Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Gaji Suami Milik Siapa?

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
17 September 2020
in Hukum Syariat
0
Gaji Suami Milik Siapa?
123
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perempuan lansia berstatus janda diusir dari rumahnya sendiri oleh anak kandungnya, bahkan sang ibu juga digugat ke pengadilan. Sungguh ironis melihat fakta pemberitaan saat ini. Secara nurani, bagaimana seorang anak mampu melakukan hal tersebut kepada ibu yang melahirkannya, namun itulah yang terjadi.

Terkadang kita sendiri tidak menyadari, bahwa kita dapat menzalimi orang-orang yang sepatutnya kita lindungi, khususnya para perempuan yang mempunyai hubungan terdekat, yakni istri, ibu, dan anak.

Terlebih jika mereka berstatus janda ataupun yatim piatu. Sikap zalim ini tidak terlepas dari minimnya pemahaman dan pengetahuan pada tiap diri individu atas kewajibannya memenuhi hak-hak perempuan yang terkasih ini, baik ketika dalam kondisi masih hidup ataupun sudah meninggal.

Perlu dimafhumi, bahwa sebagian dari kita terkadang tidak mampu membedakan mana perkara ushul (pokok) dan mana yang furu’ (cabang), atau justru tidak mengetahui keduanya, dan juga tidak dapat membedakan mana perkara yang masuk pada ranah syari’ah muawwalah (syariat atau aturan yang ditafsirkan) atau ranah syari’ah munazzalah (syariat yang diturunkan).

Pemahaman yang tidak menyeluruh ini terjadi hampir di tiap lapisan masyarakat, sehingga menyebabkan diskriminasi terhadap kaum perempuan khususnya dalam menjalani segala bentuk aktifitas kehidupan, seperti dalam hal beribadah, bersosialisasi, berpolitik, mengenyam pendidikan, dan lainnya.

Jika meminjam istilah maqashid syari’ah, salah satu hal yang harus dilindungi adalah harta. Kembali pada kasus di atas, pemahaman yang tidak menyeluruh terjadi pada perkara bagaimana menjaga harta yang dimiliki setiap individu, lagi-lagi baik ketika pasangan masih hidup maupun telah tiada.

Tidak dipungkiri, perempuan-perempuan Indonesia umumnya adalah perempuan yang tangguh. Mereka ikut berkontribusi mencari nafkah agar dapur rumah dapat terus ngebul. Berkontribusi di sini meliputi membantu suami dengan bekerja di luar rumah (publik), atau dengan bekerja mengurus keperluan dalam rumah (domestik).

Dari pernyataan ini kita dapat menyimpulkan, bahwa suami dan istri mempunyai andil yang sama dalam memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga apa yang didapatkan pun, yakni berupa materi, pendapatan, atau gaji, menjadi milik bersama pula. Sehingga sangat disayangkan, apabila ada salah satu pihak yang mendominasi atas penguasaan harta bersama tersebut.

Dominasi atas harta bersama oleh salah satu pihak terjadi karena banyak faktor, yang utama adalah karena kurangnya pemahaman atas prinsip dasar dalam perkawinan itu sendiri (komitmen yang kokoh; cinta yang tak bertepi; kesetaraan dan saling; bergaul secara baik; dan komunikasi yang intens, mesra, akrab antar dua arah).

Sikap mendominasi ini mengakibatkan eksploitasi terhadap tenaga, emosi, dan pikiran pihak kawan kawinnya, entah itu suami terhadap istri, atau pula istri terhadap suami, yang pada akhirnya menimbulkan percikan-percikan api masalah dalam rumah tangga. Ketika percikan-percikan api ini telah membara, maka perceraian tidak terelakkan lagi. Lantas, apakah ini tujuan dari sebuah perkawinan?

Perkawinan adalah kerja-sama antar dua hamba yang menghamba kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka sudah sepatutnya keduanya saling berkolaborasi untuk dapat sepenuhnya menghamba kepada-Nya dengan bertakwa kepadanya.

Bertakwa di sini ialah menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, bertakwa dalam ikatan perkawinan juga harus sungguh-sungguh dilaksanakan. Jika keduanya bertakwa, tidak ada salah satu pihak yang akan mendominasi pihak lainnya.

Lantas, bagaimana kedudukan harta bersama (syirkah) ini dalam ikatan perkawinan? Apakah hanya suami saja atau istri saja yang berhak bebas menggunakan harta ini? Apakah harta bersama hanya dapat dibagi ketika cerai hidup saja, dan tidak untuk cerai mati? Apakah dalil tentang harta bersama tidak terdapat dalam sumber hukum Islam?

Dr. KH. Marzuki Wahid, MA, secara ringkas menjawab pertanyaan-pertanyaan ini. Menurutnya, dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pembagian harta bersama memang diatur untuk cerai hidup, yakni dengan dibagi dua, karena suami bekerja itu pasti ada kontribusi suami, dan istri bekerja pasti ada kontribusi suami.

Secara tidak langsung, telah ada konsep kesetaraan dalam KHI, yang belum dimiliki dalam literatur fiqh klasik, dan konsep ini telah diterapkan di peradilan Indonesia.

Sejak perkawinan, maka segala bentuk harta adalah milik bersama, apa saja yang didapatkan suami adalah milik bersama, dan apa saja yang didapatkan oleh istri juga adalah milik bersama. Maka apabila terjadi cerai hidup, maka harta bersama ini harus dibagi dua, dan konsep perundangan yang demikian telah ada di Indonesia.

Kemudian apakah bisa berlaku untuk cerai mati? Beliau melanjutkan bahwa konsep ini bisa diterapkan pula untuk cerai mati, walaupun secara kuantitatif selama hidup suami lebih banyak memperoleh banyak harta (atau sebaliknya), konsep ini tetap harus diterapkan.

Jika harta seluruhnya milik salah satu pihak (milik suami atau istri saja), lantas pihak yang lain akan memperoleh bagian berapa dari harta yang diwariskan ? sangat kecil, bahkan bisa kalah besar dengan bagian yang diperoleh oleh anak atau ahli waris lainnya.

Yang demikian tidaklah terbilang adil, karena perjuangan perkawinan adalah perjuangan suami dan istri, bukan perjuangan anak, saudara, orang tua maupun orang lain. Maka harta yang ada dibagi dua terlebih dahulu, setengah milik suami, dan setengah milik istri.

Bagian milik yang meninggal ini-lah yang dinamakan tirkah, setelah dikurangi hal-hal yang menjadi kewajiban mayit, barulah menjadi mauruts (perkara yang diwariskan) yang dapat dibagikan kepada para ahli waris.

Konsep harta bersama yang telah menjadi Fiqh Indonesia ini harus diterapkan, baik untuk cerai hidup maupun cerai mati. Tidak lain tujuannya adalah untuk menghindari segala bentuk diskriminasi dalam urusan harta bersama, dan mewujudkan keadilan dalam relasi kehidupan perkawinan antara suami dan istri. Dengan demikian, kasus seperti pada pembukaan tulisan ini tidak akan terjadi. Waallahu A’lam. []

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Kampus Menjadi Ruang
Publik

Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

17 November 2025
Tinder
Publik

Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

17 November 2025
CBB
Personal

Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

17 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Peran Pemuda
Publik

Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

17 November 2025
Male Loneliness
Publik

Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

17 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman
  • Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder
  • Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama
  • Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID