Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Dinamika Perempuan di Tengah Bencana Alam

Ketika bencana melanda berbagai wilayah Indonesia, para perempuan kita tidak sekadar berdiam diri meminta bantuan. Namun, mereka juga memperlihatkan kisah heroik bahwa pencegahan kerusakan lingkungan perlu terus menerus didengungkan agar semesta kembali menjadi tempat terbaik bagi mereka dan generasi seterusnya.

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
18 Januari 2021
in Aktual, Rekomendasi
0
Bencana Alam

Bencana Alam

880
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum usai benar pandemi corona melanda Indonesia, awal tahun 2021 deretan bencana alam kembali menerpa tanah air, dari banjir bandang pada beberapa daerah di Kalimantan Selatan, gempa bumi di Mamuju Sulawesi Barat, hingga Longsor di Sumedang Jawa Barat. Rentetan bencana tersebut tidak hanya meluluhlantakkan rumah, kantor, dan bangunan fisik lain, tetapi juga mengakibatkan aktivitas warga harus terhenti dalam waktu dekat.

Dalam suatu wawancara, seorang perempuan paruh baya yang bertahan di tenda darurat di Majene mengatakan bahwa kondisi ini membuat ia dan keluarganya memilih untuk berdiam dengan perlengkapan seadanya di wilayah yang aman hingga kondisi bencana alam betul-betul membaik. Dengan lantang, ia juga meminta agar pemerintah lebih sigap memberikan perlengkapan logistik terutama obat-obatan supaya anak-anak yang kondisinya lemah dan sakit dapat segera tertangani.

Suara lantang dari ibu tadi menggambarkan bagaimana di tengah bencana alam, perempuan meski kerap distigmakan lemah dan berdaya, ia tetap memikirkan yang lain sembari menyuarakan aspirasi para korban bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya sebatas menjadi korban, namun di saat yang sama memainkan peran lainnya: garda terdepan dalam menyampaikan suara para warga.

Terlepas fakta bahwa perempuan di negara-negara dengan budaya patriarki kuat seperti Indonesia memiliki kecenderungan 4 kali lebih besar menjadi korban meninggal saat bencana karena ketika kecil tidak dilatih dengan survival skill seperti berenang dan memanjat pohon tinggi, perempuan-perempuan di Indonesia juga manjadi martir untuk lingkungan yang ia tinggali: mereka mengerahkan segala daya upaya untuk menyelamatkan diri dan anggota keluarga.

Selain itu, dalam beberapa kasus krisis akibat perubahan iklim, para perempuan juga memperlihatkan bahwa mereka lebih aware dibandingkan laki-laki. Di Nusa Tenggara Timur misalnya, ketika wilayahnya mengalami krisis air, para perempuan terlebih dulu tahu ketika debit air turus menurun.

Di saat yang sama, kondisi itu menuntut mereka harus berjalan lebih jauh menuju sumber air. Sedangkan bagi mereka yang berdomisili di wilayah perkebunan kelapa sawit, tercemarnya sungai-sungai oleh pestisida dan limbah sawit juga memaksa mereka mencari sumber air alternatif.

Dengan bencana alam yang terus menerus membayangi kehidupan kita, penguatan kapasitas perempuan dalam mempertahankan diri dan keluarga turut menentukan seberapa baik kualitas generasi mendatang. Sayangnya, peran ini tidak banyak mendapatkan dukungan dari pemerintah. Selain dikarenakan banyak bantuan sosial ‘disunat’ melalui korupsi, pemberian bantuan acap kali tak tepat sasaran.

Akibatnya, para ibu dan perempuan terpaksa mengalah dan mengesampingkan kebutuhan dirinya. Data dari Mercy Corps menunjukkan perempuan menjadi pihak yang paling banyak berkorban bagi keluarga dengan mengurangi asupan makanan yang mereka konsumsi.

Dampaknya, 45-60% perempuan usia produktif memiliki berat yang tidak proporsional atau kurang dari berat badan normal. Bahkan 80% perempuan yang hamil di wilayah krisis bencana menderita anemia defisiensi yang disebabkan oleh kekurangan zat besi.

Meski realita tampak sangat muram, namun bencana alam juga dapat memberikan kesempatan untuk masyarakat kembali mempertimbangkan isu lingkungan. Contohnya saja di Bener Meriah, Provinsi Aceh. Akibat banjir yang meluluhlantakkan desa mereka akibat penebangan hutan liar.

Para ibu di sana kemudian membentuk tim patroli yang secara reguler berkeliling hutan untuk mengusir dan memperingatkan para perusak hutan. Tak segan-segan mereka juga membawa peralatan lengkap untuk mengantisipasi bila ada hal-hal yang tak diinginkan terjadi.

Tak hanya geram soal pembabatan hutan, para perempuan juga lebih lantang menyuarakan hak urusan tanah. Mereka jauh visioner dan memiliki pemikiran jangka panjang. “Persoalan nanti anak saya mau diwarisi apa, di mana mereka tinggal”, acap kali membuat gelisah kaum hawa. Makanya, mereka lebih tahan bujukan ketika mendapat penawaran oleh perusahaan kelapa sawit, semen atau korporat lainnya.

Hal tersebut menjadi alasan kuat mengapa perempuan mau dengan tangguh, maju untuk menggalakkan perjuangan lingkungan. Selain di NTT dan Aceh, perempuan di berbagai daerah yang mengalami kerusakan lingkungan parah, terus lantang bersuara akan penindasan yang mereka alami.

Lihat saja perjuangan Nai Sinta boru Sibarani terhadap Inti Indorayon Utama di Porsea, Sumatera Utara, dan Mama Yosepha Alomang terhadap Freeport di Amungme, Papua. Kesemuanya memperlihatkan bahwa perempuan tidak tinggal diam ketika ia dan orang-orang di sekitarnya menjadi korban bencana dan perisakan alam.

Hal ini sekaligus mematahkan mitos bahwa perempuan hanya piawai dalam urusan domestik saja. Nyatanya, dari fakta yang ada, ketika bencana alam melanda berbagai wilayah Indonesia, para perempuan kita tidak sekadar berdiam diri meminta bantuan. Namun, mereka juga memperlihatkan kisah heroik bahwa pencegahan kerusakan lingkungan perlu terus menerus didengungkan agar semesta kembali menjadi tempat terbaik bagi mereka dan generasi seterusnya. []

Tags: Bencana AlamkemanusiaanLingkunganperempuan
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID