• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Fiqih dan Pengalaman Perempuan

Nur Rofiah Nur Rofiah
02/03/2020
in Hukum Syariat
0
74
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam berbagai kesempatan, saya sering mengingatkan bahwa Fiqh itu sangat penting, tapi jangan dipandang satu-satunya hal penting dalam Islam. Ada pertimbangan Islami lainnya yg juga diperlukan selain sah atau tidak sah, dan halal atau haram.

Minimal, jadi bisa ditambah, perlu ditambah dua pertimbangan lainnya sehingga menjadi 3 langkah. Pertama, apakah sesuatu itu boleh atau tidak menurut Islam? Untuk menjawab pertanyaan ini lazim menggunakan nalar bayani atau nalar yang didasarkan pada teks-teks otoritatif.

Kedua, sesuatu yang halal atau boleh menurut agama itu baik atau tidak? Jadi konteks yang berbeda bisa membuat sesuatu yang halal sekaligus baik, tapi bisa juga sebaliknya jadi buruk. Misalnya daging kambing halal tapi bagi mereka yang darting alias tekanan darah tinggi, maka tidak baik. Ini perlu nalar burhani yang bertumpu pada logika untuk bisa sampai pada kesimpulan halalan thoyyiban.

Ketiga, sesuatu yang halal lagi baik (halalan thoyyiban) perlu ditanya lagi apakah layak/pantas atau tidak. Jawabannya tentu mesti layak/pantas. Misalnya kasih gule kambing ke tetangga (halal lagi baik), tapi ngasihnya pakai panci sedangkan dagingnya cuma dua potong kecil. Tentu tidak pantas sehingga perlu dagingnya ditambahin atau tempatnya diperkecil, biar pantas. Ini perlu menggunakan nalar irfani yang bertumpu pd rasa/sensitifitas untuk bisa sampai pada kesimpulan halalan thoyyiban wa ma’rufan.

Manusia diberi bekal fisik (terutama panca indra), akal, sekaligus hati untuk bisa melihat kebaikan secara lebih utuh. Mempertimbangkan segenap akal budi dalam setiap tindakan ini justru kemampuan khas manusia yang membedakannya dari makhluk lain.

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Fiqh

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

Pengalaman perempuan secara biologis seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui adalah sah untuk dipertimbangkan dalam kemaslahatan Islam. Saya tulis beberapa saja biar tidak kepanjangan.

1. Menstruasi. Jika al-Quran melarang hubungan seksual dengan istri saat menstruasi karena adanya rasa sakit (adza) yang mungkin dirasakan oleh istri (bukan penyakit loh. Dicubit itu sakit tapi cubitan bukan penyakit kan?), rasa sakit karena menstruasi itu sudah terjadi sebelum darah mens keluar. Namanya PMS (Premenstrual Syndrome). Pada masa PMS secara fiqh halal hubungan seksual, tapi karena larangan huseks saat mens karena sakit, maka ini masuk kategori halal tapi tidak baik sehingga ya jangan lakukan !!!.

2. Nifas. Ada video yang menunjukkan proses kelahiran melalui sesar, yang terlihat simpel. Kenyataannya tidaklah sesimpel itu, baik normal maupun sesar sama-sama menyebabkan luka sehingga perlu dijahit. Secara fiqh kalau darah nifas sudah berhenti, maka halal untuk berhubungan seksual. Tapi pernahkan jarinya kena pisau? Apakah setelah darah berhenti jari tidak sakit? Masih sakit dong ahh!!! Artinya, walau darah sudah berhenti, belum tentu sudah sepenuhnya hilang rasa sakit.

Dalam video tersebut menunjukkan ada beberapa lapisan yang dijahit setelah sesar. Artinya jahitan luar mungkin sudah terlihat kering secara sempurna, tapi waspadalah mungkin jahitan bagian dalam masih belum.

Jadi setelah nifas selesai, secara fiqh halal tapi jika masih berbahaya dan sakit walaupun hanya pada pihak istri, maka itu jelas belum baik (thayyiban).

3. Istihadloh. Ini darah yang keluar selain pada masa haid dan nifas. Disebut istihadloh karena ada indikasi sesuatu yang tidak berjalan semestinya yang bisa jadi indikasi adanya sakit. Secara fiqh hukumnya berbeda dengan orang yang sedang mens dan nifas. Tapi ingat ya sesuatu yang Islami tidak hanya yang sah/halal/boleh menurut agama tapi juga mesti baik/thayyib, dan pantas/ma’ruf untuk dilakukan seorang manusia yang berakal budi.

saya sampai nangis loh terharu saat menyadari khithab ayat menstruasi dalam al-Quran malah ditujukan pada laki-laki,  padahal hanya perempuan yang mengalami. Juga ayat tentang kehamilan, kelahiran, tentu saja meliputi nifas, dan menyusui yang ditujukan secara umum tidak hanya untuk perempuan.

Islam sejak abad 7 M sudah mengajak kita semua terutama laki-laki yang tidak mengalaminya untuk punya perhatian khusus pada pengalaman biologis perempuan. Bandingkan dengan tradisi sebelumnya yagn justru menjadikan pengalaman ini sebagai alasan untuk semakin menistakan perempuan.

Sayang yaaaa kalau nilai luhur dam agung ini hilang jika Islam hanya dihayati sebatas fiqh yang memang pertaruhannya pada aspek legal formal. Fiqh sangat penting tapi jangan sampai membuat pertimbangan lain seakan tidak penting sama sekali dalam Islam. []

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version