Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Domestikasi Perempuan Bukan Solusi Problem Kekerasan Seksual

Dengan menelisik sejarah, bisa disimpulkan bahwa domestikasi perempuan justru bukan terbentuk secara alami atau kodrat Ilahi, tapi lebih kepada konsekuensi kehidupan masa lampau yang tak relevan untuk dipraktikkan masa kini

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
14 Oktober 2021
in Keluarga
A A
0
Domestikasi

Domestikasi

100
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa tahun terakhir, gerakan ‘purifikasi’ Islam di berbagai bidang, baik itu lewat simbol politik hingga konten-konten digital marak mengkampanyekan domestikasi perempuan, atau secara sederhananya mendorong para perempuan untuk kembali ke rumah, dan tak perlu berkiprah di sektor publik. Tanpa mau mencoba memahami kondisi dan faktor-faktor lain yang terkait dengan situasi personal perempuan, gerakan ini secara tidak langsung mendiskiriminasi peran dan kapasitas kaum hawa dengan dalih perlindungan. Mereka berargumen bahwa perempuan itu seluruh badan dan gerak-geriknya adalah aurat, sehingga sebaiknya perempuan di rumah saja karena dirasa lebih aman.

Lebih jauh, dengan menggunakan perspektif yang terlalu sempit, mereka cenderung melihat potensi perempuan hanya di ranah domestik semata sebagai pelayan laki-laki. Padahal apa yang mereka terus menerus kampanyekan nyatanya justru turut melanggengkan rantai kekerasan, termasuk pelecehan seksual.

Bahkan realitanya ‘merumahkan perempuan’ tak lantas dapat mengatasi isu khas ketubuhan perempuan, seperti bagaimana jika semua perempuan hanya berdiam di rumah, dan tak boleh melakukan kerja-kerja publik, relakah para laki-laki yang menjadi suami mereka membiarkan istrinya ditangani oleh dokter atau juru rawat laki-laki ketika melahirkan?

Belum lagi deretan kasus pelecehan seksual yang ternyata didalangi oleh anggota keluarga si perempuan sendiri. Tentu, masih teringat jelas dalam ingatan kita bahwa pada satu minggu terakhir, publik dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual 3 anak di bawah umur 10 tahun, oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus yang sempat ditutup itu nyatanya hanyalah gambaran kecil bahwa total kasus kejahatan pada perempuan, terutama pada usia anak, dari tahun ke tahun terus meningkat.

Catatan dari Komisi Nasional Perempuan menunjukkan bahwa kasus yang mereka rekam mencapai seribuan tiap tahunnya. Tapi itu tidak bisa menjadi patokan, sebab fenomena kekerasan seksual bisa dibilang seperti gunung es. Yang miris, kesaksian ibu korban atau korban sendiri seringkali tak dipercaya oleh orang-orang di sekitarnya. Sikap Lydia (bukan nama sebenarnya) di Luwu Timur yang dianggap gila ketika melapor, bukan sekali dua kali saja ditemui ketika kasus sejenis terjadi.

Di Jawa Tengah, perempuan berinisial M menyampaikan hal yang sama ketika ia menceritakan aksi bejat sang suami pada anaknya yang masih balita. Tetangganya bahkan ada yang menuding ia mengada-ngada dan mencari simpati agar mendapat donasi. Padahal yang ia lihat itu nyata dan menyesakkan dadanya sebagai seorang ibu.

Apa yang dialami oleh Lydia dan M membuktikan bahwa rumah belum selalu aman bagi perempuan dan anak. Bahkan tingkat kejahatan bisa dilakukan oleh ayahnya sendiri, yang harusnya menjadi pengayom dan pelindung bagi anaknya. Melihat kondisi ini, propaganda domestikasi perempuan justru berbuah simalakama.

Alih-alih melindungi perempuan, nyatanya hal itu malah menjadikan perempuan menjadi kelompok rentan yang harus menanggung kekerasan dalam waktu lama. Terlebih di masa pandemi, kebijakan penyekatan kemudian turut menyumbang kenaikan kasus KDRT yang mau tidak mau membatasi gerak perempuan dan anak.

