Rabu, 25 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Gaji Suami Milik Siapa?

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Gaji Suami Milik Siapa?
3
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perempuan lansia berstatus janda diusir dari rumahnya sendiri oleh anak kandungnya, bahkan sang ibu juga digugat ke pengadilan. Sungguh ironis melihat fakta pemberitaan saat ini. Secara nurani, bagaimana seorang anak mampu melakukan hal tersebut kepada ibu yang melahirkannya, namun itulah yang terjadi.

Terkadang kita sendiri tidak menyadari, bahwa kita dapat menzalimi orang-orang yang sepatutnya kita lindungi, khususnya para perempuan yang mempunyai hubungan terdekat, yakni istri, ibu, dan anak.

Terlebih jika mereka berstatus janda ataupun yatim piatu. Sikap zalim ini tidak terlepas dari minimnya pemahaman dan pengetahuan pada tiap diri individu atas kewajibannya memenuhi hak-hak perempuan yang terkasih ini, baik ketika dalam kondisi masih hidup ataupun sudah meninggal.

Perlu dimafhumi, bahwa sebagian dari kita terkadang tidak mampu membedakan mana perkara ushul (pokok) dan mana yang furu’ (cabang), atau justru tidak mengetahui keduanya, dan juga tidak dapat membedakan mana perkara yang masuk pada ranah syari’ah muawwalah (syariat atau aturan yang ditafsirkan) atau ranah syari’ah munazzalah (syariat yang diturunkan).

Pemahaman yang tidak menyeluruh ini terjadi hampir di tiap lapisan masyarakat, sehingga menyebabkan diskriminasi terhadap kaum perempuan khususnya dalam menjalani segala bentuk aktifitas kehidupan, seperti dalam hal beribadah, bersosialisasi, berpolitik, mengenyam pendidikan, dan lainnya.

Jika meminjam istilah maqashid syari’ah, salah satu hal yang harus dilindungi adalah harta. Kembali pada kasus di atas, pemahaman yang tidak menyeluruh terjadi pada perkara bagaimana menjaga harta yang dimiliki setiap individu, lagi-lagi baik ketika pasangan masih hidup maupun telah tiada.

Tidak dipungkiri, perempuan-perempuan Indonesia umumnya adalah perempuan yang tangguh. Mereka ikut berkontribusi mencari nafkah agar dapur rumah dapat terus ngebul. Berkontribusi di sini meliputi membantu suami dengan bekerja di luar rumah (publik), atau dengan bekerja mengurus keperluan dalam rumah (domestik).

Dari pernyataan ini kita dapat menyimpulkan, bahwa suami dan istri mempunyai andil yang sama dalam memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga apa yang didapatkan pun, yakni berupa materi, pendapatan, atau gaji, menjadi milik bersama pula. Sehingga sangat disayangkan, apabila ada salah satu pihak yang mendominasi atas penguasaan harta bersama tersebut.

Dominasi atas harta bersama oleh salah satu pihak terjadi karena banyak faktor, yang utama adalah karena kurangnya pemahaman atas prinsip dasar dalam perkawinan itu sendiri (komitmen yang kokoh; cinta yang tak bertepi; kesetaraan dan saling; bergaul secara baik; dan komunikasi yang intens, mesra, akrab antar dua arah).

Sikap mendominasi ini mengakibatkan eksploitasi terhadap tenaga, emosi, dan pikiran pihak kawan kawinnya, entah itu suami terhadap istri, atau pula istri terhadap suami, yang pada akhirnya menimbulkan percikan-percikan api masalah dalam rumah tangga. Ketika percikan-percikan api ini telah membara, maka perceraian tidak terelakkan lagi. Lantas, apakah ini tujuan dari sebuah perkawinan?

Perkawinan adalah kerja-sama antar dua hamba yang menghamba kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka sudah sepatutnya keduanya saling berkolaborasi untuk dapat sepenuhnya menghamba kepada-Nya dengan bertakwa kepadanya.

