• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Ewa dan Niat untuk Berpoligami

Nur Anisa Nur Anisa
26/02/2021
in Kolom
0
Semua Orang Butuh Curhat

Semua Orang Butuh Curhat, Tak Terkecuali Laki-Laki

13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada beberapa pemahaman dari teks agama yang perlu kita luruskan sebelum kita yakini. Karena ada banyak orang memahami suatu teks hanya dari terjemahan. Tanpa mengetahui makna, konteks, asal muasal, asbabun nuzul, dan maksud teks. Pernah suatu ketika saya sedang bersama Ewa (Pakde) saat liburan semester. Saat itu saya sedang berada di rumah Nenek, tiba-tiba beliau bercerita perihal dirinya yang punya niat untuk berpoligami.

Ewa menanyakan padaku ihwal niatnya itu. Saya pun bingung menjawabnya. Kemudian sampailah kita pada perdebatan. Ewa menanyakan teks al-Quran yang membolehkan untuk berpoligami. Dia bersikeras tentang ayat itu.

Ewa dengan gayanya mengatakan juga tentang kanjeng Nabi yang berpoligami pada zamannya.

“Nis, poligami itu boleh kan dalam Islam? Toh di dalam al-Quran juga dijelaskan dan itu artinya adalah sunah Nabi.”

Sontak aku tak setuju, dengan kalimat bahwa poligami itu adalah sunah Nabi. Dan aku langsung jawab, “Ya engga lah, masa poligami sunah Nabi.” Dengan dada berdebar karena sebetulnya saya belum tahu persis kalau itu bukan sunah Nabi.

Baca Juga:

Tafsir Sakinah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

“Lah kan buktinya Nabi saja punya banyak istri. Iyakan? Ah sudahlah Ewa mau pulang.”

Kemudian beliau pun beranjak pulang. Dan aku pun masih mikir. Sebenarnya banyak hal yang ingin kujelaskan terhadapnya, tapi sayang sekali saya belum tahu dasar dari ayat dalam al-Quran yang dimaksudkan Ewa dan juga alasan pasti kanjeng Nabi berpoligami.

Selang bergantinya semester, saya baru paham ayat yang dimaksud Ewa adalah surat an-Nisa ayat 3. Bersyukur saya kuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), kampus yang memberikan saya pemahaman tentang Islam dan gender, toleransi, HAM, dan sebagainya. Bahkan semua pemahaman langka itu ada mata kuliahnya sendiri. Mungkin kampus lain juga ada, saya tidak tahu.

Lalu suatu hari saya coba ikut “Short Course Mengembangkan Prespektif Mubadalah (Resiprositi) dalam Kajian Keislaman Adil Gender.” Pembahasan di dalamnya pas sekali untuk bisa menjawab pertanyaan dari Ewa.

Dalam acara itu ada tiga pembicara yang begitu jelas menjabarkan tentang poligami dalam Islam. Salah satu pembicara yang masih saya ingat adalah KH Marzuki Wahid. Beliau menjelaskan tentang ayat tersebut dan beliau berkata, “poligami itu haram.”

Kata Kiai Marzuki, pemahaman orang pada umumnya adalah seseorang tidak boleh berpoligami kecuali dengan tiga syarat yang dapat dipenuhi. Yakni jaminan finansial, izin kepada istri pertama, dan yang terakhir adalah sanggup berlaku adil.

Adil pun seringkali diartikan sebagai suami bisa membagi rata masalah finansialnya dan jatah hubungan intim. Padahal adil sebetulnya bukan hanya dua masalah itu tapi apakah dia sanggup adil dalam batin? Bagaimana perasaan istri pertama ketika suami sedang dengan istri kedua? Lalu apakah iya tidak akan cemburu?

Ketika istri kedua sedang bahagia karena ada suami di sisi sedangkan istri pertama menjalani harinya dengan kesepian dan kerinduan, apakah itu keadilan?

Dari situlah saya mendapatkan jawaban atas niatan poligami Ewa. Pertanyaannya tentang apakah boleh poligami dalam Islam? Saya akan tegas menjawab, tidak boleh. Karena mustahil seseorang bisa memenuhi syarat tadi, khususnya adil, kecuali kanjeng Nabi.

Nabi pun tidak pernah berpoligami saat menikah dengan Siti Khodijah. Beliau suami yang sangat setia. Kalaupun setelahnya terjadi cerita yang berbeda, Nabi menikahi perempuan-perempuan yang lemah, hampir hilang, putus asa karena tidak memiliki suami dan keluarga. Nabi pun menikah dengan perempuan yang sudah tua.

Dari sini saya memahami bahwa untuk mengetahui kandungan makna dari teks dalam al-Qur’an maupun hadist kita harus jeli dan berhati-hati. Jangan hanya memhami secara leterlek. Sebagai anak muda kita harus kepo dan penasaran kenapa sebuah teks berkata demikian.

Terakhir saya dengar kabar, Ewa tidak jadi poligami. Saya bersyukur karena saya tidak harus berdebat lagi dengannya bahwa poligami itu tidak dibolehkan dalam Islam.[]

Tags: fahminaGenderHaditsisifislamistripelatihanpoligamiQuransuami
Nur Anisa

Nur Anisa

Nur Anisa, Mahasiswi Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Terkait Posts

Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

30 Juni 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Pisangan Ciputat

Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

30 Juni 2025
Kesetaraan Disabilitas

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

30 Juni 2025
Second Choice

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

30 Juni 2025
Tradisi Ngamplop

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID