Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

“Es Teh” dan Limbah Cup Plastik

Mari kita upayakan dalam satu rumah untuk melakukan hal kecil kegiatan pemilahan sampah untuk dampak yang besar nantinya

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
2 Februari 2024
in Personal
A A
0
Limbah Cup Plastik

Limbah Cup Plastik

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena street food “Es Teh” menjamur belakangan ini. Tiap jengkal langkah, hampir bisa kita temui. Di kota Semarang salah satunya. Harga tiap cup sangat murah namun cukup bervariasi dari mulai dua ribu hingga lima ribu rupiah untuk tiap es teh varian original.

Fenomena ini tentu tidak jauh berbeda dengan fenomena street food lainnya yang kemungkinan akan mengalami dinamika pasang surut. Dulu pernah kita jumpai Croffles (Croissant Waffle), Hotang (Hotdog Kentang) atau minuman seperti Booba atau Thai Tea. Di luar konteks itu, pernahkah terbesit di benak, seberapa besar sampah cup plastik yang dihasilkan dari produksi Es Teh tersebut?.

Bukan bermaksud mengendorkan semangat pelaku usaha Es Teh yang sebagian besar dimotori oleh UMKM. Dengan melibatkan sekitar dua atau tiga pegawai, bagaimanapun juga, usaha Es Teh ini telah membuka lowongan pekerjaan bagi sebagian orang.

Kiranya dengan mempertimbangkan tersebut, tidak etis rasanya jika kita menilai buruk sepenuhnya kepada pemilik usaha Es Teh. Dampak limbah cup plastik dari sebuah aktivitas produksi tentu pastilah ada. Limbah nuklir pada proses produksi energi di Jepang, polusi udara pada proses produksi dan konsumsi rokok di Indonesia merupakan contoh dari adanya dampak dari proses produksi. Namun demikian tidak lantas mematikan aktivitas produksi tersebut.

Problem Limbah Plastik

Hal ini tentu menjadi pro dan kontra dikalangan banyak ilmuwan maupun masyarakat. Namun sekali lagi, dengan pertimbangan pemerintah masing-masing negara, aktivitas produksi tersebut masih berjalan. Bahkan di Indonesia, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan haram merokok, tidak berpengaruh banyak terhadap industri rokok di Indonesia. Sebagaimana disampaikan Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri) pada laman https://nu.or.id/warta/gapri-fatwa-mui-tak-pengaruhi-industri-rokok-D8dh4.

Es Teh dengan problematika limbah plastiknya, tentu saja dapat kita carikan solusi dengan tanpa menutup produksinya. Merujuk pada prinsip kesalingan mubadalah, setiap aktivitas yang melibatkan lebih dari satu aktor maka keduanya berhak dan berkewajiban melakukan pengambilan tindakan yang mengarah pada maslahah.

Dalam aktivitas ini, terdapat penjual dan pembeli yang masing-masing mempunyai hak untuk mendapatkan keuntungan dengan tanpa menutup mata terhadap kewajiban untuk menjaga lingkungan. Penjual mendapatkan keuntungan ekonomis sedangkan pembeli mendapatkan keuntungan berupa pemanfaatan produk es teh.

Upaya Mengelola Sampah

Saya terinspirasi dari penjual roti bakar di daerah saya yang menyisipkan voucher pada desain kardus pembungkus roti bakarnya. Setiap pembelian sepuluh roti bakarnya, pembeli berhak mendapat satu roti bakar gratis dengan menyerahkan kardus tersebut. Begitu kurang lebih yang tertulis di kardus.

Saya saat itu cukup tertegun melihat tulisan tersebut. Terlepas dari motif promosi penjual atau bisa jadi bentuk “sedekah” mereka. Namun saya berimajinasi jika itu sebagai bagian dari upaya penjual dalam mengelola sampah. Harapannya, kardus yang telah terkumpul tersebut bisa “diamankan” penjual dari jenis sampah lain khusunya sampah organik.

Sebab sebagian orang, kurang begitu peduli dengan pemilahan sampah organik dan anorganik. Pemilahan ini tentu dalam rangka memudahkan proses sampah terurai. Jika kedua sampah ini tercampur, maka sampah anorganic akan sulit terurai dan menjadikan permasalahan lingkungan.

Jika sampah kertas saja bisa kita perlakukan demikian, harusnya sampah cup plastik juga bisa bukan? Pasalnya sampah plastik jauh lebih lama terurai dibanding sampah kertas. Best practice dari penjual roti bakar yang saya ceritakan barangkali bisa kita duplikasi demi kebaikan lingkungan. Tidak harus sepuluh, bisa jadi lima belas atau dua puluh mengingat untung es teh per-cup berbeda dengan satu porsi roti bakar.

Memilah Sampah Cup

Tidak berhenti pada upaya penjual, upaya meminimalisir pencemaran limbah cup plastik Es Teh ini juga perlu  pembeli lakukan. Tidak ada larangan bagi pembeli untuk secara “ugal-ugalan” mengkonsumsi Es Teh. Bagi pecinta minuman dingin, street food Es Teh ini memang surga dunia. Dengan harga murah, kemasan praktis, dan keberadaannya yang mudah kita jumpai maka tidak heran banyak peminatnya.

Adik saya bahkan membeli Es Teh dengan jumlah banyak untuk persediaan di kulkas rumah. Oleh karenanya, kita membutuhkan kebijaksanaan dalam me-menage pasca-konsumsi dengan cara memilah sampah cup tersebut bersama dengan sampah anorganik lain. Upayakan dalam satu rumah untuk melakukan hal kecil kegiatan pemilahan sampah untuk dampak yang besar nantinya.

Sekali lagi, bukan bermaksud mendikte pelaku UMKM dalam hal ini pebisnis Es Teh. Jika masih belum bisa melakukan hal tersebut, mari konsumen Es Teh yang memulai. Bukankah sebagian besar pembaca ini, konsumen Es Teh? []

 

Tags: Isu LingkunganLimbah Cup PlastikPencemaran LingkunganPengelolaan SampahSampah PlastikSedekah Sampah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Humor Gus Dur di Tahun Politik

Next Post

5 Cara Mengatasi Korban Bullying

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Proyek PSN
Publik

Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

3 Januari 2026
Next Post
Bullying

5 Cara Mengatasi Korban Bullying

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0