Minggu, 21 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    Penyandang Disabilitas

    Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

    Demokrasi Indonesia

    28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    Penyandang Disabilitas

    Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

    Demokrasi Indonesia

    28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Dibalik Perselingkuhan Suami, Mengapa Istri Sering Disalahkan?

Menyalahkan ketidaksempurnaan istri untuk membenarkan kejahatan suami adalah dosa besar. Baik itu dilakukan suami maupun istri, perselingkuhan adalah kesalahan yang harus disadari oleh pelakunya

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
25 Januari 2022
in Keluarga
A A
0
Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat kita masih terbiasa dengan doktrin Bang Napi “kejahatan bukan hanya terjadi karena niat, namun karena ada kesempatan waspadalah waspadalah”. Sehingga dalam perkara pidana sekalipun, korban tak jarang justru disalahkan. Misal kehilangan motor korban disalahkan karena menaruh motor di depan rumah.

Korban kekerasan seksual disalahkan karena busana dan pilihannya untuk beraktivitas di malam hari. Bahkan dalam perselingkuhan sekalipun, istri sering disalahkan karena dianggap tidak mampu menjaga penampilan. Sehingga suami berpaling dan memilih perempuan lain. Masih banyak kasus lainnya yang justru korban sering disalahkan. Sehingga banyak korban yang memilih untuk diam, menahan sakit hati, hanya karena tidak ingin disalahkan.

Narasi Ekstrimis Penuhanan Laki-Laki Atas Nama Ketaatan Mutlak Perempuan

Imaginasi surga bagi perempuan terus diproduksi. Ketaatan perempuan dianggap sebagai satu-satunya syarat untuk masuk surga. Termasuk menerima poligami juga menjadi salah satu ketaatan istri pada suami, meskipun sangat menyakitkan hati perempuan sekalipun. Masyarakat digiring untuk memahami bahwa memang kodrat perempuan salah satunya adalah menjadi masyarakat kelas 2. Tidak memiliki power dan bargaining position, pun dalam relasi rumah tangga.

Hal ini juga diperkuat dengan aturan dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Narasi ektrimis masih sangat kuat mewarnai pasal-pasal didalamnya. Sebut saja pasal 3 ayat 2 tentang poligami, hanya mengatur kondisi-kondisi yang membolehkan suami berpoligami tanpa mempertimbangkan perasaan dan juga pertimbangan perempuan.

Demikian pula dengan aturan tentang nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 80, 84, 125. Hanya menyebutkan nusyuz yang dilakukan oleh istri, dan juga konsekwensi jika perempuan melakukan nusyuz. Namun tidak menyebutkan bagaimana jika laki-laki yang melakukan nusyuz? Bagaimana jika laki-laki tidak menafkahi? Bagaimana jika laki-laki melakukan kekerasan seksual? Tidak dijelaskan apa konsekuensi hukum yang akan laki-laki terima.

Ini bukan masalah narasi kebencian perempuan terhadap laki-laki, ini adalah masalah normalisasi ketidakadilan yang terstruktur. Bahkan narasi agama yang jelas tidak memenuhi nilai keadilan dan kemanusiaanpun disyariatkan sebagai titah Tuhan. Sehingga muncul penuhanan satu jenis kelamin diatas jenis kelamin lainnya.

Laki-Laki Yang Selingkuh, Tetap Perempuan Yang Salah

Dalam sebuah iklan komestik, dimunculkan narasi “ Yuks rawat kulitmu, biar suami nggak berpaling ke pelakor yaa”. Pun demikian dengan iklan salah satu penjual daster ternama “ meskipun dirumah harus tetap cantik ya, biar suami makin cinta”. Dari berbagai iklan yang tersebar tersebut, sangat jelas menjelaskan di mana posisi perempuan. Perempuan dituntut untuk selalu cantik hanya agar suaminya tidak selingkuh.

