perlindungan dari dampak kawin anak kepada anak perempuan harus lebih ekstra, dan pengembangan fasilitas untuknya juga harus menyentuh kebutuhan khas biologis dan sosial bagi anak perempuan, yang justru tidak anak laki-laki alami.

Kerangka dan pendekatan ini akan menjadi tawaran metodologi yang holistik dalam membahas isu-isu hak anak dalam hukum Islam.

Sehingga bisa memaksimalkan segala ikhtiar pemenuhan hak anak, perlindungan pada kondisi-kondisi khusus, tanpa diskriminasi, dan mengutamakan kemaslahatan anak.

Lebih dari itu, jika merujuk kerangka maqashid al-syari’ah yang khas hak anak ini juga dapat menjadi pondasi metodologis untuk mengembangkan hukum Islam yang tidak hanya menyasar pada individu dan keluarga. Tetapi juga masyarakat, badan-badan sosial, institusi negara, perusahaan-perusahaan, dan badan-badan dunia.

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

Modal yang negara dan perusahaan miliki. Misalnya, jauh lebih besar untuk bisa memastikan hak-hak dasar anak terpenuhi dari pada individu dan keluarga.

Karena itu, pengembangan hak anak berbasis maqashid al-syari’ah harus memanggil institusi-institusi ini bisa terlibat secara serius dalam pemenuhan hak anak.

Hal ini sebagai implementasi dari kaidah fikih bahwa kebijakan publik yang syar’i itu harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Di mana hal ini adalah anak (al-siyasah al-syar’iyyah manuthah bi mashalih al-ra’iyyah). (Rul)

Tags: anakdampakdampak kawin anakDr. Nur Rofiahkawinkawin anakkeadilanKeadilan HakikiPendekatan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version