Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Review Film Penyalin Cahaya dan Makna 3M dalam Kasus Kekerasan Seksual

Film ini juga dengan ciamik menyentakkan kita bahwa ternyata langkah 3M tidak hanya diaplikasikan pihak-pihak berwenang dalam pencegahan demam berdarah, namun merambah pula pada kasus kekerasan seksual

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
11 Januari 2023
in Film
A A
0
Film Penyalin Cahaya

Perempuan

6
SHARES
288
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Semenjak booming November tahun lalu karena berhasil menyerobot 12 Piala Citra dalam Festival Film Indonesia (FFI), film Penyalin Cahaya yang berkisah tentang kasus korban pelecehan seksual, sudah menjadi daftar film yang saya nantikan penayangannya.

Namun tak dinyana, beberapa hari sebelum meluncur untuk tontonan publik, kabar buruk itu menyeruak: salah seorang tim produksi sekaligus penulis skenario bernama Henricus Pria malah terganjal kasus pelecehan seksual! Isu tak sedap itu pun sontak mendorong tim utama produksi untuk meminta maaf dan langsung mencoret Henri dari daftar credit di akhir film.

Meski sikap sang sutradara, Wregas Bhanuteja tegas dalam menyoal pencantuman nama Henri di film, namun hal tersebut tak menyurutkan protes publik. Beberapa pihak bahkan menyuarakan agar raihan Piala Citra yang mencatut terduga pelaku juga dicabut agar ke depannya isu pelecehan seksual tidak sebatas hanya menjadi komoditas industri hiburan semata.

Walau begitu, banyak peminat film yang tetap meminta agar kasus tersebut tidak mendorong cancel culture dengan aksi boikot film. Sebab, menurut mereka sikap menghukum rata semua kru justru akan menimbulkan ketidakadilan baru, padahal proses produksi tidak hanya melibatkan satu individu saja.

Terlepas dari pro kontra yang ditimbulkan oleh film yang berhasil mematahkan rekor FFI dari ‘Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak’ ini, perlu diakui bahwa akting para aktor dan aktrisnya perlu diacungi jempol. Mereka benar-benar menjalankan peran dengan totalitas, termasuk aktor kawakan Lukman Sardi.

Dalam film, ia berperan sebagai ayah bintang utama, Suryani, yang sangat konservatif. Tak hanya itu, alur pencitraan yang dekat dengan dunia mahasiswa juga membuat ‘Penyalin Cahaya’ sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari anak muda.

Alur ceritanya sendiri mengarah pada kisah Suryani (Shenina Cinnamon), seorang mahasiswi baru dari golongan kurang mampu, namun rajin dan cerdas. Atas kegigihannya, ia berhasil memperoleh beasiswa dari kampus untuk tahun pertama. Di sela-sela kesibukan kuliah, ia juga membantu ekskul teater dalam pembuatan website.

Bahkan ia berhasil membantu komunitas teater tersebut meraih penghargaan. Raihan prestasi tersebut kemudian berlanjut dengan acara pesta di rumah Rama (Giulio Parengkuan). Tak dinyana, pesta yang ia harapkan mampu membantunya untuk mengaktualisasikan diri justru menjadi awal bencana bagi Suryani. Sur, begitu ia akrab disapa, justru kembali dari pesta dengan keadaan mabuk, tak sadarkan diri. Dari sana lah, kejadian buruk bertubi-tubi muncul yang mendorong Sur untuk memecahkan teka-teki dibalik nasib naas yang dialaminya.

Overall, film Penyalin Cahaya berhasil menyuarakan isu kekerasan seksual, meski tidak secara blak-blakan. Wregas banyak menggunakan pesan metafora dan simbolis yang meminta pembaca untuk berkonsentrasi penuh dengan apa yang ia maksud.

Penggambaran Medusa hingga langkah 3M (Menguras, Menutup, dan Mengubur) yang diasosiasikan dengan realitas berbagai kasus pelecehan seksual menyimpan pesan tersirat dan mungkin tak ditangkap sepenuhnya oleh penonton. Terlebih, pengembangan karakter yang cukup mencolok masih menyisakan tanda tanya yang belum seluruhnya terjawab sampai film selesai.

Tak hanya itu, meski mengangkat isu kekerasan seksual yang kini tengah disorot oleh khalayak umum, namun film penyalin cahaya belum mampu menengahkan dinamika internal sang korban ketika terjadi pelecehan. Memang, ada beberapa adegan yang membuat Suryani depresi, namun itu semua tertutup rapat dengan pencarian ala detektif-nya yang dipaksakan terlalu logis.

Bisa jadi hal ini disebabkan oleh kentalnya maskulinitas para kru film yang terlalu didominasi oleh kaum laki-laki. Alih-alih mengajak mendalami bagaimana beban fisik dan psikologis korban, ‘Penyalin Cahaya’ hanya fokus pada penuntasan siapa pelaku dan bagaimana ia melakukannya. Meski itu pun, masih meninggalkan banyak ‘lubang’ yang tak digarap maksimal, sehingga membuat penonton perlu menebak-nebak reka kejadian secara utuh.

Satu lagi yang mengganjal bagi saya adalah adegan teatrikal pelaku di penghujung film yang justru kurang masuk dengan kepingan-kepingan sebelumnya. Walau, saya menebak, itu adalah cara Wregas untuk menjelaskan makna dibalik kisah Medusa dengan Poseidon yang disampaikan secara simbolik dalam film.

Tapi perlu dicatat, di balik beragam kekurangan dalam film ‘Penyalin Cahaya’, kita perlu mengapresiasi industri perfilman tanah air yang mulai menggarap isu-isu sensitif yang sebelumnya jarang sekali disorot. Film produksi Rekata Studio dan Kaninga Pictures ini juga berhasil menyampaikan pesan bahwa pelecehan seksual tidak selalu berbentuk perkosaan tapi bisa berupa fetish kelainan seksual yang menyebabkan pelaku memiliki keanehan tersendiri dalam menyalurkan hasratnya tanpa seizin dari korban.

Film ini juga dengan ciamik menyentakkan kita bahwa ternyata langkah 3M tidak hanya diaplikasikan pihak-pihak berwenang dalam pencegahan demam berdarah, namun merambah pula pada kasus kekerasan seksual.

Bagaimana tidak? Jika kasus kekerasan seksual mencuat, yang terjadi adalah mereka ‘Menguras’ emosi, fisik, hingga psikis korban, ‘Menutup’ rapat kasusnya demi nama baik pelaku hingga lembaga, serta ‘Mengubur’ kasusnya dalam-dalam dengan musyawarah mufakat atau diselesaikan secara kekeluargaan. Tak heran, para korban kekerasan seksual pun kesulitan mencari keadilan. Bak sudah jatuh, terimpa tangga pula! []

Tags: FilmFilm Penyalin CahayaKekerasan seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Urgensi UU TPKS, dan Misi Kerasulan

Next Post

Pentingnya Pendidikan Alternatif bagi Perempuan di Pedesaan

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Film Kokuho
Film

Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)

3 Maret 2026
Industri Perfilman
Publik

Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

2 Maret 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Tokenisme
Disabilitas

Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Next Post
Social Justice Day, Vagabond

Pentingnya Pendidikan Alternatif bagi Perempuan di Pedesaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0