Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film 27 Step of May, dan Proses Panjang Penyembuhan Penyintas Kekerasan Seksual

Jika tidak mampu untuk membantu penyintas kekerasan seksual setidaknya jangan bertanya hal-hal yang tidak penting. Cukup berikan dan tawarkan bantuan apa yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga. Sungguh itu lebih baik.

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
10 Januari 2023
in Film
A A
0
Film

Film

12
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Film 27 Step Of May merupakan film yang mengangkat isu trauma pasca kekerasan seksual terhadap perempuan. Dalam proses pembuatannya, film ini memakan waktu kurang lebih lima tahun lamanya, mulai dari tahap riset hingga tahap sesudah produksi.

Film karya sutradara Ravi Bharwani telah diikutsertakan dalam festival internasional sejak 2018 dan tayang perdana di bioskop Indonesia sejak 2019. Aktor May diperankan oleh Raihaanun dan Lukman Sardi sebagai bapaknya. Film ini telah menarik banyak perhatian publik dan berhasil membuka mata masyarakat tentang bahayanya kekerasan seksual dan dampak negatifnya.

Tidak hanya itu, film yang dikemas dengan minim dialog dan menitikberatkan pada sisi visual ternyata tidak menyurutkan niat penonton untuk menikmatinya. Meskipun ada beberapa penonton yang membutuhkan penjelasan ulang tentang maksud dan tujuan dikeluarkannya Film 27 Step of May.

Singkat cerita May adalah pelajar yang saat itu berusia 14 tahun. Sepulang dari pasar malam (wahana rekreasi yang berisi komidi putar dan lain sebagainya), May diperkosa beramai-ramai oleh orang yang tak dikenalinya. Semenjak kejadian tersebut, May cenderung pendiam, menarik diri dari dunia luar, hingga enggan bersuara dengan bapaknya. Kehidupannya bagaikan kesunyian dan kesenyapan, hidup hanya berdua dengan bapak dan tidak ada komunikasi, sesekali bapaknya memanggil May untuk makan, dan May hanya mau memakan makanan tak berwarna.

Tidak adanya minat May untuk memakan dan menggunakan pakaian yang bewarna disebabkan karena memori kelam sewaktu kejadian 8 tahun yang lalu. Makanan yang dihidangkan dengan beragam jenis dan dicampur dan diaduk menjadi satu merupakan makanan yang diberikan oleh pelaku pemerkosaan. Hal ini pula yang membuatnya enggan untuk menikmatinya sebab ia merasa bahwa itu adalah hal yang kotor dan menjijikkan.

Kejadian yang sudah terjadi sejak 8 tahun silam membuat May benar-benar tertutup dari dunia luar. Suatu ketika rumah bagian belakangnya mengalami kebakaran, dan di saat itu bapaknya panik dan menarik May untuk keluar dan menyelamatkan diri. Sentuhan  bapak yang bertujuan untuk mengajaknya lari dan menyelamatkan diri justru membuatnya trauma dengan kejadian yang pernah menimpanya. May akhirnya menangis, dan melukai dirinya dengan menyayat-nyayat tangan dengan silet.

Bapak yang merasa bersalah karena tidak bisa melindungi anaknya ia pun meluapkan emosinya dengan tinju. Bahkan di saat May mengalami trauma, sang bapak yang turut merasakannya langsung meluapkan emosi, dan perasaan bersalahnya dengan bertinju. Perasaan terluka akan kejadian pasca kekerasan seksual ternyata tidak hanya dialami oleh korban, keluarga pun turut merasakan pilunya menghadapi trauma pasca kekerasan seksual.

Sebagai korban kekerasan seksual, trauma menjadi beban berat dan membutuhkan banyak usaha untuk melawannya. Sebelum May bertemu dengan pesulap yang membantunya melawan trauma, May disibukkan dengan membuat boneka, menjahit, bermain skiping di saat ia merasa marah dengan keadaan.

Pakaian yang monoton (warna putih, pastel,merah muda,kuning muda,kaos kaki selutut), makanan yang serba polos (nasi putih,kerupuk,tempe), kehidupan suram dan suasana tenang tanpa warna menjadi salah satu sisi yang ditonjolkan dalam figur May. Potret ini menunjukkan sikap protes May karena kesuciannya merasa hilang dan telah direngut paksa oleh pelaku kekerasan seksual.

