Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Gaji Suami Milik Siapa?

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Gaji Suami Milik Siapa?
3
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perempuan lansia berstatus janda diusir dari rumahnya sendiri oleh anak kandungnya, bahkan sang ibu juga digugat ke pengadilan. Sungguh ironis melihat fakta pemberitaan saat ini. Secara nurani, bagaimana seorang anak mampu melakukan hal tersebut kepada ibu yang melahirkannya, namun itulah yang terjadi.

Terkadang kita sendiri tidak menyadari, bahwa kita dapat menzalimi orang-orang yang sepatutnya kita lindungi, khususnya para perempuan yang mempunyai hubungan terdekat, yakni istri, ibu, dan anak.

Terlebih jika mereka berstatus janda ataupun yatim piatu. Sikap zalim ini tidak terlepas dari minimnya pemahaman dan pengetahuan pada tiap diri individu atas kewajibannya memenuhi hak-hak perempuan yang terkasih ini, baik ketika dalam kondisi masih hidup ataupun sudah meninggal.

Perlu dimafhumi, bahwa sebagian dari kita terkadang tidak mampu membedakan mana perkara ushul (pokok) dan mana yang furu’ (cabang), atau justru tidak mengetahui keduanya, dan juga tidak dapat membedakan mana perkara yang masuk pada ranah syari’ah muawwalah (syariat atau aturan yang ditafsirkan) atau ranah syari’ah munazzalah (syariat yang diturunkan).

Pemahaman yang tidak menyeluruh ini terjadi hampir di tiap lapisan masyarakat, sehingga menyebabkan diskriminasi terhadap kaum perempuan khususnya dalam menjalani segala bentuk aktifitas kehidupan, seperti dalam hal beribadah, bersosialisasi, berpolitik, mengenyam pendidikan, dan lainnya.

Jika meminjam istilah maqashid syari’ah, salah satu hal yang harus dilindungi adalah harta. Kembali pada kasus di atas, pemahaman yang tidak menyeluruh terjadi pada perkara bagaimana menjaga harta yang dimiliki setiap individu, lagi-lagi baik ketika pasangan masih hidup maupun telah tiada.

Tidak dipungkiri, perempuan-perempuan Indonesia umumnya adalah perempuan yang tangguh. Mereka ikut berkontribusi mencari nafkah agar dapur rumah dapat terus ngebul. Berkontribusi di sini meliputi membantu suami dengan bekerja di luar rumah (publik), atau dengan bekerja mengurus keperluan dalam rumah (domestik).

Dari pernyataan ini kita dapat menyimpulkan, bahwa suami dan istri mempunyai andil yang sama dalam memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga apa yang didapatkan pun, yakni berupa materi, pendapatan, atau gaji, menjadi milik bersama pula. Sehingga sangat disayangkan, apabila ada salah satu pihak yang mendominasi atas penguasaan harta bersama tersebut.

Dominasi atas harta bersama oleh salah satu pihak terjadi karena banyak faktor, yang utama adalah karena kurangnya pemahaman atas prinsip dasar dalam perkawinan itu sendiri (komitmen yang kokoh; cinta yang tak bertepi; kesetaraan dan saling; bergaul secara baik; dan komunikasi yang intens, mesra, akrab antar dua arah).

Sikap mendominasi ini mengakibatkan eksploitasi terhadap tenaga, emosi, dan pikiran pihak kawan kawinnya, entah itu suami terhadap istri, atau pula istri terhadap suami, yang pada akhirnya menimbulkan percikan-percikan api masalah dalam rumah tangga. Ketika percikan-percikan api ini telah membara, maka perceraian tidak terelakkan lagi. Lantas, apakah ini tujuan dari sebuah perkawinan?

Perkawinan adalah kerja-sama antar dua hamba yang menghamba kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka sudah sepatutnya keduanya saling berkolaborasi untuk dapat sepenuhnya menghamba kepada-Nya dengan bertakwa kepadanya.

Bertakwa di sini ialah menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, bertakwa dalam ikatan perkawinan juga harus sungguh-sungguh dilaksanakan. Jika keduanya bertakwa, tidak ada salah satu pihak yang akan mendominasi pihak lainnya.

Lantas, bagaimana kedudukan harta bersama (syirkah) ini dalam ikatan perkawinan? Apakah hanya suami saja atau istri saja yang berhak bebas menggunakan harta ini? Apakah harta bersama hanya dapat dibagi ketika cerai hidup saja, dan tidak untuk cerai mati? Apakah dalil tentang harta bersama tidak terdapat dalam sumber hukum Islam?

Dr. KH. Marzuki Wahid, MA, secara ringkas menjawab pertanyaan-pertanyaan ini. Menurutnya, dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pembagian harta bersama memang diatur untuk cerai hidup, yakni dengan dibagi dua, karena suami bekerja itu pasti ada kontribusi suami, dan istri bekerja pasti ada kontribusi suami.

Secara tidak langsung, telah ada konsep kesetaraan dalam KHI, yang belum dimiliki dalam literatur fiqh klasik, dan konsep ini telah diterapkan di peradilan Indonesia.

Sejak perkawinan, maka segala bentuk harta adalah milik bersama, apa saja yang didapatkan suami adalah milik bersama, dan apa saja yang didapatkan oleh istri juga adalah milik bersama. Maka apabila terjadi cerai hidup, maka harta bersama ini harus dibagi dua, dan konsep perundangan yang demikian telah ada di Indonesia.

Kemudian apakah bisa berlaku untuk cerai mati? Beliau melanjutkan bahwa konsep ini bisa diterapkan pula untuk cerai mati, walaupun secara kuantitatif selama hidup suami lebih banyak memperoleh banyak harta (atau sebaliknya), konsep ini tetap harus diterapkan.

Jika harta seluruhnya milik salah satu pihak (milik suami atau istri saja), lantas pihak yang lain akan memperoleh bagian berapa dari harta yang diwariskan ? sangat kecil, bahkan bisa kalah besar dengan bagian yang diperoleh oleh anak atau ahli waris lainnya.

Yang demikian tidaklah terbilang adil, karena perjuangan perkawinan adalah perjuangan suami dan istri, bukan perjuangan anak, saudara, orang tua maupun orang lain. Maka harta yang ada dibagi dua terlebih dahulu, setengah milik suami, dan setengah milik istri.

Bagian milik yang meninggal ini-lah yang dinamakan tirkah, setelah dikurangi hal-hal yang menjadi kewajiban mayit, barulah menjadi mauruts (perkara yang diwariskan) yang dapat dibagikan kepada para ahli waris.

Konsep harta bersama yang telah menjadi Fiqh Indonesia ini harus diterapkan, baik untuk cerai hidup maupun cerai mati. Tidak lain tujuannya adalah untuk menghindari segala bentuk diskriminasi dalam urusan harta bersama, dan mewujudkan keadilan dalam relasi kehidupan perkawinan antara suami dan istri. Dengan demikian, kasus seperti pada pembukaan tulisan ini tidak akan terjadi. Waallahu A’lam. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Kerusakan di Muka Bumi
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

6 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Dakwah Nabi
Pernak-pernik

Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

6 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama
  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad
  • Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0