Perempuan juga dituntut untuk terus berbusana yang bagus hanya agar suami terus mencintainya. Pemahaman sebaliknya adalah, suami selingkuh karena istri yang tidak mampu merawat dirinya. Seorang suami berhenti mencintai istri karena pilihan busana istri yang tidak menarik. See! Betapa perempuan diposisikan sebagai pihak untuk memenuhi ekspektasi laki-laki. Bahkan ia dituntut untuk terus membenahi dirinya namun bukan untuk dirinya, tapi untuk laki-laki.

Pemahaman ini jelas keliru, Islam tidak pernah memposisikan satu makhluknya lebih rendah dibanding dengan makhluk yang lain. Salah satu pilar dalam menjalani rumah tangga adalah mu’asyarah bil ma’ruf yang harus dijalani keduanya. Istri menjaga perasaan suami, dan suami juga harus menjaga perasaan istri.

Ketaatan istri pada suami adalah bentuk ketaaan istri pada Allah, pun demikian dengan suami. Suami menjaga dan menyayangi istri sebagai bentuk ketaatan dan pertanggungjawaban suami pada Allah. Bukan untuk mengabdi dan menghamba pada makhkuk lainnya.

Dalam surat al-Hujurat ayat 13 juga secara jelas disebutkan” Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa kebaikan dan keistimewaan seseorang itu sesuai dengan objeknya. Manusia diciptakan secara beragam di dunia, ragam sukunya, bahasanya, ras nya, warna kulitnya, dan juga jenis kelaminnya. Semuanya sama, tidak ada keistimewaan antara satu dengan yang lainnya kecuali hanya ketaqwaannya. Kemuliaan manusia berbanding lurus dengan ketaqwaannya bukan karena jenis kelaminnya.

Selain muasyarah bil ma’ruf, musyawarah juga salah satu dari 4 pilar penikahan yang harus dipegang teguh oleh pasangan suami istri. Pengelolaan rumah tangga harus didasari oleh prinsip musyawarah. Sehingga seluruh permasalahan rumah tangga selesai dengan jalan yang terbaik, bukan dengan perselingkuhan. Saling berkomunikasi, meminta saran dan pendapat, menghormati pilihan dan pendapat pasangan, serta membuat keputusan dengan dasar ridla satu dengan lainnya.

Maka, statemen yang menyalahkan ketidaksempurnaan istri dalam melayani suami sebagai alasan kebolehan suami untuk selingkuh adalah salah besar. Kesalahan tetaplah sebuah kesalahan dan selingkuh tetaplah sebuah kejahatan. Menyalahkan ketidaksempurnaan istri untuk membenarkan kejahatan suami adalah dosa besar. Baik itu dilakukan suami maupun istri, perselingkuhan adalah kesalahan yang harus disadari oleh pelakunya. Menyadari bahwa kesalahan tersebut dilakukan karena dirinya, bukan karena ketidaksempurnaan pasangannya. []

 

 

 

 

Tags: istrikeluargaperkawinanselingkuhsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Sebaiknya Kita Tidur? Nih, Adab Sebelum Tidur

Next Post

Sifat Umar bin Khattab sebagai Suami dalam Keluarga

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Tanggung Jawab Moral
Keluarga

Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

18 Juni 2026
Sebelum Harimu Bersamanya
Buku

Buku “Sebelum Harimu Bersamanya”: Sebuah Panduan Sebelum Menikah

17 Juni 2026
Ber-KB
Pernak-pernik

Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

13 Juni 2026
Kehamilan dan
Pernak-pernik

Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

13 Juni 2026
Bulan Suro
Featured

Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

12 Juni 2026
Gizi
Pernak-pernik

Tips Memenuhi Gizi Keluarga

5 Juni 2026
Next Post
Childfree Perspektif Islam

Sifat Umar bin Khattab sebagai Suami dalam Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar
  • Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini
  • Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan
  • Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli
  • Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0