Rabu, 4 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film 27 Step of May, dan Proses Panjang Penyembuhan Penyintas Kekerasan Seksual

Jika tidak mampu untuk membantu penyintas kekerasan seksual setidaknya jangan bertanya hal-hal yang tidak penting. Cukup berikan dan tawarkan bantuan apa yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga. Sungguh itu lebih baik.

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
10 Januari 2023
in Film
A A
0
Film

Film

12
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Film 27 Step Of May merupakan film yang mengangkat isu trauma pasca kekerasan seksual terhadap perempuan. Dalam proses pembuatannya, film ini memakan waktu kurang lebih lima tahun lamanya, mulai dari tahap riset hingga tahap sesudah produksi.

Film karya sutradara Ravi Bharwani telah diikutsertakan dalam festival internasional sejak 2018 dan tayang perdana di bioskop Indonesia sejak 2019. Aktor May diperankan oleh Raihaanun dan Lukman Sardi sebagai bapaknya. Film ini telah menarik banyak perhatian publik dan berhasil membuka mata masyarakat tentang bahayanya kekerasan seksual dan dampak negatifnya.

Tidak hanya itu, film yang dikemas dengan minim dialog dan menitikberatkan pada sisi visual ternyata tidak menyurutkan niat penonton untuk menikmatinya. Meskipun ada beberapa penonton yang membutuhkan penjelasan ulang tentang maksud dan tujuan dikeluarkannya Film 27 Step of May.

Singkat cerita May adalah pelajar yang saat itu berusia 14 tahun. Sepulang dari pasar malam (wahana rekreasi yang berisi komidi putar dan lain sebagainya), May diperkosa beramai-ramai oleh orang yang tak dikenalinya. Semenjak kejadian tersebut, May cenderung pendiam, menarik diri dari dunia luar, hingga enggan bersuara dengan bapaknya. Kehidupannya bagaikan kesunyian dan kesenyapan, hidup hanya berdua dengan bapak dan tidak ada komunikasi, sesekali bapaknya memanggil May untuk makan, dan May hanya mau memakan makanan tak berwarna.

Tidak adanya minat May untuk memakan dan menggunakan pakaian yang bewarna disebabkan karena memori kelam sewaktu kejadian 8 tahun yang lalu. Makanan yang dihidangkan dengan beragam jenis dan dicampur dan diaduk menjadi satu merupakan makanan yang diberikan oleh pelaku pemerkosaan. Hal ini pula yang membuatnya enggan untuk menikmatinya sebab ia merasa bahwa itu adalah hal yang kotor dan menjijikkan.

Kejadian yang sudah terjadi sejak 8 tahun silam membuat May benar-benar tertutup dari dunia luar. Suatu ketika rumah bagian belakangnya mengalami kebakaran, dan di saat itu bapaknya panik dan menarik May untuk keluar dan menyelamatkan diri. Sentuhan  bapak yang bertujuan untuk mengajaknya lari dan menyelamatkan diri justru membuatnya trauma dengan kejadian yang pernah menimpanya. May akhirnya menangis, dan melukai dirinya dengan menyayat-nyayat tangan dengan silet.

Bapak yang merasa bersalah karena tidak bisa melindungi anaknya ia pun meluapkan emosinya dengan tinju. Bahkan di saat May mengalami trauma, sang bapak yang turut merasakannya langsung meluapkan emosi, dan perasaan bersalahnya dengan bertinju. Perasaan terluka akan kejadian pasca kekerasan seksual ternyata tidak hanya dialami oleh korban, keluarga pun turut merasakan pilunya menghadapi trauma pasca kekerasan seksual.

Sebagai korban kekerasan seksual, trauma menjadi beban berat dan membutuhkan banyak usaha untuk melawannya. Sebelum May bertemu dengan pesulap yang membantunya melawan trauma, May disibukkan dengan membuat boneka, menjahit, bermain skiping di saat ia merasa marah dengan keadaan.

Pakaian yang monoton (warna putih, pastel,merah muda,kuning muda,kaos kaki selutut), makanan yang serba polos (nasi putih,kerupuk,tempe), kehidupan suram dan suasana tenang tanpa warna menjadi salah satu sisi yang ditonjolkan dalam figur May. Potret ini menunjukkan sikap protes May karena kesuciannya merasa hilang dan telah direngut paksa oleh pelaku kekerasan seksual.

Kekerasan seksual membawa dampak yang sangat mengerikan bagi korban. Potret May yang enggan bercerita dengan bapak, tidak adanya komunikasi hingga takut dengan sentuhan lelaki benar-benar menggambarkan kompleksnya dampak yang dialami oleh korban kekerasan seksual. Akan tetapi proses korban melewati trauma sangat membutuhkan dukungan dari keluarga dan masyarakat.

Semenjak May bertemu dengan pesulap yang terhubung dari tembok kamarnya, May seakan menjumpai dunia baru dan memberanikan diri untuk berjumpa dengan orang asing. Lewat trik-trik yang ditawarkan oleh pesulap dan tawaran bantuan menjadi jembatan penghubung komunikasi May untuk menceritakan apa yang sedang dialaminya. Tidak hanya itu, perlahan May menyadari bahwa dunia luar juga membutuhkannya.

Ia mulai berani menunjukkan perubahannya lewat boneka yang dibuat, dari yang awalnya hanya boneka perempuan dengan gaun selutut dan warna yang monoton, kini May berani membuat boneka pesulap dengan beragam warna yang dipadukan, merubah penampilannya dan mencoba makan dengan lauk yang berwarna.

Beralih ke figur bapak, seorang kurir boneka yang mengetahui apa yang sedang dialaminya menjadi teman bercerita sang bapak. Lewat sang kurir pula sang bapak disadarkan bahwa kejadian yang menimpa May bukanlah kesalahannya, sebab kejadian sudah terjadi dan yang perlu dilakukan ialah mendampingi May untuk sembuh dari trauma.

Fenomena May merupakan fenomena-fenomena yang sering kita jumpai di mana korban cenderung pendiam, merasa sudah tidak suci, menarik diri dari dunia luar hingga enggan bertemu dengan lelaki termasuk keluarga sekalipun. Ini menjadi PR bersama untuk memerangi praktik-praktik opresi yang merugikan perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Kejadian yang menimpa korban bukan sepenuhnya atas kehendak dirinya. Tidak ada orang yang mau menjadi korban kekerasan seksual. Stigma masyarakat yang menyudutkan korban pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya sebagai makhluk amoral sudah seharusnya dihilangkan. Tidak mencari dan mengkritisi latar belakang korban atau tidak melakukan victim blaming terhadap korban. Jangan menciptakan beban baru untuk korban dengan menanyakan hal-hal yang dirasa tidak penting kepada korban dan keluarga.

Sebab yang merasa dirugikan atas tindakan kekerasan seksual tidak hanya korban, keluarga juga turut menjadi korban. Singkatnya ialah jika tidak bisa membantu proses pemulihan dan memperoleh keadilan setidaknya jadilah masyarkat yang memihak korban dan menyediakan ruang aman baginya.

Berdasarkan cerita singkat dari Film 27 Step of May dapat diambil pelajaran pertama kita tidak boleh menghakimi korban dan melakukan victim blaming atas apa yang menimpanya. Kedua, keberpihakan terhadap korban membuat korban merasa aman dan terlindungi. Ketiga, pihak keluarga yang mendampinginya perlu diberikan support dengan menguatkan dirinya dan menawarkan bantuan yang logis.

Keempat, sudah dipastikan bahwa korban mengalami keadaan yang tidak baik. Hindari untuk menanyakan bagaimana keadaanmu, dan gantilah dengan menawarkan bantuan. Kelima, ketika korban sudah mendapatkan simpati untuk menceritakan apa yang dialaminya, cobalah untuk mendengarkan apa yang dialaminya dan selanjutnya berilah masukan, dan tawaran bantuan. []

Tags: Dampak Kekerasan seksualFilmpelecehan seksualperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani
  • Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0