Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Dibalik Perselingkuhan Suami, Mengapa Istri Sering Disalahkan?

Menyalahkan ketidaksempurnaan istri untuk membenarkan kejahatan suami adalah dosa besar. Baik itu dilakukan suami maupun istri, perselingkuhan adalah kesalahan yang harus disadari oleh pelakunya

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
11 Januari 2023
in Keluarga
A A
0
Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

20
SHARES
997
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat kita masih terbiasa dengan doktrin Bang Napi “kejahatan bukan hanya terjadi karena niat, namun karena ada kesempatan waspadalah waspadalah”. Sehingga dalam perkara pidana sekalipun, korban tak jarang justru disalahkan. Misal kehilangan motor korban disalahkan karena menaruh motor di depan rumah.

Korban kekerasan seksual disalahkan karena busana dan pilihannya untuk beraktivitas di malam hari. Bahkan dalam perselingkuhan sekalipun, istri sering disalahkan karena dianggap tidak mampu menjaga penampilan. Sehingga suami berpaling dan memilih perempuan lain. Masih banyak kasus lainnya yang justru korban sering disalahkan. Sehingga banyak korban yang memilih untuk diam, menahan sakit hati, hanya karena tidak ingin disalahkan.

Narasi Ekstrimis Penuhanan Laki-Laki Atas Nama Ketaatan Mutlak Perempuan

Imaginasi surga bagi perempuan terus diproduksi. Ketaatan perempuan dianggap sebagai satu-satunya syarat untuk masuk surga. Termasuk menerima poligami juga menjadi salah satu ketaatan istri pada suami, meskipun sangat menyakitkan hati perempuan sekalipun. Masyarakat digiring untuk memahami bahwa memang kodrat perempuan salah satunya adalah menjadi masyarakat kelas 2. Tidak memiliki power dan bargaining position, pun dalam relasi rumah tangga.

Hal ini juga diperkuat dengan aturan dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Narasi ektrimis masih sangat kuat mewarnai pasal-pasal didalamnya. Sebut saja pasal 3 ayat 2 tentang poligami, hanya mengatur kondisi-kondisi yang membolehkan suami berpoligami tanpa mempertimbangkan perasaan dan juga pertimbangan perempuan.

Demikian pula dengan aturan tentang nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 80, 84, 125. Hanya menyebutkan nusyuz yang dilakukan oleh istri, dan juga konsekwensi jika perempuan melakukan nusyuz. Namun tidak menyebutkan bagaimana jika laki-laki yang melakukan nusyuz? Bagaimana jika laki-laki tidak menafkahi? Bagaimana jika laki-laki melakukan kekerasan seksual? Tidak dijelaskan apa konsekuensi hukum yang akan laki-laki terima.

Ini bukan masalah narasi kebencian perempuan terhadap laki-laki, ini adalah masalah normalisasi ketidakadilan yang terstruktur. Bahkan narasi agama yang jelas tidak memenuhi nilai keadilan dan kemanusiaanpun disyariatkan sebagai titah Tuhan. Sehingga muncul penuhanan satu jenis kelamin diatas jenis kelamin lainnya.

Laki-Laki Yang Selingkuh, Tetap Perempuan Yang Salah

Dalam sebuah iklan komestik, dimunculkan narasi “ Yuks rawat kulitmu, biar suami nggak berpaling ke pelakor yaa”. Pun demikian dengan iklan salah satu penjual daster ternama “ meskipun dirumah harus tetap cantik ya, biar suami makin cinta”. Dari berbagai iklan yang tersebar tersebut, sangat jelas menjelaskan di mana posisi perempuan. Perempuan dituntut untuk selalu cantik hanya agar suaminya tidak selingkuh.

Perempuan juga dituntut untuk terus berbusana yang bagus hanya agar suami terus mencintainya. Pemahaman sebaliknya adalah, suami selingkuh karena istri yang tidak mampu merawat dirinya. Seorang suami berhenti mencintai istri karena pilihan busana istri yang tidak menarik. See! Betapa perempuan diposisikan sebagai pihak untuk memenuhi ekspektasi laki-laki. Bahkan ia dituntut untuk terus membenahi dirinya namun bukan untuk dirinya, tapi untuk laki-laki.

Pemahaman ini jelas keliru, Islam tidak pernah memposisikan satu makhluknya lebih rendah dibanding dengan makhluk yang lain. Salah satu pilar dalam menjalani rumah tangga adalah mu’asyarah bil ma’ruf yang harus dijalani keduanya. Istri menjaga perasaan suami, dan suami juga harus menjaga perasaan istri.

Ketaatan istri pada suami adalah bentuk ketaaan istri pada Allah, pun demikian dengan suami. Suami menjaga dan menyayangi istri sebagai bentuk ketaatan dan pertanggungjawaban suami pada Allah. Bukan untuk mengabdi dan menghamba pada makhkuk lainnya.

Dalam surat al-Hujurat ayat 13 juga secara jelas disebutkan” Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa kebaikan dan keistimewaan seseorang itu sesuai dengan objeknya. Manusia diciptakan secara beragam di dunia, ragam sukunya, bahasanya, ras nya, warna kulitnya, dan juga jenis kelaminnya. Semuanya sama, tidak ada keistimewaan antara satu dengan yang lainnya kecuali hanya ketaqwaannya. Kemuliaan manusia berbanding lurus dengan ketaqwaannya bukan karena jenis kelaminnya.

Selain muasyarah bil ma’ruf, musyawarah juga salah satu dari 4 pilar penikahan yang harus dipegang teguh oleh pasangan suami istri. Pengelolaan rumah tangga harus didasari oleh prinsip musyawarah. Sehingga seluruh permasalahan rumah tangga selesai dengan jalan yang terbaik, bukan dengan perselingkuhan. Saling berkomunikasi, meminta saran dan pendapat, menghormati pilihan dan pendapat pasangan, serta membuat keputusan dengan dasar ridla satu dengan lainnya.

Maka, statemen yang menyalahkan ketidaksempurnaan istri dalam melayani suami sebagai alasan kebolehan suami untuk selingkuh adalah salah besar. Kesalahan tetaplah sebuah kesalahan dan selingkuh tetaplah sebuah kejahatan. Menyalahkan ketidaksempurnaan istri untuk membenarkan kejahatan suami adalah dosa besar. Baik itu dilakukan suami maupun istri, perselingkuhan adalah kesalahan yang harus disadari oleh pelakunya. Menyadari bahwa kesalahan tersebut dilakukan karena dirinya, bukan karena ketidaksempurnaan pasangannya. []

 

 

 

 

Tags: istrikeluargaperkawinanselingkuhsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Sebaiknya Kita Tidur? Nih, Adab Sebelum Tidur

Next Post

Sifat Umar bin Khattab sebagai Suami dalam Keluarga

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Childfree Perspektif Islam

Sifat Umar bin Khattab sebagai Suami dalam Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat
  • Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan
  • Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah
  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0