Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Diskusi Pemikiran “Zakat untuk WHRD, sebagai Asnaf Fii Sabilillah”

Yulianti berharap lembaga filantropi di Indonesia dapat memberikan perhatian khusus bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui alokasi dana zakat yang dihimpun

Redaksi by Redaksi
1 Desember 2021
in Aktual
A A
0
Korban

Korban

2
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Permasalahan sosial kemasyarakatan terus berkembang di tengah minimnya naskah fatwa-fatwa keagamaan kontemporer. Salah satu problematika yang dihadapi yakni tingginya kasus kekerasan seksual. Perempuan dan anak menjadi korban paling terdampak dari persoalan sosial tersebut.

Merespon hal ini, Ketua Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah, melakukan ijtihad fiqih dengan menuliskan buku ‘Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak’.

Yuli mencatatkan sejumlah data kekerasan seksual berdasarkan kasus-kasus yang pernah ditanganinya. Dosen ITBAD Jakarta ini berharap, lembaga filantropi di Indonesia dapat memberikan perhatian khusus bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui alokasi dana zakat yang dihimpun.

Direktur AMAN Indonesia, Dwi Rubianti Kholifah atau yang akrab disapa Rubi Kholifah, menyambut baik buku yang dituliskan Yulianti. Selain mendukung gerakan Zakat bagi Korban, Rubi menyatakan hal ini sesuai dengan salah satu strategi AMAN Indonesia yaitu mendukung tafsir progresif yang berperspektif adil gender, sehingga ia mendorong agar ke depan dapat dimanfaatkan oleh negara lain.

“Kami tentu mendukung setiap langkah inisiatif anak-anak muda, dan perempuan yang bertujuan untuk mensyiarkan nilai-nilai perdamaian, baik dari kacamata Islam maupun agama lain,” ujar Rubi dalam diskusi 16 Minggu Gerakan Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

“Zakat untuk WHRD, sebagai Asnaf fi Sabilillah”, Senin (29/11/2021).

Ia berharap kerja advokasi secara kolektif terkait isu perempuan ini terus dimassifkan dengan menggandeng banyak lembaga dan masyarakat sipil. Rubi juga menekankan pentingnya partisipasi perempuaan, tidak hanya secara fisik saja, melainkan mengakomodir suara-suara perempuan sebagai basis perubahan.

Ketua Umum Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Riau, Hardhina Rosmasita, juga mengapresiasi buku Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ditengah keterbatasan fatwa-fatwa keagamaan kontemporer.

“Ini langkah ijtihad yang luar biasa, fiqih yang progresif sesuai dengan perkembangan jaman saat ini, pun naskah keagamaan ayat alquran dan hadist jumlahnya terbatas, tapi permasalahan terus berkembang, kompleks dan tidak terbatas. Terobosan dalam fiqih harus dikembangkan, seperti yang ada dalam buku zakat ini,” kata Rosmasita.

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Riau, Yetty, memandang persoalan perempuan dan anak merupakan tanggungjawab negara sesuai dengan amanat Pasal 34 UUD 1945.

“Jangan sampai negara ini tutup telinga, tutup hati dan mata terhadap persoalan anak-anak dan perempuan yang sedemikian rupa diperlakukan sepatutnya, karena membiarkan sebuah kejahatan adalah kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.

Melalui buku zakat ini, Yetty berharap kasus KDRT ini dapat terurai minimal para korban kekerasan diselamatkan, diberdayakan oleh lembaga filantropi sebagaimana zakat bisa menyejahterakan para korban KDRT.

Dalam diskusi ini, Founder Fahmina Institute Faqihuddin Abdul Kodir menyebut zakat merupakan institusi sosial yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Adanya zakat dapat membantu akses ekonomi kelompok sosial marginal agar mencapai taraf kesejahteraan.

Akan tetapi, dikatakan Faqihuddin, sejauh ini nuansa fiqih zakat secara khusus belum mengakomodir pengalaman perempuan. Padahal menurutnya pengalaman perempuan dapat diangkat ketika membahas fiqih zakat dan upaya pendistribusiannya.

“Saya yakin alokasi, lalu manajemen pengelolaan zakat ini akan berbeda dan akan lebih banyak memiliki nilai filantropis. Jika sekarang hanya berpikir sebagai simbol lalu membangun dan sebagainya. Saya kira masih banyak kita perlu ijtihad tentang pemikiran-pemikiran zakat dari sisi sumber berbagai level dan sisinya, lalu target asnafnya,” terang Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini.

Sementara itu, Tuti Andriani selaku Wakil Ketua PWNA Riau menyatakan, gerakan zakat bagi korban kekerasan harus dibarengi dengan literasi tentang zakat. Menurutnya sosialisasi penting dilakukan terkait pemahaman dan regulasi, agar masyarakat dapat memberikan ruang dan pengalokasian zakat bagi korban kekerasan baik perempuan maupun anak.

Apalagi di masa pandemi, Dosen UIN Sultan Syarif Kasim Riau ini berharap gerakan pemberdayaan melalui zakat dapat dimaksimalkan bagi perempuan dan anak yang mayoritas menjadi korban.

“Korban kekerasan selama ini memang jarang mengakui, yang memberikan informasi justru lembaga layanan pendampingan. AMAN dan PSIPP termasuk yang memberikan pendampingan tersebut, serta banyak wadah pelayanan perempuan dan anak. Menurut saya ini solusi cerdas yang ditulis mbak Yulianti, korban baik itu kekerasan pelecehan terhadap perempuan dan anak, mereka juga berhak mendapatkan zakat,” pungkasnya. []

Tags: Buku Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan AnakdiskusiZakat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Nelayan dalam Kelindan Ketidakadilan

Next Post

Islam, Kemanusiaan, dan Amanah Kekhalifahan Perempuan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Krisis Global
Aktual

Diskusi Ahli KUPI: Membaca Krisis Global, Ketimpangan Nasional, dan Masa Depan Keadilan Perempuan

8 Mei 2026
Tabu
Pernak-pernik

Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

23 Maret 2026
Diskusi Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

23 Maret 2026
Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

23 Maret 2026
Negara dan Zakat
Featured

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Next Post
Urgensi UU TPKS, dan Misi Kerasulan

Islam, Kemanusiaan, dan Amanah Kekhalifahan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0