Kekerasan seksual membawa dampak yang sangat mengerikan bagi korban. Potret May yang enggan bercerita dengan bapak, tidak adanya komunikasi hingga takut dengan sentuhan lelaki benar-benar menggambarkan kompleksnya dampak yang dialami oleh korban kekerasan seksual. Akan tetapi proses korban melewati trauma sangat membutuhkan dukungan dari keluarga dan masyarakat.

Semenjak May bertemu dengan pesulap yang terhubung dari tembok kamarnya, May seakan menjumpai dunia baru dan memberanikan diri untuk berjumpa dengan orang asing. Lewat trik-trik yang ditawarkan oleh pesulap dan tawaran bantuan menjadi jembatan penghubung komunikasi May untuk menceritakan apa yang sedang dialaminya. Tidak hanya itu, perlahan May menyadari bahwa dunia luar juga membutuhkannya.

Ia mulai berani menunjukkan perubahannya lewat boneka yang dibuat, dari yang awalnya hanya boneka perempuan dengan gaun selutut dan warna yang monoton, kini May berani membuat boneka pesulap dengan beragam warna yang dipadukan, merubah penampilannya dan mencoba makan dengan lauk yang berwarna.

Beralih ke figur bapak, seorang kurir boneka yang mengetahui apa yang sedang dialaminya menjadi teman bercerita sang bapak. Lewat sang kurir pula sang bapak disadarkan bahwa kejadian yang menimpa May bukanlah kesalahannya, sebab kejadian sudah terjadi dan yang perlu dilakukan ialah mendampingi May untuk sembuh dari trauma.

Fenomena May merupakan fenomena-fenomena yang sering kita jumpai di mana korban cenderung pendiam, merasa sudah tidak suci, menarik diri dari dunia luar hingga enggan bertemu dengan lelaki termasuk keluarga sekalipun. Ini menjadi PR bersama untuk memerangi praktik-praktik opresi yang merugikan perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Kejadian yang menimpa korban bukan sepenuhnya atas kehendak dirinya. Tidak ada orang yang mau menjadi korban kekerasan seksual. Stigma masyarakat yang menyudutkan korban pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya sebagai makhluk amoral sudah seharusnya dihilangkan. Tidak mencari dan mengkritisi latar belakang korban atau tidak melakukan victim blaming terhadap korban. Jangan menciptakan beban baru untuk korban dengan menanyakan hal-hal yang dirasa tidak penting kepada korban dan keluarga.

Sebab yang merasa dirugikan atas tindakan kekerasan seksual tidak hanya korban, keluarga juga turut menjadi korban. Singkatnya ialah jika tidak bisa membantu proses pemulihan dan memperoleh keadilan setidaknya jadilah masyarkat yang memihak korban dan menyediakan ruang aman baginya.

Berdasarkan cerita singkat dari Film 27 Step of May dapat diambil pelajaran pertama kita tidak boleh menghakimi korban dan melakukan victim blaming atas apa yang menimpanya. Kedua, keberpihakan terhadap korban membuat korban merasa aman dan terlindungi. Ketiga, pihak keluarga yang mendampinginya perlu diberikan support dengan menguatkan dirinya dan menawarkan bantuan yang logis.

Keempat, sudah dipastikan bahwa korban mengalami keadaan yang tidak baik. Hindari untuk menanyakan bagaimana keadaanmu, dan gantilah dengan menawarkan bantuan. Kelima, ketika korban sudah mendapatkan simpati untuk menceritakan apa yang dialaminya, cobalah untuk mendengarkan apa yang dialaminya dan selanjutnya berilah masukan, dan tawaran bantuan. []

Tags: Dampak Kekerasan seksualFilmpelecehan seksualperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Pernah ada KDRT dalam Rumah Tangga

Next Post

Benarkah Suami Memukul Istri adalah Aib yang Harus Ditutupi?

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Next Post
suami memukul istri

Benarkah Suami Memukul Istri adalah Aib yang Harus Ditutupi?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0