Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

“Es Teh” dan Limbah Cup Plastik

Mari kita upayakan dalam satu rumah untuk melakukan hal kecil kegiatan pemilahan sampah untuk dampak yang besar nantinya

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
2 Februari 2024
in Personal
A A
0
Limbah Cup Plastik

Limbah Cup Plastik

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena street food “Es Teh” menjamur belakangan ini. Tiap jengkal langkah, hampir bisa kita temui. Di kota Semarang salah satunya. Harga tiap cup sangat murah namun cukup bervariasi dari mulai dua ribu hingga lima ribu rupiah untuk tiap es teh varian original.

Fenomena ini tentu tidak jauh berbeda dengan fenomena street food lainnya yang kemungkinan akan mengalami dinamika pasang surut. Dulu pernah kita jumpai Croffles (Croissant Waffle), Hotang (Hotdog Kentang) atau minuman seperti Booba atau Thai Tea. Di luar konteks itu, pernahkah terbesit di benak, seberapa besar sampah cup plastik yang dihasilkan dari produksi Es Teh tersebut?.

Bukan bermaksud mengendorkan semangat pelaku usaha Es Teh yang sebagian besar dimotori oleh UMKM. Dengan melibatkan sekitar dua atau tiga pegawai, bagaimanapun juga, usaha Es Teh ini telah membuka lowongan pekerjaan bagi sebagian orang.

Kiranya dengan mempertimbangkan tersebut, tidak etis rasanya jika kita menilai buruk sepenuhnya kepada pemilik usaha Es Teh. Dampak limbah cup plastik dari sebuah aktivitas produksi tentu pastilah ada. Limbah nuklir pada proses produksi energi di Jepang, polusi udara pada proses produksi dan konsumsi rokok di Indonesia merupakan contoh dari adanya dampak dari proses produksi. Namun demikian tidak lantas mematikan aktivitas produksi tersebut.

Problem Limbah Plastik

Hal ini tentu menjadi pro dan kontra dikalangan banyak ilmuwan maupun masyarakat. Namun sekali lagi, dengan pertimbangan pemerintah masing-masing negara, aktivitas produksi tersebut masih berjalan. Bahkan di Indonesia, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan haram merokok, tidak berpengaruh banyak terhadap industri rokok di Indonesia. Sebagaimana disampaikan Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri) pada laman https://nu.or.id/warta/gapri-fatwa-mui-tak-pengaruhi-industri-rokok-D8dh4.

Es Teh dengan problematika limbah plastiknya, tentu saja dapat kita carikan solusi dengan tanpa menutup produksinya. Merujuk pada prinsip kesalingan mubadalah, setiap aktivitas yang melibatkan lebih dari satu aktor maka keduanya berhak dan berkewajiban melakukan pengambilan tindakan yang mengarah pada maslahah.

Dalam aktivitas ini, terdapat penjual dan pembeli yang masing-masing mempunyai hak untuk mendapatkan keuntungan dengan tanpa menutup mata terhadap kewajiban untuk menjaga lingkungan. Penjual mendapatkan keuntungan ekonomis sedangkan pembeli mendapatkan keuntungan berupa pemanfaatan produk es teh.

Upaya Mengelola Sampah

Saya terinspirasi dari penjual roti bakar di daerah saya yang menyisipkan voucher pada desain kardus pembungkus roti bakarnya. Setiap pembelian sepuluh roti bakarnya, pembeli berhak mendapat satu roti bakar gratis dengan menyerahkan kardus tersebut. Begitu kurang lebih yang tertulis di kardus.

Saya saat itu cukup tertegun melihat tulisan tersebut. Terlepas dari motif promosi penjual atau bisa jadi bentuk “sedekah” mereka. Namun saya berimajinasi jika itu sebagai bagian dari upaya penjual dalam mengelola sampah. Harapannya, kardus yang telah terkumpul tersebut bisa “diamankan” penjual dari jenis sampah lain khusunya sampah organik.

Sebab sebagian orang, kurang begitu peduli dengan pemilahan sampah organik dan anorganik. Pemilahan ini tentu dalam rangka memudahkan proses sampah terurai. Jika kedua sampah ini tercampur, maka sampah anorganic akan sulit terurai dan menjadikan permasalahan lingkungan.

Jika sampah kertas saja bisa kita perlakukan demikian, harusnya sampah cup plastik juga bisa bukan? Pasalnya sampah plastik jauh lebih lama terurai dibanding sampah kertas. Best practice dari penjual roti bakar yang saya ceritakan barangkali bisa kita duplikasi demi kebaikan lingkungan. Tidak harus sepuluh, bisa jadi lima belas atau dua puluh mengingat untung es teh per-cup berbeda dengan satu porsi roti bakar.

Memilah Sampah Cup

Tidak berhenti pada upaya penjual, upaya meminimalisir pencemaran limbah cup plastik Es Teh ini juga perlu  pembeli lakukan. Tidak ada larangan bagi pembeli untuk secara “ugal-ugalan” mengkonsumsi Es Teh. Bagi pecinta minuman dingin, street food Es Teh ini memang surga dunia. Dengan harga murah, kemasan praktis, dan keberadaannya yang mudah kita jumpai maka tidak heran banyak peminatnya.

Adik saya bahkan membeli Es Teh dengan jumlah banyak untuk persediaan di kulkas rumah. Oleh karenanya, kita membutuhkan kebijaksanaan dalam me-menage pasca-konsumsi dengan cara memilah sampah cup tersebut bersama dengan sampah anorganik lain. Upayakan dalam satu rumah untuk melakukan hal kecil kegiatan pemilahan sampah untuk dampak yang besar nantinya.

Sekali lagi, bukan bermaksud mendikte pelaku UMKM dalam hal ini pebisnis Es Teh. Jika masih belum bisa melakukan hal tersebut, mari konsumen Es Teh yang memulai. Bukankah sebagian besar pembaca ini, konsumen Es Teh? []

 

Tags: Isu LingkunganLimbah Cup PlastikPencemaran LingkunganPengelolaan SampahSampah PlastikSedekah Sampah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Humor Gus Dur di Tahun Politik

Next Post

5 Cara Mengatasi Korban Bullying

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Next Post
Bullying

5 Cara Mengatasi Korban Bullying

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0