Bertakwa di sini ialah menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, bertakwa dalam ikatan perkawinan juga harus sungguh-sungguh dilaksanakan. Jika keduanya bertakwa, tidak ada salah satu pihak yang akan mendominasi pihak lainnya.

Lantas, bagaimana kedudukan harta bersama (syirkah) ini dalam ikatan perkawinan? Apakah hanya suami saja atau istri saja yang berhak bebas menggunakan harta ini? Apakah harta bersama hanya dapat dibagi ketika cerai hidup saja, dan tidak untuk cerai mati? Apakah dalil tentang harta bersama tidak terdapat dalam sumber hukum Islam?

Dr. KH. Marzuki Wahid, MA, secara ringkas menjawab pertanyaan-pertanyaan ini. Menurutnya, dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pembagian harta bersama memang diatur untuk cerai hidup, yakni dengan dibagi dua, karena suami bekerja itu pasti ada kontribusi suami, dan istri bekerja pasti ada kontribusi suami.

Secara tidak langsung, telah ada konsep kesetaraan dalam KHI, yang belum dimiliki dalam literatur fiqh klasik, dan konsep ini telah diterapkan di peradilan Indonesia.

Sejak perkawinan, maka segala bentuk harta adalah milik bersama, apa saja yang didapatkan suami adalah milik bersama, dan apa saja yang didapatkan oleh istri juga adalah milik bersama. Maka apabila terjadi cerai hidup, maka harta bersama ini harus dibagi dua, dan konsep perundangan yang demikian telah ada di Indonesia.

Kemudian apakah bisa berlaku untuk cerai mati? Beliau melanjutkan bahwa konsep ini bisa diterapkan pula untuk cerai mati, walaupun secara kuantitatif selama hidup suami lebih banyak memperoleh banyak harta (atau sebaliknya), konsep ini tetap harus diterapkan.

Jika harta seluruhnya milik salah satu pihak (milik suami atau istri saja), lantas pihak yang lain akan memperoleh bagian berapa dari harta yang diwariskan ? sangat kecil, bahkan bisa kalah besar dengan bagian yang diperoleh oleh anak atau ahli waris lainnya.

Yang demikian tidaklah terbilang adil, karena perjuangan perkawinan adalah perjuangan suami dan istri, bukan perjuangan anak, saudara, orang tua maupun orang lain. Maka harta yang ada dibagi dua terlebih dahulu, setengah milik suami, dan setengah milik istri.

Bagian milik yang meninggal ini-lah yang dinamakan tirkah, setelah dikurangi hal-hal yang menjadi kewajiban mayit, barulah menjadi mauruts (perkara yang diwariskan) yang dapat dibagikan kepada para ahli waris.

Konsep harta bersama yang telah menjadi Fiqh Indonesia ini harus diterapkan, baik untuk cerai hidup maupun cerai mati. Tidak lain tujuannya adalah untuk menghindari segala bentuk diskriminasi dalam urusan harta bersama, dan mewujudkan keadilan dalam relasi kehidupan perkawinan antara suami dan istri. Dengan demikian, kasus seperti pada pembukaan tulisan ini tidak akan terjadi. Waallahu A’lam. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Netizen Terlihat Religius Tapi Sering Marah dan Intoleran?

Next Post

Layla Majnun (Habis) ; Pohon Pusara Berpelukan

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Layanan Kesehatan
Pernak-pernik

Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

24 Maret 2026
Habermas
Disabilitas

Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

24 Maret 2026
Ruang Aman bagi
Pernak-pernik

Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

24 Maret 2026
KB
Keluarga

KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

24 Maret 2026
bagi Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

24 Maret 2026
Perempuan Turki
Publik

The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

24 Maret 2026
Next Post
Layla Majnun (Habis) ; Pohon Pusara Berpelukan

Layla Majnun (Habis) ; Pohon Pusara Berpelukan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0