Tingginya angka kekerasan itu berakar dari budaya patriarki yang masih kuat dan langgeng dalam benak masyarakat kita. Pada kultur toksik patriarki, posisi laki-laki, terutama yang sudah berkeluarga, mempersepsikan dirinya sebagai pemegang kuasa penuh terhadap istri dan anak. Bukan sebagai subjek saling bahagia membahagiakan dalam hubungan keluarga harmonis, tapi sebagai objek dan kepemilikan.

Praktik buruk objektifikasi perempuan ini bahkan telah lama dilakukan sebelum Islam datang. Perempuan dianggap sebagai benda yang bebas diperlakukan apa saja sesuai kehendak laki-laki yang memiliki hubungan terdekat dengannya. Sebagai warga kelas dua, suara perempuan tak pernah diindahkan dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Jika keluarganya menganggap lahirnya bayi perempuan adalah aib, ia akan segera dikubur hidup-hidup karena khawatir ia akan menjadi sumber kesialan di kemudian hari.

Pun jika akhirnya ia dibiarkan hidup, anak perempuan tumbuh menjadi pemuas kaum pria. Ia wajib melayani kehendak pria, termasuk bapaknya sekalipun. Dan anak-anak perempuan tidak diperbolehkan bekerja di luar rumah. Mereka cukup untuk memasak di dapur, melayani suami (pria) saat malam hari dan mencuci pakaian. Tak heran bila kemudian muncul adagium bahwa perempuan itu tugasnya hanya di dapur, di sumur dan di kasur.

Menurut Frederik Engels dalam The Origin of the Family, Private Property and the State, pelanggengan budaya patriarki tadi juga terkait erat dengan tradisi masa lampau di banyak wilayah saat sektor agrikultur berkembang pesat yang lebih mengedepankan tenaga kerja di lingkungan keluarga dan pewarisan kekayaan. Konsekuensinya, suami/laki-laki mendapuk dirinya sebagai pemilik kuasa tertinggi dalam rumah tangga, termasuk pemegang otoritas tubuh istri dan anak-anaknya.

Kultur kepemilikan ini terus dirawat agar istri dapat melahirkan anak yang akan mewarisi kekayaan laki-laki/suami, sekaligus dapat menjadi tenaga kerja domestik sekaligus membantu kelangsungan potensi agrikultur yang suami miliki. Dari latar belakang itu, stigma perempuan dan anak tak memiliki otoritas pada tubuhnya kemudian semakin berkembang, juga label bahwa ranah perempuan hanya ada pada kerja domestik semata. Sehingga bisa disimpulkan, domestikasi perempuan sesungguhnya bukan warisan Islam, tapi hasil konstruksi sosial.

Jika Islam mengamanahkan hal tersebut, tentu kita tidak akan pernah mendengar riwayat bahwa para perempuan di zaman Nabi aktif berjihad di ruang publik, seperti Rubayi binti Muawwidz dan Ummu Athiyah yang menyiapkan konsumsi dan mengobati prajurit terluka di medan perang. Di kalangan pedagang, ada Qailah Ummu Bani Ammar dan Malkah ats-Tsaqafiyah yang juga mengais rezeki dengan menawarkan barang-barang mereka.

Dengan menelisik sejarah, bisa disimpulkan bahwa domestikasi perempuan justru bukan terbentuk secara alami atau kodrat Ilahi, tapi lebih kepada konsekuensi kehidupan masa lampau yang tak relevan untuk dipraktikkan masa kini. Terlebih, rumah pun belum tentu menjadi tempat aman bagi perempuan dan anak.

Apalagi ketika kekerasan seksual dapat dilakukan oleh anggota keluarga sendiri. Oleh karenanya, domestikasi bukan solusi. Justru yang perlu lebih ditekankan adalah bagaimana membentuk pola pikir bahwa tubuh perempuan dan anak tak layak diobjektifikasi agar tak terjadi kekerasan seksual oleh orang terdekatnya sendiri, lagi dan lagi. []

Tags: Domestikasi PerempuanKasus Luwu TimurKekerasan seksual

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Sakit
Personal

Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

22 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Uncategorized

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

12 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Hari Ibu
Publik

Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

23 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0