• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Dibalik Perselingkuhan Suami, Mengapa Istri Sering Disalahkan?

Menyalahkan ketidaksempurnaan istri untuk membenarkan kejahatan suami adalah dosa besar. Baik itu dilakukan suami maupun istri, perselingkuhan adalah kesalahan yang harus disadari oleh pelakunya

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
25/01/2022
in Keluarga
0
Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

849
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat kita masih terbiasa dengan doktrin Bang Napi “kejahatan bukan hanya terjadi karena niat, namun karena ada kesempatan waspadalah waspadalah”. Sehingga dalam perkara pidana sekalipun, korban tak jarang justru disalahkan. Misal kehilangan motor korban disalahkan karena menaruh motor di depan rumah.

Korban kekerasan seksual disalahkan karena busana dan pilihannya untuk beraktivitas di malam hari. Bahkan dalam perselingkuhan sekalipun, istri sering disalahkan karena dianggap tidak mampu menjaga penampilan. Sehingga suami berpaling dan memilih perempuan lain. Masih banyak kasus lainnya yang justru korban sering disalahkan. Sehingga banyak korban yang memilih untuk diam, menahan sakit hati, hanya karena tidak ingin disalahkan.

Narasi Ekstrimis Penuhanan Laki-Laki Atas Nama Ketaatan Mutlak Perempuan

Imaginasi surga bagi perempuan terus diproduksi. Ketaatan perempuan dianggap sebagai satu-satunya syarat untuk masuk surga. Termasuk menerima poligami juga menjadi salah satu ketaatan istri pada suami, meskipun sangat menyakitkan hati perempuan sekalipun. Masyarakat digiring untuk memahami bahwa memang kodrat perempuan salah satunya adalah menjadi masyarakat kelas 2. Tidak memiliki power dan bargaining position, pun dalam relasi rumah tangga.

Hal ini juga diperkuat dengan aturan dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Narasi ektrimis masih sangat kuat mewarnai pasal-pasal didalamnya. Sebut saja pasal 3 ayat 2 tentang poligami, hanya mengatur kondisi-kondisi yang membolehkan suami berpoligami tanpa mempertimbangkan perasaan dan juga pertimbangan perempuan.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Demikian pula dengan aturan tentang nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 80, 84, 125. Hanya menyebutkan nusyuz yang dilakukan oleh istri, dan juga konsekwensi jika perempuan melakukan nusyuz. Namun tidak menyebutkan bagaimana jika laki-laki yang melakukan nusyuz? Bagaimana jika laki-laki tidak menafkahi? Bagaimana jika laki-laki melakukan kekerasan seksual? Tidak dijelaskan apa konsekuensi hukum yang akan laki-laki terima.

Ini bukan masalah narasi kebencian perempuan terhadap laki-laki, ini adalah masalah normalisasi ketidakadilan yang terstruktur. Bahkan narasi agama yang jelas tidak memenuhi nilai keadilan dan kemanusiaanpun disyariatkan sebagai titah Tuhan. Sehingga muncul penuhanan satu jenis kelamin diatas jenis kelamin lainnya.

Laki-Laki Yang Selingkuh, Tetap Perempuan Yang Salah

Dalam sebuah iklan komestik, dimunculkan narasi “ Yuks rawat kulitmu, biar suami nggak berpaling ke pelakor yaa”. Pun demikian dengan iklan salah satu penjual daster ternama “ meskipun dirumah harus tetap cantik ya, biar suami makin cinta”. Dari berbagai iklan yang tersebar tersebut, sangat jelas menjelaskan di mana posisi perempuan. Perempuan dituntut untuk selalu cantik hanya agar suaminya tidak selingkuh.

Perempuan juga dituntut untuk terus berbusana yang bagus hanya agar suami terus mencintainya. Pemahaman sebaliknya adalah, suami selingkuh karena istri yang tidak mampu merawat dirinya. Seorang suami berhenti mencintai istri karena pilihan busana istri yang tidak menarik. See! Betapa perempuan diposisikan sebagai pihak untuk memenuhi ekspektasi laki-laki. Bahkan ia dituntut untuk terus membenahi dirinya namun bukan untuk dirinya, tapi untuk laki-laki.

Pemahaman ini jelas keliru, Islam tidak pernah memposisikan satu makhluknya lebih rendah dibanding dengan makhluk yang lain. Salah satu pilar dalam menjalani rumah tangga adalah mu’asyarah bil ma’ruf yang harus dijalani keduanya. Istri menjaga perasaan suami, dan suami juga harus menjaga perasaan istri.

Ketaatan istri pada suami adalah bentuk ketaaan istri pada Allah, pun demikian dengan suami. Suami menjaga dan menyayangi istri sebagai bentuk ketaatan dan pertanggungjawaban suami pada Allah. Bukan untuk mengabdi dan menghamba pada makhkuk lainnya.

Dalam surat al-Hujurat ayat 13 juga secara jelas disebutkan” Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa kebaikan dan keistimewaan seseorang itu sesuai dengan objeknya. Manusia diciptakan secara beragam di dunia, ragam sukunya, bahasanya, ras nya, warna kulitnya, dan juga jenis kelaminnya. Semuanya sama, tidak ada keistimewaan antara satu dengan yang lainnya kecuali hanya ketaqwaannya. Kemuliaan manusia berbanding lurus dengan ketaqwaannya bukan karena jenis kelaminnya.

Selain muasyarah bil ma’ruf, musyawarah juga salah satu dari 4 pilar penikahan yang harus dipegang teguh oleh pasangan suami istri. Pengelolaan rumah tangga harus didasari oleh prinsip musyawarah. Sehingga seluruh permasalahan rumah tangga selesai dengan jalan yang terbaik, bukan dengan perselingkuhan. Saling berkomunikasi, meminta saran dan pendapat, menghormati pilihan dan pendapat pasangan, serta membuat keputusan dengan dasar ridla satu dengan lainnya.

Maka, statemen yang menyalahkan ketidaksempurnaan istri dalam melayani suami sebagai alasan kebolehan suami untuk selingkuh adalah salah besar. Kesalahan tetaplah sebuah kesalahan dan selingkuh tetaplah sebuah kejahatan. Menyalahkan ketidaksempurnaan istri untuk membenarkan kejahatan suami adalah dosa besar. Baik itu dilakukan suami maupun istri, perselingkuhan adalah kesalahan yang harus disadari oleh pelakunya. Menyadari bahwa kesalahan tersebut dilakukan karena dirinya, bukan karena ketidaksempurnaan pasangannya. []

 

 

 

 

Tags: istrikeluargaperkawinanselingkuhsuami
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version