Jumat, 5 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Dibalik Perselingkuhan Suami, Mengapa Istri Sering Disalahkan?

Menyalahkan ketidaksempurnaan istri untuk membenarkan kejahatan suami adalah dosa besar. Baik itu dilakukan suami maupun istri, perselingkuhan adalah kesalahan yang harus disadari oleh pelakunya

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
11 Januari 2023
in Keluarga
0
Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

910
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat kita masih terbiasa dengan doktrin Bang Napi “kejahatan bukan hanya terjadi karena niat, namun karena ada kesempatan waspadalah waspadalah”. Sehingga dalam perkara pidana sekalipun, korban tak jarang justru disalahkan. Misal kehilangan motor korban disalahkan karena menaruh motor di depan rumah.

Korban kekerasan seksual disalahkan karena busana dan pilihannya untuk beraktivitas di malam hari. Bahkan dalam perselingkuhan sekalipun, istri sering disalahkan karena dianggap tidak mampu menjaga penampilan. Sehingga suami berpaling dan memilih perempuan lain. Masih banyak kasus lainnya yang justru korban sering disalahkan. Sehingga banyak korban yang memilih untuk diam, menahan sakit hati, hanya karena tidak ingin disalahkan.

Narasi Ekstrimis Penuhanan Laki-Laki Atas Nama Ketaatan Mutlak Perempuan

Imaginasi surga bagi perempuan terus diproduksi. Ketaatan perempuan dianggap sebagai satu-satunya syarat untuk masuk surga. Termasuk menerima poligami juga menjadi salah satu ketaatan istri pada suami, meskipun sangat menyakitkan hati perempuan sekalipun. Masyarakat digiring untuk memahami bahwa memang kodrat perempuan salah satunya adalah menjadi masyarakat kelas 2. Tidak memiliki power dan bargaining position, pun dalam relasi rumah tangga.

Hal ini juga diperkuat dengan aturan dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Narasi ektrimis masih sangat kuat mewarnai pasal-pasal didalamnya. Sebut saja pasal 3 ayat 2 tentang poligami, hanya mengatur kondisi-kondisi yang membolehkan suami berpoligami tanpa mempertimbangkan perasaan dan juga pertimbangan perempuan.

Demikian pula dengan aturan tentang nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 80, 84, 125. Hanya menyebutkan nusyuz yang dilakukan oleh istri, dan juga konsekwensi jika perempuan melakukan nusyuz. Namun tidak menyebutkan bagaimana jika laki-laki yang melakukan nusyuz? Bagaimana jika laki-laki tidak menafkahi? Bagaimana jika laki-laki melakukan kekerasan seksual? Tidak dijelaskan apa konsekuensi hukum yang akan laki-laki terima.

Ini bukan masalah narasi kebencian perempuan terhadap laki-laki, ini adalah masalah normalisasi ketidakadilan yang terstruktur. Bahkan narasi agama yang jelas tidak memenuhi nilai keadilan dan kemanusiaanpun disyariatkan sebagai titah Tuhan. Sehingga muncul penuhanan satu jenis kelamin diatas jenis kelamin lainnya.

Laki-Laki Yang Selingkuh, Tetap Perempuan Yang Salah

Dalam sebuah iklan komestik, dimunculkan narasi “ Yuks rawat kulitmu, biar suami nggak berpaling ke pelakor yaa”. Pun demikian dengan iklan salah satu penjual daster ternama “ meskipun dirumah harus tetap cantik ya, biar suami makin cinta”. Dari berbagai iklan yang tersebar tersebut, sangat jelas menjelaskan di mana posisi perempuan. Perempuan dituntut untuk selalu cantik hanya agar suaminya tidak selingkuh.

Perempuan juga dituntut untuk terus berbusana yang bagus hanya agar suami terus mencintainya. Pemahaman sebaliknya adalah, suami selingkuh karena istri yang tidak mampu merawat dirinya. Seorang suami berhenti mencintai istri karena pilihan busana istri yang tidak menarik. See! Betapa perempuan diposisikan sebagai pihak untuk memenuhi ekspektasi laki-laki. Bahkan ia dituntut untuk terus membenahi dirinya namun bukan untuk dirinya, tapi untuk laki-laki.

Pemahaman ini jelas keliru, Islam tidak pernah memposisikan satu makhluknya lebih rendah dibanding dengan makhluk yang lain. Salah satu pilar dalam menjalani rumah tangga adalah mu’asyarah bil ma’ruf yang harus dijalani keduanya. Istri menjaga perasaan suami, dan suami juga harus menjaga perasaan istri.

Ketaatan istri pada suami adalah bentuk ketaaan istri pada Allah, pun demikian dengan suami. Suami menjaga dan menyayangi istri sebagai bentuk ketaatan dan pertanggungjawaban suami pada Allah. Bukan untuk mengabdi dan menghamba pada makhkuk lainnya.

Dalam surat al-Hujurat ayat 13 juga secara jelas disebutkan” Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa kebaikan dan keistimewaan seseorang itu sesuai dengan objeknya. Manusia diciptakan secara beragam di dunia, ragam sukunya, bahasanya, ras nya, warna kulitnya, dan juga jenis kelaminnya. Semuanya sama, tidak ada keistimewaan antara satu dengan yang lainnya kecuali hanya ketaqwaannya. Kemuliaan manusia berbanding lurus dengan ketaqwaannya bukan karena jenis kelaminnya.

Selain muasyarah bil ma’ruf, musyawarah juga salah satu dari 4 pilar penikahan yang harus dipegang teguh oleh pasangan suami istri. Pengelolaan rumah tangga harus didasari oleh prinsip musyawarah. Sehingga seluruh permasalahan rumah tangga selesai dengan jalan yang terbaik, bukan dengan perselingkuhan. Saling berkomunikasi, meminta saran dan pendapat, menghormati pilihan dan pendapat pasangan, serta membuat keputusan dengan dasar ridla satu dengan lainnya.

Maka, statemen yang menyalahkan ketidaksempurnaan istri dalam melayani suami sebagai alasan kebolehan suami untuk selingkuh adalah salah besar. Kesalahan tetaplah sebuah kesalahan dan selingkuh tetaplah sebuah kejahatan. Menyalahkan ketidaksempurnaan istri untuk membenarkan kejahatan suami adalah dosa besar. Baik itu dilakukan suami maupun istri, perselingkuhan adalah kesalahan yang harus disadari oleh pelakunya. Menyadari bahwa kesalahan tersebut dilakukan karena dirinya, bukan karena ketidaksempurnaan pasangannya. []

 

 

 

 

Tags: istrikeluargaperkawinanselingkuhsuami
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Kesehatan yang
Hikmah

Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

24 Agustus 2025
Masa Kehamilan Istri
Hikmah

Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

24 Agustus 2025
Keturunan
Hikmah

Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

24 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi
  • Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID