• Login
  • Register
Selasa, 16 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Dukungan Presiden Jokowi, Bak Oase di Tengah Kejumudan RUU TPKS

Tidak ada satupun agama yang membenarkan kejahatan kekerasan seksual. Kejahatan seksual tetaplah sebuah kejahatan yang tidak bisa dimaklumi dan ditoleransi

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
06/01/2022
in Aktual, Rekomendasi
0
Kekerasan

Kekerasan

134
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berita kekerasan seksual terus menyertai ditundanya kembali pengesahan RUU TPKS, tanpa mengenal ras, suku, dan agama, pelaku dan korban kekerasan seksual semakin menjamur dari waktu ke waktu. Kasus kekerasan seksual terus bermunculan di permukaan. Namun demikian, bak fenomena gunung es, kasus yang terus terpendam juga jauh lebih banyak daripada yang tereksplor di ruang publik.

Ada banyak alasan yang melandasi kenapa korban kekerasan seksual memilih untuk diam. Stigmatisasi adalah jawaban atas segalanya. Korban kekerasan seksual justru distigma buruk sehingga kekerasan seksual lambat laun menjadi sebuah bom waktu. Bom waktu yang siap menyakiti fisik, psikologi, dan psikis korban. Jangankan mendapatkan keadilan atas kekerasan sesksual yang ia terima, korban justru ditempatkan pada posisi pelaku dan bahkan menjadi bagian dari tindakan kriminal.

Pilihan busananya disalahkan, pergaulannya dipertanyakan, aktifitasnya dikambinghitamkan, pengakuannya tak didengarkan, pelakunya justru diberi pemakluman. Melapor pihak yang berwajib pun tak jarang justru berakhir dengan disalahkan, apalagi melapor ke pihak keluarga atau kerabat dekat justru dianggap sebuah aib. Tak ada yang berada di pihak korban, semua menyalahkan, dan menganggap kekerasan seksual adalah kesalahan korban.

Dukungan Presiden Jokowi untuk Percepatan Pengesahan RUU TPKS

Naasnya, pada akhir 2021 lalu perjuangan pengesahan RUU TPKS seakan menemui jalan buntu. DPR kembali menunda pengesahan, dan banyak pasal yang kemudian dihilangkan. Bersamaan dengan penundaan RUU TPKS di penghujung tahun 2021, kasus kekerasan seksual semakin mencuat. Pelaku dan korban tak mengenal jenis kelamin, lelaki dan perempuan berpotensi untuk menjadi pelaku dan juga korban.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Bagikan Bendera Merah Putih : Tim Mubadalah Ajak Merdeka dari Kekerasan Seksual
  • Bagaimana Menciptakan Ruang Aman Perempuan di Pesantren?
  • Film Mom 2017 Pencarian Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual
  • Kamu Terjebak Hubungan Toxic? Berikut Tips-tips Agar Bisa Keluar

Baca Juga:

Bagikan Bendera Merah Putih : Tim Mubadalah Ajak Merdeka dari Kekerasan Seksual

Bagaimana Menciptakan Ruang Aman Perempuan di Pesantren?

Film Mom 2017 Pencarian Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Kamu Terjebak Hubungan Toxic? Berikut Tips-tips Agar Bisa Keluar

Di tengah keputusasaan karena progress pengesahan RUU TPKS yang berjalan ditempat, pada 4 Januari 2022 Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan statement dan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU TPKS.

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan.”

Selain itu, Presiden Jokowi juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draft RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI. Harapannya proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tandasnya.

Saatnya Berpihak Pada Korban, Stop Stigmatisasi dan Terus Kawal Pengesahan RUU TPKS 

Dukungan yang diberikan oleh Presiden Jokowi selaku Kepala Negara dalam siaran pers yang dilakukan pada 4 Januari 2022 lalu adalah sebuah harapan besar bagi perjuangan pengesahan RUU TPKS. Tak ada lagi alasan dan kilah yang bisa dijadikan pembenar untuk menolak pengesahan RUU TPKS.

Karena secara de facto nyata terbukti bahwa korban kekerasan seksual bungkam bukan karena mereka menerima. Justru mereka bungkam karena regulasi belum berpihak kepadanya. Namun hal yang tidak boleh kendor dan terus dikawal adalah substansi dari RUU TPKS tersebut. Jangan sampai pasal-pasal krusial yang berada di sisi korban dihilangkan atau dipelintir atas nama tafsir agama yang patriarkis.

Tidak ada satupun agama yang membenarkan kejahatan kekerasan seksual. Kejahatan seksual tetaplah sebuah kejahatan yang tidak bisa dimaklumi dan ditoleransi. Pelaku tetaplah pelaku yang harus mendapatkan hukuman yang setimpal sebagaimana tindak kejahatan lainnya. Dan korban tetaplah korban yang berhak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan. Stop menstigmatisasi korban dan melimpahkan kesalahan pada korban.

Hal itu bisa terwujud jika RUU TPKS segera disahkan. Sesuai dengan siaran pers yang dikeluarkan oleh komnas perempuan, RUU TPKS mengatur perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, antara lain:

  1. Memasukkan pidana kekerasan seksual sebagai tindak pidana yang dijatuhi ancaman pidana. Perumusan ini diharapkan mampu memudahkan penegak hukum dalam mengindentifikasi unsur tindak pidana kekerasan seksual dan ancaman hukumannya.
  2. Rumusan RUU TPKS menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana, bukan pidana khusus yang menghilangkan pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual.
  3. Dalam Rumusan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) terdapat unsur pemidanaan double track system. Hakim dapat menjatuhkan dua sanksi sekaligus pada pelaku kekerasan seksual, yaitu pidana pokok dan juga tindakan berupa rehabilitasi. Tindakan rehabilitasi ini akan menjadi solusi bagi pelaku kekerasan seksual yang mendalihkan kejahatannya karena penyakit ataupun psikis.
  4. Keterangan korban kekerasan seksual dalam Rumusan RUU TPKS sudah cukup menjadi bukti pelaku bersalah.
  5. Korban kekerasan seksual dalam Rumusan RUU TPKS berhak mendapatkan pendampingan korban dan saksi.

Maka meskipun Presiden Jokowi selaku Kepala Negara sudah memberikan pernyataan resmi tentang dukungannya terhadap RUU TPKS, namun seluruh masyarakat harus tetap mengawal proses berjalannya pembahasan RUU TPKS ini.

Hal ini untuk memastikan bahwa RUU TPKS yang nantinya disahkan, benar-benar berpihak pada korban secara substansi, struktur, maupun kultur hukumnya. Tak lagi memberikan pemakluman pada pelaku dengan menstigma gender dai pelaku terkait. []

 

Tags: Kekerasan seksualkorbanRUU TPKS
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

merah putih

Bagikan Bendera Merah Putih : Tim Mubadalah Ajak Merdeka dari Kekerasan Seksual

15 Agustus 2022
Rahmah El Yunusiyyah

Rahmah El Yunusiyyah Mengibarkan Merah Putih di Padang Panjang

15 Agustus 2022
Makna Kemerdekaan

Makna Kemerdekaan bagi Para Penyintas Kesehatan Mental

14 Agustus 2022
Nabi Melarang Menyakiti

Tegas! Nabi Melarang Menyakiti Warga Non-Muslim

13 Agustus 2022
Akhlak Nabi

Akhlak Nabi Saw Kepada Pelayan yang Beragama Yahudi

12 Agustus 2022
Jilbabisasi Paksa

Jilbabisasi Paksa: Ketika Menutupi, Sebenarnya Mengekspos

11 Agustus 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Doa Baik bagi Non Muslim

    Tahukah Kita: Nabi Memanjatkan Doa Baik bagi Non Muslim?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El Yunusiyyah Mengibarkan Merah Putih di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Darurat Perempuan Pengawas Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetaplah Shalat Meskipun Saat Jadi Mempelai (2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagikan Bendera Merah Putih : Tim Mubadalah Ajak Merdeka dari Kekerasan Seksual
  • Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (2)
  • Tahukah Kita: Nabi Memanjatkan Doa Baik bagi Non Muslim?
  • Bacaan Doa Ulama KUPI untuk Pengantin
  • 6 Bahaya Pernikahan Anak bagi Anak Perempuan

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist