• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Di Jabar, Angka Perkawinan Anak Masih Tinggi

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
18/03/2019
in Aktual
0
angka perkawinan anak

Picture: Pixabay.com

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalahnews.com,- Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat (Jabar) menyebutkan, angka perkawinan anak di Jabar masih sangat tinggi. Bahkan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 angka perkawinan anak di Jabar melebihi rata-rata nasional.

“Dari data statistik tahun 2017 prosentase perkawinan anak di Jabar menunjukkan angka 27 persen. Artinya angka itu berada di atas rata-rata prosentase nasional sekitar 25 persen,” kata Sekertaris KPI Jabar, Darwinih melalui pesan tertulis yang diterima Mubadalahnews, belum lama ini.

Melihat angka perkawinan anak yang tinggi, KPI Wilayah Jabar menggelar kegiatan yang bertajuk Konsultasi Publik Hasil Pemetaan Layanan Dukungan bagi Korban Perkawinan Anak di salah satu hotel Kota Bandung, Kamis, 14 Maret 2019.

Untuk mengetahui penyebab tingginya perkawinan anak, lanjut dia, KPI Wilayah Jabar melakukan proses pengorganisasian kelompok perempuan di lima kabupaten, yakni Cirebon, Indramayu, Bandung, Bogor dan Sukabumi.

“Dan akhirnya, kami menemukan beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya angka tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak (Part II)

Pertama, kemiskinan ekonomi. Menurutnya, orang tua tidak lagi mampu membiayai anaknya untuk melanjutkan pendidikan, bahkan membiayai hidup sehari-hari.

“Menikahkan anak perempuan menjadi salah satu pilihan yang dianggap strategis dan akan membantu orang tua dalam menyelamatkan kondisi ekonomi keluarga, minimal berkurang beban membiayai hidup anaknya,” bebernya.

Kedua, lanjut dia, kemiskinan informasi dan pengetahuan. Rata-rata orangtua yang menikahkan anaknya, termasuk anak itu sendiri. Ternyata kurang mendapatkan informasi bahayanya menikah pada usia anak.

Ketiga, kata dia, pemahaman agama yang kurang mendalam dan kadang tidak utuh. Dan yang terakhir Undang-Undang (UU) Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 memberikan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan minimal 16 tahun.

“Tapi di lapangan, peluang untuk menikahkan anaknya pada usia dibawah 16 tahun melalui dispensasi pernikahan yang diajukan ke pengadilan agama masih terbuka luas,” terangnya.

Maka dari itu, KPI Wilayah Jabar mengajak pemerintah dan anggota legislatif sebagai pemangku kebijakan di Jabar untuk membuat regulasi guna menekan angka perkawinan anak yang masih tinggi.

Bahkan KPI Wilayah Jabar berhasil mendorong tujuh kepala desa untuk mengeluarkan surat edaran (SE) kepala desa untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak di desanya.

“Di tingkat kabupaten, telah ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak dengan memasukkan pasal tentang pendewasaan usia perkawinan di Kabupaten Cirebon dan Sukabumi,” katanya.

Selain itu, KPI Wilayah Jabar juga melakukan pemetaan mengenai layanan pendukung bagi korban perkawinan anak, yang tersedia di Cirebon, Indramayu, Bandung, Bogor dan Sukabumi.

Pemetaan tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk mengetahui layanan pendukung yang tersedia. Bagaimana aksesibilitas layanan bagi mereka yang dikawinkan saat anak-anak beserta dampak yang dirasakan serta kebutuhan layanan pendukung yang masih diperlukan oleh mereka.

“Hasil pemetaaan ini diharapkan bisa memberikan gambaran bagi pemerintah di Jabar, khususnya di lima kabupaten mengenai situasi lapangan dan tugas apa yang harus dilakukan pemerintah sebagai pengelola negara yang harus melindungi warga negaranya,” tutupnya. (RUL)

Tags: DarwinihKemiskinanKPI jabarpemahaman agamaperkawinan anakUU perkawinan
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl
  • Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat
  • KB dalam Hadits
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi
  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version